Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Pengawasan Keuangan Negara Agar Terhindar dari Penyimpangan
Retno Nur Indah
Jum'at, 18 Juni 2021 pukul 11:55:32   |   30867 kali


Keuangan negara atau state finances merupakan semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, baik berbentuk uang maupun barang. Segala sesuatu tersebut dapat dijadikan milik negara terkait pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Keuangan negara nantinya akan digunakan untuk keperluan masyarakat dan perkembangan negara.

Pengelolaan keuangan negara wajib mendapatkan pengawasan dari lembaga terkait agar terhindar dari penyimpangan. Bukan rahasia umum jika tindak korupsi sudah ada sejak dulu dan tindakan ini merugikan rakyat dan juga negara. Itulah mengapa setiap penggunaan dana negara harus dilakukan pengawasan untuk menghindari kejadian tidak diinginkan.

Pengawasan pengelolaan keuangan negara tentu memiliki peran penting untuk mewujudkan tujuan setiap anggaran yang telah ditetapkan. Anggaran yang dibuat sekali dalam setahun harus dilaksanakan secara konsisten agar tujuan yang diharapkan dapat terwujud demi kemajuan dan perkembangan negara.

Dasar Hukum Pengawasan Keuangan Negara

Arti keuangan negara atau state finances dapat kita lihat pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Di situ, Kita akan tahu apa saja yang mencakup keuangan negara dan dalam bentuk apa saja. Selain itu, juga terdapat dasar hukum mengenai penyimpangan kebijakan APBN dan APBD.

Dasar hukum tersebut adalah Pasal 34, dimana dijelaskan hukuman bagi mereka yang melakukan penyimpangan kebijakan anggaran, seperti pidana penjara dan denda. Pada Pasal 35 juga dijelaskan bahwa setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara wajib mengganti kerugian jika melanggar hukum.

Tujuan Utama Pengawasan yang Sudah Ditetapkan

Pada dasarnya, pengawasan berguna untuk menjamin pelaksanaan agar tidak menyimpang dari rencana yang sudah ditetapkan. Pengawasan sangat diperlukan dalam pengelolaan keuangan negara agar tidak ada pihak yang memanfaatkan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, apalagi ini menyangkut uang di mana banyak orang yang tergiur untuk memilikinya.

Pengawasan tidak bertujuan untuk mencari kesalahan, tetapi mengarahkan pelaksanaan aktivitas agar sesuai rencana yang telah ditetapkan. Dengan begitu, anggaran keuangan negara yang sudah ditetapkan akan menjadi pedoman pengelolaan agar dana yang digunakan dapat tepat sasaran demi kemajuan dan perkembangan negara.

Lingkup Pengawasan Keuangan Negara

Setelah membaca pengertian dan tujuan pengawasan, pasti kebanyakan dari kita berpikir bahwa pengawasan hanya terbatas pada pelaksanaan saja. Padahal, pengawasan memiliki fungsi yang cukup kompleks karena tidak hanya mengawasi pelaksanaan, tapi sejak tahap penyusunan anggaran hingga tahap pertanggungjawaban atas pelaksanaan yang sudah dilakukan.

Jadi, pengawas keuangan negara selalu memiliki andil dalam setiap tahap penyusunan anggaran hingga tahap akhir, yaitu pertanggungjawaban. Hal ini bermaksud untuk menjaga dan memastikan bahwa setiap tahap dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Pengawasan juga menjadi pencegahan kebocoran yang bisa mengakibatkan korupsi oleh oknum tertentu.

Kebocoran Pengawasan Keuangan Negara

Meskipun pengawasan sudah dilakukan sedemikian rupa, kita tidak bisa mengelak bahwa masih ada kebocoran pengawasan sehingga menyebabkan oknum tertentu melakukan manipulasi, korupsi, dan penyelewengan lainnya. Tindakan ini tentu sangat merugikan rakyat dan negara karena dana yang seharusnya bisa digunakan untuk keperluan umum justru diselewengkan.

Untuk mencegah terjadinya kebocoran seperti ini, pihak pengawas tentu harus memastikan bahwa semua aspek-aspek pengawasan harus dilakukan dengan baik. Bahkan, harus dilakukan peningkatan pada setiap aspek yang ada agar pengawasan semakin ketat dari waktu ke waktu.

Sebagai masyarakat, tentu kita berharap yang terbaik untuk bangsa dan negara ini. Pengawasan keuangan negara menjadi salah satu hal yang paling rawan terhadap kebocoran hingga menyebabkan tindak merugikan dari oknum tertentu. Oleh karena itu, kita harus bersama-sama dengan pemerintah menciptakan pengelolaan keuangan negara yang bersih.

Penulis : Dhyan Virawan Suhendra/Jafung Penilai KPKNL Singkawang

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini