Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Menjadi Role Model Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Negara
Agus Rodani
Senin, 15 Agustus 2022 pukul 08:52:43   |   923 kali

Mengutip pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN di Jakarta tanggal 19 Maret 2019 bahwa "Kita berpikir keras bagaimana memanfaatkan banyak gedung-gedung dibangun oleh pemerintah. Kadang-kadang kita pun sudah selesai membangun gedung kita lupa bahwa aset itu masih bisa kita optimalkan". Ungkapan ibu menteri tersebut mengingatkan dan menyadarkan kita bahwa masih banyak aset yang dibangun dengan biaya APBN namun penggunaan atau pemanfaatannya tidak optimal.

Banyak kita temui barang milik negara yang dibangun untuk even tertentu, namun setelah even tersebut selesai berlangsung, aset-aset dimaksud tidak digunakan lagi. Padahal bisa dimanfaatan oleh satuan kerja sebagai tempat pelayanan masyarakat. Selain itu, aset juga bisa disewakan oleh pihak ketiga sebagai penerimaan negara atau setidaknya dapat dirasakan manfaatnya untuk kemakmuran masyarakat.

Pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara diatur dalam PMK Nomor 153 tahun 2021 yang menggantikan PMK Nomor 150 Tahun 2014 tentang rencana kebutuhan BMN, PMK Nomor 165 tahun 2021 yang mengubah beberapa peraturan PMK 111 Tahun 2016 tentang pemindahtanganan BMN, dan PMK 207 tahun 2021 menggantikan PMK 244 tahun 2012 serta perubahannya PMK Nomor 52 Tahun 2016 pengawasan dan pengendalian BMN.

Tiga peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran satuan kerja Kementerian/Lembaga selaku pengguna BMN untuk senantiasa menggunakan BMN dengan sebaik-baiknya serta tergerak untuk memanfaatkan BMN yang dikuasainya demi meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Optimalisasi pengelolaan barang milik negara (BMN) perlu diperkuat untuk menciptakan nilai tambah bagi masyarakat maupun sumber pundi-pundi baru bagi negara. Sri Mulyani Indrawati memotivasi para aset manajer untuk berinovasi dalam mengoptimalkan potensi aset-aset milik negara. Aset Negara berupa BMN nilainya lebih ribuan triliun. Salah satu poin yang ingin Menteri Keuangan tekankan adalah memikirkan bagaimana aset tersebut bisa bekerja dan menghasilkan nilai tambah.

Sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kanwil DJKN Kalimantan Barat berinisiatif untuk mengoptimalkan potensi aset negara. Sebagai institusi pengelola aset negara sekaligus Kuasa Pengguna Barang, Kanwil DJKN Kalbar ikut berkontribusi dalam pemanfaatan BMN. Salah satu peran DJKN Kalimantan Barat yaitu penyediaan tanah dan atau gedung kepada satuan kerja yang membutuhkan. Dengan penyediaan tanah dan/atau gedung, satuan kerja dapat menghemat biaya sewa yang bersumber dari APBN.

Kanwil DJKN Kalbar sering menjadi inisiator dalam optimalisasi aset-aset negara, baik selaku Pengelola BMN maupun aset yang berada pada Pengguna BMN. Misalkan, sebagai Pengelola BMN, Aset eks. PT. Perusahaan Pengelola Aset (PPA) berupa tanah bangunan yang terletak di Jalan Sutan Abdurrahman Nomor 142 Kota Pontianak telah dimanfaatkan sebagai gedung kantor Bawaslu Propinsi Kalimantan Barat melalui mekanisme Penggunaan Sementara. Pemanfaatan ini dapat menghemat uang negara (saving cost) berupa uang sewa gedung kantor Bawaslu Propinsi Kalimantan Barat.

Selain itu, Sarana Prasarana Kanwil DJKN Kalbar juga tak luput dari optimalisasi pemanfaatan. Sebagian ruang gedung kantor yang terletak di Jalan Sutoyo No.122 Kota Pontianak dioptimalkan pemanfaatannya. Keberhasilan pelaksanaan efisiensi ruangan dapat dilihat dimana sebelumnya masing-masing bidang menempati ruangnya sendiri setelah dilakukan efisiensi, empat bidang menempati satu ruangan Activity Based Working. Dampak dari penggabungan ruang tersebut terdapat dua ruangan menjadi kosong.

Ruangan yang kosong tersebut dioptimalkan pemanfaatannya menjadi Kantor Kas Bank Rakyat Indonesia, Pojok SMV, Ruang Konsultasi, Ruang Co-Working dan Cafe sekaligus ruang display produk UMKM.

Banyak manfaat dari adanya optimalisasi pemanfaatan ruang gedung DJKN Kalimantan Barat, misalkan Kantor Kas BRI menghasilkan penerimaan negara PNBP, membuat penampilan gedung menjadi lebih baik dan mendekatkan bank dengan nasabah.

Pemanfaatan BMN tidak melulu berorientasi pada penerimaan negara. BMN hendaknya juga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat. Bersinergi dengan Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat, dilaksanakan pinjam pakai ruang untuk pelaku UMKM. Ruang yang dipinjampakaikan digunakan untuk sarana peningkatan kapasitas pelaku UMKM dan pemasaran produk UMKM. Diharapkan dengan adanya pemanfaatan ruang, usaha UMKM dapat berkembang dan maju.

Pemanfaatan ruang untuk Cafe dan Ruang Pajangan produk UMKM, diharapkan dapat mendukung meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pendapatan pelaku UMKM; dan pemasaran produk UMKM.

Penyediaan ruang konsutasi, pojok SMV, dan ruang co-working diharapkan mendukung terciptanya ruang kerja yang nyaman dan fungsional. Dukungan fasilitas tersebut meningkatkan kualitas dan kinerja layanan pada Kanwil DJKN Kalimantan Barat. Selain itu, terjadi efiensi pemakaian listrik, tenaga kebersihan, biaya kebersihan dan biaya pemeliharaan fasilitas.

Banyak terobosan yang telah dilahirkan oleh Kanwil DJKN Kalbar dalam mendukung pengembangan pelaku UMKM di propinsi Kalimantan Barat. Diantaranya yaitu program peningkatan kapasitas dan pemasaran produk UMKM Madu kelulut dan Ikan Arwana. Dalam program ini para UMKM diberikan bimbingan teknis cara penjualan melalui mekanisme lelang dengan platform lelang.go.id. DJKN Kalbar senantiasa berupaya untuk meningkatkan pelayanan lelang, agar selalu dapat memberi kontribusi aktif dan positif guna peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Peran serta Kanwil DJKN Kalimantan Barat untuk mendukung pelaku UMKM sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaku UMKM dan pemulihan ekonomi Indonesia akibat dampak Covid-19. Dukungan ini juga merupakan respon Kanwil Kalbar atas penurunan aktivitas masyarakat yang terdampak, khususnya sektor informal atau UMKM. Sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 23 tahun 2020 yang kemudian diubah menjadi PP Nomor 43 tahun 2020.

Kanwil DJKN Kalbar tentunya juga banyak memberikan bimbingan teknis dan asistensi kepada satuan kerja yang akan memanfaatkan BMN. Diantaranya pinjam pakai aset BMN atas kawasan Tugu Khatulistiwa oleh Pemerintah Kota Pontianak. Sesuai perjanjian, area Tugu Khatulistiwa yang tercatat sebagai aset Zidam XIII Tanjungpura, akan segera dikembangkan sebagai kawasan pariwisata oleh Pemerintah Kota Pontianak. Dengan dibukanya kawasan pariwisata, para pelaku UMKM disediakan tempat untuk memasarkan produknya. Program pemanfaatan BMN selain penyediaan tempat berjualan dengan nilai sewa yang sangat terjangkau, juga pemberian bimbingan peningkatan kapasitas UMKM. Dengan pemanfaatan BMN ini diharapkan pelaku UMKM dapat berkembang dan maju.

Optimalisasi lainnya adalah pemanfaatan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk yang terletak di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat. PLBN Aruk di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat merupakan salah satu PLBN yang dibangun pemerintah dengan zona penunjang serta sarana dan prasarana yang lengkap. Pembangunan PLBN Aruk dilakukan oleh Kementerian PUPR dan saat ini telah dioperasionalkan oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) melalui satuan kerja Pos Lintas Batas Nasional (PLBN) Aruk. Pembangunan PLBN merupakan implementasi nawacita ketiga yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa desa dalam kerangka negara kesatuan. Fungsi PLBN menjadi sangat strategis yaitu sebagai sentra pertumbuhan ekonomi di daerah perbatasan.

PLBN Aruk telah beroperasi dan diresmikan Presiden Jokowi pada tanggal 17 Maret 2017. Pembangunannya memakan anggaran sebesar Rp 131 miliar. Untuk konstruksi zona inti meliputi bangunan utama, pemeriksaan terpadu, rumah pompa, gudang sita, car wash, check-point, serta hardscape dan lanskap kawasan. Sementara pada tahap II, Kementerian PUPR telah menuntaskan infrastruktur penunjang berupa gedung karantina, mess pegawai, sarana ibadah, toko serba ada (toserba), dan sarana parkir dengan biaya Rp 210 miliar.

BMN yang dibangun dengan dana APBN lebih dari 300 miliar sangat disayangkan apabila tidak dimanfaatkan secara optimal. Sarana prasarana PLBN Aruk seperti wisma nusantara dapat disewakan sebagai tempat singgah, sedangkan pasar/kios dimanfaatkan untuk memasarkan produk pertanian ataupun kerajinan tangan masyarakat setempat.

Melalui sinergi dengan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Bea Cukai, Pemerintah Provinsi Kalbar, Pemerintah Kabupaten Sambas, Fakultas MIPA Universitas Tanjungpura, Kepala PLBN Aruk, Kanwil DJKN Kalbar menginisiasi menyelenggarakan Rapat Pembahasan Optimalisasi Sarana Prasarana PLBN untuk menjadi pendorong kegiatan ekonomi di perbatasan. Hasil pembahasan ini telah berkontribusi dalam meningkatkan perekomian masyarakat setempat dan mengatasi permasalahan distribusi barang konsumsi masyarakat. Selain itu pemanfaatan sarana prasarana PLBN tidak lepas pentingnya partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan perbatasan guna mendukung menggerakkan pembangunan di kawasan perbatasan. Melalui PLBN Aruk diharapkan dapat menggenjot nilai expor hasil perkebunan, perikanan dan produk makanan olahan antara lain keripik sukun, keripik talas, keripik ubi dan makanan kering.

Demikian yang dapat penulis sampaikan terkait kontribusi Kanwil DJKN Kalimantan Barat sebagai role model dalam optimalisasi Pemanfaatan BMN. Sebagaimana pesan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang disampaikan dalam Acara Apresiasi Kekayaan Negara tanggal 15 Nopember 2021 bahwa “Barang Milik Negara (BMN) merupakan aset negara yang diperoleh melalui keuangan negara. Kementerian/Lembaga agar dapat menyampaikan kepada masyarakat bahwa aset ini digunakan tidak hanya untuk melaksanakan tugas negara dan satuan kerja K/L, namun juga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat”. Dalam laporan BMN tahun 2020, nilai BMN Republik Indonesia mencapai sebesar Rp6.587 triliun. Nilai ini merupakan 59,3

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini