Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Penggunaan Uang Jaminan Lelang berupa Uang Elektronik Berbasis Server
Rohman Juani
Senin, 12 Desember 2022 pukul 08:20:27   |   3919 kali

Dewasa ini penggunaan uang elektronik semakin berkembang. Masyarakat dahulu menggunakan alat pembayaran tunai (cash based), sekarang masyarakat telah menggunakan pembayaran nontunai (non cash) sebagai alat pembayaran. Pembayaran nontunai yang digunakan oleh masyarakat berupa uang elektronik (electronic money) atau e-money. Tercatat bahwa pada bulan September 2022, Bank Indonesia (BI) melaporkan nilai total transaksi uang elektronik sebesar Rp 98,55 triliun. Jumlah tersebut meningkat 33,71% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 73,70 triliun.

Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik (Electronic Money) pasal 1 ayat 3, Uang Elektronik (Electronic Money) adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: a. diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit; b. nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip; c. digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut; dan d. nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan. Contoh uang elektronik berbasis chip yaitu produk perbankan, misalnya Flazz dari BCA, Brizzi dari BRI dan MTT dari PT MRT sedangkan berbasis server yaitu LinkAja, OVO Cash, GoPay, Dana dan ShopeePay.

Penyetoran uang jaminan lelang tidak luput dari perkembangan teknologi. Penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL) secara elektronik melalui Virtual Account (VA) telah diberlakukan. Kebijakan ini mempermudah peserta lelang dalam melakukan pembayaran uang jaminan. Pembayaran tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan M-Banking tanpa harus datang ke bank.

Penggunaan e-money berbasis server atau lebih dikenal dengan e-wallet. E-wallet dinilai lebih memberikan kemudahan pada penggunanya. Menurut Widiyanti (2020), kemudahan penggunaan berpengaruh positif dan signifikan baik secara parsial maupun stimultan. E-wallet dapat digunakan untuk berbagai hal, misalnya belanja online atau pembayaran merchant. Saldo e-wallet dapat diisi dengan cara transfer dari ATM atau melalui minimarket.

Mudahnya penggunaan e-wallet dapat menjadi pertimbangan pemerintah dalam mekanisme pembayaran uang jaminan. Berdasarkan PMK No. 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang bahwa pengembalian uang jaminan penawaran lelang dilakukan melalui rekening Peserta Lelang paling lambat satu hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Penggunaan e-wallet dapat mempermudah pengembalian uang jaminan penawaran lelang, dengan cara otomatisasi oleh aplikasi yang disiapkan bank mitra KPKNL yang terintegrasi dalam lelang.go.id setelah mendapat persetujuan dari Bendahara Penerimaan dan Kepala Seksi Hukum dan Informasi selaku atasan langsung atau Kepala Kantor.

Penggunaan e-wallet dapat memberi dampak positif juga terkait biaya administrasi transfer antar bank. Dimana apabila peserta lelang menggunakan bank mitra yang berbeda dengan KPKNL akan dipotong biaya administrasi bank. Selain itu, masuknya uang tidak dapat diketahui secara langsung bila peserta lelang tidak mengecek akun bank. Sedangkan pembayaran dengan menggunakan e-wallet maka transaksi akan terlihat secara langsung karena pemberitahuan uang masuk atau keluar bisa terorganisir. E-wallet dapat digunakan dalam pembayaran di bawah Rp 10 juta atau sesuai dengan limit saldo masing-masing aplikasi.

Dengan digunakannya e-wallet dalam pembayaran uang jaminan akan memudahkan peserta lelang dan semua kalangan masyarakat dapat mengikuti acara lelang tanpa harus memiliki ATM atau M-Banking. (Shaumi Cahya Irvannadira - Universitas Diponegoro)

DAFTAR PUSTAKA

Widiyanti, W. (2020). Pengaruh Kemanfaatan, Kemudahan Penggunaan dan Promosi terhadap Keputusan Penggunaan E-wallet OVO di Depok. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, Vol. 7, No. 1 (P-ISSN: 2355-2700; E-ISSN: 2550-0139)

Bank Indonesia. 2009. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik (Electronic Money). Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5001. Jakarta

Pemerintah Indonesia. 2020. Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Kementerian Keuangan. Jakarta.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini