Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Jaga Keamanan Data Anda: Ayo Menjadi ASN yang Bijak Berteknologi
Dimas Aulia Tanaya
Rabu, 19 Januari 2022 pukul 14:52:28   |   1260 kali


Semakin berkembangnya zaman beriringan pula dengan semakin terbukanya sistem informasi saat ini. Keterbukaan sistem informasi menjadikan setiap orang dapat lebih mudah untuk mencari tahu berbagai hal dari berbagai sudut dunia. Hal ini tentunya merupakan sebuah perkembangan positif yang dapat membantu setiap manusia dalam bekerja maupun menyelesaikan suatu masalah karena kemudahan dalam mencari informasi. Namun di sisi lain, semakin terbukanya sistem informasi ini juga menimbulkan munculnya praktek-praktek pemanfaatan data pribadi untuk berbagai hal yang tentunya merugikan pihak yang memiliki informasi pribadi tersebut. Informasi-informasi pribadi tersebut saat ini bahkan dapat diperoleh dengan mudah memalui media sosial yang tidak di kontrol maupun melalui adanya modus-modus tertentu yang bertujuan untuk memperoleh data pribadi seperti foto KTP ataupun tanda pengenal lainnya.


Sebelum membahas terkait fenomena penyalahgunaan data pribadi, berikut klasifikasi data pribadi berdasarkan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (RUU PDP) yang disampaikan dalam webinar Pusintek Kementerian Keuangan. Data pribadi terbagi menjadi dua yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik. Data yang bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengindentifikasikan seseorang. Data yang bersifat umum ini pada dasarnya berada pada kartu-kartu tanda pengenal seperti KTP ataupun SIM. Sedangkan untuk data pribadi yang bersifat spesifik terdiri dari data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dari semua jenis data tersebut, data pribadi yang bersifat umum cenderung menjadi sasaran penyalahgunaan data pribadi.


Contoh kasus yang marak terjadi akibat tersebarnya data pribadi adalah munculnya tagihan palsu yang tidak diketahui oleh pemilik data itu sendiri. Melalui akun Twitter dengan nama akun @karinhaie, Andi Karina menyebut dirinya menerima surat somasi tagihan kartu kredit dari Bank Negara Indonesia (BNI) yang dia tidak pernah ajukan sebelumnya[1]. Surat tagihan tersebut tentunya membuat pemiliknya terkejut, karena sebelumnya memang tidak pernah memiliki rekening apalagi mengajukan kartu kredit di BNI. Akibatnya karena terjadinya kebocoran data pribadi ini, membuat pemiliknya mengalami kerugian. Selain kasus tersebut, terdapat juga kasus yang menyebabkan korbannya terjerat kasus pinjaman online atau yang dikenal dengan pinjol. Seperti yang dikeluhkan oleh akun Instagram Exaltedeli yang akhirnya terjerat pinjaman online alias fintech karena bocornya data pribadi[2]. Wanita berambut pirang ini menceritakan awalnya mendapatkan sms dan whatsapp yang menginformasikan adanya tagihan. Setelah mengklik link tautan yang terdapat dalam pesan tersebut, ia mengaku ada dana masuk ke rekeningnya. Dan begitulan berjalannya modus penggunaan data pribadi yang menjadikan targetnya sebagai debitur pinjaman online yang memiliki sistem bunga bahkan penagihan yang tidak masuk akal.


Melihat bahayanya penyalahgunaan data pribadi, maka kita yang juga sebagai pengguna media sosial harus bijak dalam menyebarkan informasi pribadi kita. Khususnya sebagai Aparatur Sipil Negara, yang juga banyak memegang data pribadi orang lain. Kita juga harus turut menjaga kerahasiaan data tersebut. Karena beberapa kasus menyebutkan bahwa kebocoran data juga dapat bersumber dari database milik institusi-institusi resmi. Menjaga data pribadi tersebut, juga dapat kita mulai dengan menjaga data pribadi kita sendiri. Berikut beberapa tips yang dirangkum dari Ismail Fahmi, Direktur Media Kernels Indonesia dan Surakarta Rosihan Ari Yuana, Dosen Ilmu Komputer Universitas Sebelas Maret:


a. Jangan memakai data pribadi asli yang dipublish


b. Gunakan password unik, kalau bisa tidak ada hubungan dengan akun lain yang penting atau email


c. Kalau ada fitur private account, jadikan akunnya private saja.


d. Terapkan penyaringan konten, karena kadang ponsel kita dipinjam orang


e. Bijak dalam membuat konten, jangan abaikan hak cipta


f. Matikan permission aplikasi yang tidak perlu


g. Jika menemukan masalah terhadap aplikasi, jangan ragu membuat report ke penyedia aplikasinya.


h. Jangan dengan mudah memberikan foto dokumen yang mencantumkan informasi probadi seperti ktp atau sim. Jika diperlukan cukup memberikan nomor yang diperlukan sepeti NIK ataupun nomor lainnya.


i. Gunakan watermark jika memang harus memberikan foto ktp atau identitas pribadi lainnya. Misalnya memberikan watermark pada hasil foto ktp berupa “hanya digunakan untuk keperluan vaksinasi covid-19 di RT A RW B, Kelurahan CDE.


j. Jangan dengan mudah mempercayai pesan yang dikirim tanpa adanya keabsahan dari informasi yang diberikan. Dan apabila terdapat link atau tautan tertentu, jangan mudah untuk memencet tautan tersebut.


Itu lah beberapa tips yang dapat kita lakukan untuk menjaga keamanan data pribadi kita. Semoga kita senantiasa selalu terjaga dari praktek-praktek penyalahgunaan data pribadi. Untuk itu mari kita mulai dari diri kita sendiri untuk menjaga keamanan data pribadi kita dengan bijak bermedia sosial dan memanfaatkan teknologi. Ayo jadi ASN yang bijak berteknologi.



[1] Hadyan Reza. 2021. Tagihan Palsu dan Rentannya Penyalahgunaan Data Pribadi. Dalam Bisnis.com. Online. Diakses pada tanggal 1 November 2021 pada situs https://teknologi.bisnis.com/read/20210425/84/1385873/tagihan-palsu-dan-rentannya-penyalahgunaan-data-pribadi

[2] Anhari, Idham. 2021. Data Pribadi Ditembus, Wanita Muda Ini Akhirnya Terjerat Pinjaman Online. Dalam Republik Merdeka. Online. Diakses pada tanggal 1 November 2021 pada situs https://hukum.rmol.id/read/2021/05/22/488912/data-pribadi-ditembus-wanita-muda-ini-akhirnya-terjerat-pinjaman-online


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini