Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Refleksi Hari Oeang: Indonesia Unggul dan Tangguh
Ayundari
Minggu, 07 November 2021 pukul 16:01:25   |   561 kali

“Besok tanggal 30 Oktober 1946 adalah suatu hari yang mengandung sejarah bagi tanah air kita. Besok mulai beredar Oeang Republik Indonesia sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah. Mulai pukul 12 tengah malam nanti, uang Jepang yang selama ini beredar sebagai uang yang sah, tidak laku lagi. Beserta uang Jepang itu, ikut pula tidak berlaku uang De Javasche Bank. Dengan ini, tutuplah suatu masa dalam sejarah keuangan Republik Indonesia. Masa yang penuh penderitaan dan kesukaran bagi rakyat kita. Uang sendiri itu adalah tanda kemerdekaan Negara”. Demikian penggalan pidato Wakil Presiden RI, M. Hatta ketika diluncurkannya Oeang Republik Indonesia (ORI).

Di samping menandai berlakunya ORI sebagai mata uang NKRI, pidato tersebut juga memberikan resonansi yang kuat dalam membangkitkan nasionalisme bangsa Indonesia. Pemberlakuan ORI tersebut sebagai suatu rangkaian perjuangan bangsa Indonesia untuk berdaulat secara ekonomi. Dengan mempunyai mata uang sendiri, Indonesia mempunyai identitas diri dan mendorong bangkit secara ekonomi.


Kemenkeu Satu yang Terpercaya

Penggunaan ORI sejak tanggal 30 Oktober 1946, ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan RI yang ditandatangani oleh A.A Maramis. Untuk mengenang peristiwa yang monumental tersebut, setiap tanggal 30 Oktober diperingati sebagai Hari Oeang dan hari lahirnya Kementerian Keuangan.

Keberadaan Kementerian Keuangan adalah untuk melaksanaan amanat UUD 1945 dan turunannya yaitu Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan dan undang-undang yang mengatur perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, kepabeanan, cukai dan lain-lain. Berdasarkan ketentuan perundangan di atas, Menteri Keuangan minimal mempunyai 3 (tiga) peran yaitu:

1. Pengelola Fiskal. Sebagai Pengelola Fiskal, Menteri Keuangan mempunyai wewenang antara lain menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, menyusun RAPBN, memungut pendapatan negara dan menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Setiap tahun Menteri Keuangan mengelola APBN secara prudent dan sustainable. Menteri Keuangan juga melaksanakan instrumen fiskal, bersinergi dengan instrumen moneter dan kebijakan lain dalam mendorong pembangunan nasional dan dunia usaha untuk kesejahteraan rakyat.

2. Bendahara Umum Negara. Sebagai Bendahara Umum Negara, Menteri Keuangan mempunyai wewenang antara lain menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara; mengusahakan dan mengatur dana untuk pelaksanaan anggaran negara; dan menyimpan uang negara. Menteri Keuangan mengelola kas negara dengan baik untuk memastikan ketersediaan dana dalam mendukung kegiatan kementerian/lembaga (K/L) dan pembangunan nasional. Oleh sebab itu Menteri Keuangan selalu melakukan Aset & Liability Management (ALM) yang baik.

3. Pengelola Barang. Sebagai Pengelola Barang, Menteri Keuangan mempunyai wewenang antara lain menetapkan status penguasaan dan penggunaan Barang Milik Negara (BMN); memberikan persetujuan pemanfaatan BMN; dan melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN. Pengelola Barang bersinergi dengan K/L untuk memastikan pengamanan BMN secara administrasi, fisik dan hukum. Di samping itu, harus dipastikan aset negara digunakan dan dimanfaatkan secara optimal untuk pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat.

Melihat kewenangan di atas, Kementerian Keuangan mempunyai fungsi yang sangat variatif dan vital. Oleh sebab itu, Kementerian Keuangan harus bertransformasi menjadi organisasi yang modern dan agile. Seluruh insan Kementerian Keuangan harus bersatu dan bersinergi mencapai visi dan misi Kementerian Keuangan, serta membuatnya menjadi institusi yang terpercaya.


Pulihkan Ekonomi untuk Indonesia Unggul dan Tangguh

Kementerian Keuangan bersama seluruh komponen bangsa harus mewujudkan Indonesia yang unggul dan tangguh. Hal tersebut dapat tercapai jika perekonomian Indonesia dapat pulih di masa pandemi Covid-19 dan bertumbuh secara signifikan pada tahun-tahun berikutnya.

Terdapat 3 (tiga) kunci utama agar Indonesia menjadi negara maju, unggul dan tangguh yaitu kualitas SDM, infrastruktur dan kemudahan berusaha, serta transformasi ekonomi. Pembangunan SDM Indonesia seyogyanya berorientasi kepada keahlian, penguasaan teknologi dan pembangunan karakter yang berjiwa nasionalis. Pembangunan infrastruktur terus dipacu dan dimanfaatkan secara maksimal, serta diciptakan kemudahan berusaha. Di samping itu, harus dilakukan transformasi ekonomi untuk meningkatkan produktivitas dan nilai tambah produk di berbagai sektor. Salah satunya dengan melakukan hilirisasi produk dalam negeri.

Proficiat Kementerian Keuangan, Mari Pulihkan Ekonomi, Wujudkan Kementerian Keuangan Satu yang Terpercaya, Menuju Indonesia Unggul dan Tangguh. Penulis: Edward UP Nainggolan ( Kakanwil DJKN Kalbar)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini