Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Meretas Tantangan Perubahan Melalui Analisis Data Bernilai Makna
Didik Suryadi
Senin, 27 Juni 2022 pukul 07:05:55   |   511 kali

Ada satu hal yang tidak mungkin terhindarkan, satu hal yang menjadi kepastian. Sesuatu yang menggulir mengikuti zaman. Itulah perubahan. Perubahan bukanlah lawan, perubahan adalah kawan. Perubahan adalah kendaraan, sarana untuk menjadi yang terdepan.

Era kini semua serba terdigitilisasi dimana kita terbanjiri oleh banyak sekali informasi. Transformasi tidak lagi hanya menjadi sebuah opsi namun menjadi kunci untuk kemajuan organisasi dan birokrasi. Kita semua adalah pemimpin yang mengemban tanggung jawab lahir maupun batin. Perubahan tidak boleh hanya sekedar slogan dan doktrin. Perubahan harus terus dilakukan dengan tangan terbuka dan kepala yang dingin.

Perubahan membawa kita untuk mengusung fakta. Fakta yang tak sekedar angka maupun kata. Fakta yang terkumpul dan terangkai menjadi data. Sebuah harta bermakna dan berharga bagai permata.

Big data analytic bukan lagi menjadi hal yang asing di era industri 4.0 dimana sebagian besar organisasi termasuk lembaga pemerintahan telah memahami bahwa jika terhadap seluruh data baik yang digunakan maupun dihasilkan dari proses bisnisnya dapat diintegrasikan, maka data analytics dapat diterapkan sehingga mampu menghasilkan nilai insight yang signifikan dari data tersebut. Hal ini tentunya juga bermuara pada peningkatan value added dari proses bisnis yang dijalankan oleh organisasi.

Namun demikian, tentunya untuk mengimplementasikan data analytic tersebut terdapat beberapa prasyarat yang perlu dipenuhi sebelumnya. Di antara hal-hal yang menjadi prasyarat yaitu perlu adanya aliran data antar unit dalam proses bisnis sebagai single source of truth, selain itu perlu adanya kemauan dari para leaders pada masing-masing unit organisasi untuk mau bertukar data. Serta perlu adanya dukungan dari pimpinan terkait proses pertukaran data tersebut yang diwujudkan dalam suatu data warehouse.

Dalam kerangka tersebut, Kementerian Keuangan telah menginisiasi kebijakan strategis dalam wujud Sistem Layanan Data Kementerian Keuangan (SLDK). Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 878/KMK.01/2019 tentang Tata Kelola Data Di Lingkungan Kementerian Keuangan, SLDK merupakan sistem yang mengelola kumpulan data Kementerian Keuangan sehingga terintegrasi dan teragregrasi dalam rangka mewujudkan Single Source of Truth Data Kementerian Keuangan. Upaya tersebut tentunya dimaksudkan untuk mewujudkan penyajian data yang berkualitas dalam mendukung perumusan peraturan, pertimbangan kebijakan serta pengambilan keputusan yang berbasis data. Selain itu, kebijakan SLDK ini juga untuk mendukung analisis melalui pembanguann sistem yang mengelola pengumpulan data yang berasal dari seluruh unit eselon I maupun data yang berasal dari sumber eksternal. Sehingga seluruh data tersebut dapat terintegrasi, teragregasi dan tersetruktur untuk mewujudkan single source of truth tersebut. Hal ini dimaksudkan dalam rangka pengambilan keputusan pimpinan di Kementerian Keuangan yang lebih akurat dan akuntabel.

SLDK dimaksud dibangun berdasarkan prinsip-prinsip yang menjadi best practices dalam pengelolaan data dan informasi. Prinsip pertama yaitu kerahasiaan (confidentiality) yaitu prinsip yang memberikan jaminan bahwa data dan informasi hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang sehingga pihak yang tidak berhak tidak bisa memperoleh data dan informasi tersebut. Prinsip kedua yaitu keutuhan (integrity) adalah prinsip untuk memastikan data dan informasi hanya boleh diubah dengan izin pemilik data dan informasi sehingga keakurannya dapat terus terjaga.Selanjutnya prinsip ketiga yaitu ketersediaan (availability) dimana prinsip ini dilaksanakan melalui adanya jaminan bahwa data dan informasi akan selalu tersedia kapanpun disaat pihak yang berwenang membutuhkan. Pemanfaatan data melalui SLDK didorong untuk menjadi enabler penyempurnaan proses bisnis. SLDK juga diharapkan dapat menjadi lokomotif bagi akselerasi digitalisasi serta penggerak transformasi kelembagaan serta menjadi pendorong efektifitas dan efisiensi organisasi

Sehubungan dengan itu, perlu juga dibangun kesadaran dan budaya data untuk mewujudkan Kementerian Keuangan sebagai data driven organization. Data driven organization adalah organisasi yang dalam pelaksanaan pekerjaan, penarikan kesimpulan, serta penetapan suatu kebijakan selalu didasarkan pada penggunaan analisis data secara tepat dan memadai. Dengan demikian, organisasi tersebut dapat menjalankan proses bisnisnya sesuai dengan arah tujuan yang diharpkan. Berdasarkan survei Forrester Analytics Global Business Technographics Data and Analytics yang dilaksanakan pada bulan Maret dan April 2019, diperoleh hasil bahwa perusahaan yang telah bertransformasi menjadi data driven organization memiliki kemungkinan untuk mencapai target lebih besar hingga 58 persen dibanding perusahaan yang tidak mengoptimalkan pemanfaatan data.

Dalam merealisasikan cita-cita transformasi Kementerian Keuangan sebagai data driven organization tentuanya tidak akan dapat optimal tanpa ditumbuhkannya budaya data. Implementasi transformasi digital tidak hanya mengenai aspek penerapan teknologi semata namun juga terkait internalisasi budaya dan perubahan mindset. Menumbuhkembangkan kesadaran dan budaya data merupakan hal yang fundamental dalam mengimplementasikan transformasi digital di Kementerian Keuangan.

Dalam membangun budaya data di Kementerian Keuangan diperlukan adanya proses pertukaran data yang terintegrasi guna menciptakan nilai tambah bagi Kementerian Keuangan. Proses pertukaran data melalui kolaborasi antar unit eselon I di Kementerian Keuangan dilakukan untuk menangkap dinamika ekonomi, sehingga dapat mengantisipasi gejolak ekonomi yang mungkin terjadi di masa mendatang. Integrasi dari data yang dihimpun tersebut dapat pula dimanfaatkan guna menganalisis perilaku masyarakat untuk memastikan useful insight yang dapat ditindaklanjuti melalui perumusan kebijakan. Tentu dalam prosesnya, kerahasiaan data masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama untuk menjaga persepsi kepercayaan publik terhadap pemerintah khususnya Kementerian Keuangan.

Pada aspek lain, transformasi tersebut juga tidak akan optimal tanpa tersedianya Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dalam data analytics. Sebagaimana yang diamanatkan dalam rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah telah menyusun arah transformasi digital di mana pertumbuhan ekonomi digital harus mencapai 3,17% sampai 4,66% pada tahun 2024. Sehingga penyiapan SDM dengan talenta digital merupakan kunci dari transformasi digital nasional.

Mengingat semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi oleh Kementerian Keuangan, kebutuhan akan sumber daya manusia yang memiliki kapabilitas di bidang data analytics menjadi semakin penting. Situasi ini terkait dengan minimnya SDM yang kompeten di bidang data analytics, terutama di instansi vertikal di daerah. Di sisi lain, data analytics juga membutuhkan kolaborasi dan kerjasama tim dalam mengembangkan proyek-proyek terkait. Pada saat yang sama, sebenarnya ada beberapa talenta analisis data yang tersebar yang belum teridentifikasi, dan potensi serta kemampuannya belum dikembangkan untuk lebih berperan dalam analisis data. Demografi SDM Kementerian Keuangan yang didominasi oleh kaum milenial, tidak diragukan lagi merupakan peluang untuk meningkatkan distribusi kemampuan data analytics di Kementerian Keuangan.

Dalam rangka membangun budaya data dan mengembangkan kemampuan SDM Kementerian Keuangan di bidang data analytics khususnya pada unit-unit vertikal di daerah, Kementerian Keuangan menyelenggarakan kegiatan Road to Data Analytics Kemenkeu Satu yang didedikasikan penyelenggaraan bagi insan Kementerian Keuangan di daerah. Melalui kegiatan ini tentunya diharapkan mampu memenuhi kebutuhan atas SDM yang memiliki kompetensi unggulan di bidang data analytics.

Penulis: Didik Suryadi/Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Balikpapan

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini