Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Humas : Jembatan Komunikasi Pemerintah dan Masyarakat
Rakhmayani Ardhanti
Kamis, 31 Maret 2022 pukul 21:57:54   |   508 kali

Masih segar dalam ingatan kita, keriuhan publik oleh pemberitaan bahwa Kementerian Keuangan akan melelang barang-barang yang diberikan oleh para pembalap MotoGP Mandalika International Street Circuit kepada para penonton pada 18-20 Maret 2022. Meluruskan informasi yang beredar, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui akun resmi Twitternya angkat suara soal kabar tersebut dengan menegaskan bahwa akan terdapat lelang barang-barang dari pembalap MotoGPke ITDC, MGPA dan Kementerian Keuangan untuk kepentingan amal, dan bukan barang-barang dari pembalap yang diberikan ke penonton

Berkaca dari peristiwa tersebut, dapat kita petik pelajaran bahwa setiap pengelolaan informasi terkait program atau kegiatan yang disampaikan oleh pemerintah tidak selalu mendapat tanggapan positif dari publik. Realitas baru tengah terjadi. revolusi informasi dan komunikasi membuat publik menjadi konsumen sekaligus produsen informasi.Di dunia yang semakin digital, opini-opini ini tumbuh semakin kuat dan menjangkau lebih banyak orang dalam waktu yang sangat singkat.

Kebijakan publik yang ditanggapi dengan salah oleh masyarakat mengindikasikan kurangnya informasi yang diterima masyarakat terkait maksud dan tujuan dari kebijakan tersebut. Di sini humas pemerintah dituntut lebih proaktif sehingga mampu mengemas informasi dan meluruskan berita miring yang berkembang di masyarakat sesuai fakta yang benar, berimbang dan proporsional sehingga masyarakat tidak memiliki persepsi buruk tentang pemerintah.Humas dituntut untuk mengetahui segala kebijakan yang lalu, sedang dan akan diberlakukan organisasi. Humas sebagai juru bicara pemerintah harus memahami kebijakan pimpinan, latar belakang kebijakan yang diambil dan tujuan yang diharapkan. Implementasi kebijakan publik membutuhkan dukungan publik, bagaimana publik akan mendukung jika tidak mengetahui maksud kebijakan tersebut?

Humas memang tidak dapat menghindari posisinya yang berada diantara pihak internal dan juga eksternal. Sehingga humas harus mampu membentuk hubungan yang harmonis dengan internal dan eksternal. Dalam mengelola kehumasan terdapat beberapa hal yang kiranya perlu diperhatikan, diantaranya peningkatan SDM, alokasi anggaran kehumasan yang memadai, peningkatan sarana dan prasarana, koordinasi pengelolaan informasi serta komitmen dari pimpinan. Cutlip, Scott M& Center, Allen H (2012: 139) memberikan solusi untuk memaksimalkan fungsi Humas, yaitu dengan memberi saran bagaimana Humas memecahkan persoalan melalui program kerja yang terencana dengan menciptakan acuan pelaksanaan program kerja Kehumasan.

Tahap-tahap program Humas dapat dijabarkan sebagai berikut:

A. Penelitian dan mendengarkan

Dalam tahap ini, penelitian berkaitan dengan opini, sikap dan reaksi dari mereka yang berkepentingan dengan kebijaksanaan suatu organisasi kemudian melakukan pengevaluasian terhadap fakta-fakta dan informasi yang masuk untuk menentukan keputusan berikutnya. Selanjutnya ditetapkan permasalahan yang berkaitan langsung dengan kepentingan organisasi.

B. Perencanaan dan Mengambil Keputusan.

Sikap opini, ide-ide dan reaksi yang berkaitan dengan kebijaksanaan, termasuk menetapkan program kerja organisasi yang sejalan dengan kepentingan atau keinginan-keinginan para pihak yang berkepentingan, dibahas secara komprehensif pada bagian ini.

C. Komunikasi dan pelaksanaan

Dalam tahap ini dirumuskan strategi/informasi mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan, sehingga efektif untuk mempengaruhi pihak-pihak yang dianggap penting dan berpotensi dalam memberikan dukungan sepenuhnya

D. Evaluasi,

Pada tahap ini Humas mengadakan penilaian atas hasil-hasil dan eksekusi program kerjanya.

Empat tahapan dalam program kerja humas tersebut saling berhubungan dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Setiap tahap proses kerja humas merupakan satu kesatuan yang sama pentingnya bagi pelaksanaan program kerja kehumasan, apabila salah satu tahap terabaikan maka akan merusak program kehumasan secara keseluruhan.

Penulis : Novika Diah Anggraeni

Pelaksana pada Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Yogyakarta

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini