Proses Pengurusan Saldo Dana Mengendap di KPKNL sesuai PER-01/KN/2020
Marlita Dewanti
Senin, 21 Maret 2022 pukul 14:39:07 |
2220 kali
Seperti diketahui, salah satu
tugas dan fungsi Bendahara Penerimaan adalah mengelola rekening tempat penyimpanan uang Pendapatan
Negara. Rekening yang dikelola Bendahara Penerimaan KPKNL ada 2(dua) yaitu
rekening penampungan lelang dan rekening penampungan piutang. Dalam rekening
penampungan tersebut, mayoritas memiliki saldo dana mengendap yang tidak bisa
diproses dikarenakan saldo tersebut tidak teridentifikasi. Selain itu, belum
adanya peraturan yang mengatur tentang tata kelola saldo dana mengendap pada
rekening yang dikelola Bendahara Penerimaan juga membuat saldo tersebut seakan
tidak bisa disentuh dan nantinya akan tetap berada di rekening penampungan.
Sebagai
langkah untuk mewujudkan pengelolaan rekening yang efektif, efisien, dan
akuntabel, serta mewujudkan pengelolaan kas pada Bendahara Penerimaan yang
memadai, DJKN mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-01/KN/2020
tentang Percepatan Identifikasi, Verifikasi, Konfirmasi, dan
Penyelesaian Atas Saldo Dana Mengendap pada Rekening Penampungan Bendahara
Penerimaan di Lingkungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang mulai
berlaku tanggal 15 Januari 2020. Peraturan ini berisi tentang proses pengurusan
saldo dana mengendap yang terdapat di rekening Bendahara Penerimaan sehingga
nantinya bisa disetor ke Kas Negara dan rekening penampungan menjadi nihil. Namun,
hanya terbatas pada saldo dana yang telah mengendap lebih dari 6 (enam) bulan
sejak masuk ke dalam rekening penampungan.
Berdasarkan peraturan ini, proses
penyelesaian atas saldo dana mengendap pada rekening penampungan Bendahara
Penerimaan di lingkungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
dilaksanakan dalam tiga tahap, yaitu:
1. Tahapan
Identifikasi
Di
tahap ini, Bendahara Penerimaan melakukan identifikasi atas nilai saldo dana
yang ada di rekening penampungan yang dikelolanya, yaitu rekening penampungan
lelang dan rekening penampungan piutang. Hal-hal yang diidentifikasi pada
rekening penampungan Piutang Negara yaitu biaya administrasi pengurusan Piutang
Negara, jasa giro, kelebihan hasil lelang eksekusi PUPN, hak penyerah piutang
yang belum dipindahbukukan ke penyerah piutang, lain-lain piutang Negara, dana
yang masih dalam proses identifikasi dan konfirmasi, dan dana yang berasal dari
kredit nota dan setoran yang tidak teridentifikasi.
Sedangkan
di rekening penampungan Lelang, hal-hal yang diidentifikasi yakni bea lelang,
jasa giro, hasil bersih lelang BMN milik KPKNL, Pajak, Wanprestasi, bea
permohonan lelang, bea lelang batal, hasil bersih lelang, kelebihan hasil
lelang eksekusi PUPN, uang jaminan yang belum diambil, lain-lain lelang, dana
yang masih dalam proses identifikasi dan konfirmasi, dan dana yang berasal dari
kredit nota dan setoran yang tidak teridentifikasi.
Hasil
identifikasi yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan ini nantinya dilaporkan
dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi/Atasan Langsung
Bendahara Penerimaan.
2. Tahapan
Verifikasi dan Konfirmasi
Berdasarkan
laporan hasil identifikasi yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan, Kepala
Seksi Hukum dan Informasi/Atasan Langsung Bendahara Penerimaan menyampaikan Nota
Dinas atau surat permintaan verifikasi dan konfirmasi kepada kepada Seksi
Piutang Negara dan Seksi Pelayanan Lelang yang nantinya Kepala Seksi Piutang
Negara dan Kepala Seksi Pelayanan Lelang akan melakukan verifikasi dan
konfirmasi kepada pihak terkait.
Permintaan
kepada Seksi Piutang Negara dilakukan untuk kelebihan hasil lelang eksekusi
PUPN, hak penyerah piutang yang belum dipindahbukukan ke Penyerah Piutang,
lain-lain Piutang Negara, dana yang masih dalam proses identifikasi dan konfirmasi,
dan dana yang berasal dari kredit nota dan setoran yang tidak teridentifikasi.
Sedangkan kepada Seksi Lelang dilakukan untuk hasil bersih lelang, uang jaminan
yang belum diambil, lain-lain lelang, dana yang masih dalam proses identifikasi
dan konfirmasi, dan dana yang berasal dari kredit nota dan setoran yang tidak
teridentifikasi.
Bendahara
Penerimaan juga bisa mengajukan permintaan informasi tambahan ditujukan kepada
Bank tempat rekening penampungan atas dana yang masih dalam proses identifikasi
dan konfirmasi, yang mencakup informasi tentang Bank asal setoran, nomor
rekening penyetor, identitas penyetor, dan uraian lengkap berita transaksi. Permintaan
verifikasi dan konfirmasi ini dilakukan dengan mencantumkan batas waktu
konfirmasi paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal Nota
Dinas dan surat permintaan verifikasi dan konfirmasi.
Dari hasil
verifikasi dan konfirmasi, Bendahara Penerimaan mengusulkan kepada Kepala KPKNL
melalui Kepala Seksi Hukum dan Informasi/Atasan Langsung Bendahara Penerimaan
untuk melakukan pengumuman melalui papan pengumuman di KPKNL dan laman KPKNL
dengan mencantumkan ketentuan apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender setelah tanggal pengumuman saldo dana yang mengendap tidak diambil
atau dikonfirmasi oleh pihak yang berhak, maka akan dilakukan penyetoran ke Kas
Negara.
Tahap
selanjutnya yaitu membuat Berita Acara yang terhitung 30 (tiga puluh) hari kalender
sejak tanggal pengumuman di mana akan ditandatangani oleh Kepala Seksi Hukum
dan Informasi/ Atasan Langsung Bendahara Penerimaan bersama-sama dengan Kepala
Seksi Piutang Negara untuk penyetoran terkait pengurusan piutang negara atau Kepala
Seksi Pelayanan Lelang untuk penyetoran terkait pelayanan lelang, dengan
persetujuan Kepala KPKNL. Berita Acara ini berisi saldo dana yang tidak diambil
oleh pihak yang berhak dan saldo dana yang tidak teridentifikasi sumber
dan/atau peruntukannya yang ke depannya akan disetorkan ke Kas Negara oleh
Bendahara Penerimaan.
3. Tahapan
Penyetoran ke Kas Negara
Tahap
terakhir yaitu Bendahara Penerimaan melakukan penyetoran ke Kas Negara
berdasarkan Berita Acara Penyetoran ke Kas Negara. Saldo dana mengendap ini
akan disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan beberapa kode Mata Anggaran
Penerimaan (MAP) yang ketentuannya diatur dalam lampiran PER-01/KN/2020.
Setelah dilakukan penyetoran ke Kas Negara, Kepala
KPKNL melaporkan hasil identifikasi, verifikasi, konfirmasi, dan penyelesaian
atas saldo dana mengendap kepada Kepala Kantor Wilayah c.q. Kepala Bagian Umum
dengan menyertakan scan Berita Acara Penyetoran
ke Kas Negara yang sudah ditandatangani dan bukti setor saldo dana mengendap ke
Kas Negara sebagai bukti bahwa Bendahara Penerimaan telah benar-benar
menyetorkan saldo dana mengendap tersebut.
Upaya percepatan identifikasi,
verifikasi, konfirmasi, dan penyelesaian atas saldo dana mengendap ini wajib
diimplementasikan oleh setiap KPKNL pertama kali untuk saldo dana mengendap per
tanggal 31 Desember 2019.
Untuk selanjutnya kegiatan identifikasi, verifikasi,
konfirmasi, dan penyelesaian atas saldo dana mengendap dilaksanakan setiap
triwulan. Dalam PER-01/KN/2020
ini juga diatur tentang jadwal implementasi untuk setiap tahapan penyelesaian
saldo dana mengendap. Apabila tanggal yang ditentukan merupakan
hari libur/hari besar, tahapan implementasi dilaksanakan paling lambat pada 1
(satu) hari kerja sebelumnya.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |