Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
PELUNASAN LELANG MAKIN MUDAH DENGAN KARTU KREDIT
Charles Jimmy
Kamis, 08 September 2022 pukul 15:11:39   |   1248 kali

Ditulis oleh : Abryan Aria Kusuma (Pelaksana Seksi Bimbingan Lelang II, Bidang Lelang, Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat)


Dewasa ini Lelang telah dikenal luas oleh masyarakat sebagai sarana jual beli barang dengan sistem penawaran harga meningkat atau menurun. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga lelang tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang. Secara umum, lelang terbagi atas 3 (tiga) jenis yakni Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib dan Lelang Noneksekusi Sukarela.

Masyarakat yang ingin mengikuti lelang sebagai peserta lelang diwajibkan untuk dapat menyetorkan uang jaminan. Uang jaminan penawaran lelang adalah sejumlah uang yang disetor kepada penyelenggara lelang oleh calon peserta lelang sebelum pelaksanaan lelang sebagai syarat menjadi peserta lelang. Besaran Uang jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ditentukan oleh penjual dengan rentang paling sedikit 20 persen dari nilai limit sampai dengan paling banyak 50 persen dari nilai limit. Nilai limit sendiri adalah nilai minimal barang yang akan dilelang dan besarannya ditetapkan oleh penjual.

Penyetoran uang jaminan ke KPKNL dapat dilakukan secara Tunai melalui teller bank atau mesin, transfer/pemindahbukuan atau melalui Virtual Account (VA). Penyetoran uang jaminan harus dilakukan secara sekaligus dalam 1 (satu) kali transaksi sebesar yang tertuang dalam pengumuman lelang. Setelah calon peserta lelang menyetorkan uang jaminan lelang, maka ybs dapat mengajukan penawaran dalam pelaksanaan lelang sebagai peserta lelang.

Apabila peserta lelang ditetapkan sebagai pemenang lelang/pembeli oleh pejabat lelang, berdasarkan Pasal 80, maka ybs wajib melakukan pelunasan Harga Lelang dan Bea Lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Harga Lelang adalah harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh Peserta Lelang yang telah disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang. Sedangkan Bea Lelang adalah bea yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dikenakan kepada Penjual dan/atau Pembeli atas setiap pelaksanaan lelang, yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Peraturan dalam PMK 213 lebih lanjut mengatur, terhadap lelang melalui Aplikasi Lelang, pelunasan kewajiban pembayaran lelang oleh Pembeli dilakukan secara tunai atau cek giro paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Jika kita cermati, metode pelunasan lelang yang dikehendaki oleh ketentuan tersebut hanya secara Tunai atau cek giro selambat-labatnya dibayarkan 5 (lima) hari kerja setelah lelang. Apabila pembeli tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang, maka pada hari kerja berikutnya pengesahannya sebagai pembeli dibatalkan (pembeli wamprestasi) oleh pejabat lelang.

Dalam praktiknya, cukup sering dijumpai pembeli wanprestasi akibat tidak mampu melunasi kewajiban lelangnya sesuai waktu yang telah ditentukan. Umumnya karena mereka tidak mempunyai dana segar (uang tunai) yang tersedia saat itu juga. Dana yang mereka miliki hanya cukup untuk memenuhi nominal uang jaminan yang dipersyaratkan. Apabila tidak terdapat inovasi pembayaran lelang yang dapat mengakomodir permasalahan ketersediaan dana segar tersebut, maka dikhawatirkan angka pembeli wanprestasi akan terus bertambah seiring waktu. Kendala seperti ini tentunya akan berdampak negatif terhadap kinerja lelang DJKN diantaranya :

1. Menurunkan capaian pokok lelang

2. Menurunkan capaian PNBP lelang

3. Menurunkan capaian produktivitas lelang

4. Reputasi lelang menurun

5. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lelang sebagai alternative sarana jual beli menurun

Berdasarkan permasalahan tersebut diatas, Penulis merekomendasikan untuk menambahkan metode pembayaran lelang, yang selama ini hanya mencakup transfer, virtual account atau cek giro, dengan penggunaan Kartu Kredit pada pelaksanaan lelang dan pengembangan lelang.go.id.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/2/PBI/2012 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu, Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) adalah alat pembayaran yang berupa kartu kredit, kartu automated teller machine (ATM) dan/atau kartu debet. Kartu Kredit adalah APMK yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran.

Sebagaimana telah disebutkan diatas, perbedaan paling fundamental antara Kartu Kredit dengan sistem pembayaran transfer, virtual account atau cek giro adalah pihak yang menyediakan dana saat itu. Pada sistem pembayaran Transfer, virtual account atau cek giro, dana harus disediakan terlebih dahulu oleh pemilik rekening alias pembeli, sedangkan pada sistem pembayaran dengan Kartu Kredit penyediaan dana dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit/Bank. Sehingga dengan penambahan metode pembayaran lelang menggunakan Kartu Kredit dalam pelaksanaan lelang khususnya pada lelang.go.id akan memberikan kemudahan/alternative cara pelunasan kepada pembeli yang dananya belum tersedia.

Perlu diketahui bahwa dalam Kartu Kredit terdapat Limit Kartu Kredit. Limit Kartu Kredit merupakan batas maksimal nominal yang diberikan bank kepada nasabah dalam bertransaksi menggunakan kartu kredit perbulan. Limit tersebut berbeda-beda besarannya tergantung dengan kebijakan bank dan jenis kartu kredit yang dipilih oleh nasabah. Rata-rata limit kartu kredit senilai Rp. 8 juta, Rp. 12 Juta, Rp. 29 juta bahkan hingga miliaran rupiah tergantung profil dan penilaian nasabah oleh bank penerbit.

Berdasarkan data Bank Indonesia, per April 2021, jumlah Kartu Kredit yang beredar atau dipegang masyarakat Indonesia sebanyak 16,7 juta kartu dengan volume transaksi per Maret 2022 mencapai 80,80 juta kali transaksi menggunakan kartu kredit. Sedangkan nilai transaksi Kartu Kredit sepanjang kuartal pertama 2022 mencapai Rp. 71,3 Triliun. Angka tersebut menggambarkan tingginya kepemilikan dan aktivitas transaksi Kartu Kredit di Indonesia. Sehingga akan sangat disayangkan apabila potensi tersebut tidak dimanfaatkan untuk pengembangan Lelang Indonesia khususnya pada sistem pembayarannya.

Sebagai bahan perbandingan, penggunaan Kartu Kredit sebagai alat pembayaran justru terlebih dahulu banyak diadopsi oleh aplikasi e-commerce. Sebut saja Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Traveloka, Tiket.com, Grab, Gojek, dll telah lama menyediakan opsi pembayaran menggunakan Kartu Kredit dalam setiap transaksinya. Para pengguna aplikasi akan sangat dimudahkan dalam melakukan pembayaran tanpa khawatir keterbatasan dana yang mereka miliki saat itu. Dari sisi penyedia layanan/perusahaan e-commerce, kemudahan tersebut akan meningkatkan volume dan nilai transaksi yang dapat memaksimalkan keuntungan perusahaan.

Dalam konteks pelaksanaan lelang, mengingat limit kartu kredit yang dimiliki peserta lelang bervariasi, tidak semua jenis lelang dapat mengakomodir pembayaran/pelunasan kewajiban lelang dengan kartu kredit. Lelang Eksekusi misalnya, nilai limit Lelang Eksekusi rata-rata senilai ratusan hingga miliaran rupiah. Sehingga penggunaan kartu kredit dengan limit kartu terbatas tidak dapat digunakan secara maksimal. Namun demikian, jenis lelang lain seperti Lelang Noneksekusi Wajib dan Lelang Noneksekusi Sukarela yang rata-rata Nilai Limit Lelangnya dikisaran belasan hingga puluhan juta, penggunaan Kartu Kredit dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh peserta lelang.

Berikut ini Kelebihan dan Kekurangan penggunaan Kartu Kredit sebagai salah satu metode pelunasan/pembayaran kewajiban lelang oleh peserta lelang/pembeli :

1. Kelebihan

a. Sebagai penyedia dana instan selama limit kartu kredit mencukupi.

b. Memudahkan peserta lelang dalam melunasi/membayar kewajiban lelangnya.

c. Meningkatkan capaian pokok lelang, PNBP lelang dan produktivitas lelang.

d. Reputasi dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lelang meningkat.

e. Menurunkan risiko terjadinya pembeli wanprestasi.

f. Dapat membuka peluang kerjasama dengan perusahaan keuangan.

2. Kekurangan

a. Limit kartu kredit bervariasi sehingga daya beli peserta lelang juga akan bervariasi.

b. Pelunasan lelang eksekusi wajib dengan nilai limit ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah belum dapat diakomodir oleh limit kartu kredit.

c. Adanya pengenaan bunga kartu kredit.

Sebagai kesimpulan, penambahan metode pelunasan/pembayaran kewajiban lelang dengan kartu kredit dapat memudahkan peserta lelang yang tidak mempunyai dana segar (uang tunai) saat itu untuk melunasi/membayar kewajiban lelangnya. Sehingga risiko terjadinya pembeli wanprestasi dapat ditekan dan berdampak positif terhadap peningkatan capaian pokok lelang, PNBP lelang dan produktivitas lelang. Dengan kemudahan tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir lagi dana kurang dalam mengikuti lelang. Selama limit kartu kredit mencukupi, peserta lelang dapat mengikuti lelang tanpa takut menjadi wanpretasi. Akhirnya, reputasi lelang di mata masyarakat juga akan semakin baik. Oleh karena itu, Penulis berharap dalam pelaksanaan lelang dan pengembangan lelang.go.id kedepan, pembayaran menggunakan Kartu Kredit dapat diakomodir.

Daftar pustaka :

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

- Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/2/PBI/2012 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.

- Databoks.katadata.co.id, diakses 8 september 2022, pukul 15.00 WITA.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini