Menyusuri Barang Milik Negara Di Jalur Pantai Selatan Pulau Jawa
Nurul Fatmawati
Rabu, 30 Maret 2022 pukul 15:10:46 |
2681 kali
A. Pengertian Barang Milik Negara
Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari
perolehan lainnya yang sah.
Barang milik Negara yang dimaksud meliputi:
1.
barang yang diperoleh dari
hibah/sumbangan atau yang sejenis;
2.
barang yang diperoleh sebagai
pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
3.
barang yang diperoleh sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; atau;
4.
barang yang diperoleh berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Infrastruktur
transportasi berupa jaringan rel dan/atau stasiun kereta api merupakan salah
satu aset Barang Milik Negara yang dimiliki oleh Balai Perkeretaapian dan KPKNL
menurut tugas pokok dan fungsinya sebagai Pengelolaan Kekayaan Negara salah
satu jenis pengelolaan adalah Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Negara. Kerja Sama Pemanfaatan
atas Barang Milik Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dibawah
ini:
a) tidak tersedia atau tidak cukup
tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah untuk
memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan
terhadap Barang Milik Negara/Daerah tersebut;
b) mitra Kerja Sama Pemanfaatan
ditetapkan melalui tender, kecuali untuk Barang Milik Negara/Daerah yang
bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung;
c) Penunjukan langsung mitra Kerja Sama
Pemanfaatan atas Barang Milik Negara/Daerah yang bersifat khusus sebagaimana
dimaksud pada huruf b dilakukan oleh Pengguna Barang terhadap Badan Usaha Milik
Negara/Daerah yang memiliki bidang dan/atau wilayah kerja tertentu sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
d) mitra Kerja Sama Pemanfaatan harus
membayar kontribusi tetap setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang
telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil Kerja Sama Pemanfaatan ke
rekening Kas Umum Negara/Daerah;
e) besaran pembayaran kontribusi tetap
dan pembagian keuntungan hasil Kerja Sama Pemanfaatan ditetapkan dari hasil
perhitungan tim yang dibentuk oleh:
· Pengelola Barang, untuk Barang Milik
Negara pada Pengelola Barang dan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau
bangunan serta sebagian tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna
Barang;
· Gubernur/Bupati/Walikota, untuk
Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan;
· Pengguna Barang dan dapat melibatkan
Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang
berada pada Pengguna Barang; atau
· Pengelola Barang Milik Daerah, untuk
Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan.
f) besaran pembayaran kontribusi tetap
dan pembagian keuntungan hasil Kerja Sama Pemanfaatan harus mendapat
persetujuan Pengelola Barang;
g) dalam Kerja Sama Pemanfaatan Barang
Milik Negara/Daerah berupa tanah dan/atau bangunan, sebagian kontribusi tetap
dan pembagian keuntungannya dapat berupa bangunan beserta fasilitasnya yang
dibangun dalam satu kesatuan perencanaan tetapi tidak termasuk sebagai objek
Kerja Sama Pemanfaatan;
h) besaran nilai bangunan beserta
fasilitasnya sebagai bagian dari kontribusi tetap dan kontribusi pembagian
keuntungan sebagaimana dimaksud pada huruf g paling banyak 10% (sepuluh persen)
dari total penerimaan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan selama masa
Kerja Sama Pemanfaatan;
i) bangunan yang dibangun dengan biaya
sebagian kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dari awal pengadaannya
merupakan Barang Milik Negara/Daerah;
j) selama jangka waktu pengoperasian,
mitra Kerja Sama Pemanfaatan dilarang menjaminkan atau menggadaikan Barang
Milik Negara/Daerah yang menjadi objek Kerja Sama Pemanfaatan; dan
k) jangka waktu Kerja Sama Pemanfaatan
paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat
diperpanjang.
Semua
biaya persiapan Kerja Sama Pemanfaatan yang terjadi setelah ditetapkannya mitra
Kerja Sama Pemanfaatan dan biaya pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan menjadi
beban mitra Kerja Sama Pemanfaatan.
Ketentuan
mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf k tidak berlaku dalam hal
Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Negara/Daerah untuk penyediaan
infrastruktur berupa:
a) Infrastruktur transportasi meliputi
pelabuhan laut, sungai dan/atau danau, bandar udara, terminal, dan/atau
jaringan rel dan/atau stasiun kereta api;
b) Infrastruktur jalan meliputi jalan
jalur khusus, jalan tol, dan/atau jembatan tol;
B. Sejarah
Perkeretapian
Sejarah perkeretaapian di Indonesia dimulai ketika
pencangkulan pertama jalur kereta api Semarang-Vorstenlanden (Solo-Yogyakarta) di Desa
Kemijen oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda Mr. L.A.J Baron Sloet van de Beele
tanggal 17 Juni 1864. Pembangunan dilaksanakan oleh perusahaan swasta Nederlansch Indische Spoorweg
Maatschappij (NISM) menggunakan lebar sepur 1435 mm.
Sementara itu, pemerintah Hindia Belanda membangun jalur
kereta api negara melalui Staatssporwegen (SS)
pada tanggal 8 April 1875. Rute pertama SS meliputi Surabaya-Pasuruan-Malang.
Keberhasilan NISM dan SS mendorong investor swasta membangun jalur kereta api
seperti Semarang Joana
Stoomtram Maatschappij (SJS), Semarang Cheribon Stoomtram Maatschappij (SCS), Serajoedal Stoomtram Maatschappij (SDS), Oost Java Stoomtram Maatschappij (OJS), Pasoeroean Stoomtram Maatschappij (Ps.SM), Kediri Stoomtram Maatschappij (KSM), Probolinggo Stoomtram Maatschappij (Pb.SM), Modjokerto Stoomtram Maatschappij (MSM), Malang Stoomtram Maatschappij (MS), Madoera Stoomtram Maatschappij (Mad.SM), Deli Spoorweg Maatschappij (DSM).
Jalur kereta api (KA) selatan di Pulau Jawa
menjadi salah satu jalur kereta yang padat dimana ada banyak
terowongan yang melintasi jalur kereta api. Tiga
terowongan di antaranya termasuk legendaris. Ada
banyak terowongan rel kereta ini salah satunya berada di jalur selatan,
terutama pada ruas Cirebon-Kroya sejauh 157 kilometer. Ruas ini terkenal dengan
medan beratnya, berkelok-kelok merayapi pegunungan, menyusuri lembah,
persawahan, dan melintasi sungai-sungai besar serta menembus perbukitan berbatu
gamping.
C. Pengertian Bangunan Hikmat (Kereta Api)
Bangunan
Hikmat (disingkat BH) adalah prasarana transportasi kereta api yang
berupa struktur penunjang rel yang dirancang menggunakan
prinsip-prinsip teknik sipil. Contoh dari Bangunan Hikmat terdiri atas
jembatan kereta api, terowongan, viaduk, sifon, serta saluran air di bawah
jalur kereta api. Istilah lain dari bangunan hikmat dikenal sebagai kunstwerk.
Salah satu bangunan hikmat adalah Viaduk
yang berasal dari bahasa Latin viaduct merupakan jembatan atau jalan di atas
jalan raya, rel, lembah, atau sungai yang lebar. Viaduk yang ada saat ini
biasanya merupakan peninggalan kolonial Belanda.
Dikutip dari Wikipedia, penggunaan
istilah viaduk di berbagai tempat di Indonesia merujuk pada rel kereta api
melayang yang di bawahnya ada jalan raya atau sebaliknya.
Ada beberapa Viaduk yang sangat Legendaris:
1.
Viaduk
Pahlawan, Jalan Pahlawan Surabaya
2.
Viaduk
Kewek, Yogyakarta
3.
Viaduk
Meester, Jatinegara, Jakarta
4.
Viaduk
Bandung (konon saksi cinta Soekarno – Inggit G)
Mari kita pelajari lebih lanjut perihal tiga terowongan
Legendaris berlokasi di Jalur Selatan Pulau Jawa adalah sebagai berikut: Terowongan
Notog, Terowongan Kebasen, Terowongan Ijo, lokasi pertama di Ruas Cirebon –
Kroya – Yogyakarta dan lokasi kedua di Ruas Stasiun Purwokerto – Stasiun roya,
Terowongan Ijo di Ruas Stasiun Kroya – Stasiun Kebumen
1. Terowongan Notog : Bukit Gamping perbukitan Desa
Notog, Kec. Patikraja, Kabupaten Banyumas. Koordinat Geografis : -7.49588,
109.21509
2. Terowongan Kebasen : Bukit Brojol, Desa Gambarsari,
Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas. Koordinat Geografis : -7.52308,
109.20335
3. Terowongan Ijo : Gunung Malang, di Desa Bumiagung,
Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen. Koordinat Geografis : -7.614179,
109.450131
Sumber Data:
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2. https://id.wikipedia.org/wiki/Bangunan_hikmat_(kereta_api)
3.
https://heritage.kai.id/page/sejarah-perkeretapian
4. Materi Senin Kita Sharing KPKNL
Semarang
Penulis:
Nurul Fatmawati-Pelaksana Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Semarang
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel