Dunia Jurnalisme Di Instansi Pemerintah
Thaus Sugihilmi Arya Putra
Rabu, 23 Juni 2021 pukul 16:30:15 |
5865 kali
Oleh:
Thaus Sugihilmi Arya Putra*)
Berkaitan
dengan tugas penyajian pelayanan informasi, koordinasi pengelolaan
informasi dan dokumentasi informasi, dan hubungan masyarakat maka sebagai
instansi pemerintah berikut para personil yang
membidangi informasi dituntut untuk dapat bekerja laiknya lembaga-lembaga
penyiaran di dunia jurnalisme dan mengikuti perkembangan dunia jurnalisme.
Apalagi dengan adanya teknologi yang telah mempermudah pekerjaan manusia
termasuk dalam berkomunikasi. Teknologi telah memperpendek jangkauan dan
mempersingkat waktu. Penemuan internet pada tahun 1990-an telah membawa
pengaruh besar dalam perkembangan teknologi informasi. Bahkan sekarang
telah muncul istilah citizen journalism
(jurnalisme warga negara) yang merupakan revolusi dalam penyebaran informasi.
Kini penyebaran informasi bisa dilakukan oleh siapa saja, kapan saja, apa saja,
dan dengan cara apa saja. Warga negara yang selama ini digolongkan sebagai konsumen
media, kini bisa bertindak sebagai jurnalis dengan menggunakan internet dan
bermacam media sosial seperti blog,
instagram, twitter, facebook dan sebagainya. Sehingga definisi jurnalis kini telah bergeser menjadi proses
pencarian, pengolahan, penulisan dan penyebaran informasi yang bisa dilakukan oleh
semua orang melalui media sosialnya.
Perkembangan
dunia jurnalisme juga terjadi dalam cara penulisan ide-ide yang akan
dimunculkan. Secara klasik, penulisan berita selama ini berpedoman pada 5 W + 1
H (what, when, where, why, who dan how)
tentunya dengan tetap mengacu pada fakta-fakta di lapangan yang ditemukan. Oleh
Roy Peter, konsep klasik telah dikembangkan menjadi model narrative dengan
mengubah rumus 5 W dan 1 H. Who
menjadi karakter. What menjadi plot. When menjadi kronologi. Why menjadi motif. Dan How menjadi narasi.
A. Asal-usul Jurnalisme
Kata jurnalisme berasal dari bahasa Prancis journal yang berasal dari istilah Latin diurnal atau diary. Acta diurnal
merupakan sebuah bulletin yang ditulis tangan dan berisi ulasan kejadian
sehari-hari di masyarakat. Acta Diurna
terbit di Romawi kuno, dan menjadi cikal bakal surat kabar.
Pada masa pemerintahan Julius Caesar (100-22 SM) di Romawi kuno, ada beberapa perangkat negara seperti tentara, polisi, aparat pemerintahan, dan Dewan Perwakilan Politik. Julius Caesar menyadari agar tiap keputusan yang diambilnya sebisa mungkin diketahui masyarakat. Sehingga pengumuman-pengumuman yang berkaitan dengan kebijakan kenegaraan sesegera mungkin harus diketahui rakyatnya. Julius Caesar menyadari dengan sudah semakin banyaknya aparat pemerintahan dan jumlah rakyatnya terus meningkat maka seandainya pengumuman dilakukan secara individu-individu tidak akan mencukupi lagi. Maka mulailah dipikirkan bagaimana cara agar pengumuman-pengumuman yang sudah dibuat bisa disebarluaskan ke sasaran dengan lebih luas dan cepat. Pada saat sistem perbudakan masih diberlakukan yaitu saat awal-awal sejarah perkembangan komunikasi, proses penyebaran pengumuman dilakukan secara serentak dalam sebuah kerumunan orang di kota seperti pasar, tempat pertunjukan sirkus atau gladiator dengan membacakan pengumuman di depan khalayak ramai. Pengumuman dibacakan oleh orang-orang yang bersuara keras dan lantang serta didahului dengan suara terompet atau gendang yang dibunyikan untuk menarik perhatian masyarakat.
Selanjutnya Julius Caesar memerintahkan untuk memasang papan pengumuman dari gips putih berisi berita mengenai Dewan Perwakilan Politik. Selain Dewan Perwakilan Politik, di pemerintahan Julis Caesar ada pula Senat atau semacam Dewan Perwakilan Rakyat. Papan pengumuman dari gips yang berisikan keputusan-keputusan kemudian dikenal sebagai Acta Diurna yang berarti peristiwa sehari-hari. Sedangkan keputusan-keputusan senat ada bentuk papan pengumuman lainnya yang disebut Acta Senatus. Akhirnya muncullah usaha swasta yang mengurusi penyebaran informasi tersebut. Kegiatan catat mencatat yang dilakukan oleh usaha swasta inilah yang lalu dianggap sebagai cikal bakal kemunculan istilah jurnalistik.
B. Definisi Jurnalisme
Berdasarkan kamus Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Current English (1987) dikemukakan bahwa definisi jurnalisme adalah The work of profession of producing (writing for journal ana newspaper), artinya profesi yang berkaitan dengan memproduksi tulisan untuk jurnal dan surat kabar; Writing that may be all right for a newspaper, artinya menulis yang benar untuk surat kabar. Kamus ini juga mengungkapkan bahwa jurnalistik adalah kata sifat dari jurnalisme.
C. Jurnalistik dan Publisistik
Wilhem Bauer dalam bukunya Einfuhrung in das Stadium desGeschichte (1921) mengatakan publisistik adalah
pengumuman-pengumuman tertulis atau berupa gambar-gambar yang secara
terang-terangan mendukung suatu kecenderungan tertentu, dan direncanakan dengan
maksud untuk mempengaruhi umum.
Berkaitan
dengan seluruh penjelasan di atas, kegiatan
dalam hal penyajian pelayanan informasi, koordinasi pengelolaan
informasi dan dokumentasi informasi dan hubungan masyarakat di DJKN (Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara) yang merupakan salah satu instansi pemerintah di
lingkungan Kementerian Keuangan RI dan juga instansi pemerintah lainnya tidak
terlepas dari kegiatan jurnalisme. Menurut hemat penulis kegiatan dalam hal
penyajian pelayanan informasi, koordinasi pengelolaan informasi dan dokumentasi
informasi dan hubungan masyarakat memenuhi paling tidak 3 (tiga) dari 4 (empat)
unsur definisi jurnalisme menurut kamus The
New Grolier Webster International Dictionary of the English Language yaitu The occupation of conducting a news medium,
including publishing, editing, writing, or broadcasting (pekerjaan yang
berkaitan dengan media berita, termasuk menerbitkan, mengedit, menulis atau
menyiarkan); A type of writing ideally
characterized by objectivity, but sometimes written to appeal to current public
taste (jenis penulisan yang secara ideal memiliki ciri objektivitas, tetapi
kadang-kadang ditulis untuk memenuhi rasa ingin tahu masyarakat); Reporting (pelaporan); An academic field concerned with the
procedures invalued in conducting a news medium (lapangan akademis yang
terkait dengan kegiatan yang berhubungan dengan media berita).
Sedangkan
berkaitan dengan ruang lingkup jurnalisme atau orang sering menyebutnya dengan scope atau wilayah kajian seiring dengan
sejarah perkembangannya, jurnalisme pun mengalami kemajuan yang cukup berarti
sejalan dengan perkembangan teknologi komunikasi massa. Jika kita perhatikan, di
tiap negara hampir semuanya memiliki kantor berita pemerintah dan lembaga
penyiaran pemerintah. Di Indonesia ada kantor berita nasional Antara, TVRI
dan RRI. Belum lagi beberapa pemerintah daerah untuk mendukung penyebarluasan
informasi pembangunan yang sedang digalakkannya juga memiliki beberapa radio
siaran pemerintah daerah. Berkaitan dengan penjelasan di atas, di instansi
pemerintah ruang lingkup jurnalisme menurut hemat penulis paling tidak meliputi
2 (dua) atau bahkan 3 (tiga) jenis jurnalisme yaitu Jurnalisme Cetak, misalnya
di DJKN sendiri memiliki majalah internal yaitu Media KN; Jurnalisme Siaran, banyak
tertuju pada berita televisi dan radio; Jurnalisme Online, penemuan Word Web
Wide telah membuat revolusi besar-besaran di bidang jurnalisme dengan
munculnya online (cyber) journalism berkaitan
dengan kecepatan penyebaran pesannya. Misalnya DJKN memiliki situs www.djkn.kemenkeu.go.id.
Berkaitan
dengan seluruh penjelasan tersebut di atas, sebagai instansi pemerintah yang juga
memiliki kegiatan dalam hal penyajian pelayanan informasi, koordinasi
pengelolaan informasi dan dokumentasi informasi dan hubungan masyarakat, yang
berarti tidak lepas dari bidang jurnalisme hendaknya informasi yang disampaikan
tersebut memiliki nilai berita. Johan Galtung and Marie Holmboe Ruge (1965)
pernah memberikan kriteria sebuah informasi memiliki nilai berita sebagai
berikut: Frequency, Negativity,
Unexpectedness, Unambiguity, Personalization, Meaningfulness, Reference to
elite nations, Reference to elit persons, Conflict, Continuity, Consonance
dan Composition. Sedangkan menurut
hemat penulis, sebagai instansi pemerintah yang juga menyuarakan jurnalisme
dalam batasan birokrasi maka sebuah informasi akan bernilai berita jika
memenuhi kriteria yaitu Significance
(penting); Magnitude (besar); Prominance (tenar); Proximity (kedekatan) dan Human
Interest (manusiawi).
Selain
informasi yang disajikan oleh instansi pemerintah haruslah bernilai berita
seperti tersebut di atas, menurut hemat penulis hendaklah informasi yang
disampaikan itu haruslah objektif yang merupakan penggabungan antara unsur
faktualitas dan imparsialitas. Pada umumnya, sesuatu dikatakan objektif
sandarannya adalah adanya fakta yang diungkapkan oleh seseorang. Sebetulnya
objektivitas yang murni tidak ada. Berita bukan kejadiannya itu sendiri, tetapi
kejadian aktual yang ada banyak persoalan mengitarinya. Kejadian itu sendiri
adalah fakta objektif, tetapi bagaimana kejadian itu dipilih, dipilah,
diberikan makna, interpretasi, data pendukung dan bagaimana cara melaporkan
adalah sesuatu yang subjektif. Agar masyarakat paham benar apa yang
dilaporkannya, memberikan liputan sedetil mungkin harus dilakukan. Maka yang
berkembang adalah realitas subjektif atau realitas objektif yang subjektif. Hal
ini bisa terjadi karena adanya sudut pandang yang berbeda antarwartawan/jurnalis,
visi media yang mempengaruhi, kemampuan daya tangkap terhadap fakta, daya
tafsir, dan selera tentang apa yang harus dilaporkan. Sehingga ada banyak faktor
yang mempengaruhi objektivitas. Tidak ada objektivitas apa adanya. Melainkan
yang ada adalah objektivitas yang subjektif. Media, bagaimanapun juga
merepresentasikan banyak kepentingan terhadap suatu fakta. Media, sering kali
justru memiliki realitasnya sendiri, yaitu realitas media. Tak terkecuali
dengan media-media jurnalisme instansi pemerintah baik media cetak, elektronik
dan online di tengah batasan
birokrasi. Beruntungnya di Kementerian Keuangan sudah menjadi tradisi untuk
menterinya tidak dijabat dari orang partai politik melainkan dari professional dan/atau
akademisi sehingga tidak terbebani sebagai kementerian yang partisan. Hal ini paling
tidak menjadi point tersendiri dalam hal objektivitas. Yakinlah sekecil apa pun
yang dilakukan terkait penyebaran informasi oleh instansi pemerintah yang
dibatasi oleh birokrasi pemerintah di tengah media-media jurnalisme mainstream non instansi pemerintah akan besar
andilnya dalam ikut membantu penyebar luasan informasi pembangunan yang sedang
digalakkan pemerintah yang amat dinantikan informasinya oleh masyarakat.
*)Penulis
adalah Kepala Seksi Informasi pada Bidang KIHI Kanwil DJKN Kalimantan Barat
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |