Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Etika dalam Bermedsos Bagi PNS Kementerian Keuangan
Eka Febri Nugraheni Soesilo
Jum'at, 18 Februari 2022 pukul 08:17:08   |   4584 kali

Banyak orang berpikir bahwa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu enak karena hidupnya dijamin oleh negara. Tetapi apabila ditinjau lebih jauh, PNS merupakan salah satu abdi negara yang memiliki tanggung jawab yang besar. Artinya, PNS mempunyai fungsi menyelenggarakan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan tujuan negara, selain itu yang tidak kalah penting, sebagai PNS juga harus bisa menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa dan negara. Untuk itu, dalam menjalankan tugasnya PNS diwajibkan untuk selalu memegang teguh kode etik dan kode perilaku sesuai dengan aturan yang ada. Kode Etik dan Kode Perilaku PNS di lingkungan Kementerian Keuangan telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Sesuai dengan PMK tersebut, PNS tidak hanya menerapkan kode etik dan kode perilaku dalam menjalankan tugas dan fungsinya, akan tetapi juga dalam pergaulan hidup sehari-hari, salah satunya adalah dalam menggunakan media sosial (medsos). Di era digital ini medsos mempunyai manfaat yang banyak, salah satunya sebagai media komunikasi maupun bertukar informasi secara cepat dan mudah tanpa mengenal ruang dan waktu. Di balik banyaknya manfaat yang ada, medos juga dapat memberikan dampak negatif jika tidak digunakan secara bijak.

Sejalan dengan hal tersebut Kementerian Keuangan telah membuat Surat Edaran Nomor SE-16/MK.01/2018 tentang Panduan Aktivitas dan Penggunaan Media Sosial Bagi Pegawai Kementerian Keuangan. Dalam menggunakan medsos, PNS harus menghindari :

1. Mengunggah dan/atau share konten hoaks.

2. Mengunggah, like dan/atau share konten yang mengandung unsur pornografi, radikalisme, terorisme, pelecehan, diskriminasi, dukungan terhadap Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), serta isu Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan.

3. Mengunggah konten yang mengandung informasi rahasia pekerjaan, negara atau informasi yang belum dipublikasikan secara resmi oleh pihak yang berwenang.

4. Tidak mengunggah hal-hal yang menyiratkan pemborosan APBN saat melaksanakan perjalanan dinas.

5. Menggunakan kata “Kemenkeu”, “Kementerian Keuangan”, Kemenkeuri” dan kata-kata sejenis yang terkait Lembaga Kementerian Keuangan di dalam nama akun pribadi.

Di manapun kita bekerja memang sudah sepatutnya kita menerapkan etika dalam pergaulan hidup sehari-hari, etika diperlukan sebagai kaca mata untuk melihat hal-hal yang dapat dilakukan dan tidak boleh dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan banyak pihak.



Oleh : Indhira Kharisma Suci

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini