Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Manfaat Lelang untuk Kita dan Negara Kita
Dimas Aulia Tanaya
Rabu, 02 Maret 2022 pukul 13:08:15   |   17220 kali

Lelang merupakan istilah sebuah transaksi jual beli dengan sistematika khusus. Lelang didefinisikan sebagai penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang. Lelang itu sendiri berasal dari bahasa Latin yaitu auctio yang berarti peningkatan harga secara bertahap. Di Indonesia sendiri lelang mulai diundangkan pada tahun 1908 ketika Belanda masih menguasai Indonesia. Pada tahun tersebut, dasar hukum lelang dikenal dengan ­Vendu Reglement (Stbl. 1908 No. 189) dan Vendu Instructie (Stbl. 1908 No. 190). Hingga saat ini, peraturan dasar lelang tersebut masih berlaku di Indonesia sebagai pedoman penyelenggaraan lelang.


Lalu siapa yang melaksanakan lelang? Lelang sendiri dapat dilaksanakan oleh pemerintah maupun pihak swasta namun tetap dalam pembinaan pemerintah. Penyelenggara lelang dari pemerintah sendiri dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sedangkan untuk penyelenggara dari pihak swasta dilaksanakan oleh balai lelang. Dari kedua penyelenggara tersebut, terdapat perbedaan kewenangan lelang yang cukup signifikan di mana balai lelang hanya diperbolehkan untuk melakukan lelang noneksekusi sukarela sedangkan KPKNL dapat melaksanakan segala bentuk lelang.


Apa itu lelang noneksekusi sukarela? Lelang noneksekusi sukarela merupakan lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik perorangan, kelompok masyarakat, atau badan swasta yang dilelang secara sukarela oleh pemiliknya. Mudahnya lelang noneksekusi sukarela adalah lelang untuk menjual barang milik kita pribadi yang secara sukarela ingin kita jual melalui lelang. Perbedaannya dengan kewenangan pada KPKNL, lelang yang dapat dilakukan termasuk pada lelang eksekusi wajib dan lelang noneksekusi wajib seperti contohnya lelang barang sitaan, lelang barang putusan pengadilan, lelang barang milik negara, dan lain sebagainya.


Sudah sedikit mengetahui pengetahuan tentang lelang, lalu apa manfaat mengikuti lelang bagi kita maupun negara kita? Nah berikut merupakan manfaat lelang bagi kita ketika menjadi pemenang lelang:

1. Pertama, Penjualan lelang didukung oleh dokumen yang sah karena sistem lelang mengharuskan Pejabat Lelang meneliti lebih dahulu tentang keabsahan penjual dan barang yang akan dijual (legalitas subjek dan objek lelang), sehingga ketika kita menjadi pemenang lelang, tentu saja barang yang kita miliki sudah terjamin dari berbagai sisi legalitasnya.

2. Kedua, Dalam hal barang yang dibeli adalah barang tidak bergerak berupa tanah, pembeli tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk membuat akta jual beli ke PPAT tetapi dengan Risalah Lelang pembeli dapat langsung ke Kantor Pertanahan setempat untuk balik nama. Hal tersebut karena Risalah Lelang merupakan akta otentik dan statusnya sama dengan akta notaris.


Selanjutnya, jika kita ingin menjual barang melalui lelang, apa saja nih manfaat yang bisa diperoleh?


1. Pertama, mengurangi rasa kecurigaan/tuduhan kolusi dari masyarakat atau dari pemilik barang karena penjualannya dilakukan secara terbuka untuk umum, sehingga masyarakat umum dapat mengontrol pelaksanaannya.

2. Kedua, menghindari kemungkinan adanya sengketa hukum.

3. Ketiga, penjualan lelang sangat efisien karena didahului dengan pengumuman, sehingga peserta lelang dapat terkumpul pada saat hari lelang.

4. Keempat, penjual akan mendapatkan pembayaran yang cepat karena pembayaran dalam lelang dilakukan secara tunai.

5. Kelima, penjual mendapatkan harga jual yang optimal karena sifat penjualan lelang yang terbuka dengan penawaran harga yang kompetitif.


Selain memberikan manfaat bagi pembeli maupun penjual, pelaksanaan lelang juga memberikan manfaat untuk negara kita, melalui pelaksanaan lelang tentunya terdapat pendapatan bagi negara berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) serta melalui pelaksanaan lelang juga akan memberikan manfaat untuk perekonomian yaitu diantaranya:

1. Memberi jawaban yang pasti mengenai harga/nilai suatu barang dalam hal subjektivitas seseorang berpengaruh terhadap kualitas barang, kreativitas pembuatan dan nilai artistik suatu barang.

2. Memberi jawaban yang pasti mengenai harga/nilai suatu barang pada saat situasi perekonomian tidak menentu.

3. Memberi jawaban yang pasti mengenai status kepemilikan suatu barang.

4. Harga yang terbentuk pada lelang dapat menjadi standar dan barometer dalam sektor perekonomian tertentu.


Setelah tahu berbagai manfaat dari lelang, apakah kini sudah tertarik untuk mengikuti lelang? Saat ini pelaksanaan lelang telah dilaksanakan secara daring. Lelang dilaksanakan melalui platform lelang.go.id dan dapat diakses oleh siapaun dan dimanapun. Sehingga kita kini sudah tidak terbatas lagi oleh jarak ketika ingin mengikuti lelang. Mari cari tahu lebih lanjut bagaimana pelaksanaan lelang melalui lelang.go.id dan jangan ragu untuk mulai mengikuti lelang.


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini