Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Institusi – institusi Khusus Yang Ada di Propinsi Aceh
Rachmadi
Kamis, 31 Maret 2022 pukul 10:11:45   |   2564 kali

Pegawai Kementerian Keuangan termasuk DJKN yang terkena mutasi ke suatu tempat perlu menyesuaikan diri dengan daerah setempat. Penyesuaian diri tidak selalu mudah, tergantung dari tingkat perbedaan dengan tempat sebelumnya, serta kemampuan beradaptasi masing-masing orang. Bagi insan DJKN yang baru pertama kali ditempatkan/dimutasikan/promosi ke Propinsi Aceh, berikut adalah institusi-institusi tidak biasa di Aceh yang mungkin tidak ada di propinsi lain. Keberadaan institusi-institusi ini sebagian besar erat kaitannya dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Tak kenal maka tak sayang, berikut penulis coba menceritakan beberapa institusi yang mungkin tidak ada di propinsi Aceh.

Yang Terkait Dengan DJKN:

1. Badan Pengelolaan Kawasan Sabang (BPKS)

Lembaga setingkat Eselon I yang bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan melakukan pengelolaan kawasan sabang. BPKS ini adalah satker dari KPKNL Banda Aceh.

2. Mahkamah Syar’iyah (MS)

Jika disederhanakan pada intinya Mahkamah Syar’iyah adalah Pengadilan Agama yang diberi kewenangan tambahan terkait implementasi Qanun Syariat Islam di Propinsi Aceh. Terdapat MS di 23 Kabupaten/Kota dan Mahkaman Syar’iyah Aceh yang dipropinsi lain fungsinya kurang lebih sama seperti Pengadilan Tinggi Agama.

3. Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA)

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013, Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh SKK Migas, namun khusus di Propinsi Aceh kewenangan itu dilaksanakan oleh BPMA.

4. Komisi Independen Pemilihan (KIP)

Lembaga yang berwenang menyelenggarakan pemilihan umum baik eksekutif maupun legislatif di Propinsi Aceh. Sebagaimana diketahui bahwa disamping Partai Nasional, Aceh diijinkan memiliki Partai Lokal untuk pemilihan tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota. Secara nasional KIP berada dibawah koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU)

5. Kantor Fungsional (KF) Bank Konvensional

Dalam Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah disebutkan bahwa lembaga keuangan yang beroperasi di Propinsi Aceh menggunakan prinsip Syariah. Dalam periode 2019-2021 terjadi pengalihan sebagian aset dari Bank Konvensional ke anak perusahaan maupun unit usaha syariah, sebagian aset yang tidak dapat dialihkan kemudian dikelola oleh KF Bank Konvensional yang beroperasi secara terbatas. KF Bank Konvensional ini tidak melakukan fungsi intermediasi perbankan (pengumpulan DPK lalu menyalurkan pinjaman) namun hanya menyelesaikan aset yang tidak bisa dialihkan ke Bank Syariah.

Yang Tidak Terkait Langsung Dengan DJKN:

1. Lembaga Wali Nanggroe

Dalam Undang - Undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, disebutkan bahwa Lembaga Wali Nanggroe merupakan kepemiminan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa, dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara adat lainnya. Dalam bahasa sederhana, Wali Nanggroe merupakan pimpinan adat di Aceh namun bukan Kepala Pemerintahan

2. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU)

Merupakan bagian dari jaringan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Propinsi Aceh, berbeda dengan MUI yang sifatnya berada diluar pemerintahan maka MPU di Aceh merupakan bagian dari Struktur Pemerintahan Propinsi Aceh sebagai penasihat.

3. Wilayatul Hisbah

Tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh adalah memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah (Qanun). Secara umum Satpol PP dan WH Aceh memiliki peran yang sama, namun khusus jika berkaitan dengan penegakan Syariat Islam maka yang menjadi penanggung jawab adalah WH.


-Rachmadi, Kanwil DJKN Aceh-


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini