Severity: Warning
Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_2022c72p8emghkvqtlsqqlp5e57cs17cgvr2): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 176
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Artikel.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Severity: Warning
Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Artikel.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Predikat ZI WBK/WBBM: Tak Sekadar Penggugur Kewajiban, Tapi Wujud Diseminasi dan Implementasi Pembangunan Reformasi Birokrasi Berkelanjutan
Agung Prasetya
Selasa, 01 Maret 2022 pukul 14:57:18 |
7538 kali
A.
Perkembangan
Terkini
Zona Integritas Wilayah Bebas dari
Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani atau yang disingkat ZI
WBK/WBBM, menjadi predikat ‘buruan’ dari berbagai instansi pemerintah
Indonesia. Mulai dari instansi pemerintah pusat hingga instansi vertikal
pemerintah/pemerintahan daerah berjuang dan berpacu untuk meraih atau bahkan
mempertahankan predikat itu. Tak terkecuali bagi instansi vertikal Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), sebut saja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh. Tahun 2022 ini menjadi tahun perjuangan yang
akan sangat menentukan bagi KPKNL Banda Aceh untuk mempertahankan predikat ZI
WBK/WBBM. Namun, KPKNL Banda Aceh menyadari bahwa upaya Pembangunan
Berkelanjutan ZI WBK/WBBM dalam memberikan pelayanan kepada para stakeholder bukan hanya sekadar
penggugur kewajiban namun dalam rangka mewujudkan Asas-asas Umum
penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Pada
penghujung tahun 2021, lahir 558 unit kerja agen pelopor perubahan birokrasi
berpredikat WBK dan WBBM, sebanyak 486 unit kerja ditetapkan sebagai WBK dan 72
unit kerja mendapat predikat WBBM.[1] Ratusan
unit itu merupakan hasil penyaringan dan penilaian dari total 4.402 unit kerja
yang diusulkan. Di antara ratusan unit itu, ada sebanyak 4 instansi vertikal
DJKN yang meraih predikat WBBM Tahun 2021, yaitu KPKNL Mamuju, KPKNL Surabaya,
KPKNL Jember, dan KPKNL Metro. Keberhasilan deretan instansi vertikal DJKN itu semakin
memperkokoh entitas Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) yang
kembali meraih predikat WBK dan WBBM pada tahun 2021. Sehingga jumlah KPKNL
yang meraih predikat WBBM (hingga penulisan artikel ini) bertambah menjadi 12
unit vertikal, yaitu:
1.
KPKNL Banda Aceh
2.
KPKNL Bukittinggi
3.
KPKNL Metro
4.
KPKNL Tangerang I
5.
KPKNL Jakarta V
6.
KPKNL Bekasi
7.
KPKNL Tegal
8.
KPKNL Pekalongan
9.
KPKNL Surabaya
10. KPKNL Madiun
11. KPKNL Jember
12. KPKNL Mamuju
KPKNL Banda Aceh dengan menyongsong semangat mempertahankan
gelar predikatnya sebagai pionir unit kerja yang mendapatkan WBBM di lingkungan
DJKN Kemenkeu RI, optimis melalui Pembangunan Berkelanjutan ZI WBK/WBBM. Tahun
2022 akan menjadi penentuan bagi KPKNL Banda Aceh terkait masih layakkah
predikat itu disematkan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) oleh Biro
Organisasi dan Ketatalaksanaan (Biro Organta) Sekretariat Jenderal Kemenkeu
selaku Tim Penilai Internal dalam tatanan penilaian ZI WBK/WBBM.
B.
Sekilas Latar Belakang ZI WBK/WBBM
Pembangunan ZI WBK/WBBM
berangkat dari political will (red-inisiasi
dari para pembuat kebijakan/pemerintah) pemerintah Indonesia dalam melakukan
reformasi birokrasi terhadap tatanan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang
baik, efektif, dan efisien. Selaras dengan upaya tersebut, Pemerintah pun telah
menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang mengatur mengenai
program reformasi birokrasi. Melalui peraturan tersebut, pemerintah menargetkan
tiga sasaran hasil utama yakni:
1.
peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi;
2.
pemerintah yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi, dan
Nepotisme (KKN); serta
3.
peningkatan pelayanan publik.
Demi mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka
instansi pemerintah perlu membangun pilot
project (red-kegiatan percontohan) reformasi birokrasi agar dapat menjadi
teladan implementasi bagi unit-unit kerja lainnya. Sehingga, membutuhkan
pelaksanaan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya
pembangunan Zona Integritas.
Pemerintah
RI tentunya memiliki goodwill (red-itikad
baik) terhadap kelangsungan dan keberlanjutan program tersebut, sehingga pada tanggal
21 Juni 2019 pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas
Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Instansi
Pemerintah (PermenPANRB No. 10 tahun 2019). Beberapa hal yang diatur pada
PermanPANRB No. 10 Tahun 2019 namun belum/tidak diatur pada PermenPANRB No. 52
Tahun 2014, di antaranya mengenai ketentuan sebagai berikut:
1.
Pemberian penghargaan kepada unit kerja yang telah
mendapatkan predikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) atau Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) berdasarkan kebijakan internal di masing-masing
instansi pemerintah.
2.
Kawasan Terpadu atau area yang terdiri dari unit-unit kerja
lintas instansi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan.
3.
Rincian bobot Komponen Pengungkit penilaian unit kerja
berpredikat Menuju WBK/Menuju WBBM.
4.
Peran Tim Penilai Internal (TPI) dalam proses pembangunan
zona integritas untuk menjadi konsultan, fasilitator asistensi pendampingan,
dan penghubung komunikasi kepada Tim Penilai Nasional (TPN).
5.
Pembangunan Zona Integritas berdasarkan Strategi Nasional Pencegahan
Korupsi (Stranas PK) sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 Tentang
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
6.
Penilaian Mandiri dan evaluasi oleh TPI.
7.
Syarat minimal pengajuan pengusulan pada level Instansi
Pemerintah yakni terdiri dari: a) mendapatkan predikat minimal Wajar Dengan
Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan RI; dan b) Nilai Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (AKIP) minimal “B”;
8.
Syarat minimal pengajuan pada level unit kerja yang diusulkan
yaitu terdiri dari: a) Memiliki peran dan penyelenggaraan fungsi pelayanan
strategis; b) Dianggap telah melaksanakan program-program reformasi birokrasi
secara baik; c) Mengelola sumber daya yang cukup besar; d) Untuk pengajuan unit
kerja berpredikat WBBM, unit kerja yang diusulkan merupakan unit kerja yang
sebelumnya telah mendapatkan predikat WBK.
9.
Mekanisme penilaian mandiri berupa penilaian pendahuluan
berjenjang oleh eselon I kepada unit yang ada di bawahnya yaitu unit eselon II
hingga eselon IV;
10. Mekanisme penilaian internal
untuk Pemerintah Daerah;
11. Mekanisme Pengusulan
unit kerja Predikat Menuju WBK/WBBM dalam rangka pelaksanaan Reviu menggunakan
Sistem Informasi Penilain Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI)[2] melalui
portal www.pmpzi.menpan.go.id.
12. Pra Reviu terhadap
Usulan unit kerja Berpredikat Menuju WBK/WBBM oleh TPN.
13. Reviu unit kerja oleh
TPN.
14. Penetapan Kawasan
Menuju WBK.
15. Penetapan Kawasan
Menuju WBBM.
16. Evaluasi Unit Kerja
dan Kawasan Berpredikat Menuju WBK/WBBM.
17. Pemantauan Unit Kerja
yang telah Meraih WBK/WBBM.
18. Pemberian Penghargaan
bagi Unit Kerja berpredikat WBK/WBBM.
19. Pencabutan Predikat
WBK/WBBM.
20. Replikasi pada Unit
Kerja yang telah meraih predikat Menuju WBK/WBBM.
C.
Pembangunan Berkelanjutan ZI WBK/WBBM
Dalam pembangunan ZI
WBK/WBBM yang berkelanjutan juga tentunya perlu diimplementasikan berdasarkan AUPB
sesuai Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi
Pemerintahan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 Tentang Cipta Kerja, yang meliputi:
a.
kepastian hukum;
b.
kemanfaatan;
c.
ketidakberpihakan;
d.
kecermatan;
e.
tidak menyalahgunakan kewenangan;
f.
keterbukaan;
g.
kepentingan umum;
h.
pelayanan yang baik.
Seirama dengan AUPB tersebut, Unit Kerja dan/atau Kawasan Berpredikat
WBK/WBBM merupakan outcome/impact (red-dampak
jangka menengah/panjang) dari upaya
reformasi birokrasi melalui pencegahan korupsi, peningkatan kapasitas dan
akuntabilitas organisasi, dan peningkatan pelayanan publik dalam konsep island of integrity (red-pulau
integritas) untuk menyerukan semangat yang impresif dalam pemberantasan dan
pencegahan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam PermenPANRB No. 10
tahun 2019.
Agar tidak terjadi
kontradiktif antara apa yang diimplementasikan oleh berbagai unit kerja
pemerintah dengan inisiasi dari para pembuat kebijakan/pemerintah, yang apabila
unit kerja hanya melaksanakan program pembangunan ZI WBK/WBBM pada saat menghadapi
pengajuan/pengusulan/evaluasi ke TPI/TPN, maka akan menimbulkan adagium sebagai
penggugur kewajiban belaka. Sehingga seluruh unit kerja pemerintah RI
membutuhkan upaya nyata dalam menjaga irama pembangunan ZI WBK/WBBM yang
berkelanjutan. Hal-hal yang perlu untuk dioptimalkan agar pembangunan ZI
WBK/WBBM dapat keep suistanable on the
track (red-tetap berkelanjutan pada jalurnya) ialah sebagai berikut:
a.
Mendorong asistensi bagi unit kerja yang telah mendapat
predikat WBK/WBBM terhadap unit kerja lain yang belum mendapat predikat;
b.
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi rutin berkala terhadap
berbagai program yang telah dilaksanakan dalam pembangunan ZI WBK/WBBM melalui
Lembar Kerja Evaluasi (LKE);
c.
Mengupayakan sistematika replikasi dengan modifikasi oleh unit
kerja yang sedang membangun/sedang mempertahankan predikat ZI WBK/WBBM dengan
melakukan komparasi studi dengan memperhatikan penyesuaian karakteristik
orgnisasi terhadap unit lain yang telah mendapat/telah selesai dievaluasi atas
predikat ZI WBK/WBBM.
d.
Menyelenggarakan sistem kompetisi internal berjenjang pada
setiap instansi (unit eselon III hingga unit eselon I tingkat
Kementerian/Lembaga) Pembangunan Berkelanjutan ZI WBK/WBBM.
D.
Dampak Pembangunan Berkelanjutan ZI WBK/WBBM
Upaya
optimalisasi Pembangunan Berkelanjutan ZI WBK/WBBM itu dapat ditempuh untuk
menjaga agar motivasi dan semangat dalam menyelenggarakan pemerintahan yang
bernafaskan pelayanan publik berkarakteristik yakni berintegritas, agile (red-gesit terampil), akuntabel,
inovatif, efisien, efektif, responsif, berkelanjutan, sesuai dengan cita-cita
luhur the founding fathers (red-para
pendiri bangsa) sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa
“. . Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, . .”
Tahun demi tahun
bergulir, semakin banyak unit kerja dari Kemenkeu RI yang meraih dan bahkan
mempertahankan predikat ZI WBK/WBBM. Itu bisa terwujud karena determinasi
seluruh insan Kemenkeu RI dalam mewujudkan Pembangunan ZI WBK/WBBM tak hanya
sekadar suatu kewajiban, namun lebih dari itu, merupakan suatu rangkaian
kegiatan yang diimplementasikan secara berkelanjutan.
Oleh: Agung Prasetya (KPKNL Banda Aceh)
Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan
kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Referensi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi RI Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014
Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi
Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah
[1] Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, 558 Unit Bebas dari Korupsi Lahir di Penghujung Tahun, diakses dari https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/558-unit-bebas-dari-korupsi-lahir-di-penghujung-tahun, diakses pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2021 pukul 11.00 WIB.
[2]
PMPZI merupakan sebuah instrumen bantu berupa aplikasi teknologi informasi (TI)
berbasis web, bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan dan pengajuan Zona
Integritas yang dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah dalam hal
pengumpulan dan pengolahan data, serta monitoring dan evaluasi data.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |