Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Izin Belajar Bagi ASN Kementerian Keuangan
Dimas Aditya Saputra
Kamis, 24 Maret 2022 pukul 11:20:59   |   8880 kali

Pendahuluan

Pendidikan merupakan suatu kebutuhan bagi manusia. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pendidikan juga merupakan suatu modal untuk menunjang karier. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pendidikan mempunyai arti sebuah proses atau cara atau perbuatan mendidik. Sehingga dapat didefinisikan pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tingkah laku seseorang dengan tujuan mendewasakan manusia dengan pengajaran dan pelatihan.

Pada era modern ini, ASN dituntut untuk menyesuaikan diri dengan keadaan dari pengguna layanan yang semakin modern juga. Dalam hal ini, pendidikan juga memiliki peranan penting untuk menyediakan layanan yang modern juga. Pendidikan dapat membuat pola pikir ASN semakin berkembang dengan ilmu-ilmu yang didapat ketika menempuh pendidikan tersebut. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, ASN dapat mengembangkan diri dengan melaksanakan atau melanjutkan studi lanjut ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Pengembangan ASN melalui pendidikan berkelanjutan dibedakan menjadi dua jalur yaitu izin belajar dan tugas belajar. Perbedaan dari tugas belajar dan izin belajar adalah dari segi pembiayaan. Jika menggunakan metode tugas belajar, pembiayaan berasal dari beasiswa. Sedangkan izin belajar pembiayaannya menggunakan biaya sendiri.

Pelaksanaan izin belajar bagi ASN telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil. Dalam surat edaran tersebut diatur mengenai syarat-syarat bagi ASN yang ingin melanjutkan pendidikan dengan metode izin belajar. Namun Peraturan Menteri Keuangan menetapkan syarat yang berbeda terkait dengan Izin belajar bagi ASN di Kementerian Keuangan. Sehingga hal tersebut dapat membuat kecemburuan sosial bagi ASN di Kementerian Keuangan dan ASN di Instansi lain.

Memperhatikan hal-hal diatas, penulis tertarik untuk mengulas mengenai persyaratan izin belajar bagi ASN di Kementerian Keuangan dibandingkan dengan Surat Edaran Menpan RB berkaitan dengan syarat untuk mengikuti Izin belajar.

Pembahasan

Peraturan mengenai persyaratan mengikuti izin belajar bagi ASN diatur dalam Surat Edaran Menpan RB nomor 04 Tahun 2013 dengan persyaratan sebagai berikut:

a. PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;

b. Mendapat izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang;

c. Tidak meninggalkan tugas jabatannya, dikecualikan sifat pendidikan yang sedang diikuti, PNS dapat meninggalkan jabatan sebagian waktu kerja atas izin pimpinan instansi;

d. Unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;

e. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;

f. Tidak pernah melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau berat;

g. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara bagi PNS;

h. Pendidikan yang akan ditempuh dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan pada unsur organisasi;

i. Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan;

j. Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang;

k. PNS tidak berhak menuntuk penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuai terdapat formasi;

Pada Kementerian Keuangan syarat untuk melanjutkan Pendidikan dengan Izin belajar, diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 148/PMK.01/2012 tentang Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan, dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Telah bekerja paling kurang 2 (dua) tahun sejak pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil;

b. Memiliki pangkat paling rendah:

· Pengatur Muda Tingkat I (II/b) bagi yang melanjutkan pendidikan ke tingkat DIII;

· Pengatur (II/c) bagi yang melanjutkan pendidikan ke tingkat S1/DIV;

· Penata Muda (III/a) bagi yang melanjutkan pendidikan ke tingkat S2; dan

· Penata Muda Tingkat I (III/b) bagi yang melanjutkan pendidikan ke tingkat S3;

c. Memiliki daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

d. Sehat jasmani dan rohani;

e. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai kedisiplinan atau peraturan perundang-undangan lainnya;

f. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari jabatan negeri;

g. Tidak sedang menjalani Pendidikan di Luar Kedinasan dengan jenjang pendidikan yang sama meliputi program studi yang sama;

h. Program/jurusan yang diambil sesuai atau terkait dengan bidang tugas kedinasan dan kebutuhan organisasi, yang dinyatakan dalam surat pernyataan pejabat atasan langsung Pegawai yang bersangkutan dalam format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturatn Menteri.

Berdasarkan kedua peraturan tersebut, terdapat beberapa syarat yang sangat berbeda yaitu berkaitan dengan lama bekerja bagi PNS yang ingin melanjutkan pendidikan melalui Izin belajar, dan juga berkaitan dengan pangkat yang diatur untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Perbedaan peraturan ini tentu sangat berdampak bagi ASN di Kementerian Keuangan, dan pasti akan menimbulkan kecemburuan sosial bagi ASN di Kementerian Keuangan karena hampir semua Instansi telah menyesuaikan persyaratan untuk Izin belajar sesuai dengan Permenpan RB tersebut. Sebagai contoh ASN di Instansi lain dengan pangkat II/a sudah bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan Strata 1, namun ASN di Kementerian Keuangan harus menunggu pangkat II/b yang artinya harus menunggu selama 4 tahun untuk naik pangkat dari II/a menjadi II/b dan melanjutkan pendidikan ke jenjang Diploma III. Hal ini membuat ASN di Kementerian Keuangan membutuhkan waktu lebih lama dibanding ASN di instansi lain, dan disisi lain akan membuat pegawai pada Kementerian Keuangan akan menjadi kalah saing dengan Instansi lain karena kurang berkembangnya SDM pada Kementerian Keuangan dibandingkan dengan SDM di instansi lain.

Kesimpulan

Pada Peraturan Menteri Keuangan perlu dilakukan penyesuaian dengan mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB berkaitan dengan persyaratan izin belajar tersebut dikarenakan:

1. Terdapat inkonsistensi kebijakan antara peraturan Menpan-RB dan peraturan Menteri Keuangan yang mengakibatkan terdapatnya perbedaan pesyaratan berkaitan dengan Izin Belajar.

2. Sangat dimungkinkan timbulnya “kecemburuan” antara pegawai pada Kementerian Keuangan dan Instansi lainnya.

3. Adanya potensi akan berkurangnya berkembangnya SDM pada Kementerian Keuangan berkaitan dengan pendidikan dibandingkan dengan pegawai pada instansi lain.

4. Adanya perbedaan waktu penetapan kebijakan dimana Peraturan Menteri Keuangan pada tahun 2012 sedangkan Permenpan-RB diterbitkan pada tahun 2013.

Penulis : Saman Tuharea/196407251986031001

dan Julio B. Nababan/199807252018121002

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini