Pajak untuk Pembangunan Nasional
Thaus Sugihilmi Arya Putra
Rabu, 20 April 2022 pukul 14:52:31 |
60252 kali
Pajak
untuk Pembangunan Nasional
Untuk mewujudkan tujuan bernegara
sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, Indonesia melakukan
pembangunan di semua sektor. Tentu pembangunan tersebut membutuhkan sumber
pendanaan, salah satunya dari penerimaan perpajakan.
Sejarah Singkat Pemungutan Pajak
Pemungutan
pajak sebagai sumber pendanaan pemerintahan sudah dimulai sekitar tahun 3300
sebelum masehi (SM) di Mesopotamia (sekarang Irak). Pemungutan pajak juga
ditemukan di Mesir sekitar tahun 3000 SM. Bahkan pada kekaisaran Romawi (tahun 31
SM-476 M), pemungutan pajak sangat intensif dilakukan sehingga mampu membuat
kekaisaran Romawi menjadi kekaisaran terbesar di dunia dan sangat makmur.
Pemungutan pajak terus berkembang baik dari objek maupun sistem pemungutan
pajak sampai saat ini.
Di Indonesia, pemungutan pajak terjadi
ketika kerajaan-kerajaan di Nusantara memungut upeti yang merupakan salah satu
sumber pendanaan kerajaan termasuk dalam melindungi rakyatnya. Pada era
kolonial, pemerintahan kolonial mengenakan pajak yang memberatkan rakyat dan
mengenakan tarif pajak yang berbeda sesuai dengan status kewarganegaraannya.
Memasuki era kemerdekaan, pemungutan pajak dimasukkan dalam UUD 1945
(amandemen) yaitu “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk
keperluan negara diatur dengan undang-undang”.
Berdasarkan ketentuan tersebut,
Pemerintah Indonesia bersama dengan DPR membuat undang-undang yang mengatur perpajakan.
Dengan demikian, pemungutan pajak di Indonesia merupakan amanah konstitusi dan
undang-undang, oleh sebab itu rakyat yang memenuhi persyaratan harus
melaksanakan kewajiban perpajakannya. Hal ini selaras dengan asas certainty
dan asas equality dalam pemungutan pajak menurut Adam Smith.
Perpajakan Sumber Utama Pembangunan Nasional
Sesuai dengan RPJMN 2020-2024, sasaran
pembangunan 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri,
maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan
menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan
keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM yang
berkualitas dan berdaya saing. RPJMN 2020-2024 merupakan titik tolak untuk
mencapai visi Indonesia Maju tahun 2045.
Untuk mencapai sasaran RPJMN dan
Indonesia Maju 2045, Pemerintah melaksanakan APBN setiap tahun. APBN tersebut berisikan target penerimaan dan
anggaran belanja negara untuk mendanai program pembangunan nasional. Program
pembangunan nasional bertujuan antara lain meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Program pembangunan nasional membutuhkan
sumber pendanaan yang besar, salah satunya dari penerimaan perpajakan. Selama
ini porsi penerimaan perpajakan terhadap total penerimaan negara di atas 75
persen. Hal yang sama juga berlaku di hampir semua negara, dimana porsi
penerimaan negaranya didominasi dari perpajakan. Praktek tersebut selaras
dengan teori pembangunan, penerimaan perpajakan mempunyai fungsi budgeter di
samping fungsi regulasi.
Penerimaan perpajakan di Indonesia masih
rendah dibandingkan dengan negara-negara lain termasuk di ASEAN. Hal ini
terlihat dari tax ratio Indonesia. Tahun 2020, tax ratio Indonesia
sebesar 8,33 persen dan tahun 2021 sebesar 9,11 persen Tahun 2021, terjadi
kenaikan tax ratio yang signifikan dikarenakan mulai pulihnya
perekonomian Indonesia dan tercapainya target penerimaan pajak.
Sementara itu, tax ratio
negara-negara ASEAN mayoritas di atas 12 persen. Tax ratio negara-negara
maju, misalnya Eropa Barat tax
ratio-nya bahkan mencapai 41 persen tahun 2020 (lima negara dengan tax
ratio tertinggi di dunia: Prancis 47,2 persen; Denmark 47,1 persen; Belgia
45,2 persen; Swedia 43,4 persen; dan Italia 43,1 persen).
Dengan tax ratio yang
tinggi, negara-negara tersebut mempunyai sumber pendanaan yang memadai dalam
membangun dan meningkatkan kesejahteraan rakyatnya serta mengurangi
ketergantungan pendanaan dari sumber lain misalnya hutang. Hal ini selaras
dengan pendapat Fjeldstad yang mengatakan “An effective tax system is
considered central for sustainable development because it can be mobilize
domestic revenue base a key mechanism for developing countries to escape from
aid or single natural resources dependency”. Di samping itu, tax ratio
yang tinggi juga menggambarkan kontribusi rakyat yang tinggi dalam pembangunan
melalui ketaatan pembayaran pajak.
Pembangunan
nasional adalah tugas seluruh komponen bangsa. Setiap rakyat Indonesia dapat
mendukung pembangunan nasional untuk Indonesia Maju termasuk dengan membayar
pajak sesuai ketentuan. Setiap rupiah yang dikumpulkan dari penerimaan
perpajakan akan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(Kakanwil DJKN,
Kemenkeu Kalbar, Edward Nainggolan)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |