Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Berpacu Pemberdayaan Digital UMKM Sebuah Refleksi 114 Tahun Lelang Indonesia
Ali Sodikin
Senin, 04 April 2022 pukul 05:38:40   |   429 kali

Peran DJKN Dalam Proses Lelang

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) adalah salah satu unit eselon 1 di Kementerian Keuangan yang dibentuk sejak November 2006, mengemban misi pengelolaan kekayaan negara sebagai satu Pilar peran strategis Kementerian Keuangan dalam mengelola fiskal. DJKN juga ditugaskan oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pengelolaan terhadap kegiatan lelang.

DJKN merumuskan kebijakan lelang serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan pengelolaan Ielang yang optimal sehingga menjadi mudah, objektif dan aman. Pengelolaan lelang yang optimal mempunyai arti bahwa pelayanan lelang dilakukan secara transparan, efisiensi, akuntabel, adil dan kompetitif serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tercipta lelang yang mudah, objektif dan aman pada masyarakat dalam transaksi jual beli.

Lalu, bagaimanakah proses lelang memasuki Era Digital sekarang?

Berpacu Pemberdayaan Digital UMKM

Luasnya cakupan internet yang sudah merebak di seantero dunia, termasuk di Indonesia, perubahan proses lelang menunjukan kualifikasi yang berarti dari era konvensional ke era digital. Sarana teknologi internet di era 4.0 memberikan kemudahan-kemudahan yang membantu para stakeholders untuk bekerjasama melakukan proses lelang secara transparan, akuntabel dan efektif.

Dalam catatan penulis, lelang terhadap Produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) telah dilaksanakan sejak tahun 2020 sebanyak 1.101 objek lelang yang dijual di 53 KPKNL di seluruh Indonesia dengan pokok lelang sebanyak Rp235,07 juta. Pada tahun 2021 diadakan Kompetisi dan Inovasi Prodük Lelang UMKM (KEDAI Lelang UMKM) sebagai sarana mendorong ide kreatif dari KPKNL untuk pengembangan lelang UMKM, dengan melibatkan sebanyak 190 pelaku UMKM dari seluruh Indonesia, tak kurang dari 2.967 lot barang UMKM telah ditawarkan melalui KPKNL di seluruh Indonesia dan sebanyak 1.370 lot barang telah laku terjual menghasilkan Pokok Lelang sebesar Rp499,56 juta.

Tentu, strategi ini yang tadinya masih bersifat konvensional membuahkan hasil signifikan saat ditingkatkan ke era digital.

Persoalannya bagaimana sosialisasi digitalisasi lelang terhadap para stakeholders, termasuk UMKM?

Hal ini yang menjadi arahan sekarang dan ke depan, untuk melakukan proses pendampingan dan edukasi kepada UMKM dalam proses administrasi secara digital. Pengembangan e-auction menjadi lelang.go.id adalah salah satu upaya bagaimana sistem jual beli ini agar banyak diminati oleh masyarakat, UMKM dan atau stakeholders.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, kontribusi lelang terhadap pendapatan negara pada 2018 mencapai Rp1.420 Miliyar. Jumlah itu meningkat jika dibandingkan tahun 2017, yaitu Rp1.207 Miliyar. Tentu peningkatan capaian lelang ini akan menunjukan pola kenaikan kembali bila pihak yang berkepentingan secara serempak melakukan proses kerjasama dalam sosialisasi kemudahan pendafataran melalui platform lelang digital.

Status lelang digital, memberikan gambaran penuntasan masalah hukum dan administrasi pengelolaan kekayaan negara menjadi “win win solution”. Selain solusi masalah hukum, proses peningkatan kualitas ke era digital, dengan pengembangan www.lelang.go.id dimana Platform sudah dirilis pada September 2018, bisa digunakan sebagai sumber informasi kegiatan lelang di seluruh Indonesia.

UMKM yang terlibat di Bogor bisa juga melihat peluang lelang di Samarinda, dan atau di seluruh Indonesia. Model Platform ini memberikan peluang besar dan terbuka dalam bentuk adaptasi perkembangan teknologi. Kegiatan lelang bisa dilakukan oleh peserta di mana saja tanpa harus hadir di lokasi. Dalam catatan penulis, potensi lelang online cukup besar. Bahkan, peningkatan lelang online tingkat global mencapai 7,2 persen pada 2018-2020.

Akan tetapi, peningkatan kualitas ke era digital ini tidak luput dari berbagai kendala yang harus jadi fokus penyelesaian bersama. Sebut saja misalnya kendala lelang online juga adalah bagaimana meyakinkan pembeli bahwa barang yang dijual sesuai spesifikasi, aktivitas lelang bukan penipuan.

Skema linkage web ini, sebenarnya menjadi tantangan utama ke depan. Dan untuk meminimalisir kendala onlinetersebut, tidak hanya para stakeholders yang terlibat secara directly, semisal UMKM dan atau perorangan, tetapi juga institusi-institusi yang terlibat dalam dunia digitalisasi, seperti Bareskrim, Kementerian Komunikasi dan Informatika , Kementerian Hukum dan HAM, dan sebagainya.

Terakhir ini adalah tantangan kita, DJKN, dalam berupaya membuat proses lelang menjadi jauh dari kendala-kendala yang disebutkan di atas.

Revolusi teknologi 4.0 saat ini, bahkan negara-negara lain sudah memberlakukan 5.0 dan 6.0, tentunya berpengaruh banyak terhadap aspek kehidupan, termasuk sektor lelang. Oleh karena itu, fenomena sistem konvensional yang selama ini digunakan perlahan akan beubah, dan sekarang sudah mulai perubahan itu menjadi automatis melalui proses digitalisasi online.

Bisnis konvensional pelan-pelan akan berubah. Bahkan saat ini sudah terjadi revolusi sistem bisnis. Hal ini adalah tantangan bersama, dan bagaimana kita bersama-sama berpikir dan bertindak agar mampu mengimbangi perubahan jaman serta bersama kita mendorong pemulihan dan penguatan ekonomi Indonesia. Pulih dan Bangkit bersama Lelang Indonesia.

#penulis adalah Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini