Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Menilik Substansi PMK No. 145/PMK.06/2021 Pengelolaan BMN yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi
Rizki Harni Manurung
Rabu, 07 Desember 2022 pukul 15:17:36   |   385 kali

Peraturan mengenai pelaksanaan pengelolaan barang milik negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Seiring dengan dinamika pengelolaan BMN khususnya yang berasal dari Barang Rampasan sehingga perlunya adanya peninjauan kembali terhadap aturan yang sudah ada sebagai regulasi atau payung hukum yang dapat mengakomodir dan mengatur hal tersebut.

Kementerian Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 145 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan dan Barang Gratifikasi pada tanggal 22 Oktober 2021 sebagai bentuk optimalisasi dan menyikapi perkembangan pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi sehingga dengan ditetapkan PMK No. 145/PMK.06/2021 tersebut maka PMK No. 8/PMK.06/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pada PMK No. 145/PMK.06/2021 terdapat aturan baru terkait pelaksanaan tugas dan wewenang Menteri selaku Pengelola barang yang melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat, yaitu adanya penyerahan Barang Rampasan Negara yang berasal dari Oditurat sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang amar putusannya menyatakan dirampas untuk negara c.q Menteri Keuangan/Kementerian Keuangan yang sebelumnya tidak diakomodir oleh PMK No. 8/PMK.06/2018, sehingga Kejaksaan/KPK/Oditurat ditunjuk sebagai pengurus Barang Rampasan Negara di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pengaturan baru lainnya yang diatur dalam PMK No. 145/PMK.06/2021 yaitu bahwa Barang Rampasan Negara Sebagai Kompensasi Uang Pengganti. Barang Rampasan Negara yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai kompensasi uang pengganti, dilakukan Penjualan secara Lelang oleh Pengurus Barang Rampasan Negara melalui Kantor Pelayanan dan apabila melalui lelang tidak laku terjual maka dilakukan pengajuan usulan pengelolaan lebih lanjut kepada Pengelola Barang berupa penetapan status penggunaan atau hibah dengan Nilai Wajar paling banyak sama dengan besaran uang pengganti. Untuk pengajuan usulan tersebut diperlukan dokumen tambahan berupa surat ketetapan mengenai penjara pengganti atas pidana uang pengganti dan kurungan pengganti pidana denda dari jaksa pada Pengurus Barang Rampasan Negara.

Lebih lanjut, pada PMK No. 145/PMK.06/2021 diatur secara khusus mengenai Pengelolaan Barang Rampasan Negara Berupa Saham. Dikecualikan dari ketentuan cara Lelang melalui Kantor Pelayanan salah satunya terhadap Barang Rampasan Negara berupa saham perusahaan terbuka yang diperdagangkan di bursa efek dilakukan Penjualan melalui mekanisme perdagangan di bursa efek dengan perantaraan anggota bursa. Barang Rampasan Negara berupa Saham tersebut dapat diserahkan dari Pengurus barang Rampasan Negara kepada Pengelola Barang dalam hal tidak laku terjual atau berdasarkan hasil penelitian oleh Pengurus Barang Rampasan Negara mekanisme Penjualan tidak dapat dilakukan.

Mekanisme pengelolaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi melalui Hibah selanjutnya diatur lebih rinci pada PMK No. 145/PMK.06/2021 diantaranya adanya perluasan pihak yang dapat menerima Hibah dan tahapan dalam pertimbangan penetapan keputusan hibah tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 47 s.d. 52 PMK No. 145/PMK.06/2021 dimaksud.

Dengan adanya peraturan terbaru mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan dan Barang Gratifikasi yang telah ditetapkan melalui PMK No. 145/PMK.06/2021 tersebut, Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan dan Barang Gratifikasi diharapkan menjadi lebih optimal serta mampu menyikapi perkembangan pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini