Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Program Keringanan Utang, Meringankan Beban Penanggung Utang
Sri Supangati
Jum'at, 22 Juli 2022 pukul 12:49:51   |   783 kali

Crash Program adalah program percepatan penyelesaian Piutang Negara dan/atau pemberian insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum. Tujuannya adalah sebagai wujud pelaksanaan peraturan mengenai upaya penagihan dalam kegiatan optimalisasi piutang negara untuk mempercepat penyelesaian piutang negara (PMK 163/PMK.06/2020 Paragraf 4 Pasal 18).

Tahun 2022 ini pemerintah kembali melanjutkan program Keringanan Utang guna mendukung pemulihan ekonomi nasional serta menjalankan amanat Undang-undang APBN. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 /PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022, keringanan utang diberikan pemerintah melalui pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh penanggung utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, hingga ongkos/biaya lainnya.

Adapun objek Keringanan Utang 2022 terdiri dari debitur UMKM sampai dengan pagu 5M, debitur kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) sampai dengan Rp100 juta, debitur sampai dengan Rp1 miliar, dan BKPN pengkhususan dengan nilai paling banyak Rp8 juta yang pengurusannya telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berdasarkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) paling lambat per 31 Desember 2021.

Dikecualikan dari program keringanan utang adalah piutang BDL dan Piutang Negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/ atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya, kecuali jaminan tersebut sudah tidak efektif, kadaluwarsa atau kondisi lainnya sehingga tidak dapat lagi digunakan sebagai jaminan penyelesaian Piutang Negara.

Yang menarik lagi dari program keringan utang adalah adanya mekanisme pelunasan oleh pihak ketiga terhadap debitur pasien rumah sakit, debitur SPP mahasiswa/pelajar dan debitur dengan sisa kewajiabn sampai dengan Rp8 juta, yang tidak dijamin dengan barang jaminan berupa tanah dan atau bangunan.

Seperti yang tertuang dalam pasal 7, untuk mengikuti program Keringanan Utang, penanggung utang harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL dan diterima secara lengkap paling lambat 15 Desember 2022. Permohonan tertulis diajukan oleh penanggung utang, penjamin utang atau ahli waris. Nantinya, penanggung utang dapat mengirimkan permohonan tertulis ke alamat kantor KPKNL atau secara elektronik ke alamat email KPKNL. Untuk BKPN pengkhususan, dalam hal penanggung utang/penjamin utang/ahli waris tidak ada lagi, maka permohonan keringanan dapat dilakukan oleh pihak ketiga dengan melampirkan kartu identitas dan membuat pernyataan bersedia memenuhi ketentuan serta bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Crash Program keringanan utang.

Adanya program keringanan utang terus menerus disosialisasikan oleh pemerintah melalui DJKN dan seluruh instansi vertikal dibawahnya, tak terkecuali KPKNL Tegal. Sosialisasi terutama dilakukan melalui media-media sosial yang diharapkan dapat menjangkau pengguna yang tidak terbatas sehingga informasi tersebar lebih luas. Sampai akhir semester 1 2022 debitur KPKNL Tegal yang telah memanfaatkan program keringanan utang tersebut sebanyak 10 (sepuluh) debitur. Hingga akhir Desember 2022 diharapkan semakin banyak debitur yang dapat ikut merasakan program ini. (Penulis: Sri Supangati)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini