Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Proses Pengurusan Saldo Dana Mengendap di KPKNL sesuai PER-01/KN/2020
Marlita Dewanti
Senin, 21 Maret 2022 pukul 14:39:07   |   1330 kali

Seperti diketahui, salah satu tugas dan fungsi Bendahara Penerimaan adalah mengelola rekening tempat penyimpanan uang Pendapatan Negara. Rekening yang dikelola Bendahara Penerimaan KPKNL ada 2(dua) yaitu rekening penampungan lelang dan rekening penampungan piutang. Dalam rekening penampungan tersebut, mayoritas memiliki saldo dana mengendap yang tidak bisa diproses dikarenakan saldo tersebut tidak teridentifikasi. Selain itu, belum adanya peraturan yang mengatur tentang tata kelola saldo dana mengendap pada rekening yang dikelola Bendahara Penerimaan juga membuat saldo tersebut seakan tidak bisa disentuh dan nantinya akan tetap berada di rekening penampungan.

Sebagai langkah untuk mewujudkan pengelolaan rekening yang efektif, efisien, dan akuntabel, serta mewujudkan pengelolaan kas pada Bendahara Penerimaan yang memadai, DJKN mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-01/KN/2020 tentang Percepatan Identifikasi, Verifikasi, Konfirmasi, dan Penyelesaian Atas Saldo Dana Mengendap pada Rekening Penampungan Bendahara Penerimaan di Lingkungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang mulai berlaku tanggal 15 Januari 2020. Peraturan ini berisi tentang proses pengurusan saldo dana mengendap yang terdapat di rekening Bendahara Penerimaan sehingga nantinya bisa disetor ke Kas Negara dan rekening penampungan menjadi nihil. Namun, hanya terbatas pada saldo dana yang telah mengendap lebih dari 6 (enam) bulan sejak masuk ke dalam rekening penampungan.

Berdasarkan peraturan ini, proses penyelesaian atas saldo dana mengendap pada rekening penampungan Bendahara Penerimaan di lingkungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dilaksanakan dalam tiga tahap, yaitu:

1. Tahapan Identifikasi

Di tahap ini, Bendahara Penerimaan melakukan identifikasi atas nilai saldo dana yang ada di rekening penampungan yang dikelolanya, yaitu rekening penampungan lelang dan rekening penampungan piutang. Hal-hal yang diidentifikasi pada rekening penampungan Piutang Negara yaitu biaya administrasi pengurusan Piutang Negara, jasa giro, kelebihan hasil lelang eksekusi PUPN, hak penyerah piutang yang belum dipindahbukukan ke penyerah piutang, lain-lain piutang Negara, dana yang masih dalam proses identifikasi dan konfirmasi, dan dana yang berasal dari kredit nota dan setoran yang tidak teridentifikasi.

Sedangkan di rekening penampungan Lelang, hal-hal yang diidentifikasi yakni bea lelang, jasa giro, hasil bersih lelang BMN milik KPKNL, Pajak, Wanprestasi, bea permohonan lelang, bea lelang batal, hasil bersih lelang, kelebihan hasil lelang eksekusi PUPN, uang jaminan yang belum diambil, lain-lain lelang, dana yang masih dalam proses identifikasi dan konfirmasi, dan dana yang berasal dari kredit nota dan setoran yang tidak teridentifikasi.

Hasil identifikasi yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan ini nantinya dilaporkan dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi/Atasan Langsung Bendahara Penerimaan.

2. Tahapan Verifikasi dan Konfirmasi

Berdasarkan laporan hasil identifikasi yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan, Kepala Seksi Hukum dan Informasi/Atasan Langsung Bendahara Penerimaan menyampaikan Nota Dinas atau surat permintaan verifikasi dan konfirmasi kepada kepada Seksi Piutang Negara dan Seksi Pelayanan Lelang yang nantinya Kepala Seksi Piutang Negara dan Kepala Seksi Pelayanan Lelang akan melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait.

Permintaan kepada Seksi Piutang Negara dilakukan untuk kelebihan hasil lelang eksekusi PUPN, hak penyerah piutang yang belum dipindahbukukan ke Penyerah Piutang, lain-lain Piutang Negara, dana yang masih dalam proses identifikasi dan konfirmasi, dan dana yang berasal dari kredit nota dan setoran yang tidak teridentifikasi. Sedangkan kepada Seksi Lelang dilakukan untuk hasil bersih lelang, uang jaminan yang belum diambil, lain-lain lelang, dana yang masih dalam proses identifikasi dan konfirmasi, dan dana yang berasal dari kredit nota dan setoran yang tidak teridentifikasi.

Bendahara Penerimaan juga bisa mengajukan permintaan informasi tambahan ditujukan kepada Bank tempat rekening penampungan atas dana yang masih dalam proses identifikasi dan konfirmasi, yang mencakup informasi tentang Bank asal setoran, nomor rekening penyetor, identitas penyetor, dan uraian lengkap berita transaksi. Permintaan verifikasi dan konfirmasi ini dilakukan dengan mencantumkan batas waktu konfirmasi paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal Nota Dinas dan surat permintaan verifikasi dan konfirmasi.

Dari hasil verifikasi dan konfirmasi, Bendahara Penerimaan mengusulkan kepada Kepala KPKNL melalui Kepala Seksi Hukum dan Informasi/Atasan Langsung Bendahara Penerimaan untuk melakukan pengumuman melalui papan pengumuman di KPKNL dan laman KPKNL dengan mencantumkan ketentuan apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal pengumuman saldo dana yang mengendap tidak diambil atau dikonfirmasi oleh pihak yang berhak, maka akan dilakukan penyetoran ke Kas Negara.

Tahap selanjutnya yaitu membuat Berita Acara yang terhitung 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman di mana akan ditandatangani oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi/ Atasan Langsung Bendahara Penerimaan bersama-sama dengan Kepala Seksi Piutang Negara untuk penyetoran terkait pengurusan piutang negara atau Kepala Seksi Pelayanan Lelang untuk penyetoran terkait pelayanan lelang, dengan persetujuan Kepala KPKNL. Berita Acara ini berisi saldo dana yang tidak diambil oleh pihak yang berhak dan saldo dana yang tidak teridentifikasi sumber dan/atau peruntukannya yang ke depannya akan disetorkan ke Kas Negara oleh Bendahara Penerimaan.

3. Tahapan Penyetoran ke Kas Negara

Tahap terakhir yaitu Bendahara Penerimaan melakukan penyetoran ke Kas Negara berdasarkan Berita Acara Penyetoran ke Kas Negara. Saldo dana mengendap ini akan disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan beberapa kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) yang ketentuannya diatur dalam lampiran PER-01/KN/2020.

Setelah dilakukan penyetoran ke Kas Negara, Kepala KPKNL melaporkan hasil identifikasi, verifikasi, konfirmasi, dan penyelesaian atas saldo dana mengendap kepada Kepala Kantor Wilayah c.q. Kepala Bagian Umum dengan menyertakan scan Berita Acara Penyetoran ke Kas Negara yang sudah ditandatangani dan bukti setor saldo dana mengendap ke Kas Negara sebagai bukti bahwa Bendahara Penerimaan telah benar-benar menyetorkan saldo dana mengendap tersebut.

Upaya percepatan identifikasi, verifikasi, konfirmasi, dan penyelesaian atas saldo dana mengendap ini wajib diimplementasikan oleh setiap KPKNL pertama kali untuk saldo dana mengendap per tanggal 31 Desember 2019. Untuk selanjutnya kegiatan identifikasi, verifikasi, konfirmasi, dan penyelesaian atas saldo dana mengendap dilaksanakan setiap triwulan. Dalam PER-01/KN/2020 ini juga diatur tentang jadwal implementasi untuk setiap tahapan penyelesaian saldo dana mengendap. Apabila tanggal yang ditentukan merupakan hari libur/hari besar, tahapan implementasi dilaksanakan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja sebelumnya.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini