Empat Landasan Filosofis Distinguished Asset Manager
Thaus Sugihilmi Arya Putra
Jum'at, 13 Agustus 2021 pukul 14:42:58 |
1079 kali
NKRI adalah sebuah negara dengan kekayaan negara yang melimpah
ruah. Potensi kekayaan alamnya sangat luar biasa, baik kekayaan akan sumber daya alam hayati maupun non-hayati. Bisa
dibayangkan, kekayaan alam mulai dari kekayaan
laut, darat, hingga kekayaan bumi. Kekayaan tersebut
terbentang dari Sabang sampai Merauke, sebagai satu kesatuan yang turut
menopang pembangungan negeri. Hingga kini, pengelolaan kekayaan
yang negara ini miliki masih terus dilakukan pembenahan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara(DJKN), sebagai salah satu unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas mengelola kekayaan negara, mempunyai peran yang penting dalam pembenahan arah dan optimalisasi kekayaan negara. Tugas tersebut mulai dari pembentukan regulasi, hingga implementasi pemanfaatan dan pengolaan kekayaan negara itu sendiri. Sesuai dengan Visi dan Misi Presiden Republik Indonesia (RI) yakni “Mencapai indonesia maju yang berdaulat, mandiri. “ Visi tersebut tidak bisa dicapai apabila kekayaan negara tidak mampu dikelola secara optimal. Oleh karena itu, DJKN membentuk sebuah grand design roadmap pengelolaan kekayaan negara yang sejalan dengan Visi besar Presiden RI, yang dikenal dengan sebutan Roadmap to a distuingished asset manager. Implementasi kebijakan Roadmap to a distuingished asset manager tersebut, penting kiranya untuk dipahami lebih dalam oleh setiap insan DJKN.
Ada empat landasan filosofis yang harus
diketahui oleh setiap pegawai DJKN sebagai Pengelola Kekayaan
Negara, demi mencapai
cita-cita bersama untuk menuju DJKN sebagai Distuingished Asset Manager.
Pertama, yakni prinsip Kontributif. Melakukan pengelolaan kekayaan negara dengan tujuan untuk mendorong
perekonomian nasional melalui aspek penerimaan, belanja, dan pembiayaan APBN serta penyediaan infrastruktur yang menjadi
tulang punggung dan katalisator pembangunan nasional.
Selaras dengan agenda pembangunan nasional,
DJKN juga mempunyai
kontribusi dalam memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan.
Dengan cara melakukan kontrol terhadap belanja pengadaan dan pemeliharaan
kekayaan negara secara efisien, serta memastikan
penyaluran dan melakukan penanaman investasi dengan cara dan tujuan yang tepat.
Kedua, instrumental dalam berperan penting untuk keuangan negara melalui peran konsultansi, implementasi, dan pengawasan efektif dalam manajemen aset dan investasi. Dalam hal ini DJKN memiliki peran yang sangat penting untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan dalam skala nasional, tidak hanya pemerintahan pusat, melainkan juga pemerintah daerah dan pemerintahan desa. Hal ini dapat dilakukan dengan cara melakukan kerjasama dalam hal pengelolaan aset daerah bersama pemerintahan daerah di seluruh Indonesia, sehingga DJKN diharapakan dapat menjadi contoh yang baik dalam melakukan pengelolaan aset negara guna mendorong pencapaian tujuan dalam peningkatan layanan publik berskala nasional yang semakin prima.
Ketiga, otoritatif dengan memberikan pengaruh pada lingkup tataran
teoritis maupun praktis yang menjadi acuan untuk diadopsi
dan direplikasi oleh manajer aset lain di level nasional
dan internasional. Langkah ini
dapat dijalankan dengan memperkuat basis data sebagai penopang dalam manajemen
aset negara. Diperlukan banyak pergerakan yang massif untuk melakukan penelitian dan riset dalam pengumpulan data dan informasi mengenai kekayaan negara,
sehingga pengelolaan kekayaan negara
dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Salah satu contoh basis data yang masih terus disempurnakan adalah
data pasar untuk keperluan penilaian kekayaan negara, baik kekayaan negara berupa aset
berwujud maupun aset tidak berwujud.
Yang terakhir adalah sustainable dan
adaptif, yakni berkelanjutan dalam peningkatan tata kelola dan nilai tambah aset dan investasi pemerintah sehingga mengurangi
eksposur APBN karena adanya kemampuan serta kemandirian finansial
dengan risiko yang minimum. Adaptif
terhadap perkembangan teknologi, perubahan iklim, tujuan pembangunan berkelanjutan, dan dinamika kontemporer lainnya. Hal ini salah
satunya dapat dilakukan
dengan memaksimalkan efektivitas pengelolaan dana melalui fiscal tool yang dimiliki dan
berada di bawah pengawasan Kementerian Keuangan,
atau yang lazim kita kenal dengan nama Spesial
Mission Vehicles (SMV). SMV dengan misi besarnya
sebagai pengelola fiskal tentu memiliki
pengaruh yang sangat besar. Besama SMV, DJKN terus berinovasi melakukan pengelolaan kekayaan negara dengan mempertimbangkan
pengurangan emisi dan penghematan energi, menggali alternatif pembiayaan
pembangunan infrastruktur di Indonesia, serta
senantiasa memaksimalkan pengelolaan dan penyaluran dana investasi tambahan modal kepada BUMN dan UMKM demi
menjaga operasional dan menjaga likuiditas keuangan.
Empat prinsip utama pengelolaan kekayaan negara pada dasarnya telah
dirancang sedemikian rupa agar tujuan dari
pengelolaan itu sendiri dapat tercapai. Kesatuan dan kesepemahaman landasan
berpikir sangatlah diperlukan dalam rangka bersinergi. Sehingga adalah
sebuah kewajiban bagi setiap pegawai
DJKN untuk dapat mempelajari dan memahami kerangka besar berpikir dari prinsip
filosofis yang telah dirancang. Dengan diimplementasikannya keempat prinsip tersebut, penulis yakin bahwa DJKN sebagai Distuingished Asset Manager tidak hanya sekedar angan-angan.
Penulis : Muhammad Almatin Jahfal
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |