BIROKRASI DAN PELAYANAN PUBLIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Slamet Adi Priyatna
Rabu, 12 Oktober 2022 pukul 10:20:53 |
147715 kali
Denpasar - (12/10) Birokrasi dianggap
sebagai instrumen penting dalam negara yang kehadirannya tak mungkin
terelakkan. Untuk itu, negara membangun sistem administrasi negara yang bertujuan
untuk melayani kepentingan rakyatnya yang disebut dengan istilah birokrasi
pemerintah. Birokrasi sebagai organisasi modern yang konsep dasarnya
dikembangkan pertama kali oleh Max Weber merupakan bentuk organisasi rasional
yang ideal, yang sepenuhnya diserahkan kepada para aparat pemerintah yang
memiliki syarat-syarat tertentu bagi bekerjanya sistem administrasi
pemerintahan. Selama ini, organisasi birokrasi di kalangan masyarakat dipahami
sebagai sebuah organisasi yang melayani masyarakat dengan stereotipe yang
negatif antara lain, yaitu proses pengurusan surat atau dokumen lain yang
berbelit-belit, tidak ramah, tidak adil, tidak transparan, mempersulit dan
memperlama pelayanan, dan sebagainya. Tidak salah masyarakat menggambarkan
birokrasi dengan hal-hal seperti itu karena memang pengalaman-pengalaman yang
tidak mengenakkan yang dialami secara langsung oleh masyarakat seperti itu,
misalnya saat pembuatan KTP, akte kelahiran, mengurus sertifikat tanah, membuat
paspor, memungut retribusi, dan sebagainya.
Pelayanan publik berkaitan erat dengan pemerintah, karena salah satu
tanggung jawab pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat secara langsung dapat
dijadikan tolok ukur dalam menilai kualitas pemerintah. Pelayanan publik dalam
perkembangannya timbul dari adanya kewajiban sebagai suatu proses
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang pelayanan publik mendefinisikan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan
atau serangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas
barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh
penyelenggara pelayanan publik. .
Dalam teori hukum administrasi negara,
tindakan pemerintah sendiri dapat diklasifikasikan atas tindakan hukum
(rechtshandeling) dan tindakan faktual/materiil (materielehandeling). Tindakan
hukum pemerintah adalah tindakan yang dilakukan oleh pemerintah yang di
dasarkan atas norma-norma hukum tertentu dan ditujukan untuk menimbulkan akibat
hukum di bidang hukum tertentu. Tindakan faktual/materiil pemerintah adalah
tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka melayani kebutuhan
faktual/materiil rakyat dan tidak ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum.
Tindakan hukum pemerintah dapat diklasifikasikan atas tindakan hukum
perdata/privat dan tindakan hukum publik.
Tujuan dari pelayanan publik adalah memuaskan keinginan masyarakat atau
pelanggan pada umumnya. Untuk mencapai hal ini diperlukan kualitas pelayanan
yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat. Kualitas pelayanan
adalah kesesuaian antara harapan dan kenyataan. Hakikat pelayanan publik adalah
pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan kewajiban aparatur
pemerintah sebagai abdi masyarakat. Perlindungan hukum bagi rakyat dari tindakan
hukum pemerintah merupakan sarana yuridis dalam negara hukum untuk mencegah
atau memulihkan terjadinya kerugian yang dialami oleh rakyat sebagai akibat
tindakan hukum pemerintah yang menimbulkan kerugian terhadap rakyat.
Oleh karena itu, kedepannya perlu dibangun sebuah birokrasi pemerintah
yang netral kepada kepentingan penguasa dan kelompoknya tetapi harus berpihak
kepada kepentingan seluruh masyarakat Indonesia. Agar dapat terwujud birokrasi
pemerintah yang demikian itu, maka prinsip-prinsip berikut perlu diperhatikan
ke depannya, yaitu:
1.Birokrasi
yang digerakkan oleh visi dan misi yang jelas. Dalam konteks reinventing
government dan banishing bureaucracy, kemandirian menjadi salah satu
parameter berhasil tidaknya birokrasi pemerintah menjalankan aktivitas, peran,
fungsi, dan tugasnya.
2.Birokrasi
yang pemimpinnya memiliki leadership yang kuat, visioner, dan bervisi
kerakyatan serta memiliki kemampuan manajerial yang baik.
3.Birokrasi dengan struktur organisasi
yang organic - adaptif.
4.Birokrasi yang responsibel dan
mengoptimalkan kepuasan rakyat terhadap pelayanan publik.
5.Birokrasi
yang akuntabel dengan membentuk birokrasi yang bertanggungjawab kepada publik,
maka penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dapat diminimalisir atau kalau bisa
dihilangkan.
6.Birokrasi
yang aparaturnya profesional. Prinsip ini tidak saja menekankan pada kualitas intelektual
daripada aparatur birokrasi (keunggulan komparatif dan kompetitif), tetapi juga
menyangkut sikap, mental, moral dan etika bagi aparatur birokrasi.
DAFTAR PUSTAKA
Albrow,
M., 1970, Birokrasi (terjemahan),
M.
Rusli Karim dan Totok Daryanto, PT. Tiara Wacana, Yogyakarta Benda,
Harry
J, 1976, dalam Donald K. Emmerson, Indonesia's elite: Political Culture and
Culture Politics, Cornell University Press, Ithaca, New York.
Bryant,
Coralie & White Louise, 1987, Manajemen Pembangunan untuk Negara Berkembang,
Cetakan Pertama, LP3ES, Jakarta Blau,
P.M.,
& Marshal W. Meyer; 2000 (terjemahan), Birokrasi dalam Masyarakat Modern,
Prestasi Pustakaraya, Jakarta.
Budiman,
A., 1996, Teori Negara: Negara, Kekuasaan, dan Ideologi, Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta. Dwiyanto, Agus, dkk, 2002, Reformasi Birokrasi Publik di
Indonesia, Yogyakarta, Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas
Gadjah Mada
Eisienstadt,
N.S., 1960, Problems of Emerging Beraucracies in Developing Areas and New
States dalam Ferrel Heady, Conseptual Approach in Comparative Administration,
Bureaucratic Theory and Comparative Administrations, The University of
Michigan.
Emmerson,
Donald K., 1976, Bureaucracy in Poitical Context, dalam Karl D. Jakcson and
Lucian Pye (eds), Political Power and Communications in Indonesia, University
of California Press, Berkeley, California
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |