Jurus-Jurus Jitu Penanganan Perkara Secara Elektronik Bagi Pegawai DJKN
Fildzah Rio
Senin, 28 Februari 2022 pukul 04:08:22 |
1613 kali
Pekerjaan sebagai penangan perkara di
dalam instansi sebesar Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan
sebuah tantangan. Tantangan tersebut menjadi berlipat ganda ketika seorang penangan
perkara tersebut bukanlah seorang sarjana hukum, awam terhadap dunia litigasi,
dan bekerja di unit vertikal dengan load
perkara yang relatif banyak setiap tahunnya. Seakan tidak cukup, bentuk
tantangan yang relatif baru yang hadir bagi para penangan perkara DJKN adalah
lahirnya sistem e-court Mahkamah
Agung pada tahun 2019 lalu berdasarkan Perma No. 3 Tahun 2018 Tentang
Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik jo. Perma No. 1 Tahun 2019
Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Artikel ini ditulis untuk
mengupas beberapa jurus yang harus dikuasai oleh para penangan perkara DJKN
dalam melaksanakan persidangan secara elektronik sehingga pekerjaan menjadi
lebih mudah, efektif, dan efisien.
Sebelum memasuki pembahasan lebih
lanjut, mari kita mengenal kembali apa yang dimaksud dengan e-court. E-court atau administrasi perkara secara elektronik berdasarkan Pasal
6 PERMA Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di
Pengadilan Secara Elektronik adalah serangkaian proses penerimaan
gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi, penerimaan
pembayaran, penyampaian panggilan/pemberitahuan, jawaban, replik,
duplik, kesimpulan, penerimaan upaya hukum serta pengelolaan, penyampaian,
penyimpanan dokumen perkara perdata/perdata agama/tata usaha militer/tata usaha
negara dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing-masing lingkungan
peradilan.
Adapun
ruang lingkup e-court terbagi menjadi empat, yakni :[1]
a. Pendaftaran Perkara Online
(e-Filing)
Pendaftaran perkara online dalam aplikasi e-court untuk saat ini baru dibuka jenis
pendaftaran untuk perkara gugatan, bantahan, gugatan sederhana, dan permohonan.
Pendaftaran perkara ini adalah jenis perkara yang didaftarkan di peradilan
umum, peradilan agama, dan peradilan TUN yang dalam pendaftarannya memerlukan
usaha yang lebih.
b.
Pembayaran
Panjar Biaya Online (e-Payment)
Dengan melakukan pendaftaran
perkara online melalui e-court, pendaftar akan secara otomatis
mendapatkan taksiran panjar biaya (e-SKUM) dan nomor pembayaran (virtual account) yang dapat dibayarkan
melalui saluran elektronik yang tersedia.
c.
Pemanggilan
Elektronik (e-Summons)
Panggilan sidang dan pemberitahuan
putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat
email para pihak serta informasi panggilan tersebut dapat dilihat pada aplikasi
e-court. Akan tetapi, hingga artikel
ini diterbitkan mayoritas pengadilan masih mengirimkan relaas pemberitahuan sidang secara manual yakni melalui juru sita
yang datang ke kantor pusat maupun unit vertikal.
d.
Persidangan
secara Elektronik (e-Litigasi)
Aplikasi mendukung dalam hal
persidangan secara elektronik sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen
persidangan seperti jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan sehingga dapat
diakses oleh pengadilan dan para pihak. Poin inilah yang paling penting harus
dipahami oleh para penangan perkara DJKN karena poin a sampai dengan poin c
merupakan domain pihak Penggugat.
Sejak
akhir tahun 2019, unit vertikal DJKN yakni Seksi Hukum dan Informasi pada KPKNL
di seluruh Indonesia sudah mulai menerima perkara dengan register e-court. Jurus pertama yang harus
dilakukan oleh penangan perkara DJKN adalah mampu mengidentifikasi perkara e-court. Hal tersebut dapat langsung
dikenali dari judul relaas gugatan
pengadilan negeri. Jika gugatan konvensional tidak menyebutkan ‘e-court’ pada
nomor register perkara, dalam gugatan e-court
hal ini menjadi pembeda. Contohnya adalah perkara Nomor : 123/Pdt/G/e-court/2020/PN.Bdg
dan Nomor : 1097/Pdt/G/2021/e-court/PA.Badg.
Jurus
kedua adalah menghadiri sidang di pengadilan pada hari yang ditentukan dengan
membawa dokumen lengkap, yakni berupa surat kuasa khusus/surat kuasa
substitusi, surat tugas (jika surat kuasa khusus belum terbit), dan asli serta
foto kopi tanda pengenal atau ID Card
pegawai. Setelah para pihak akhirnya hadir lengkap (biasanya hingga maksimal
tiga atau empat kali panggilan), maka majelis hakim akan menanyakan kesepakatan
para pihak mengenai jalannya sidang. Sidang hanya akan dilaksanakan secara
e-litigasi jika seluruh pihak menyetujuinya.
Para
penangan perkara DJKN disarankan untuk memilih e-litigasi karena dari sisi
efektivitas, e-litigasi mampu memberikan jadwal persidangan yang lebih pasti,
memangkas waktu tunggu dalam persidangan, dan juga mendukung efisiensi unit
kerja karena menghemat DIPA anggaran untuk persidangan. Selain itu, situasi
pandemi Covid-19 juga merupakan pertimbangan utama dalam memilih e-litigasi
karena para pihak tidak perlu hadir secara fisik di pengadilan yang sangat
ramai pengunjung apalagi di kota-kota besar sehingga memperbesar risiko
tertular virus. Dalam panggilan awal pula, majelis hakim akan menyerahkan court calendar yakni jadwal persidangan
yang telah ditentukan oleh mereka sehingga harus dipatuhi dan ditandatangani
oleh para pihak.
Jurus
ketiga, penangan perkara DJKN wajib mendaftarkan instansi pada situs https://ecourt.mahkamahagung.go.id/. Bagi yang belum pernah berperkara secara e-litigasi, yang perlu dipersiapkan
hanyalah alamat e-mail unit vertikal dan surat kuasa khusus. Petugas PTSP di
pengadilan nantinya akan membantu pembuatan dan aktivasi akun sehingga nantinya
penangan perkara dapat mengikuti proses persidangan elektronik.
Tahapan
berikutnya, jika mediasi secara tatap muka dinyatakan gagal atau deadlock maka persidangan akan
dijalankan secara e-litigasi sesuai jadwal yang telah ditentukan. Agenda
pertama secara virtual adalah pembacaan gugatan. Penggugat berkesempatan untuk
mengunggah perbaikan/perubahan gugatan dalam situs e-court. Setelah dokumen diverifikasi oleh hakim, maka dokumen
dapat diunduh oleh para Tergugat.
Jurus
keempat yang harus dilakukan adalah rajin untuk melakukan pemantauan jalannya
perkara pada situs e-court. Apabila
dokumen gugatan sudah dapat diunduh, maka sebaiknya langsung diunduh pada saat
itu juga untuk memberikan jangka waktu yang cukup bagi kita mempersiapkan
jawaban. Selain itu, para penangan perkara juga harus memastikan seluruh
dokumen berupa jawaban, duplik, dan kesimpulan sudah diunggah ke dalam situs maksimal
satu hari sebelum court calendar.
Pada praktiknya, situs sering mengalami kendala jaringan sehingga tidak dapat
mengunggah pada jam yang telah ditetapkan. Padahal, para pihak yang tidak
mengirimkan dokumen pada batas waktu yang telah ditentukan oleh majelis hakim
tanpa alasan yang sah akan dianggap tidak menggunakan haknya.[2]
Jika
penangan perkara DJKN mengalami kendala teknis sehingga gagal mengunggah
dokumen persidangan pada situs e-court,
fitur ‘Catatan Persidangan’ dapat dimanfaatkan. Alasan dapat dijabarkan dalam
fitur tersebut sehingga majelis hakim nantinya akan mengambil kebijakan terkait
kegagalan pengunggahan dokumen. Selain itu, penanganan perkara juga dapat
menyampaikan alasan langsung kepada majelis hakim di muka persidangan saat
tahapan penyampaian bukti fisik. Pada praktiknya, dokumen yang gagal diunggah
masih dapat diajukan kepada majelis hakim di persidangan tatap muka apabila
saat pengunggahan memang terdapat kendala jaringan.
Tahapan
berikutnya setelah jawab jinawab adalah penyampaian bukti tertulis. Khusus
dalam tahapan ini, dokumen yang diunggah para pihak adalah daftar bukti saja
karena bukti tertulis yang sudah dilegalisir di kantor pos tetap harus
dihadirkan secara fisik (beserta aslinya) pada saat persidangan tatap muka.
Jurus
kelima yang krusial adalah mempersiapkan dokumen fisik sejak penyusunan
jawaban. Apabila dimungkinkan, pada saat agenda masih bukti dari pihak
Penggugat, pihak KPKNL juga sudah siap dengan buktinya sehingga pada hari yang
ditentukan, seluruh bukti sudah lengkap untuk diajukan. Pemeriksaan saksi juga
dimungkinkan secara teleconference,
namun pada praktiknya hingga saat ini persidangan yang menghadirkan saksi
dilaksanakan secara tatap muka untuk menghindari kendala gangguan jaringan saat
teleconference.
Memasuki
tahapan akhir yakni kesimpulan dan putusan, penangan perkara DJKN diharapkan
mampu untuk menyusun kesimpulan yang komprehensif terkait seluruh alur
persidangan yang telah dijalani. Apabila ada fakta baru yang ingin disampaikan,
maka dapat disampaikan dalam kesimpulan. Selain itu, perlu diingat bahwa usaha
mencapai perdamaian di antara para pihak masih dapat dilakukan sebelum putusan
oleh majelis hakim.
Jurus
terakhir yang harus diketahui oleh para penangan perkara DJKN adalah kemudahan
dalam mendapatkan salinan putusan berupa softcopy.
Apabila sebelumnya untuk mendapatkan salinan putusan harus mendatangi
pengadilan dan membayar sejumlah biaya maka dalam e-litigasi hal tersebut sudah
tidak lagi relevan karena cukup dengan membayar PNBP yang ditetapkan, para
pihak memiliki akses untuk mengunduh salinan putusan resmi dari pengadilan.
Pada
praktiknya ketika akan mengunduh putusan di PTUN Bandung, penangan perkara dari
KPKNL Bandung hanya membayar sebesar Rp 14.500,- secara transfer dan pada saat
itu juga sudah mendapatkan softcopy
putusan perkara di PTUN Bandung. Perlu diingat bahwa akses yang diberikan hanya
satu kali sehingga jika sudah melakukan pembayaran dan mengunduh dokumen, maka
akses untuk unduh dokumen sudah tidak ada lagi, dan untuk mengulangnya maka
harus kembali membayar PNBP.
Demikianlah
jurus-jurus jitu penanganan perkara secara elektronik bagi pegawai DJKN. Perlu
diperhatikan, dalam setiap tahapan penanganan perkara tentu saja membutuhkan persetujuan
dari atasan langsung sehingga fungsi pengawasan tetap berjalan. Apabila
penangan perkara di unit vertikal mengalami kendala dalam tugas, dapat
melakukan koordinasi dengan rekan sejawat pada unit vertikal lain ataupun
dengan pegawai di Subdirektorat Bantuan Hukum, Direktorat Hukum dan Humas,
Kantor Pusat DJKN. Fiat
Justitia Ruat Caelum![3]
(Fildzah Rio, Pelaksana Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Bandung)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |