Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
BUKU PENATAUSAHAAN KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKAN TAHUN 2020: “MEWUJUDKAN PENGELOLAAN KND YANG PRODUKTIF DAN INNOVATIF”
I Gede Ari Erawan
Selasa, 11 Januari 2022 pukul 15:02:24   |   735 kali

Sesuai dengan amanat Pasal 6 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara jo Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016, Menteri Keuangan menyelenggarakan penatausahaan setiap Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN dan Perseroan Terbatas berikut perubahannya. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 turut menegaskan bahwa kewenangan Menteri Keuangan dalam penatausahaan PMN tidak termasuk dalam kewenangan yang dilimpahkan kepada Menteri Negara BUMN. Selanjutnya, DJKN c.q Direktorat KND diberikan mandat untuk melaksanakan penatausahaan KND tersebut. Peraturan Menteri Keuangan no 246/PMK.06/2016 mengatur lebih detail terkait dengan ruang lingkup penatausahaan KND yang meliputi: 1) Pencatatan KND; 2) Pemutakhiran KND; 3) Pelaporan KND; dan 5) Penyimpanan Dokumen KND. Salah satu wujud nyata pelaporan KND ialah dengan terbitnya Buku Penatausahaan KND setiap tahun.

Buku Penatausahaan KND secara umum memuat informasi berupa uraian objek KND, ringkasan pengelolaan KND, serta kontribusi dari pengelolaan KND selama tahun berjalan. Sebagai mana kita ketahui bahwa tahun 2020 ialah tahun yang sangat menantang bagi perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Asian Development Bank (ADB). Pada tahun 2020, Pandemi Covid-19 telah menyebabkan kontraksi sebesar 2,1% bagi pertumbuhan produk domestik bruto dibandingkan tahun 2019. Tingginya ketidakpastian akibat situasi pandemi, mendorong pemerintah untuk menyusun kebijakan yang inovatif terkait kebijakan keuangan negara dan fiscal yaitu dengan meluncurkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan pelaku usaha sektor riil maupun sektor keuangan. Sehingga kebijakan penyaluran penyertaan modal negara (PMN) pun turut diarahkan untuk mendukung pencapain program PEN. Dengan mengambil temaMewujudkan Pengelolaan KND yang Produktif dan Innovatif”, buku penatausahaan KND tahun 2020, diharapkan dapat menyajikan informasi pengelolaan KND dalam mendukung program PEN.

Selama tahun tahun 2020, Pemerintah memberikan penyertaan modal negara (PMN) dan pengalihan kepemilikan negara kepada BUMN/Lembaga sebesar Rp65,5 triliun. Dari jumlah tersebut, PMN tunai sebesar Rp56,95 triliun dan sisanya berupa PMN non-tunai sebesar Rp8,8 triliun yang berasal dari pengurangan Bantuan Pemerintah yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) sebesar Rp8,5 triliun dan konversi piutang pemerintah sebesar Rp0,3 triliun. BUMN/Lembaga yang mendapat PMN baik tunai maupun non-tunai terdiri atas 13 BUMN, 7 lembaga Keuangan Internasional (LKI), dan 2 Badan Hukum Lainnya. PMN tunai dalam rangka program PEN antara lain ditujukan kepada PT Hutama Karya (Persero), sebesar Rp7,5 triliun, untuk meningkatkan kapasitas usaha dalam rangka mendukung program PEN serta melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan Jalan Tol Trans Sumatera; PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), sebesar Rp6 trilliun, guna mendukung pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah; PT Permodalan Nasional Madani (Persero), sebesarRp1,5 triliun, untuk mendukung pembiayaan berbasis kelompok kepada perempuan pra sejahtera melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar); PT Pengembangan Pariwisata Pariwisata Indonesia/ITDC (Persero), sebesar Rp0,5 triliun, untuk peningkatan usaha dalam mendukung program PEN serta melanjutkan pembangunan infrastruktur di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika; PT Biofarma, sebesar Rp2 triliun, guna meningkatkan kapasitas dan kapabilitas layanan kesehatan serta kemandirian industry farmasi; serta PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia )Persero), sebesar Rp1,57 triliun, untuk mendukung penugasan pemerintah dalam program penjaminan pemerintah atas modal kerja pelaku usaha sebegaimana diatur dalam PP no 79 tahun 2020.

Terkait dengan PMN tunai non PEN yang ditujukan untuk mendukung agenda prioritas nasional melalui program pembangunan infrastruktur dan konektivitas yang padat karya, disalurkan antara lain kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), sebesar Rp5 triliun, untuk meningkatkan pendanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan; PT Permodalan Nasional Madani (Persero), sebesar Rp1 triliun; PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), sebesar Rp1,75 triliun, untuk meningkatkan kapasitas perseroan dan menjaga kesinambungan pembiayaan perumahan; PT Geo Dipa Energi (Persero), sebesar Rp0,7 triliun, untuk mendukung pengembangan lapangan panas bumi Dieng dan Patuha guna melanjutkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan; serta LPEI, sebesar Rp5 triliun, untuk penjaminan korporasi orientasi ekspor. Sedangkan PMN kepada LKI dimaksudkan untuk meningkatkan kontribusi Indonesia melalui penambahan kepemilikan saham (shares) dan hak suara (voting rights).

Sebagai bentuk continous improvement terhadap buku penatausahaan KND, Direktorat KND terus berupaya untuk meningkatkan kualitas materi dan penyajian buku penatausahaan KND dari tahun ke tahun. Pengembangan materi pada buku penatausahaan tahun 2020 meliputi penambahan materi terkait pembinaan dan pengawasan BUMN/Lembaga pada tahun 2020. Buku penatausahaan KND tahun 2020 tidak hanya mendeskripsikan kegiatan pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan terhadap BUMN/Lembaga di bawah Kementerian Keuangan, namun juga kegiatan pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Kementerian BUMN terhadap BUMN di bawah Kementerian BUMN, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Selain itu, buku penatausahaan KND tahun 2020 turut membahas terkait evaluasi dan capaian penggunaan PMN pada BUMN/Lembaga di bawah Kemenkeu, perluasan mandat Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan, kegiatan comprehensive assessment pada BUMN di bawah Kementerian BUMN yang dibagi menjadi lima cluster (kedaulatan pangan, kemandirian energi, kemandirian ekonomi nasional, pembangunan infrastruktur dan konektivitas, dan industri pertahanan dan keamanan), pada lembaga Keuangan Internasional khususnya di Asian Development Bank (ADB) dan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB), dimana Indonesia memiliki voting share yang tinggi, serta pada PTNBH terkait dengan peningkatan mutu perguruan tinggi melalui publikasi ilmiah.

Selain sebagai bentuk akuntabilitas terhadap pengelolaan KND, buku penatausahaan KND tahun 2020 diharapkan dapat menyajikan laporan yang komprehensif terkait pengelolaan KND serta kontribusinya terhadap pemulihan ekonomi nasional. Disamping itu, buku penatausahaan KND diharapkan mampu menjadi masukan pertimbangan dalam pengambilan keputusan, dan rujukan bagi para akademisi yang tertarik melakukan penelitian terkait KND.

Bagi pembaca yang ingin membaca buku penatausahaan KND tahun 2020, dapat diunduh pada link berikut: https://bit.ly/BukuPenatausahaanKND2020


Penulis I Gede Ari Erawan dan Muhammad Indra Putra

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini