Penyelenggaraan Asuransi BMN Pasca Terbitnya Perpres 75 Tahun 2021 Menurut Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Irfan Rachmat Devianto
Selasa, 19 Oktober 2021 pukul 09:10:49 |
1020 kali
Secara geografis Indonesia merupakan negara
yang berada pada kawasan cincin api dunia atau ring of fire, di mana
negara dalam kawasan tersebut mempunyai tingkat risiko bencana alam yang tinggi.
Bencana merupakan fenomena alam yang bersifat merusak dan tidak bisa diprediksi
akan terjadi. Bencana alam dapat merusak beberapa elemen, seperti makhluk hidup,
bangunan maupun fasilitas umum. Upaya pemerintah dalam menanggulangi kerusakan aset
akibat bencana alam yaitu dengan meluncurkan dana inovatif berupa dana bersama
atau Pooling Fund Bencana (PFB) serta
diiringi dengan pengasuransian aset/ Barang Milik Negara (BMN).
Belakangan ini asuransi syariah resmi
tergabung dalam konsorsium asuransi Barang Milik Negara. Hal tersebut
dilandasi dengan Perpres Nomor 75 tahun 2021 tentang Dana Bersama
Penanggulangan Bencana. Pengasuransian BMN sebelumnya sudah berjalan. Berdasarkan
data medkom.id, hingga 31 Agustus 2021 pemerintah telah
mengasuransikan 4.334 Nomor Urut Pendaftaran (NUP) atau aset BMN pada 51 K/L
dengan premi sebesar Rp49,13 miliar. Adapun total nilai petanggungan dari
seluruh aset tersebut mencapai Rp 32,41 triliun.
Pengasuransian BMN dilaksanakan dengan
prinsip selektif, efisiensi, efekvifitas dan prioritas sebagaimana tertuang
pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2016 tentang
Pengasuransian Barang Milik Negara (BMN). Salah satu
tahap awal pelaksanaan Pooling Fund Bencana yakni terbitnya Peraturan
Presiden Nomor 75 Tahun 2021 (Perpres 75/2021) tentang Dana Bersama
Penanggulangan Bencana. Berdasarkan Perpres 75/2021, dana dari klaim asuransi
menjadi salah satu sumber untuk dana bersama penanggulangan bencana. Disebutkan
di dalamnya bahwa dana bersama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lainnya yang
sah seperti penerimaan pembayaran klaim asuransi dan/atau asuransi syariah,
hasil investasi dari dana yang dikelola, hibah yang diterima unit pengelola
dana di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan, hasil kerja sama dengan pihak lain dan dana perwalian.
Dana
bersama bertujuan untuk mendukung dan melengkapi ketersediaan dana
penanggulangan bencana yang memadai, tepat waktu, tepat sasaran, terencana dan
berkelanjutan dalam upaya penanggulangan bencana secara berdaya guna, berhasil
guna, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dana bersama penanggulangan bencana
tersebut akan dikelola oleh Unit Pengelola Dana (UPD) yang dapat berbentuk Badan
Layanan Umum (BLU) di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan. Unit pengelola dana dapat mengembangkan
pengelolaan dana dalam bentuk investasi jangka pendek dan investasi jangka
panjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila
dilihat dari perspektif syariah, akad tabarru’ dalam operasional Pooling
Fund Bencana (PFB) mempunyai andil dalam praktiknya. Sifat melindungi dan tolong
menolong antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset-aset dari
akad tabarru’, yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko
bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan prinsip syariah. Akad tabarru’ ini dilakukan dalambentuk hibah dengan tujuan
kebaikan dan tolong menolong, bukan untuk tujuan komersial. Akad tabarru’
diatur oleh Fatwa Dewan Syariah Nasional No.53/DSN-MUI/III/2006,
Dapat
disimpulkan bahwasannya seluruh elemen masyarakat harus bahu membahu dalam
menjaga aset negara. Perusahaan asuransi syariah sebagai penanggung dan
pemerintah sebagai tertanggung mempunyai peran sentral dalam hal ini.
Pentingnya menjaga aset negara adalah upaya untuk meningkatkan stabilitas
ekonomi dan menunjang fasilitas kebutuhan masyarakat. Hal tersebut sesuai
dengan yang tertuang pada HR. Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari:
الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا
Artinya :”Seorang mukmin dengan mukmin yang lain ibarat
sebuah bangunan, satu agian menguatkan bagian yang lain.” (HR.
Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari)
Perspektif
Hukum terkait penyelenggaraan Asuransi BMN Pasca Terbitnya Perpres 75 Tahun
2021
Dalam
Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah yang selanjutnya disebut PP Nomor 27 Tahun 2014
menyatakan bahwa Pengelola Barang dapat menetapkan kebijakan asuransi atau
pertanggungan dalam rangka pengamanan BMN tertentu dengan mempertimbangkan
kemampuan keuangan negara. Selanjutnya PP Nomor 27 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa mengenai tata cara asuransi BMN diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sebagai tindak lanjut ketentuan dalam
Pasal 45 PP Nomor 27 Tahun 2014 tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan PMK
Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara (selanjutnya
disebut PMK Nomor 97/PMK.06/2019) pada tanggal 21 Juni 2019. PMK ini berlaku
sejak tanggal 25 Juni 2019.
Tulisan hukum ini akan membahas mengenai pengasuransian BMN dengan mengacu pada ketentuan yang diatur padaPP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; dan PMK Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara.
Pada PMK Nomor 97/PMK.06/2019 Bab IV tentang tata cara
pengasuransian BMN pasal 19 ayat (1) menyatakan bahwa Kuasa Pengguna Barang
menyusun rencana pengasuransian BMN di lingkungan Kuasa Pengguna Barang yang
bersangkutan. Berdasarkan pasal 22 ayat (1) bahwa anggaran pengasuransian BMN
dialokasikan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran kementerian atau lembaga
yang bersangkutan. Pengadaan jasa asuransi dilaksanakan setelah tersedianya
anggaran untuk pengasuransian BMN pada satuan kerja bersangkutan. Pengadaan
jasa asuransi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 12 ayat (1) dan ketentuan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Perspektif
Ekonomi terkait penyelenggaraan Asuransi BMN Pasca Terbitnya Perpres 75 Tahun
2021
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia
(AAUI) mengatakan terkait dengan penyelenggaraan asuransi BMN berdasarkan Perpres
75 tahun 2021 yang bertujuan untuk penanggulangan dampak bencana
pada BMN. Dengan adanya Perpres tersebut maka konsorsium ini dapat mendongkrak
pertumbuhan premi perusahaan industri, adapun potensi premi terlihat dari
jumlah aset BMN yang mencapai Rp 2.183 triliun pada semester I tahun 2017.
Bahkan untuk saat itu Asosiasi
terus menunggu program asuransi BMN dan konsorsium perusahaan asuransi yang didukung
oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu)
dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perusahaan yang berada dalam lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sangat
tertarik dengan konsorsium ini. Pasalnya, tidak hanya dapat mendongkrak pertumbuhan
premi asuransi.
Program ini juga membantu
pemerintah dalam meminimalisasi risiko terhadap pengelolaan BMN, dengan
demikian anggaran yang dikeluarkan pemerintah menjadi lebih efisien. Kendati
demikian belum dapat memberikan proyeksi dampak dari asuransi BMN bisa
meningkatkan pangsa pasar harta benda, properti dan bencana alam. Kemudian sumbangan
pendapatan premi dari program asuransi BMN baru bisa dirasakan perusahaan-perusahaan
yang nantinya tergabung dalam konsorsium.
Dari berbagai pandangan
diatas dapat diketahui bahwa dampak penyelenggaraan Asuransi BMN terhadap
penanggulangan bencana alam sangat didukung oleh perusahaan yang berada dalam lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan konsorsium. Dengan
pertimbangan para perusahaan ingin melihat pertumbuhan premi dari asuransi BMN
tersebut, terutama produk asuransi properti yang bisa masuk dalam kategori
asuransi BMN.
Perspektif
Hukum Islam terkait penyelenggaraan Asuransi BMN Pasca Terbitnya Perpres 75
Tahun 2021
Dewan
syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam fatwanya tentang
pedoman umum asuransi syariah, memberi definisi tentang asuransi. Menurutnya,
asuransi syariah (Ta’min , takaful, tadhamun) adalah usaha saling
melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi
dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian
untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan
syariah. Berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 2 sebagai
berikut:
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
Artinya : “..Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.”
Melihat
pada fatwa DSN-MUI terkait penyelenggaraan Asuransi BMN dalam pelaksanaannya harus
berdasarkan prinsip ta’awun serta saling komitmen pada kesepakatan
antara kedua belah pihak dengan tujuan untuk kemaslahatan umat dan rahmat bagi
alam. Sehubungan dengan pengasuransian dana BMN untuk penanggulangan bencana
alam .
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesung-guhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. al-Maidah : 2). Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah). Perumpamaan orang beriman dalam kasih sayang, saling mengasihi dan mencintai bagaikan tubuh (yang satu); jikalau satu bagian menderita sakit maka bagian lain akan turut menderita” (HR. Muslim dari Nu’man bin Basyir). Seorang mu’min dengan mu’min yang lain ibarat sebuah bangunan, satu bagian menguatkan bagian yang lain” (HR Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari).
Asuransi BMN secara tegas tidak bertentangan dengan prinsip manajemen risiko. Risiko merupakan obyek dari asuransi, sifatnya tidak pasti. Pada zaman Umar bin Khattab, Diyah atau uang tebusan semestinya dibayarkan aqillah (kerabat atau saudaranya) dari seorang pembunuh kepada ahli waris yang dibunuh untuk menghindari pembunuhnya dari jerat hukum. Sedangkan fidyah adalah tebusan yang dibayarkan oleh aqillah tahanan perang kepada musuh agar dibebaskan dari tahanan. Diwan ditetapkan di berbagai distrik selama masa khalifah Umar bin Khattab, orang yang namanya dicatat dan dimuat dalam diwan, untuk berjanji satu dengan yang lainnya untuk secara bersama-sama membayar uang tebusan apabila ada diantara mereka yang membutuhkannya. Inilah prinisp yang berlaku sampai sekarang. Artinya risiko tetap terjadi disetiap zaman dan akan menimpa pada objek risiko tersebut. Islam memperbolehkan langkah-langkah ini apabila didalmnya tidak terdapat unsur maysir (judi). (Penulis: KPKNL Cirebon)
Referensi:
Aryani
Witasari Junaidi Abdullah, “Tabbaru Sebagai Akad Yan Melekat Pada Asuransi
Syariah”, Jurnal Bisnis, Vol. 2, No. 1, Juni 2014.
Fatwa DSN MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum
Asuransi Syariah.
Muhammad
Fadhil Junery, Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam, “Jurnal
Iqtishadana (Ekonomi Kita)”.
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara.
Sri Rezeki
Hartono, Hukum dan Perusahaan Asuransi, (Jakarta: Sinar Grafika,2001).
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |