Apa yang Dapat Anda Berikan dalam Pelayanan Publik
Angger Dewantara
Senin, 29 Agustus 2022 pukul 17:09:11 |
6609 kali
Momentum peringatan Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia hendaknya menjadi pendorong untuk selalu melakukan perubahan dan
memerdekakan bangsa dari keterpurukan, sebagaimana tema peringatan tahun ini yaitu, Pulih
Lebih Cepat dan Bangkit Lebih Kuat. Sikap Aparatur Sipil Negara
(ASN) dalam memberikan pelayanan masyarakat secara utuh sebagai jati dirinya untuk
meningkatkan pelayanan dengan sikap integritas, patriotisme, nasionalisme dan
bela negara sebagai abdi negara merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengisi, meneruskan, dan
mempertahankan kemerdekaan sesuai cita-cita kemerdekaan bangsa indonesia yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Pasti banyak pembaca yang bertanya, apa kaitannya antara pelayanan publik dengan sikap integritas, patriotisme, nasionalisme dan bela negara? Topik tersebut terkesan terpisah dan tidak ada keterkaitan antara satu dengan yang lainnya. Tidak salah juga banyak pembaca yang berpikiran demikian, namun penulis yakin setelah membaca artikel ini akan tergambar seperti apa kaitannya. Secara sederhana sikap integritas, patriotisme, nasionalisme dan bela negara diartikan sebagai rasa cinta yang mendalam terhadap Indonesia sebagai pengisi dan penerus perjuangan kemerdekaan RI.
Sebagai pengantar, kutipan “Jangan
Tanyakan Apa yang Negara Berikan Kepadamu Tapi Tanyakan Apa yang Kamu Berikan
Kepada Negaramu”, Cukup menarik kalimat diatas, mengapa? Karena kalimat itu
merupakan kutipan dari seorang mantan presiden Amerika Serikat, John F Kennedy.
Penulis mencoba memberikan pandangan dimaksud, jangan tanyakan apa yang kantor
berikan tetapi tanyakan apa yang kamu berikan ke kantor.
Kepuasan
Masyarakat Dalam Layanan Publik
Selain tugas pembangunan (development) dan pemberdayaan masyarakat (empowerment), pemerintah memiliki tugas utama dalam pelayanan umum (public service). Meski demikian, sering kali layanan publik dikeluhkan masyarakat dan tidak dapat memenuhi ekspektasi atau kepuasan pengguna layanan. Pertanyaanya adalah apakah setiap ekspektasi maupun ketidakpuasan pengguna layanan adalah selalu benar? Jawabannya tentu tidak selalu benar. Terjadinya ketidakpuasan pengguna layanan terhadap pelayanan disebabkan kerap kali rendahnya kepatuhan perangkat organisasi terhadap implementasi standar pelayanan publik, hal ini juga menjadi kendala utama kualitas pelayanan di instansi pemerintah. Rendahnya kepatuhan implementasi standar pelayanan publik mengakibatkan berbagai jenis mal-administrasi yang permasalahannya didominasi oleh perilaku aparatur, seperti ketidakjelasan prosedur, ketidakpastian jangka waktu layanan, pungutan liar, korupsi, ketidakpastian layanan, kesewenang-wenangan dan secara makro mengakibatkan rendahnya kualitas pelayanan publik. Mal-administrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Beberapa contoh mal-administrasi, diantaranya penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya.
Guna mewujudkan kepuasan masyarakat dalam layanan publik, Indeks Kepuasan Pengguna Layanan (IKPL) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya.
Penulis percaya, penyelenggaraan layanan kepada publik yang
prima juga menjadi upaya dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa
Indonesia, yang tecantum dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea ke empat (4)
sebagai berikut:
“Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah
indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut melestarikan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.”
Lantas, bagaimanakah sikap kita sebagai penerus perjuangan
untuk mengisi kemerdekaan ini lebih-lebih kita sebagai ASN? dan apa yang perlu
kita tanamkan dalam jiwa aparatur sipil negara?
1. Integritas:
Integitas dalam
aspek pelayanan publik, pada aspek pelayanan publik kewajiban penyelenggara
maupun pelaksana serta masyarakat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam pemberian pelayanan berkualitas, banyak faktor yang dapat mempengaruhi, contohnya fasilitas. Namun yang perlu disamaratakan bagi seluruh instansi pemerintah dalam memberikan layanan adalah nilai integritas. Misalnya walaupun fasilitas penunjang kurang tetapi jika kita memberikan layanan dengan penuh integritas maka layanan akan terasa tetap diberikan dengan sepenuh hati. Begitu juga sebaliknya, sebaik apapun
fasilitas penunjang namun jika tidak berintegritas juga hasilnya percuma.
Banyak tinjauan
kritis terhadap ASN, baik yang berasal dari pengguna layanan yaitu masyarakat
ataupun dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Masyarakat sebagai pengguna layanan saat ini membutuhkan layanan prima dari
ASN secara nyata dan berkelanjutan. Adapun kontribusi yang dibutuhkan, antara
lain layanan ramah dan cepat, layanan nol rupiah, transparansi informasi
publik, responsif dalam pengaduan, ASN tanpa korupsi, kolusi, dan nepotisme
(KKN), penegakan disiplin dan profesionalisme serta inovasi teknologi digital. Dalam hal ini pemerintah merumuskan strategi untuk menyaring ASN berintegritas, dimulai dari rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
berbasis Computer Assisted Test (CAT), sehingga diharapkan
mampu menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berintegritas dan ahli dibidangnya masing-masing.
Telah
disebutkan bahwa melalui Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 telah dilakukan
perubahan paradigma, yakni dari administrasi kepegawaian menjadi manajemen PNS
berbasis kompetensi dan prestasi kerja, maka dapat menunjukan sikap dan
kualitas sebagai pelayan di masyarakat, yakni:
a. Sikap tegas untuk tidak ingin korupsi, berpegang teguh
pada prinsip, dan menjadi dasar untuk berhubungan dengan diri sendiri sebagai
nilai moral; dan
b. Kualitas, sifat, atau kondisi yang menunjukkan satu
kesatuan yang utuh memiliki potensi dan kemampuan untuk memancarkan
otoritas, kewibawaan, dan kejujuran.
Ciri-ciri ASN berintegritas, antara lain tidak memiliki kedok tertentu atau tujuan lain selain apa yang diperlihatkan, berperilaku sesuai dengan apa yang diucapkannya, mempunyai sifat dan perilakunya sama di depan maupun di belakang, konsisten antara apa yang diimani dan tindakannya, serta konsisten antara nilai hidup yang dianut dan hidup yang dijalankannya.
2. Patriotisme
“Jangan
pernah lelah mencintai negeri ini”. Bagi yang belum pernah mendengarnya, rangkaian kata
penyemangat ini adalah kalimat yang sering diungkapkan oleh Menteri Keuangan,
Sri Mulyani Indrawati (Menkeu SMI). Para
ASN diharapkan untuk menunjukkan sikap patriotismenya di masa pandemi ini, seperti menunjukkan sikap untuk patuh kepada protokol
kesehatan, bahu-membahu memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus
memberi contoh kepada masyarakat yang diterapkan dalam pelayanan sehari-hari. Sikap
patriotisme ASN ini dimulai dari diri sendiri yang kemudian dapat diteruskan melalui edukasi
kepada warga atau masyarakat di sekitarnya.
Berbeda
dengan pahlawan terdahulu yang rela berkorban untuk mencapai kemerdekaan, arti
patriotisme saat ini mencakup hal yang lebih luas. Mulai dari rela berkorban
dari hal kecil hingga hal besar dalam bentuk apapun. Sikap patriotisme dalam
kehidupan sehari-hari seperti mengenal hari-hari besar nasional serta memahami
maknanya. Adapun yang dimaksud dengan patriotisme antara lain:
a) Patriotisme merupakan sikap seseorang yang bersedia
mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan dan kemakmuran tanah airnya,
semangat cinta tanah air;
b) Patriotisme adalah sikap yang berani, pantang menyerah, dan
rela berkorban demi bangsa dan negara; dan
c) Patriotisme adalah sikap dan perilaku seseorang yang dilakukan dengan penuh semangat, rela berkorban untuk kemerdekaan, kemajuan, kejayaan, dan kemakmuran bangsa.
3. Nasionalisme
Menunjukkan nilai nasionalisme tak
semudah menumbuhkan semangatnya, harus didahului dengan pemahaman tentang
nasionalisme itu sendiri. Nasionalisme sangat penting bagi seluruh warga negara
Indonesia apalagi bagi ASN. ASN dituntut untuk memiliki sifat nasionalisme pancasila, yaitu pandangan atau paham kecintaan warga negara Indonesia
terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila.
a) Ketuhanan
Sebagai jati diri bangsa, pada nilai ini Indonesia adalah bangsa
yang agamis. Hal tersebut dapat ditunjukkan dengan masyarakat yang: (1) bisa
membedakan baik dan buruk; (2) bisa membedakan halal dan haram; dan (3) bisa
membedakan yang hak dan yang batil. Kemudian, nilai ketuhanan ini dapat di
wujudkan secara nyata dalam perilaku sehari-hari ASN, seperti religius,
toleran, etos kerja, transparan, tanggungj awab, amanah, percaya diri, dan
jujur.
b) Kemanusiaan
Sebagai jati diri bangsa, pada nilai ini Indonesia adalah bangsa
yang menghormati hak asasi manusia. Hal tersebut dapat ditunjukkan dengan
masyarakat yang berlaku adil dan menghormati hak asasi orang lain. Dalam
konteks perilaku ASN kita dapat melihat wujud nyata ini melalui perilaku ASN
yang humanis, tenggang rasa, persamaan derajat, saling menghormati dan tidak
diskriminatif. Seharusnya ASN menjadi contoh dan teladan untuk masyarakat.
c) Persatuan
Sebagai jati diri bangsa, pada nilai ini Indonesia adalah bangsa
yang cinta tanah air. Hal tersebut dapat ditunjukkan dengan masyarakat yang
siap sedia membela negara, siap sedia membela kehormatan bangsa, dan siap sedia
menjaga kesatuan dan persatuan. Dalam konteks perilaku ASN kita dapat melihat
wujud nyata ini melalui perilaku ASN yang (1) cinta tanah air (2) rela
berkorban (3) menjaga ketertiban (4) mengutamakan (5) kepentingan publik dan
(6) gotong royong.
d) Kerakyatan
Sebagai jati diri bangsa, pada nilai ini Indonesia adalah bangsa
yang demokratis. Hal tersebut dapat ditunjukkan dengan masyarakat yang tidak
mau menang sendiri, tidak ngotot, tidak menghalalkan segala cara, tidak berbuat
yang merugikan orang/kelompok lain. Kemudian, nilai kerakyatan ini dapat di
wujudkan secara nyata dalam perilaku sehari-hari ASN seperti melakukan
musyawarah mufakat, kekeluargaan, menghargai pendapat dan bijaksana.
e) Keadilan
Sebagai jati diri bangsa, pada nilai ini Indonesia adalah bangsa
yang menjunjung tinggi kebersamaan. Hal tersebut dapat ditunjukkan dengan
masyarakat yang tidak mementingkan diri sendiri, kelompok atau golongan,
memperhatikan nasib orang lain, gotong royong, dan seperti pribahasa ringan
sama dijinjing berat sama dipikul. Kemudian, nilai keadilan ini dapat
diwujudkan secara nyata dalam perilaku sehari-hari ASN seperti bersikap adil,
tidak serakah, tolong menolong, kerja keras dan sederhana.
Nasionalisme
adalah paham (ajaran) untuk mencintai bangsa dan negara sendiri, berikut ini
tujuan nasionalisme adalah:
a) Menjamin kemauan dan kekuatan mempertahankan
masyarakat nasional melawan musuh dari luar sehingga melahirkan semangat rela
berkorban
b) Menghilangkan ekstremisme (tuntutan yang
berlebihan) dari warga negara (individu dan kelompok).
Sikap nasionalisme ASN antara lain: mencintai alam dengan menjaga kebersihan
lingkungan sekitar, menciptakan kerukunan antar lingkungan, suku, dan agama, taat
terhadap hukum negara, selalu melestarikan budaya dengan bangga, berusaha
mempertahankan produk dalam negeri, membanggakan negara di kancah dunia
Mungkin para pembaca banyak yang bertanya, apa perbedaan
patriotisme dan nasionalisme? Secara umum pemahaman patriotisme dan
nasionalisme memiliki kaitan erat. Bahwa untuk bisa memiliki jiwa patriotisme
maka seseorang harus memiliki rasa nasionalisme. Jika patriotisme adalah jiwa
rela berkorban demi negaranya, maka nasionalisme adalah paham kebangsaan yang
mengandung makna kesadaran dan semangat cinta tanah air, memiliki rasa
kebanggaan sebagai bangsa, atau memelihara kehormatan bangsanya.
4. Bela Negara
Tugas
utama aparatur negara adalah memberikan pelayanan publik yang prima kepada
masyarakat. Dalam implementasi wawasan kebangsaan dan kesadaran bela negara ada
beberapa poin penting, agar pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat
dikatakan prima.
Wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungannya mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah
yang dilandasi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setiap warga negara
Indonesia mempunyai hak dan kewajiban untuk bela negara. Bela Negara sebagai karakter
dasar ASN, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, bela negara merupakan sebuah
tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara
perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah,
dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai ancaman.
a.
Perlunya Bela Negara, bela
negara perlu diperkuat mengingat adanya perubahan spektrum ancaman terhadap
negara menjadi sangat multi dimensi dan saling terkait. Perubahan spektrum
ancaman menjadi ancaman nyata antara lain tindak terorisme, berkembangnya paham
komunisme, liberalisme, narkoba, pencemaran, dan hoax serta adanya potensi ancaman
militer, konflik social. Potensi ancaman militer dapat berasal dari luar negeri
seperti agresi militer, pelanggaran wilayah oleh negara lain, mata-mata
(spionase), sabotase, dan aksi teror dari jaringan internasional. Ancaman
militer dari dalam negeri meliputi pemberontakan bersenjata, konflik
horizontal, aksi teror, sabotase, aksi kekerasan berbau SARA, dan gerakan
separatis.
b. Ancaman, Gangguan, Hambatan,
dan Tantangan (AGHT) dalam Bela Negara, dalam menghadapi AGHT terdapat
unsur-unsur kekuatan nasional yaitu "Astagatra", terdiri
"Trigatra" dan "Pancagatra". Trigatra adalah aspek alamiah
terdiri atas wilayah/geografi, penduduk/demografi, dan sumber daya alam.
Pancagatra adalah aspek sosial terdiri atas IPOLEKSOSBUDHANKAM. Astagatra
dilakukan dengan memperkuat ketahanan nasional dan dilanjutkan dengan pembinaan
bela negara. Dalam pembinaan bela negara, terdapat enam konsepsi bela negara
meliputi: cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia kepada
Pancasila sebagai Ideologi negara, mempunyai kemampuan awal bela negara, rela
berkorban untuk bangsa dan negara, serta mempunyai semangat untuk mewujudkan
negara yang berdaulat, adil, dan makmur. Aksi bela negara terdapat Sinergi
Pentahelix meliputi Academic, Business, Community, Media, dan Goverment
(ABCMG). Masing masing pihak dalam ABCMG memiliki peran penting guna menjaga
keutuhan NKRI.
Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta
tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga
kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai
oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam
menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman,
Ganggunan, Hambatan dan Tantangan. Tujuan
Bela Negara adalah sebagai berikut: Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa
dan negara, melestarikan budaya, menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945, berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara, menjaga identitas dan integritas
bangsa dan negara.
Berkaitan
dengan pemahaman di atas, maka pelayanan yang prima baik dan cepat sepantasnya
sudah bisa dirasakan oleh masyarakat mengingat saat ini kita semua tinggal
menikmati hasil perjuangan para pejuang pendahulu kita, maka untuk meneruskan
cita-cita kemerdekaan republik Indonesia, sudah sepantasnya sebagai warga
negara Indonesia yang baik dan tahu diri lebih-lebih sebagai abdi negara atau
aparatur sipil negeri (ASN) jangan sampai lupa bersyukur kepada Tuhan Yang Maha
Esa karena atas berkatnya kemerdekaan Indonesia dapat diraih, berterimakasih
kepada pejuang, negara dan bangsa dengan memberikan pelayanan yang terbaik
kepada masyarakat dengan sikap integritas, patriotisme, nasionalisme serta
sanggup untuk bela negara baik dengan fisik maupun non-fisik.
Penulis :
Tim Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Palu
Referensi :
1. https://www.gramedia.com/literasi/apa-itu-integritas/ [diakses pada tanggal 25/08/2022]
2. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5640339/patriotisme-arti-perbedaan-dengan-nasionalisme-dan-contohnya. [diakses
pada tanggal 25/08/2022]
3. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5601438/pengertian-bela-negara-lengkap-dengan-tujuan-fungsi-dan-manfaatnya [diakses pada tanggal
25/08/2022]
4. https://pakdosen.co.id/kepuasan-kerja/ [diakses pada tanggal 25/08/2022]
5. https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--layanan-publik-dan-kepuasan-masyarakat- [diakses pada tanggal 25/08/2022]
6. https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--pelayanan-publik-dan-nasionalisme [diakses pada tanggal 25/08/2022]
7. https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--integritas-dalam-pelayanan-publik [diakses pada tanggal 26/08/2022]
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |