Menjadi Role Model Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Negara
Agus Rodani
Senin, 15 Agustus 2022 pukul 08:52:43 |
1664 kali
Mengutip
pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN di
Jakarta tanggal 19 Maret 2019 bahwa "Kita berpikir keras bagaimana
memanfaatkan banyak gedung-gedung dibangun oleh pemerintah. Kadang-kadang kita
pun sudah selesai membangun gedung kita lupa bahwa aset itu masih bisa kita
optimalkan". Ungkapan ibu menteri tersebut mengingatkan dan menyadarkan
kita bahwa masih banyak aset yang dibangun dengan biaya APBN namun penggunaan
atau pemanfaatannya tidak optimal.
Banyak
kita temui barang milik negara yang dibangun untuk even tertentu, namun setelah
even tersebut selesai berlangsung, aset-aset dimaksud tidak digunakan lagi.
Padahal bisa dimanfaatan oleh satuan kerja sebagai tempat pelayanan masyarakat.
Selain itu, aset juga bisa disewakan oleh pihak ketiga sebagai penerimaan negara
atau setidaknya dapat dirasakan manfaatnya untuk kemakmuran masyarakat.
Pelaksanaan
pengelolaan Barang Milik Negara diatur dalam PMK Nomor 153 tahun 2021 yang
menggantikan PMK Nomor 150 Tahun 2014 tentang rencana kebutuhan BMN, PMK Nomor
165 tahun 2021 yang mengubah beberapa peraturan PMK 111 Tahun 2016 tentang
pemindahtanganan BMN, dan PMK 207 tahun 2021 menggantikan PMK 244 tahun 2012
serta perubahannya PMK Nomor 52 Tahun 2016 pengawasan dan pengendalian BMN.
Tiga
peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran satuan kerja
Kementerian/Lembaga selaku pengguna BMN untuk senantiasa menggunakan BMN dengan
sebaik-baiknya serta tergerak untuk memanfaatkan BMN yang dikuasainya demi
meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Optimalisasi
pengelolaan barang milik negara (BMN) perlu diperkuat untuk menciptakan nilai
tambah bagi masyarakat maupun sumber pundi-pundi baru bagi negara. Sri Mulyani Indrawati
memotivasi para aset manajer untuk berinovasi dalam mengoptimalkan potensi
aset-aset milik negara. Aset Negara berupa BMN nilainya lebih ribuan triliun.
Salah satu poin yang ingin Menteri Keuangan tekankan adalah memikirkan
bagaimana aset tersebut bisa bekerja dan menghasilkan nilai tambah.
Sesuai
dengan arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kanwil DJKN Kalimantan Barat berinisiatif
untuk mengoptimalkan potensi aset negara. Sebagai institusi pengelola aset negara
sekaligus Kuasa Pengguna Barang, Kanwil DJKN Kalbar ikut berkontribusi dalam
pemanfaatan BMN. Salah satu peran DJKN Kalimantan Barat yaitu penyediaan tanah
dan atau gedung kepada satuan kerja yang membutuhkan. Dengan penyediaan tanah
dan/atau gedung, satuan kerja dapat menghemat biaya sewa yang bersumber dari
APBN.
Kanwil
DJKN Kalbar sering menjadi inisiator dalam optimalisasi aset-aset negara, baik
selaku Pengelola BMN maupun aset yang berada pada Pengguna BMN. Misalkan,
sebagai Pengelola BMN, Aset eks. PT. Perusahaan Pengelola Aset (PPA) berupa
tanah bangunan yang terletak di Jalan Sutan Abdurrahman Nomor 142 Kota
Pontianak telah dimanfaatkan sebagai gedung kantor Bawaslu Propinsi Kalimantan
Barat melalui mekanisme Penggunaan Sementara. Pemanfaatan ini dapat menghemat
uang negara (saving cost) berupa uang
sewa gedung kantor Bawaslu Propinsi Kalimantan Barat.
Selain
itu, Sarana Prasarana Kanwil DJKN Kalbar juga tak luput dari optimalisasi
pemanfaatan. Sebagian ruang gedung kantor yang terletak di Jalan Sutoyo No.122
Kota Pontianak dioptimalkan pemanfaatannya. Keberhasilan pelaksanaan efisiensi
ruangan dapat dilihat dimana sebelumnya masing-masing bidang menempati ruangnya
sendiri setelah dilakukan efisiensi, empat bidang menempati satu ruangan Activity Based Working. Dampak dari
penggabungan ruang tersebut terdapat dua ruangan menjadi kosong.
Ruangan
yang kosong tersebut dioptimalkan pemanfaatannya menjadi Kantor Kas Bank Rakyat
Indonesia, Pojok SMV, Ruang Konsultasi, Ruang Co-Working dan Cafe sekaligus
ruang display produk UMKM.
Banyak
manfaat dari adanya optimalisasi pemanfaatan ruang gedung DJKN Kalimantan
Barat, misalkan Kantor Kas BRI menghasilkan penerimaan negara PNBP, membuat
penampilan gedung menjadi lebih baik dan mendekatkan bank dengan nasabah.
Pemanfaatan
BMN tidak melulu berorientasi pada penerimaan negara. BMN hendaknya juga dapat
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat. Bersinergi dengan
Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat, dilaksanakan pinjam pakai ruang untuk
pelaku UMKM. Ruang yang dipinjampakaikan digunakan untuk sarana peningkatan
kapasitas pelaku UMKM dan pemasaran produk UMKM. Diharapkan dengan adanya
pemanfaatan ruang, usaha UMKM dapat berkembang dan maju.
Pemanfaatan
ruang untuk Cafe dan Ruang Pajangan produk UMKM, diharapkan dapat mendukung
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pendapatan pelaku UMKM; dan pemasaran
produk UMKM.
Penyediaan
ruang konsutasi, pojok SMV, dan ruang co-working
diharapkan mendukung terciptanya ruang kerja yang nyaman dan fungsional.
Dukungan fasilitas tersebut meningkatkan kualitas dan kinerja layanan pada
Kanwil DJKN Kalimantan Barat. Selain itu, terjadi efiensi pemakaian listrik,
tenaga kebersihan, biaya kebersihan dan biaya pemeliharaan fasilitas.
Banyak
terobosan yang telah dilahirkan oleh Kanwil DJKN Kalbar dalam mendukung
pengembangan pelaku UMKM di propinsi Kalimantan Barat. Diantaranya yaitu program
peningkatan kapasitas dan pemasaran produk UMKM Madu kelulut dan Ikan Arwana. Dalam
program ini para UMKM diberikan bimbingan teknis cara penjualan melalui
mekanisme lelang dengan platform lelang.go.id. DJKN Kalbar senantiasa berupaya
untuk meningkatkan pelayanan lelang, agar selalu dapat memberi kontribusi aktif
dan positif guna peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Peran
serta Kanwil DJKN Kalimantan Barat untuk mendukung pelaku UMKM sejalan dengan
kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaku UMKM dan pemulihan ekonomi
Indonesia akibat dampak Covid-19. Dukungan ini juga merupakan respon Kanwil
Kalbar atas penurunan aktivitas masyarakat yang terdampak, khususnya sektor
informal atau UMKM. Sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 23 tahun 2020 yang
kemudian diubah menjadi PP Nomor 43 tahun 2020.
Kanwil
DJKN Kalbar tentunya juga banyak memberikan bimbingan teknis dan asistensi
kepada satuan kerja yang akan memanfaatkan BMN. Diantaranya pinjam pakai aset
BMN atas kawasan Tugu Khatulistiwa oleh Pemerintah Kota Pontianak. Sesuai
perjanjian, area Tugu Khatulistiwa yang
tercatat sebagai aset Zidam XIII Tanjungpura, akan segera dikembangkan sebagai
kawasan pariwisata oleh Pemerintah Kota Pontianak. Dengan dibukanya kawasan
pariwisata, para pelaku UMKM disediakan tempat untuk memasarkan produknya. Program
pemanfaatan BMN selain penyediaan tempat berjualan dengan nilai sewa yang sangat
terjangkau, juga pemberian bimbingan peningkatan kapasitas UMKM. Dengan
pemanfaatan BMN ini diharapkan pelaku UMKM dapat berkembang dan maju.
Optimalisasi
lainnya adalah pemanfaatan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk yang terletak di
Kabupaten Sambas Kalimantan Barat. PLBN Aruk di Kabupaten Sambas, Kalimantan
Barat merupakan salah satu PLBN yang dibangun pemerintah dengan zona penunjang
serta sarana dan prasarana yang lengkap. Pembangunan PLBN Aruk dilakukan oleh
Kementerian PUPR dan saat ini telah dioperasionalkan oleh Badan Nasional
Pengelola Perbatasan (BNPP) melalui satuan kerja Pos Lintas Batas Nasional
(PLBN) Aruk. Pembangunan PLBN merupakan implementasi nawacita ketiga yaitu
membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa
desa dalam kerangka negara kesatuan.
Fungsi PLBN menjadi sangat strategis yaitu sebagai sentra
pertumbuhan ekonomi di daerah perbatasan.
PLBN
Aruk telah beroperasi dan diresmikan Presiden Jokowi pada tanggal 17 Maret 2017.
Pembangunannya memakan anggaran sebesar Rp 131 miliar. Untuk konstruksi zona inti meliputi bangunan
utama, pemeriksaan terpadu, rumah pompa, gudang sita, car wash, check-point,
serta hardscape dan lanskap kawasan. Sementara pada tahap II, Kementerian PUPR
telah menuntaskan infrastruktur penunjang berupa gedung karantina, mess
pegawai, sarana ibadah, toko serba ada (toserba), dan sarana parkir dengan
biaya Rp 210 miliar.
BMN
yang dibangun dengan dana APBN lebih dari 300 miliar sangat disayangkan apabila
tidak dimanfaatkan secara optimal. Sarana prasarana PLBN Aruk seperti wisma
nusantara dapat disewakan sebagai tempat singgah, sedangkan pasar/kios dimanfaatkan
untuk memasarkan produk pertanian ataupun kerajinan tangan masyarakat setempat.
Melalui
sinergi dengan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kalimantan
Barat, Bea Cukai, Pemerintah Provinsi Kalbar, Pemerintah Kabupaten Sambas,
Fakultas MIPA Universitas Tanjungpura, Kepala PLBN Aruk, Kanwil DJKN Kalbar
menginisiasi menyelenggarakan Rapat Pembahasan Optimalisasi Sarana Prasarana
PLBN untuk menjadi pendorong kegiatan ekonomi di perbatasan. Hasil pembahasan
ini telah berkontribusi dalam meningkatkan perekomian masyarakat setempat dan
mengatasi permasalahan distribusi barang konsumsi masyarakat. Selain itu pemanfaatan
sarana prasarana PLBN tidak lepas pentingnya partisipasi dan peran aktif
masyarakat dalam pengelolaan perbatasan guna mendukung menggerakkan pembangunan
di kawasan perbatasan. Melalui PLBN Aruk diharapkan dapat menggenjot nilai
expor hasil perkebunan, perikanan dan produk makanan olahan antara lain keripik sukun, keripik talas,
keripik ubi dan makanan kering.
Demikian yang dapat penulis sampaikan terkait kontribusi Kanwil DJKN Kalimantan Barat sebagai role model dalam optimalisasi Pemanfaatan BMN. Sebagaimana pesan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang disampaikan dalam Acara Apresiasi Kekayaan Negara tanggal 15 Nopember 2021 bahwa “Barang Milik Negara (BMN) merupakan aset negara yang diperoleh melalui keuangan negara. Kementerian/Lembaga agar dapat menyampaikan kepada masyarakat bahwa aset ini digunakan tidak hanya untuk melaksanakan tugas negara dan satuan kerja K/L, namun juga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat”. Dalam laporan BMN tahun 2020, nilai BMN Republik Indonesia mencapai sebesar Rp6.587 triliun. Nilai ini merupakan 59,3
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |