Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Empat Landasan Filosofis Distinguished Asset Manager
Thaus Sugihilmi Arya Putra
Jum'at, 13 Agustus 2021 pukul 14:42:58   |   560 kali


NKRI adalah sebuah negara dengan kekayaan negara yang melimpah ruah. Potensi kekayaan alamnya sangat luar biasa, baik kekayaan akan sumber daya alam hayati maupun non-hayati. Bisa dibayangkan, kekayaan alam mulai dari kekayaan laut, darat, hingga kekayaan bumi. Kekayaan tersebut terbentang dari Sabang sampai Merauke, sebagai satu kesatuan yang turut menopang pembangungan negeri. Hingga kini, pengelolaan kekayaan yang negara ini miliki masih terus dilakukan pembenahan.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara(DJKN), sebagai salah satu unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas mengelola kekayaan negara, mempunyai peran yang penting dalam pembenahan arah dan optimalisasi kekayaan negara. Tugas tersebut mulai dari pembentukan regulasi, hingga implementasi pemanfaatan dan pengolaan kekayaan negara itu sendiri. Sesuai dengan Visi dan Misi Presiden Republik Indonesia (RI) yakni “Mencapai indonesia maju yang berdaulat, mandiri. “ Visi tersebut tidak bisa dicapai apabila kekayaan negara tidak mampu dikelola secara optimal. Oleh karena itu, DJKN membentuk sebuah grand design roadmap pengelolaan kekayaan negara yang sejalan dengan Visi besar Presiden RI, yang dikenal dengan sebutan Roadmap to a distuingished asset manager. Implementasi kebijakan Roadmap to a distuingished asset manager tersebut, penting kiranya untuk dipahami lebih dalam oleh setiap insan DJKN.

Ada empat landasan filosofis yang harus diketahui oleh setiap pegawai DJKN sebagai Pengelola Kekayaan Negara, demi mencapai cita-cita bersama untuk menuju DJKN sebagai Distuingished Asset Manager. Pertama, yakni prinsip Kontributif. Melakukan pengelolaan kekayaan negara dengan tujuan untuk mendorong perekonomian nasional melalui aspek penerimaan, belanja, dan pembiayaan APBN serta penyediaan infrastruktur yang menjadi tulang punggung dan katalisator pembangunan nasional. Selaras dengan agenda pembangunan nasional, DJKN juga mempunyai kontribusi dalam memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan. Dengan cara melakukan kontrol terhadap belanja pengadaan dan pemeliharaan kekayaan negara secara efisien, serta memastikan penyaluran dan melakukan penanaman investasi dengan cara dan tujuan yang tepat.

Kedua, instrumental dalam berperan penting untuk keuangan negara melalui peran konsultansi, implementasi, dan pengawasan efektif dalam manajemen aset dan investasi. Dalam hal ini DJKN memiliki peran yang sangat penting untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan dalam skala nasional, tidak hanya pemerintahan pusat, melainkan juga pemerintah daerah dan pemerintahan desa. Hal ini dapat dilakukan dengan cara melakukan kerjasama dalam hal pengelolaan aset daerah bersama pemerintahan daerah di seluruh Indonesia, sehingga DJKN diharapakan dapat menjadi contoh yang baik dalam melakukan pengelolaan aset negara guna mendorong pencapaian tujuan dalam peningkatan layanan publik berskala nasional yang semakin prima.

Ketiga, otoritatif dengan memberikan pengaruh pada lingkup tataran teoritis maupun praktis yang menjadi acuan untuk diadopsi dan direplikasi oleh manajer aset lain di level nasional dan internasional. Langkah ini dapat dijalankan dengan memperkuat basis data sebagai penopang dalam manajemen aset negara. Diperlukan banyak pergerakan yang massif untuk melakukan penelitian dan riset dalam pengumpulan data dan informasi mengenai kekayaan negara, sehingga pengelolaan kekayaan negara dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Salah satu contoh basis data yang masih terus disempurnakan adalah data pasar untuk keperluan penilaian kekayaan negara, baik kekayaan negara berupa aset berwujud maupun aset tidak berwujud.

Yang terakhir adalah sustainable dan adaptif, yakni berkelanjutan dalam peningkatan tata kelola dan nilai tambah aset dan investasi pemerintah sehingga mengurangi eksposur APBN karena adanya kemampuan serta kemandirian finansial dengan risiko yang minimum. Adaptif terhadap perkembangan teknologi, perubahan iklim, tujuan pembangunan berkelanjutan, dan dinamika kontemporer lainnya. Hal ini salah satunya dapat dilakukan dengan memaksimalkan efektivitas pengelolaan dana melalui fiscal tool yang dimiliki dan berada di bawah pengawasan Kementerian Keuangan, atau yang lazim kita kenal dengan nama Spesial Mission Vehicles (SMV). SMV dengan misi besarnya sebagai pengelola fiskal tentu memiliki pengaruh yang sangat besar. Besama SMV, DJKN terus berinovasi melakukan pengelolaan kekayaan negara dengan mempertimbangkan pengurangan emisi dan penghematan energi, menggali alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia, serta senantiasa memaksimalkan pengelolaan dan penyaluran dana investasi tambahan modal kepada BUMN dan UMKM demi menjaga operasional dan menjaga likuiditas keuangan.

Empat prinsip utama pengelolaan kekayaan negara pada dasarnya telah dirancang sedemikian rupa agar tujuan dari pengelolaan itu sendiri dapat tercapai. Kesatuan dan kesepemahaman landasan berpikir sangatlah diperlukan dalam rangka bersinergi. Sehingga adalah sebuah kewajiban bagi setiap pegawai DJKN untuk dapat mempelajari dan memahami kerangka besar berpikir dari prinsip filosofis yang telah dirancang. Dengan diimplementasikannya keempat prinsip tersebut, penulis yakin bahwa DJKN sebagai Distuingished Asset Manager tidak hanya sekedar angan-angan.

Penulis : Muhammad Almatin Jahfal

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini