Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Pengalaman Sidang Perkara Perdata: Pemeriksaan Setempat
Wagino
Senin, 07 Maret 2022 pukul 08:06:18   |   11548 kali

Dalam penanganan perkara di pengadilan, pelaksanaan sidang ternyata tidak hanya berlangsung di dalam ruang sidang pengadilan saja, tetapi juga ada yang dilaksanakan di luar ruang sidang, yaitu Pemeriksaan Setempat. Pemeriksaan Setempat dilakukan terutama dalam perkara yang terkait dengan sengketa tanah atau barang tidak bergerak. Hal ini dilakukan untuk menambah keyakinan hakim terhadap kejelasan objek perkara berupa tanah tersebut, sebelum memberikan putusan.

Pemeriksaan Setempat adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh hakim atau majelis hakim perdata di tempat objek yang sedang disengketakan berada. Hakim atau majelis hakim tersebut datang ke tempat objek perkara tersebut untuk melihat secara langsung keadaan objek atau tanah yang disengketakan. Dasar hukum dari pelaksanaan Pemeriksaan Setempat adalah Pasal 153 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Pasal 180 Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura (RBg), Pasal 211-214 Reglement op de Rechtsvordering (RV) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

Apabila dianggap perlu, hakim dapat melakukan pemeriksaan setempat sebagai tambahan keterangan dalam mengambil keputusan. Pemeriksaan Setempat juga bisa dilakukan atas eksepsi atau permohonan dari pihak yang berperkara. Panitera membuat Berita Acara Pemeriksaan Setempat yang ditandatangani oleh hakim dan panitera tersebut. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dilakukan oleh satu atau dua orang hakim, dibantu dengan Panitera.

Pemeriksaan Setempat memang tidak tercantum sebagai alat bukti dalam Pasal 164 HIR, Pasal 283 RBg, dan Pasal 1886 KUH Perdata. Akan tetapi hasil pemeriksaan setempat merupakan fakta yang ditemukan hakim di persidangan, oleh karena itu mempunyai daya kekuatan mengikat bagi hakim. Kekuatan pembuktian dari Pemeriksaan Setempat diserahkan kepada hakim.

Beberapa waktu yang lalu, penulis berkesempatan menghadiri Pemeriksaan Setempat dalam penanganan perkara perdata pada KPKNL Ternate, yang dilakukan di Kota Ternate. Pemeriksaan Setempat ini dimintakan oleh Majelis Hakim, yang dianggap perlu untuk memperjelas terkait objek perkara berupa tanah. Adapun jalannya sidang Pemeriksaan Setempat adalah sebagai berikut :

1. Pada hari yang ditentukan hakim, panitera pengadilan dan para pihak hadir ditempat objek perkara berupa tanah yang telah dilelang.

2. Setelah memeriksa kehadiran para pihak, hakim membuka siding Pemeriksaan Setempat.

3. Hakim menanyakan perihal objek sengketa berupa tanah kepada Penggugat. Penggugat menyampaikan bahwa objek sengketa berupa tanah yang telah dilelang adalah lokasi tempat sidang saat ini. Batas-batas masih sesuai dengan yang tercantum dalam gugatan. Masih seperti dahulu, tidak ada perubahan, dan masih dikuasai oleh Penggugat sebagai tempat usaha.

4. Hakim juga menanyakan perihal objek perkara kepada Tergugat. Tergugat dan Turut Tergugat juga menyampaikan bahwa objek perkara adalah dilokasi tersebut. Dari KPKNL menyampaikan bahwa baru pada hari ini mengetahui objek perkara, karena tidak pernah melakukan pemeriksaan objek perkara secara fisik sebelumnya.

5. Selanjutnya Pemeriksaan Setempat dianggap cukup, dan siding ditutup.

6. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penggugat.

Demikian pengalaman sidang perkara perdata berupa Pemeriksaan Setempat terhadap objek perkara berupa tanah yang telah kami jalani. Semoga dapat sedikit memberikan gambaran bagi para pegawai DJKN yang menangani perkara.

Sumber referensi:

http://pn-pagaralam.go.id/index.php/tentang-pengadilan/390-pemeriksaan-setempat

Pemeriksaan Setempat | Miftakhulhuda's Blog (wordpress.com)

Pemeriksaan Setempat dalam Acara Perdata (hukumonline.com)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini