Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Program Keringanan Utang Melalui Crash Program Kembali Hadir di Tahun 2022, Manfaatkan Kesempatan ini!
Sunarni
Jum'at, 25 Maret 2022 pukul 12:39:53   |   1822 kali

Pandemic Covid-19 yang telah merebak di Indonesia sepanjang dua tahun terakhir dan entah sampai kapan pandemic ini akan berakhir, memberikan dampak yang sangat signifikan di berbagai bidang dan di semua lapisan masyarakat. Pada sektor investasi, perdagangan, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mengalami lumpuh total, sehingga tidak sedikit UMKM yang mengalami defisit, bangkrut, dan pada akhirnya karyawan dirumahkan atau di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan stimulus dalam program pemulihan ekonomi nasional. Salah satunya, melalui kewenangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengeluarkan kebijakan relaksasi pemanfaatan BMN dan kebijakan keringanan penyelesaian Piutang Negara dengan mekanisme Crash Program (CP).

Keringanan utang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 tentang penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/dikelola oleh PUPN/DJKN dengan mekanisme Crash Program yaitu pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/ biaya lainnya. Secara nasional, program keringanan utang yang telah dilakukan pada tahun 2021 menuai kesuksesan. Di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar sendiri tercatat sekitar 6,29% Penanggung Utang objek keringanan utang yang telah mengikuti program tersebut. Angka tersebut tergolong rendah karena terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya, yaitu banyak surat pemberitahuan keringanan utang yang tidak sampai pada alamat Penanggung Utang (surat kembali, Penanggung Utang telah berpindah alamat), Penanggung Utang berbentuk badan usaha yang tidak sanggup melunasi utangnya dalam jangka waktu sebulan karena terkendala likuiditas keuangan perusahaannya, beberapa Penanggung Utang baru mengetahui informasi CP setelah pegawai KPKNL melakukan pemberitahuan langsung ke lapangan (menelusuri alamat Penanggung Utang) dan mereka akhirnya mengikuti program CP namun karena terkendala keterbatasan biaya, sehingga pegawai KPKNL tidak dapat mengunjungi semua Penanggung Utang pada alamatnya.

Beberapa Penanggung Utang yang memanfaatkan program ini menuturkan bahwa mereka merasa sangat terbantu dengan program dimaksud. Diskon yang diberikan oleh Pemerintah sungguh tidak main-main, sangat meringankan beban para Penanggung Utang di KPKNL Makassar yang sebagian besar berasal dari kalangan golongan menengah ke bawah dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Mereka mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Pemerintah, karena berkat program tersebut, mereka dapat menyelesaikan kewajiban utangnya sampai dengan lunas. Bahkan beberapa pihak yang tidak masuk ke dalam objek keringanan utang tahun 2021, mengharapkan mereka menjadi objek CP di tahun 2022.

Kabar gembira mengenai perpanjangan program keringanan utang kembali terdengar di akhir bulan Februari 2022. Pemerintah kembali memberikan program keringanan hutang melalui mekanisme Crash Program dengan dikeluarkannya PMK Nomor 11/PMK.06/2022. Program keringanan utang ini ditujukan kepada Penanggung Utang yang masuk kategori UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5.000.000.000,00, penerima KPR-RS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp100.000.000,00, dan Penanggung Utang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp1000.000.000,00. Program keringanan utang melalui Crash Program Tahun 2022 sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya karena terdapat keringanan utang bagi Penanggung Utang dengan kategori khusus (diskon 80%), syarat administrasi lebih dipermudah, permohonan CP dapat diajukan oleh pihak ketiga, dan Penanggung Utang dari kelompok piutang Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR/TGR Pihak Ketiga) merupakan objek CP.

Adapun persandingan Crash Program tahun 2021 dan tahun 2022 dapat kita lihat pada tabel dibawah ini :

Persandingan Crash Program 2021 dan Crash Program 2022

URAIAN

Crash Program 2021 (PMK 15/2021)

Crash Program 2022

(PMK 11/2022)

Ruang lingkup Umum (objek CP)

Piutang Pemerintah Pusat

Piutang Pemerintah Pusat

Ruang Lingkup Khusus

(objek CP)

UMKM, KPR-RS/RSS, Piutang s.d. Rp1 Miliar

UMKM, KPR-RS/RSS, Piutang s.d. Rp1 Miliar

Refocusing Objek CP

Tidak ada pengkhususan Objek CP

a. Piutang pasien Rumah Sakit;

b. SPP mahasiswa/pelajar, dan

c. Piutang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00

Jenis Crash Program

a. Keringanan Utang dan

b. Moratorium Tindakan Hukum

Keringanan Utang

Dokumen pendukung

Surat Keterangan Lurah/Desa/Instansi

a. Lurah/Desa/Camat/Instansi

b. Untuk debitur WNA diatur khusus

c. Surat pernyataan untuk BKPN pengkhususan.

Tarif keringanan

35 dan 60 persen potong pokok (ditambah diskon 50, 30, dan 20 persen)

35 dan 60 persen potong pokok (ditambah diskon 40, 30, dan 20 persen)

Tarif untuk Penanggung Utang pengkhususan

Tidak ada

80 persen dari sisa kewajiban

Cut off date debitur SP3N

Cut off date pasti yaitu piutang yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan SP3N sampai dengan 31-12-2020

Cut off date yaitu piutang yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan SP3N sampai dengan 31-12-2021

Moratorium tindakan hukum

diatur

dihapus

Pemohon Crash Program

Penanggung Utang, Penjamin, Ahli Waris

1. Penanggung Utang, Penjamin, Ahli Waris

2. Pihak ketiga lainnya untuk objek yang diperlakukan khusus.

Pengecualian BKPN

1. BDL

2. TGR/TP TGR

3. TGR Ikatan Dinas

4. Piutang yang sudah dijamin asuransi, bank garansi, surety bond dan setara

1. BDL

2. Piutang yang sudah dijamin asuransi, bank garansi, surety bond dan setara

Program keringanan utang dilaksanakan kembali pada tahun 2022 dengan salah satu tujuannya yaitu sebagai bentuk simpati Pemerintah pada masyarakat karena terdampak bencana pandemic Covid-19. Oleh karena itu, diharapkan pada program kali ini, informasi keringanan utang melalui Crash Program dapat menjangkau ke seluruh lapisan masyarakat dan menarik minat mereka sehingga banyak Penanggung Utang yang akan memanfaatkan kesempatan untuk mengikuti program ini. Walau bagaimana pun juga, membayar utang dalam Islam hukumnya adalah wajib dan tidak boleh menunda-nunda untuk melunasinya. Orang yang berutang dan tidak membayarnya padahal mampu maka akan mendapatkan dosa. Sebagaimana slogan “Keringanan utang, lunas hari ini, lega sampai nanti”. Ayo,,,silahkan hubungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di sekitar Anda untuk mendapatkan informasi lebih lengkap!

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini