Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
BIROKRASI DAN PELAYANAN PUBLIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Slamet Adi Priyatna
Rabu, 12 Oktober 2022 pukul 10:20:53   |   88557 kali

Denpasar - (12/10) Birokrasi dianggap sebagai instrumen penting dalam negara yang kehadirannya tak mungkin terelakkan. Untuk itu, negara membangun sistem administrasi negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan rakyatnya yang disebut dengan istilah birokrasi pemerintah. Birokrasi sebagai organisasi modern yang konsep dasarnya dikembangkan pertama kali oleh Max Weber merupakan bentuk organisasi rasional yang ideal, yang sepenuhnya diserahkan kepada para aparat pemerintah yang memiliki syarat-syarat tertentu bagi bekerjanya sistem administrasi pemerintahan. Selama ini, organisasi birokrasi di kalangan masyarakat dipahami sebagai sebuah organisasi yang melayani masyarakat dengan stereotipe yang negatif antara lain, yaitu proses pengurusan surat atau dokumen lain yang berbelit-belit, tidak ramah, tidak adil, tidak transparan, mempersulit dan memperlama pelayanan, dan sebagainya. Tidak salah masyarakat menggambarkan birokrasi dengan hal-hal seperti itu karena memang pengalaman-pengalaman yang tidak mengenakkan yang dialami secara langsung oleh masyarakat seperti itu, misalnya saat pembuatan KTP, akte kelahiran, mengurus sertifikat tanah, membuat paspor, memungut retribusi, dan sebagainya.

Pelayanan publik berkaitan erat dengan pemerintah, karena salah satu tanggung jawab pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat secara langsung dapat dijadikan tolok ukur dalam menilai kualitas pemerintah. Pelayanan publik dalam perkembangannya timbul dari adanya kewajiban sebagai suatu proses penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik mendefinisikan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. .

Dalam teori hukum administrasi negara, tindakan pemerintah sendiri dapat diklasifikasikan atas tindakan hukum (rechtshandeling) dan tindakan faktual/materiil (materielehandeling). Tindakan hukum pemerintah adalah tindakan yang dilakukan oleh pemerintah yang di dasarkan atas norma-norma hukum tertentu dan ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum tertentu. Tindakan faktual/materiil pemerintah adalah tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka melayani kebutuhan faktual/materiil rakyat dan tidak ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum. Tindakan hukum pemerintah dapat diklasifikasikan atas tindakan hukum perdata/privat dan tindakan hukum publik.

Tujuan dari pelayanan publik adalah memuaskan keinginan masyarakat atau pelanggan pada umumnya. Untuk mencapai hal ini diperlukan kualitas pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat. Kualitas pelayanan adalah kesesuaian antara harapan dan kenyataan. Hakikat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat. Perlindungan hukum bagi rakyat dari tindakan hukum pemerintah merupakan sarana yuridis dalam negara hukum untuk mencegah atau memulihkan terjadinya kerugian yang dialami oleh rakyat sebagai akibat tindakan hukum pemerintah yang menimbulkan kerugian terhadap rakyat.

Oleh karena itu, kedepannya perlu dibangun sebuah birokrasi pemerintah yang netral kepada kepentingan penguasa dan kelompoknya tetapi harus berpihak kepada kepentingan seluruh masyarakat Indonesia. Agar dapat terwujud birokrasi pemerintah yang demikian itu, maka prinsip-prinsip berikut perlu diperhatikan ke depannya, yaitu:

1.Birokrasi yang digerakkan oleh visi dan misi yang jelas. Dalam konteks reinventing government dan banishing bureaucracy, kemandirian menjadi salah satu parameter berhasil tidaknya birokrasi pemerintah menjalankan aktivitas, peran, fungsi, dan tugasnya.

2.Birokrasi yang pemimpinnya memiliki leadership yang kuat, visioner, dan bervisi kerakyatan serta memiliki kemampuan manajerial yang baik.

3.Birokrasi dengan struktur organisasi yang organic - adaptif.

4.Birokrasi yang responsibel dan mengoptimalkan kepuasan rakyat terhadap pelayanan publik.

5.Birokrasi yang akuntabel dengan membentuk birokrasi yang bertanggungjawab kepada publik, maka penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dapat diminimalisir atau kalau bisa dihilangkan.

6.Birokrasi yang aparaturnya profesional. Prinsip ini tidak saja menekankan pada kualitas intelektual daripada aparatur birokrasi (keunggulan komparatif dan kompetitif), tetapi juga menyangkut sikap, mental, moral dan etika bagi aparatur birokrasi.

DAFTAR PUSTAKA

Albrow, M., 1970, Birokrasi (terjemahan),

M. Rusli Karim dan Totok Daryanto, PT. Tiara Wacana, Yogyakarta Benda,

Harry J, 1976, dalam Donald K. Emmerson, Indonesia's elite: Political Culture and Culture Politics, Cornell University Press, Ithaca, New York.

Bryant, Coralie & White Louise, 1987, Manajemen Pembangunan untuk Negara Berkembang, Cetakan Pertama, LP3ES, Jakarta Blau,

P.M., & Marshal W. Meyer; 2000 (terjemahan), Birokrasi dalam Masyarakat Modern, Prestasi Pustakaraya, Jakarta.

Budiman, A., 1996, Teori Negara: Negara, Kekuasaan, dan Ideologi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. Dwiyanto, Agus, dkk, 2002, Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia, Yogyakarta, Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada

Eisienstadt, N.S., 1960, Problems of Emerging Beraucracies in Developing Areas and New States dalam Ferrel Heady, Conseptual Approach in Comparative Administration, Bureaucratic Theory and Comparative Administrations, The University of Michigan.

Emmerson, Donald K., 1976, Bureaucracy in Poitical Context, dalam Karl D. Jakcson and Lucian Pye (eds), Political Power and Communications in Indonesia, University of California Press, Berkeley, California

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini