Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Lelang terus Berinovasi, Hingga Muncul Lelang UMKM
Fia Malika Sabrina
Kamis, 31 Maret 2022 pukul 12:13:41   |   625 kali

Lelang di Indonesia sudah berlangsung cukup lama. Kata lelang merupakan terjemahan dari Bahasa Inggris auction, dimana berasal dari bahasa latin augere/auctus yang artinya meningkat (augment/to increase). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, lelang merupakan penjualan di hadapan orang banyak (dengan tawaran yang atas-mengatasi) dipimpin oleh pejabat lelang. Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.

Pada Tahun 1908, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad Nomor 189 tentang Vedu Reglement, yaitu peraturan tentang sistem lelang tertinggi yang masih berlaku hingga saat ini. Pada 1 April 1990 lelang Indonesia dibawah naungan Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) yang kemudian berubah menjadi Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) pada Tahun 2000. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 445/PMK.01/2006 tentang Organisasi Departemen Keuangan, DJPLN berubah menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan kantor operasionalnya yang disebut sebagai KPKNL.

Lahirnya lelang Indonesia ditandai dengan diundangkannya Vendu Regleement (VR) pada tanggal 28 Februari 1908 sebagai dasar hukum penjualan secara lelang di Indonesia. Kegiatan lelang yang telah dilakukan terbukti menstimulus dan mewarnai perekonomian nasional melalui penjualan barang yang mencerminkan fungsi publik dan privat. Lelang mendukung visi dan misi DJKN dalam mengumpulkan penerimaan negara. Lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil dan kompetitif melalui Portal Lelang Indonesia lelang.go.id dimana lelang sebagai sarana jual beli yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat.

Pada Tahun 2020, lelang terhadap Produk UMKM mulai dilaksanakan. Sebanyak 1.101 objek lelang yang dijual di 53 KPKNL di seluruh Indonesia dengan pokok lelang sebanyak Rp 235,07 juta dan Tahun 2021 diadakan Kompetisi Inovasi Produk Lelang UMKM (Kedai Lelang UMKM) sebagai sarana mendorong ide kreatif dari KPKNL untuk pengembangan lelang UMKM, dengan melibatkan sebanyak 199 pelaku UMKM dari seluruh Indonesia. Hampir 2.967 lot barang UMKM telah ditawarkan melalui KPKNL di seluruh Indonesia dan sebanyak 1.370 lot barang telah laku terjual menghasilkan Pokok lelang sebesar Rp 499,56 juta.

Adapun persyaratan lelang UMKM adalah sebagai berikut:

1. Surat permohonan lelang;

2. Salinan/fotokopi surat keputusan penunjukan penjual;

3. Daftar barang yang akan dilelang;

4. Nomor rekening penjual;

5. Syarat lelang tambahan dari Penjual/Pemilik Barang (apabila ada), antara lain jadwal aanwidjzing, jangka waktu melihat barang, jangka waktu pengambilan barang oleh pembeli;

6. Surat penetapan nilai limit;

7. Surat pernyataan atau keterangan bahwa objek lelang dalam penguasaan; dan

8. Foto objek lelang dalam hal lelang melalui internet.

Berikut beberapa panduan terkait lelang:

a. panduan mendaftar lelang.go.id sebagai penjual



b. . panduan mendaftar lelang.go.id sebagai pembeli

c. Mekanisme pengambilan

Mari bersama kita dorong pemulihan dan penguatan ekonomi Indonesia, Pulih dan Bangkit Bersama Lelang Indonesia.

Sumber : lelang DJKN, Media KN

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini