Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Pencatatan Aset Negara
Wely Putri Melati
Selasa, 22 November 2022 pukul 10:50:11   |   3114 kali

Seberapa pentingkah pencatatan aset Negara? Sebelum menjawab pertanyaan ini, kita perlu tahu bahwa aset Negara merupakan seluruh aset yang dikuasai dan dimiliki oleh Negara, termasuk didalamnya adalah Barang Milik Negara (BMN) yang hampir setiap hari kita bersinggungan dengan segala seluk-beluk permasalahannya. Dari perspektif penulis sebagai bagian dari unit pengelola barang, dalam keseharian sering kami menghadapi pertanyaan-pertanyaan yang datang dari pengguna barang atau sering kita sebut sebagai satuan kerja mulai dari prosedur pengelolaan BMN yang berawal dari perencanaan dan pengadaan yang harus memenuhi syarat segudang ketentuan, sampai kepada penghapusan yang bagi sebagian pengguna barang juga bukanlah hal yang mudah untuk dimengerti. Belum lagi semuanya itu harus dicatat, lagi-lagi juga bukan sembarang dicatat, melainkan harus memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Sekarang ini, mencatat aset atau yang sering disebut Penatausahaan BMN, kita banyak dibantu dengan menggunakan aplikasi, seperti yang baru-baru ini adalah Modul BMN yang mulai digunakan di aplikasi SAKTI. Hasilnya, kita tidak harus dituntut untuk mengerti keseluruhan proses akuntansi dalam mencatat aset, juga laporan – laporan akuntansi seperti neraca dan laporan operasional sudah langsung tersedia kapanpun kita membutuhkan. Selama penulis bertugas di unit pengelola barang, adanya alat bantu aplikasi tidak serta-merta mengeliminasi masalah pencatatan BMN. Tidak jarang kita menemukan satuan kerja yang memiliki kasus atau kondisi unik dan spesifik yang memerlukan penanganan lebih lanjut khususnya terkait pencatatan aset tetap.

Sejak ditetapkannya kewajiban penyusunan neraca sebagai bagian dari laporan keuangan pemerintah, pengakuan/pencatatan, klasifikasi, pengukuran/penilaian, dan penyajian serta pengungkapan aset tetap menjadi fokus akuntansi, karena aset tetap memiliki nilai yang signifikan dan memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi. Akuntansi aset tetap telah diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 07 (PSAP 07), dari Lampiran I PP 71 Tahun 2010. PSAP 07 tersebut memberikan pedoman bagi pemerintah dalam melakukan pengakuan, pengklasifikasian, pengukuran, dan penyajian serta pengungkapan aset tetap berdasarkan peristiwa (events) yang terjadi, seperti perolehan aset tetap pertama kali, pemeliharaan aset tetap, pertukaran aset tetap, perolehan aset dari hibah/donasi, dan penyusutan. Ditambah lagi dengan karakteristik tiap-tiap satuan kerja dan kondisi di masing- masing daerah yang berbeda-beda. Variabel-variabel yang tidak kita temui dalam aturan-aturan tertulis inilah yang sering membuat kita untuk belajar lebih dan bekerja lebih.

Dalam keseharian kita di unit pengelola, mungkin hampir setiap hari kita menjadi tempat bertanya dan berkonsultasi bagi para pengguna barang. Baik dari sisi pengelolaan maupun penatausahaan BMN. Sebagai harapan untuk memberikan solusi, sudah menjadi kewajiban kita untuk memberikan jawaban yang mampu memuaskan para stakeholder kita, meskipun tak jarang kondisi atau permasalahan yang kita terima diakibatkan oleh pengguna barang sendiri yang sering abai atau lalai dalam melaksanakan ketentuan di bidang pengelolaan dan penatausahaan BMN. Namun jangan kita melupakan peran kita yang juga mungkin kurang maksimal dalam melakukan pembinaan, bimbingan teknis dan koordinasi yang berkelanjutan.

Bagi para stakeholder yang sudah “melek” aturan, melaksanakan pencatatan BMN sesuai ketentuan dan aturan bukanlah hal yang sulit, namun bagaimana halnya dengan pencatatan peristiwa (events) yang tidak secara terang atau eksplisit tertulis dalam aturan? Tak jarang kita harus mengulik lagi sumber-sumber lain untuk menambah pengetahuan kita dalam mencari jawaban. Sebagai contoh, pada saat penerapan PSAP 07 oleh pemerintah, masih terdapat berbagai permasalahan, misalnya bagaimana menentukan komponen biaya penunjang yang dapat dikapitalisasi sebagai nilai aset tetap. Apakah honorarium panitia pelaksana kegiatan, honorarium panitia pengadaan, dan honorarium panitia pemeriksa, serta biaya lain yang sifatnya menunjang pelaksanaan pengadaan dan/atau pembangunan aset tetap, dapat dikapitalisasi. Selain itu ada juga pertanyaan seperti apakah aset tetap yang dikuasai secara fisik namun bukti kepemilikannya tidak ada dapat diakui sebagai aset tetap milik pemerintah, dan sebaliknya bagaimana dengan aset tetap yang memiliki bukti kepemilikan yang sah namun dikuasai oleh pihak lain.

Ada juga pertanyaan yang terdengar sederhana, tapi membuat kita cukup berpikir seperti bagaimana penyajian dan pengungkapan aset tetap yang diperoleh secara cost sharing? Atau bagaimana pengakuan, penyajian, dan pengungkapan biaya pemeliharaan untuk penggantian atas kerusakan suatu aset tetap milik pihak lain yang diakibatkan oleh peristiwa alam? dan beragam permasalahan lainnya. Apakah BMN hanya berisi masalah? Tentu tidak, seperti kata Menteri Keuangan kita bahwa cara kita mengelola aset menggambarkan karakter kita sebagai suatu bangsa.

Kembali ke pertanyaan awal, pentingkah pencatatan? Penulis bantu memberikan petunjuk. Semua Pengelolaan dan Penatausahaan BMN yang kita lakukan dalam setahun anggaran berujung pada nilai yang tertera pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Posisi aset tetap ada dimana? Aset Tetap tertera di Neraca yang merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal 31 Desember. Jadi, sepertinya sudah menjadi amanah untuk kita baik pengguna maupun pengelola untuk bekerja sama menghasilkan nilai aset tetap yang akurat sebagai salah satu kontribusi kita untuk Negara tercinta. Aset kita Uang kita, kita wajib tahu, kita wajib Jaga.

Referensi: Buletin teknis SAP No. 15, KSAP Penulis: IHWT

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini