Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Predikat ZI WBK/WBBM: Tak Sekadar Penggugur Kewajiban, Tapi Wujud Diseminasi dan Implementasi Pembangunan Reformasi Birokrasi Berkelanjutan
Agung Prasetya
Selasa, 01 Maret 2022 pukul 14:57:18   |   2855 kali

A. Perkembangan Terkini

Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani atau yang disingkat ZI WBK/WBBM, menjadi predikat ‘buruan’ dari berbagai instansi pemerintah Indonesia. Mulai dari instansi pemerintah pusat hingga instansi vertikal pemerintah/pemerintahan daerah berjuang dan berpacu untuk meraih atau bahkan mempertahankan predikat itu. Tak terkecuali bagi instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), sebut saja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh. Tahun 2022 ini menjadi tahun perjuangan yang akan sangat menentukan bagi KPKNL Banda Aceh untuk mempertahankan predikat ZI WBK/WBBM. Namun, KPKNL Banda Aceh menyadari bahwa upaya Pembangunan Berkelanjutan ZI WBK/WBBM dalam memberikan pelayanan kepada para stakeholder bukan hanya sekadar penggugur kewajiban namun dalam rangka mewujudkan Asas-asas Umum penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Pada penghujung tahun 2021, lahir 558 unit kerja agen pelopor perubahan birokrasi berpredikat WBK dan WBBM, sebanyak 486 unit kerja ditetapkan sebagai WBK dan 72 unit kerja mendapat predikat WBBM.[1] Ratusan unit itu merupakan hasil penyaringan dan penilaian dari total 4.402 unit kerja yang diusulkan. Di antara ratusan unit itu, ada sebanyak 4 instansi vertikal DJKN yang meraih predikat WBBM Tahun 2021, yaitu KPKNL Mamuju, KPKNL Surabaya, KPKNL Jember, dan KPKNL Metro. Keberhasilan deretan instansi vertikal DJKN itu semakin memperkokoh entitas Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) yang kembali meraih predikat WBK dan WBBM pada tahun 2021. Sehingga jumlah KPKNL yang meraih predikat WBBM (hingga penulisan artikel ini) bertambah menjadi 12 unit vertikal, yaitu:


1. KPKNL Banda Aceh

2. KPKNL Bukittinggi

3. KPKNL Metro

4. KPKNL Tangerang I

5. KPKNL Jakarta V

6. KPKNL Bekasi

7. KPKNL Tegal

8. KPKNL Pekalongan

9. KPKNL Surabaya

10. KPKNL Madiun

11. KPKNL Jember

12. KPKNL Mamuju


KPKNL Banda Aceh dengan menyongsong semangat mempertahankan gelar predikatnya sebagai pionir unit kerja yang mendapatkan WBBM di lingkungan DJKN Kemenkeu RI, optimis melalui Pembangunan Berkelanjutan ZI WBK/WBBM. Tahun 2022 akan menjadi penentuan bagi KPKNL Banda Aceh terkait masih layakkah predikat itu disematkan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) oleh Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan (Biro Organta) Sekretariat Jenderal Kemenkeu selaku Tim Penilai Internal dalam tatanan penilaian ZI WBK/WBBM.

B. Sekilas Latar Belakang ZI WBK/WBBM

Pembangunan ZI WBK/WBBM berangkat dari political will (red-inisiasi dari para pembuat kebijakan/pemerintah) pemerintah Indonesia dalam melakukan reformasi birokrasi terhadap tatanan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien. Selaras dengan upaya tersebut, Pemerintah pun telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang mengatur mengenai program reformasi birokrasi. Melalui peraturan tersebut, pemerintah menargetkan tiga sasaran hasil utama yakni:

1. peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi;

2. pemerintah yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN); serta

3. peningkatan pelayanan publik.

Demi mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka instansi pemerintah perlu membangun pilot project (red-kegiatan percontohan) reformasi birokrasi agar dapat menjadi teladan implementasi bagi unit-unit kerja lainnya. Sehingga, membutuhkan pelaksanaan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas.

Pemerintah RI tentunya memiliki goodwill (red-itikad baik) terhadap kelangsungan dan keberlanjutan program tersebut, sehingga pada tanggal 21 Juni 2019 pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah (PermenPANRB No. 10 tahun 2019). Beberapa hal yang diatur pada PermanPANRB No. 10 Tahun 2019 namun belum/tidak diatur pada PermenPANRB No. 52 Tahun 2014, di antaranya mengenai ketentuan sebagai berikut:

1. Pemberian penghargaan kepada unit kerja yang telah mendapatkan predikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) berdasarkan kebijakan internal di masing-masing instansi pemerintah.

2. Kawasan Terpadu atau area yang terdiri dari unit-unit kerja lintas instansi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan.

3. Rincian bobot Komponen Pengungkit penilaian unit kerja berpredikat Menuju WBK/Menuju WBBM.

4. Peran Tim Penilai Internal (TPI) dalam proses pembangunan zona integritas untuk menjadi konsultan, fasilitator asistensi pendampingan, dan penghubung komunikasi kepada Tim Penilai Nasional (TPN).

5. Pembangunan Zona Integritas berdasarkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

6. Penilaian Mandiri dan evaluasi oleh TPI.

7. Syarat minimal pengajuan pengusulan pada level Instansi Pemerintah yakni terdiri dari: a) mendapatkan predikat minimal Wajar Dengan Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan RI; dan b) Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) minimal “B”;

8. Syarat minimal pengajuan pada level unit kerja yang diusulkan yaitu terdiri dari: a) Memiliki peran dan penyelenggaraan fungsi pelayanan strategis; b) Dianggap telah melaksanakan program-program reformasi birokrasi secara baik; c) Mengelola sumber daya yang cukup besar; d) Untuk pengajuan unit kerja berpredikat WBBM, unit kerja yang diusulkan merupakan unit kerja yang sebelumnya telah mendapatkan predikat WBK.

9. Mekanisme penilaian mandiri berupa penilaian pendahuluan berjenjang oleh eselon I kepada unit yang ada di bawahnya yaitu unit eselon II hingga eselon IV;

10. Mekanisme penilaian internal untuk Pemerintah Daerah;

11. Mekanisme Pengusulan unit kerja Predikat Menuju WBK/WBBM dalam rangka pelaksanaan Reviu menggunakan Sistem Informasi Penilain Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI)[2] melalui portal www.pmpzi.menpan.go.id.

12. Pra Reviu terhadap Usulan unit kerja Berpredikat Menuju WBK/WBBM oleh TPN.

13. Reviu unit kerja oleh TPN.

14. Penetapan Kawasan Menuju WBK.

15. Penetapan Kawasan Menuju WBBM.

16. Evaluasi Unit Kerja dan Kawasan Berpredikat Menuju WBK/WBBM.

17. Pemantauan Unit Kerja yang telah Meraih WBK/WBBM.

18. Pemberian Penghargaan bagi Unit Kerja berpredikat WBK/WBBM.

19. Pencabutan Predikat WBK/WBBM.

20. Replikasi pada Unit Kerja yang telah meraih predikat Menuju WBK/WBBM.

C. Pembangunan Berkelanjutan ZI WBK/WBBM

Dalam pembangunan ZI WBK/WBBM yang berkelanjutan juga tentunya perlu diimplementasikan berdasarkan AUPB sesuai Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang meliputi:


a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum;

h. pelayanan yang baik.


Seirama dengan AUPB tersebut, Unit Kerja dan/atau Kawasan Berpredikat WBK/WBBM merupakan outcome/impact (red-dampak jangka menengah/panjang) dari upaya reformasi birokrasi melalui pencegahan korupsi, peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, dan peningkatan pelayanan publik dalam konsep island of integrity (red-pulau integritas) untuk menyerukan semangat yang impresif dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam PermenPANRB No. 10 tahun 2019.

Agar tidak terjadi kontradiktif antara apa yang diimplementasikan oleh berbagai unit kerja pemerintah dengan inisiasi dari para pembuat kebijakan/pemerintah, yang apabila unit kerja hanya melaksanakan program pembangunan ZI WBK/WBBM pada saat menghadapi pengajuan/pengusulan/evaluasi ke TPI/TPN, maka akan menimbulkan adagium sebagai penggugur kewajiban belaka. Sehingga seluruh unit kerja pemerintah RI membutuhkan upaya nyata dalam menjaga irama pembangunan ZI WBK/WBBM yang berkelanjutan. Hal-hal yang perlu untuk dioptimalkan agar pembangunan ZI WBK/WBBM dapat keep suistanable on the track (red-tetap berkelanjutan pada jalurnya) ialah sebagai berikut:

a. Mendorong asistensi bagi unit kerja yang telah mendapat predikat WBK/WBBM terhadap unit kerja lain yang belum mendapat predikat;

b. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi rutin berkala terhadap berbagai program yang telah dilaksanakan dalam pembangunan ZI WBK/WBBM melalui Lembar Kerja Evaluasi (LKE);

c. Mengupayakan sistematika replikasi dengan modifikasi oleh unit kerja yang sedang membangun/sedang mempertahankan predikat ZI WBK/WBBM dengan melakukan komparasi studi dengan memperhatikan penyesuaian karakteristik orgnisasi terhadap unit lain yang telah mendapat/telah selesai dievaluasi atas predikat ZI WBK/WBBM.

d. Menyelenggarakan sistem kompetisi internal berjenjang pada setiap instansi (unit eselon III hingga unit eselon I tingkat Kementerian/Lembaga) Pembangunan Berkelanjutan ZI WBK/WBBM.

D. Dampak Pembangunan Berkelanjutan ZI WBK/WBBM

Upaya optimalisasi Pembangunan Berkelanjutan ZI WBK/WBBM itu dapat ditempuh untuk menjaga agar motivasi dan semangat dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bernafaskan pelayanan publik berkarakteristik yakni berintegritas, agile (red-gesit terampil), akuntabel, inovatif, efisien, efektif, responsif, berkelanjutan, sesuai dengan cita-cita luhur the founding fathers (red-para pendiri bangsa) sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa

“. . Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, . .”

Tahun demi tahun bergulir, semakin banyak unit kerja dari Kemenkeu RI yang meraih dan bahkan mempertahankan predikat ZI WBK/WBBM. Itu bisa terwujud karena determinasi seluruh insan Kemenkeu RI dalam mewujudkan Pembangunan ZI WBK/WBBM tak hanya sekadar suatu kewajiban, namun lebih dari itu, merupakan suatu rangkaian kegiatan yang diimplementasikan secara berkelanjutan.

Oleh: Agung Prasetya (KPKNL Banda Aceh)

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Referensi

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah

www.menpan.go.id

[1] Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, 558 Unit Bebas dari Korupsi Lahir di Penghujung Tahun, diakses dari https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/558-unit-bebas-dari-korupsi-lahir-di-penghujung-tahun, diakses pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2021 pukul 11.00 WIB.

[2] PMPZI merupakan sebuah instrumen bantu berupa aplikasi teknologi informasi (TI) berbasis web, bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan dan pengajuan Zona Integritas yang dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah dalam hal pengumpulan dan pengolahan data, serta monitoring dan evaluasi data.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini