Optimalisasi Pemanfaatan BMN Guna Mendongkrak PNBP di Jawa Tengah
Nurul Fatmawati
Kamis, 31 Maret 2022 pukul 16:33:35 |
2184 kali
Bentuk
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berasal dari pengelolaan
keuangan negara yang merupakan instrumen bagi pemerintah untuk mengatur
penerimaan dan pengeluaran negara dalam
rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintah dan pembangunan, meningkatkan
pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, serta prioritas
pembangunan secara umum.
Beberapa
unsur pendapatan negara diperoleh dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara
bukan pajak, dan penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. Di
Indonesia, pajak merupakan penerimaan negara terbesar yaitu sebesar 85% pendapatan
negara yang diperoleh dari pajak. Memang di Indonesia pendapatan negara yang
terbesar berasal dari pajak. Namun,
tidak semua orang mengetahui bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak juga merupakan
penyumbang pendapatan negara, walaupun hasil yang diperoleh tidak sebesar
pendapatan yang diterima dari pajak dan cukai (Amallia, 2015).
Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar
oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak
langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh
negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi penerimaan
Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam
mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara (UU. No 9 Tahun 2018 pasal 1
tentang Ketentuan Umum Penerimaan Negara Bukan Pajak). Salah satu objek PNBP
yaitu pengelolaan Barang Milik Negara Aset Negara/Barang Milik Negara (BMN) mempunyai
peranan langsung untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang merupakan
output dari pertumbuhan ekonomi dan potensi daya saing suatu negara (Park et al.,2016).
Pengelolaan aset negara yaitu untuk pengendalian belanja negara dan penyokong penerimaan negara. Pentingnya manajemen aset bagi pemerintah dan besarnya pengeluaran negara terkait dengan manajemen aset tersebut, maka menjadi keharusan bagi pemerintah untuk melakukan pengelolaan aset/barang milik Negara secara profesional, efektif dan mengedepankan aspek-aspek ekonomis agar pengeluaran biaya dapat tepat penggunaan, tepat sasaran, tepat penerapan dan tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga pasal 1 yaitu Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga, yang selanjutnya disebut BMN idle adalah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga.
Potensi Pemanfaatan
Barang Milik Negara
Pendapatan
negara diperoleh dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan
penerimaan hibah. Tidak terkecuali Direktorat Jenderal Kekayaan Negara memberikan kontribusi dalam bentuk peningkatan
Penerimaan Negara Bukan Pajak dari pemanfaatan aset. Dalam menganalisis optimalisasi pemanfaatan
aset negara dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak sehingga
pemanfaatan aset negara bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara bukan
pajak di Lingkungan KPKNL Semarang yang belum optimal, terbukti dengan masih
banyak Satuan Kerja cenderung memiliki
sikap ego sektoral merasa aset tersebut miliknya, masih banyak aset yang tidak digunakan (idle), tidak dipakai
sesuai yang diperuntukkan (under used), dan tidak sesuai dengan
tugas dan fungsi (highest and best used), tarif sewa dinilai tinggi, database yang
kurang efisien, serta belum adanya Undang-undang kekayaan negara.
Atas
BMN idle dapat didayagunakan dengan pemanfaatan BMN melalui pelaksanaan
sewa BMN. Apabila tidak didayagunakan
maka pengguna barang wajib menyerahkan BMN idle kepada pengelola barang yang
dijelaskan pada pasal 2 PMK Nomor 71/PMK.06/2016. Adanya kebijakan diatas ialah
untuk menjamin keberlangsungan pengelolaan BMN. Dimana dalam pengelolaan BMN hanya
diperoleh serta dipergunakan jika suatu entitas memang benar membutuhkannya.
Jika barang-barang milik negara yang dimiliki tersebut ternyata tidak
dibutuhkan lagi, maka untuk barang tersebut harus dilakukan pengelolaan tindak
lanjut agar daya gunanya tetap optimal. Selain itu, dapat menghasilkan
pendapatan untuk menyumbang pendapatan Negara untuk menambah dana APBN dari
sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menurut
pendapat penulis, belum optimalnya pemanfaatan BMN satuan kerja di wilayah kerja KPKNL Semarang disebabkan beberapa faktor,
yaitu:
1. Rendahnya
kesadaran akan pentingnya optimalisasi aset. Hal ini dikarenakan pemanfaatan
BMN hanya akan menambah beban pekerjaan sebab aturan yang memperlakukan
penerimaan hasil pengelolaan BMN sebagai penerimaan kas umum negara yang
mengakibatkan tertutupnya ruang bagi satuan kerja (satker) penghasil untuk
dapat memanfaatkan sebagian dari yang dihasilkan dalam rangka peningkatan
operasional tusi;
2. Satker
cenderung memiliki ego sektoral, yaitu kurang dapat berkoordinasi dengan KPKNL
atau satker lain karena merasa memiliki aset yang diindikasikan idle dan tidak
mau menyerahkan ke satker lain;
3. Terdapat beberapa satker yang dalam mengajukan sewa tidak menyetujui besaran sewa yang telah ditetapkan oleh KPKNL Semarang, karena dianggap terlalu tinggi, sehingga surat permohonan sewa secara otomatis tidak dapat ditindaklanjuti kembali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak surat persetujuan dari KPKNL diterbitkan, yang pada akhirnya hasil dari penyewaan BMN tersebut tidak masuk dalam PNBP.
Solusi dari permasalahan di atas, antara lain:
1. Menjaga
dan memperkuat intimasi dengan para pengguna layanan dengan melakukan pembinaan
yang komprehensif kepada satker berupa sosialisasi atau workshop baik dalam
bentuk daring maupun luring guna memberikan pemahaman yang lebih baik dan aware
dalam hal pengelolaan aset yang dikuasainya;
2. Memperkuat
peran KPKNL sebagai Pengelola Barang dalam hal Pengawasan dan Pengendalian BMN
sebagai mitigasi risiko apabila terdapat aset yang statusnya idle (tidak
digunakan) maupun under used (digunakan, namun tidak sesuai peruntukannya);
3. Memperkuat
database Pengelolaan BMN dari DJKN Pusat sebagai pembuat kebijakan, yaitu harus
tersedianya data yang terstruktur dan sistematis untuk kepentingan pengelolaan
BMN;
4.
Dari
segi payung hukum, sebaiknya di setiap pelaksanaan pengelolaan BMN terdapat
unsur reward dan punishment agar satker menjadi lebih patuh dan aware terhadap
aset yang dikuasainya.
5. Tentunya
dari solusi tersebut perlu didukung sinergi dengan segenap unsur, baik dari
Pengelola Barang maupun Penggguna Barang agar tujuan optimalisasi pemanfaatan
BMN diharapkan dapat segera diwujudkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
“KPKNL Semarang Luar Biasa”
Penulis:
New Rule, Pelaksana pada Seksi HI KPKNL Semarang.
Daftar
Pustaka
Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.6/2020 tentang Pemanfaatan
Barang Milik Negara.
Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 52/PMK.6/2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.6/2012 tentang Tata Cara Pengawasan
dan Pengendalian Barang Milik Negara.
Media
Kekayaan Negara Edisi Nomor 27 Tahun VIII/2017.
Amallia,
Meita. 2015. Analisis Sistem PNBP untuk Meningkatkan Efektivitas Kinerja pada
KPPN Surabaya I. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi (JIRA) 3(12):4. 2015. Sekolah
Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA). Surabaya.
Novany,
Tridasa. 2017. Institusionalisasi Paradigma Revenue Center untuk Pengelolaan
Aset Negara yang Optimal (Studi Kasus pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang Surabaya. Jurnal Media Riset Akuntansi, Auditing dan Informasi Volume
17, Nomor 2, September 2017. Universitas Airlangga Surabaya.
Shastiana,
Feldha. 2020. Optimalisasi Pemanfaatan Sewa Barang Milik Negara untuk
Meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Jurnal Ilmu dan Riser Akuntansi :
Volume 9, Nomor 1, Januari 2020. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia
(STIESIA) Surabaya.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |