Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Tingkatkan Animo Lelang Produk UMKM Dengan Fitur Tayang Extended dan Tanpa Uang Jaminan Penawaran Lelang
Mochammad Teguh Ariyanto
Selasa, 29 Maret 2022 pukul 16:05:23   |   317 kali

Layanan Lelang merupakan salah satu layanan utama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan. Tersebar di seluruh penjuru Negeri, 72 (tujuh puluh dua) Unit KPKNL memberikan layanan lelang yang terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu lelang eksekusi, lelang noneksekusi wajib, dan lelang noneksekusi sukarela. Sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), di tahun 2022 DJKN memiliki beragam strategi dan program untuk mendukung kegiatan UMKM melalui layanan lelang produk UMKM yang termasuk dalam lelang noneksekusi sukarela.

Salah satu strategi dan program tersebut ialah dengan menghadirkan fitur Tayang Extended dan fitur Tanpa Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL) pada aplikasi Lelang Indonesia (lelang.go.id) khusus untuk pelaksanaan lelang produk UMKM. Fitur Tayang Extended memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk tetap menayangkan lot lelang UMKM sampai dengan lot tersebut laku terjual dengan maksimal 3 kali tayang (tayang perdana, extended pertama dan extended kedua). Fitur tersebut diharapkan dapat meningkatkan persentase terjualnya produk UMKM yang dilelang.

Jika Fitur Tayang Extended memberikan kemudahan pada sisi Penjual, fitur Tanpa Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL) akan sangat memberikan kemudahan pada sisi calon peserta lelang. UJPL sendiri merupakan sejumlah dana yang harus disetor oleh calon peserta lelang ke rekening KPKNL melalui virtual account yang tersedia pada aplikasi Lelang Indonesia (lelang.go.id) sebagai syarat untuk mengikuti lelang. Dengan ditiadakannya UJPL diharapkan animo masyarakat untuk mengikuti lelang semakin meningkat.

Untuk menggunakan fitur tanpa UJPL dan fitur tayang extended, pemohon lelang harus mencantumkan permintaan tanpa UJPL dan tayang extended dalam dokumen permohonan lelangnya. Berdasarkan permintaan tayang extended, maka KPKNL akan menetapkan jadwal lelang berselang setiap minggu, misalnya tanggal 24 Maret 2022 (tayang perdana), tanggal 31 Maret 2022 (extended pertama) dan tanggal 07 April 2022 (extended kedua).

DJKN selalu memberikan upaya terbaiknya untuk memberikan layanan yang prima, salah satunya ialah dengan melakukan inovasi untuk mendukung layanan Lelang seperti fitur baru yang telah dijelaskan sebelumnya. Pebaikan dan kemudahan yang diberikan diharapkan dapat menarik minat pelaku UMKM untuk menggunakan layanan lelang DJKN sebagai alternatif utama dalam memasarkan dan menjual produknya.


Penulis: Mochammad Teguh Ariyanto (Pelaksana Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Bukittinggi)

Referensi:
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini