Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Menyusuri Barang Milik Negara Di Jalur Pantai Selatan Pulau Jawa
Nurul Fatmawati
Rabu, 30 Maret 2022 pukul 15:10:46   |   1634 kali

A. Pengertian Barang Milik Negara

Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang milik Negara yang dimaksud meliputi:

1. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;

2. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;

3. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau;

4. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Infrastruktur transportasi berupa jaringan rel dan/atau stasiun kereta api merupakan salah satu aset Barang Milik Negara yang dimiliki oleh Balai Perkeretaapian dan KPKNL menurut tugas pokok dan fungsinya sebagai Pengelolaan Kekayaan Negara salah satu jenis pengelolaan adalah Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Negara. Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dibawah ini:

a) tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap Barang Milik Negara/Daerah tersebut;

b) mitra Kerja Sama Pemanfaatan ditetapkan melalui tender, kecuali untuk Barang Milik Negara/Daerah yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung;

c) Penunjukan langsung mitra Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Negara/Daerah yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan oleh Pengguna Barang terhadap Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang memiliki bidang dan/atau wilayah kerja tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

d) mitra Kerja Sama Pemanfaatan harus membayar kontribusi tetap setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil Kerja Sama Pemanfaatan ke rekening Kas Umum Negara/Daerah;

e) besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil Kerja Sama Pemanfaatan ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh:

· Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara pada Pengelola Barang dan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan serta sebagian tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang;

· Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan;

· Pengguna Barang dan dapat melibatkan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang; atau

· Pengelola Barang Milik Daerah, untuk Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan.

f) besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil Kerja Sama Pemanfaatan harus mendapat persetujuan Pengelola Barang;

g) dalam Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah dan/atau bangunan, sebagian kontribusi tetap dan pembagian keuntungannya dapat berupa bangunan beserta fasilitasnya yang dibangun dalam satu kesatuan perencanaan tetapi tidak termasuk sebagai objek Kerja Sama Pemanfaatan;

h) besaran nilai bangunan beserta fasilitasnya sebagai bagian dari kontribusi tetap dan kontribusi pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud pada huruf g paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total penerimaan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan selama masa Kerja Sama Pemanfaatan;

i) bangunan yang dibangun dengan biaya sebagian kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dari awal pengadaannya merupakan Barang Milik Negara/Daerah;

j) selama jangka waktu pengoperasian, mitra Kerja Sama Pemanfaatan dilarang menjaminkan atau menggadaikan Barang Milik Negara/Daerah yang menjadi objek Kerja Sama Pemanfaatan; dan

k) jangka waktu Kerja Sama Pemanfaatan paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.

Semua biaya persiapan Kerja Sama Pemanfaatan yang terjadi setelah ditetapkannya mitra Kerja Sama Pemanfaatan dan biaya pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan menjadi beban mitra Kerja Sama Pemanfaatan.

Ketentuan mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf k tidak berlaku dalam hal Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Negara/Daerah untuk penyediaan infrastruktur berupa:

a) Infrastruktur transportasi meliputi pelabuhan laut, sungai dan/atau danau, bandar udara, terminal, dan/atau jaringan rel dan/atau stasiun kereta api;

b) Infrastruktur jalan meliputi jalan jalur khusus, jalan tol, dan/atau jembatan tol;

B. Sejarah Perkeretapian

Sejarah perkeretaapian di Indonesia dimulai ketika pencangkulan pertama jalur kereta api Semarang-Vorstenlanden (Solo-Yogyakarta) di Desa Kemijen oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda Mr. L.A.J Baron Sloet van de Beele tanggal 17 Juni 1864. Pembangunan dilaksanakan oleh perusahaan swasta Nederlansch Indische Spoorweg Maatschappij (NISM) menggunakan lebar sepur 1435 mm.

Sementara itu, pemerintah Hindia Belanda membangun jalur kereta api negara melalui Staatssporwegen (SS) pada tanggal 8 April 1875. Rute pertama SS meliputi Surabaya-Pasuruan-Malang. Keberhasilan NISM dan SS mendorong investor swasta membangun jalur kereta api seperti Semarang Joana Stoomtram Maatschappij (SJS), Semarang Cheribon Stoomtram Maatschappij (SCS), Serajoedal Stoomtram Maatschappij (SDS), Oost Java Stoomtram Maatschappij (OJS), Pasoeroean Stoomtram Maatschappij (Ps.SM), Kediri Stoomtram Maatschappij (KSM), Probolinggo Stoomtram Maatschappij (Pb.SM), Modjokerto Stoomtram Maatschappij (MSM), Malang Stoomtram Maatschappij (MS), Madoera Stoomtram Maatschappij (Mad.SM), Deli Spoorweg Maatschappij (DSM).

Jalur kereta api (KA) selatan di Pulau Jawa menjadi salah satu jalur kereta yang padat dimana ada banyak terowongan yang melintasi jalur kereta api. Tiga terowongan di antaranya termasuk legendaris. Ada banyak terowongan rel kereta ini salah satunya berada di jalur selatan, terutama pada ruas Cirebon-Kroya sejauh 157 kilometer. Ruas ini terkenal dengan medan beratnya, berkelok-kelok merayapi pegunungan, menyusuri lembah, persawahan, dan melintasi sungai-sungai besar serta menembus perbukitan berbatu gamping.

C. Pengertian Bangunan Hikmat (Kereta Api)

Bangunan Hikmat (disingkat BH) adalah prasarana transportasi kereta api yang berupa struktur penunjang rel yang dirancang menggunakan prinsip-prinsip teknik sipil. Contoh dari Bangunan Hikmat terdiri atas jembatan kereta api, terowongan, viaduk, sifon, serta saluran air di bawah jalur kereta api. Istilah lain dari bangunan hikmat dikenal sebagai kunstwerk.

Salah satu bangunan hikmat adalah Viaduk yang berasal dari bahasa Latin viaduct merupakan jembatan atau jalan di atas jalan raya, rel, lembah, atau sungai yang lebar. Viaduk yang ada saat ini biasanya merupakan peninggalan kolonial Belanda.

Dikutip dari Wikipedia, penggunaan istilah viaduk di berbagai tempat di Indonesia merujuk pada rel kereta api melayang yang di bawahnya ada jalan raya atau sebaliknya.

Ada beberapa Viaduk yang sangat Legendaris:

1. Viaduk Pahlawan, Jalan Pahlawan Surabaya

2. Viaduk Kewek, Yogyakarta

3. Viaduk Meester, Jatinegara, Jakarta

4. Viaduk Bandung (konon saksi cinta Soekarno – Inggit G)

Mari kita pelajari lebih lanjut perihal tiga terowongan Legendaris berlokasi di Jalur Selatan Pulau Jawa adalah sebagai berikut: Terowongan Notog, Terowongan Kebasen, Terowongan Ijo, lokasi pertama di Ruas Cirebon – Kroya – Yogyakarta dan lokasi kedua di Ruas Stasiun Purwokerto – Stasiun roya, Terowongan Ijo di Ruas Stasiun Kroya – Stasiun Kebumen

1. Terowongan Notog : Bukit Gamping perbukitan Desa Notog, Kec. Patikraja, Kabupaten Banyumas. Koordinat Geografis : -7.49588, 109.21509

2. Terowongan Kebasen : Bukit Brojol, Desa Gambarsari, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas. Koordinat Geografis : -7.52308, 109.20335

3. Terowongan Ijo : Gunung Malang, di Desa Bumiagung, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen. Koordinat Geografis : -7.614179, 109.450131

Sumber Data:

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

2. https://id.wikipedia.org/wiki/Bangunan_hikmat_(kereta_api)

3. https://heritage.kai.id/page/sejarah-perkeretapian

4. Materi Senin Kita Sharing KPKNL Semarang

Penulis: Nurul Fatmawati-Pelaksana Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Semarang

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini