Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Wujudkan Optimalisasi, Sinergi Pengelolaan Aset
Deni Atif Hidayat
Kamis, 15 September 2022 pukul 13:59:57   |   898 kali

Penulis : Muhammad Rifqi Auzan

Dalam memahami pengelolaan BMN/BMD, perlu diketahui terlebih dahulu pengertiannya. Barang Milik Negara/Daerah adalah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Perolehan lainnya yang sah di sini berupa hibah/sumbangan yang sejenis, diperoleh dari pelaksanaan perjanjian/kontrak, diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam kaitannya dengan “Pengelolaan Barang”, terdapat pembagian kewenangan yang jelas antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan keuangan negara, kemudian membagi kewenangan dan tanggung jawab kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hal ini dijelaskan melalui bagan berikut:


Siklus pengelolaan BMN/BMD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/BMD. Secara umum pengelolaan dimaksud dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Perencanaan Kebutuhan

2. Penganggaran

3. Pengadaan

4. Penggunaan

5. Pemanfaatan

6. Penilaian

7. Pengamanan

8. Pemeliharaan

9. Penatausahaan

10. Pemindahtanganan

11. Pemusnahan, dan

12. Penghapusan


Pengelolaan BMD sering bersinergi dengan DJKN antara lain pemanfaatan (sewa dan pinjam pakai), penilaian, pamindahtanganan (penjualan, hibah), pemusnahan, dan penghapusan. Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

1. Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN/BMD yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi BMN/BMD dengan tidak mengubah status kepemilikan.

2. Sewa adalah pemanfaatan BMN/BMD oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.

3. Pinjam Pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang.

4. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN/BMD pada saat tertentu.

5. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN/BMD.

6. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN/BMD kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang. Penjualan ini pada umumnya melalui lelang yang dapat dilaksanakan oleh KPKNL.

7. Hibah adalah pengalihan kepemilikan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.

8. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN/BMD.

9. Penghapusan merupakan akhir dari siklus pengelolaan barang. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN/BMD dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

Kanwil DJKN Jawa Timur menjalin sinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Timur dalam bentuk Sosialisasi dan forum diskusi mengenai tugas dan fungsi DJKN dan kaitannya dengan Pemerintah Daerah. Penguatan sinergi ini merupakan bukti nyata program Kanwil DJKN Jawa Timur untuk menguatkan hubungan dan kerja sama dengan Pemerintah Daerah serta sebagai bentuk eksistensi DJKN di masyarakat.

Selain pelaksanaan pengelolaan BMN/BMD, sejauh ini antara DJKN dan Pemerintah Daerah terjalin sinergi dalam berbagai kegiatan antara lain pada kegiatan Hibah BMN kepada Pemerintah Daerah, Pemantapan Status Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa menjadi BMD, dukungan BMN pada proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di Jawa Timur, dan Penilaian BMD pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten di Jawa Timur. Tentutanya sinergi yang telah terjalin ini diharapkan menjadi sebuah kesinambungan dalam memperkuat pengelolaan Barang Milik Negara maupun Barang Milik Daerah demi mewujudkan aset yang berdaya guna untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini