Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Pembangunan Zona Integritas KPKNL Bekasi: Suatu Proses, Tantangan, dan Strategi Menuju ZI WBK/WBBM
Asnul
Senin, 03 Mei 2021 pukul 10:50:16   |   2522 kali

Pelayanan publik di era sebelum reformasi birokrasi memperlihatkan suatu kondisi yang memprihatinkan. Isu mengenai buruknya kualitas pelayanan seperti praktek KKN, pelayanan yang berbelit-belit, serta tidak adanya kepastian waktu dan transparansi dalam pemberian layanan mendorong pemerintah untuk melakukan perubahan. Pada tahun 2010 Pemerintah membuat kebijakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang menargetkan tercapainya tiga sasaran utama hasil program Reformasi Birokrasi, yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Untuk mengakselerasi pencapaian sasaran tersebut, diperlukan suatu pilot project pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya yang disebut dengan Pembangunan Zona Integritas.


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 10 Tahun 2019 menyebutkan bahwa Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada Instansi Pemerintah (Pusat atau Daerah) yang pimpinan dan jajarannya yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Antusiasme instansi pemerintah untuk mewujudkan zona intergritas dan mendapatkan predikat WBK/WBBM dari tahun ke tahun mempelihatkan peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2019, terdapat 2.200 unit kerja yang diusulkan ke Kementerian PAN-RB untuk memperoleh predikat WBK/WBBM. Jumlah tersebut meningkat 200% lebih dibandingkan usulan tahun 2018 sebanyak 910 unit. Peningkatan ini menunjukkan akselerasi implementasi program reformasi birokrasi.


KPKNL Bekasi merupakan salah satu unit kerja vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan yang berhasil memperoleh predikat WBK di tahun 2018 dan WBBM di tahun 2020. Predikat tersebut diperoleh dengan konsisten dan persisten melakukan proses pembangunan, menghadapi tantangan, dan menerapkan strategi yang tepat. KPKNL Bekasi juga sempat mengalami kegagalan dan evaluasi pada proses penilaian WBBM di tahun 2019. Berdasarkan pengalaman tersebut, instansi pemerintah yang diusulkan untuk meraih predikat WBK/WBBM perlu memahami dengan baik proses pembangunan zona integritas, bagaimana indikator penilaiannya, serta apa saja tantangan dan strategi yang perlu diterapkan untuk memperoleh predikat Zona Integritas WBK/WBBM.


1. Proses Pembangunan Zona Integritas

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 10 Tahun 2019 menjelaskan bahwa proses pembangunan Zona integritas dimulai dengan tahap pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan.

2.1. Proses Pencanangan

Melalui pencanangan zona integritas, pimpinan dari suatu instansi pemerintah mendeklarasikan atau memberikan pernyataan bahwa instansinya siap untuk membangun zona Integritas. Salah satu syarat untuk pencanangan adalah penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pegawai.

Pencanangan pembangunan zona integritas dapat dilakukan bersama-sama. Bagi instansi Pemerintah Pusat dapat dilakukan per Kementerian dan bagi instansi pemerintah daerah per Pemerintah Provinsi. Pencanangan dilakukan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas agar semua pihak dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam pembangunan zona integritas. Pimpinan instansi dapat mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombusdman RI (ORI), unsur masyarakat seperti perguruan tinggi, tokoh masyarakat/LSM untuk menjadi saksi pada saat pencanangan zona integritas.

2.2. Proses Pembangunan

Proses pembangunan Zona Integritas merupakan tindak lanjut pencanangan yang telah dilakukan. Terdapat dua jenis komponen yang harus dibangun dalam unit kerja terpilih, yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil. Pelaksanaan dari program-program komponen pengungkit menjadi sangat penting untuk menghasilkan sasaran dari pembangunan zona integritas yaitu terwujudnya pemerintah yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan pelayanan publik.

Terdapat 6 (enam) area pembangunan pada komponen pengungkit yang harus dilakukan dalam pembangunan zona integritas yaitu:

2.2.1 Manajemen Perubahan

Manajemen perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir, serta budaya kerja individu pada unit kerja yang dibangun, sehingga menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas. Manajemen perubahan didahului dengan pembentukan tim kerja. Pembentukan tim dilaksanakan melalui mekanisme yang jelas melalui rapat dengan menghadirkan pihak-pihak yang berkompeten dan mewakili unit kerja masing-masing. Setelah terbentuknya tim, segera ditindaklanjuti dengan penyusunan dokumen rencana kerja yang berisikan sasaran-sasaran yang sesuai dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM. Sosialisasi juga perlu dilakukan sebelum teknis pengerjaan agar setiap komponen unit kerja siap, termasuk penyajian data yang dibutuhkan. Di dalam pelaksanaan pembangunan WBK/WBBM sangat dianjurkan untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara periodik, karena sangat penting sebagai kendali pelaksanaan pembangunan tersebut.


Pola pikir dan budaya kerja juga harus selaras dengan komitmen menuju perubahan mulai dari pimpinan hingga tingkat pelaksana. Faktor penting dalam perubahan pola pikir dan budaya kerja di lingkungan suatu organisasi adalah adanya keteladanan berperilaku yang nyata dari pimpinan. Selain itu, perlu ditetapkan agen perubahan yang berperan sebagai roda penggerak perubahan melalui aksi nyata untuk mengubah tata kelola menjadi lebih baik, menghadirkan inovasi dan mensosialisasikan program-program yang memberikan manfaat bagi publik.

2.2.2 Penataan Tata Laksana

Penataan tata laksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur pada zona integritas menuju WBK/WBBM. Kegiatan ini termasuk pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memiliki orientasi pada pengguna layanan dengan mengacu pada pemetaan yang sudah dibuat serta pengembangan inovasi yang sejalan dengan tujuan. Penggunaan teknologi informasi dan keterbukaan informasi publik juga termasuk ke dalam area ini.

2.2.3 Penataan Manajemen SDM

Penataan sistem manajemen SDM bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM pada unit kerja. Perencanaan kebutuhan dan penempatan pegawai berdasarkan peta jabatan dan hasil analisis beban kerja sudah tentu harus dilakukan karena menyangkut efektivitas SDM suatu organisasi pemerintahan. Perencanaan dan penempatan pegawai yang tepat akan membuat pegawai bekerja secara optimal. Pola mutasi dikembangkan melalui sistem yang mengakomodasi kompetensi yang dimiliki pegawai dan mendukung pengembangan karir. Apabila pola ini bisa berjalan secara sistematis, maka setiap pegawai akan dapat berkembang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Kegiatan ini juga termasuk peningkatan kompetensi pegawai dirancang dengan berbagai kegiatan, seperti diklat yang sesuai dengan kebutuhan agar meminimalkan kesenjangan yang ada.

Penetapan kinerja yang jelas pada setiap individu pegawai merupakan hal yang wajib dilakukan. Penetapan kinerja individu pegawai dapat dijadikan sebagai bahan pengembangan karir dan penghargaan (reward) untuk memberikan motivasi kepada pegawai. Di sisi lain, aturan kepegawaian juga harus ditegakkan dengan melihat pada kedisiplinan, ketaatan kode etik maupun perilaku yang mencerminkan aparat sipil negara.

2.2.4 Penguatan Akuntabilitas Kinerja

Kegiatan penguatan akuntabilitas bisa dicermati dari 2 (dua) hal, yaitu keterlibatan pimpinan dan pengelolaan akuntabilitas kinerja. Pemimpin harus terlibat secara langsung mulai dari tahap perencanaan, penyusunan hingga pemantuan capaian kinerja. Pengelolaan akuntabilitas dimulai dari dokumen perencanaan dengan orientasi hasil yang terukur. Hasil terukur diperoleh dari indikator kinerja dan laporan pengukurannya disajikan tepat waktu. Selain itu, pengelolaan kinerja pada suatu unit juga harus dilakukan oleh pegawai yang berkompetensi agar memberikan hasil yang akuntabel.

2.2.5 Penguatan pegawasan

Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelengaraan pemerintah yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah. Penguatan pengawasan dalam pembangunan Zona Integritas dilakukan dari beberapa aspek, diantaranya adalah pengendalian gratifikasi, penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), pengaduan masyarakat, Whistle-Blowing Sytsem dan penanganan benturan kepentingan.

2.2.6 Peningkatan kualitas pelayanan publik

Area ini merupakan upaya unit kerja untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.

Standar pelayanan merupakan hal yang penting pada area ini. Seringkali standar pelayanan sudah dibuat dengan SOP yang detail, namun tidak sesuai dengan implementasinya karena berbenturan dengan aturan lain bahkan tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Hal ini bisa diatasi dengan melakukan evaluasi. Selain itu SOP yang sudah ditetapkan harus dimaklumatkan, agar setiap elemen pada unit kerja mengikuti dan mempedomani SOP tersebut.

Secara berkala unit kerja harus mengukur kualitas pelayanan yang sudah berjalan dengan melakukan survei kepuasan masyarakat. Hasilnya akan dijadikan sebagai bahan evaluasi, perbaikan dan bisa diakses masyarakat secara terbuka.

Pelaksanaan dari keseluruhan program komponen pengungkit dilakukan untuk dapat menghasilkan sasaran pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Adapun penjelasan untuk komponen hasil sebagai berikut:

2.2.7 Pemerintah yang bersih dan bebas KKN

Pengukuran dalam rangka mengetahui kualitas pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dilaksanakan melalui survei persepsi korupsi (eksternal) dan persentase temuan hasil pemeriksaan baik internal maupun eksternal. Nilai persepsi korupsi secara fair dilakukan oleh lembaga lain yang kredibel dengan mengetahui seluk beluk kegiatan organisasi yang akan disurvei. Maksud dari hal ini adalah agar lembaga tersebut dapat secara berimbang menyajikan data dengan analisis yang sesuai dan bersandarkan pada peraturan yang ada. Begitu juga dari aspek pemeriksaan internal dan eksternal juga perlu memperhatikan kondisi riil yang ada agar penilaian bisa lebih objektif.

2.2.8 Kualitas pelayanan publik

Kualitas pelayanan publik dapat diukur melalui nilai persepsi terhadap kualitas pelayanan yang dihasilkan dari survei lembaga eksternal. Hasil yang diperoleh bersifat apa adanya dan akan digunakan untuk dijadikan hasil penilaian. Pengukuran oleh lembaga di luar organisasi yang bersangkutan akan menjadi tolok ukur bahwa kualitas pelayanan sudah terepresentasikan pada angka-angka tersebut.


2. Tantangan dalam Pembangunan Zona Integritas

Proses pembangunan zona integritas tidak terlepas dari tantangan yang dihadapi. Berdasarkan pengalaman pembangunan zona integritas pada KPKNL Bekasi, tantangan tersebut dapat berasal dari internal maupun eksternal unit kerja. Tantangan utama yang bersumber dari internal unit kerja yaitu resistensi pegawai dan seluruh elemen unit kerja dalam merespon perubahan menuju ZI. Sedangkan tantangan yang bersumber dari eksternal unit kerja yaitu ekspektasi atau harapan pengguna jasa yang terus meningkat.


Resistansi adalah hal yang biasa terjadi dalam proses menuju perubahan. Setiap orang memiliki respon dan adaptasi yang berbeda-beda, demikian juga dalam proses pembangunan Zona Integritas. Pola pikir dan budaya lama seperti pungutan liar (pungli), pelayanan yang lama dan berbelit-belit, respon petugas yang tidak ramah dan kaku tidak akan mudah untuk ditinggalkan. Oleh karenanya, perubahan tidak dapat dilakukan sekaligus dan ekstrim, tetapi berangsur-angsur dan konsisten sehingga menjadi kebiasaan.


Perlu dibentuk budaya organisasi yang kuat dalam menjaga intergritas. Perlu diciptakan lingkungan pengendalian yang kondusif untuk menjaga integritas apatur dalam memberikan pelayanan kepada para pengguna layanan. Sistem pengendalian yang dibentuk dapat berupa membuat kebijakan yang mencakup aturan penegakan disiplin, aturan kode etik dan perangkat lain untuk menjaga integritas. Selain itu, pimpinan juga harus menunjukkan bahwa seluruh tingkah laku, komitmen, dan kebijakan yang dikeluarkannya selaras dengan semangat untuk mewujudkan instansi yang bebas dari korupsi serta berokrasi yang bersih dan melayani untuk mewujudkan peningkatan kulitas pelayanan publik kepada masyarakat melalui strategi yang tepat.


Perubahan yang telah dilakukan di lingkungan internal unit kerja tidak serta merta menjamin kepuasan masyarakat dan pengguna jasa. Tantangan utama yang dihadapi dalam hal pelayanan publik adalah ekspektasi atau harapan pengguna layanan dan masyarakat yang terus meningkat. Keberhasilan proses pembangunan ZI tidak diukur dari persepsi unit kerja, melainkan harus melibatkan langsung masyarakat dan pengguna jasa untuk melakukan evaluasi dan penilaian secara berkala. Evaluasi dan penilaian ini yang kemudian ditindaklanjuti oleh unit kerja untuk kembali membangun ZI-nya sehingga semakin kokoh dan menjawab ekspektasi dari masyarakat dan pengguna layanan. Dengan demikian, peningkatan yang berkelanjutan (continuous improvement) melalui inovasi-inovasi dan digitalisasi layanan merupakan hal yang wajib dilakukan dalam proses pembangunan ZI.


3. Strategi Pembangunan Zona Integritas

Berdasarkan tantangan yang dihadapi, KPKNL Bekasi menerapkan lima strategi dalam mensukseskan pembangunan zona integritas yaitu:

3.1 Komitmen

Pimpinan dan seluruh pegawai pada unit kerja harus mempunyai komitmen yang sama dan terlibat dalam melaksanakan setiap program pembangunan yang telah direncanakan. Bentuk komitmen KPKNL Bekasi adalah dengan membuat program budaya yang memiliki dampak nyata secara internal maupun eksternal. Kepala Kantor selaku pimpinan unit kerja konsisten mengawasi dan ikut serta dalam pelaksanaan program budaya tersebut. Beberapa program budaya pada KPKNL Bekasi antara lain:

3.1.1 REPEAT (Revitalisasi dan Penyempurnaan Area Pelayanan Terpadu)

Program ini dinamakan REPEAT karena aktivitas dan kegiatan di APT merupakan proses yang berulang. Proses ini seharusnya memberikan perbaikan dan peningkatan berkelanjutan (continuous improvement) menjadi lebih baik di setiap repetisinya.

Penerapan program REPEAT terdiri dari beberapa fokus utama sebagai berikut:

a. Revitalisasi dan Penyempurnaan Sarana, Prasarana dan Fasilitas (REPEAT SARPRAS), yaitu pemenuhan dan peningkatan fasilitas fisik APT.

b. Revitalisasi dan Penyempurnaan Sumber Daya Manusia (REPEAT SDM), yaitu pemenuhan dan peningkatan Sumber Daya Manusia APT.

c. Revitalisasi dan Penyempurnaan Proses Bisnis (REPEAT SOP), yaitu pemenuhan dan peningkatan Proses Bisnis APT.

3.1.2 MODEL (Monday Evaluation)

Evaluasi merupakan implementasi dari Nilai Kementerian Keuangan yaitu Kesempurnaan. Dalam rangka menuju kesempurnaan, KPKNL Bekasi senantiasa melakukan continues improvement melalui evaluasi pada setiap aktivitas yang dilakukan. Monday Evaluation dilakukan setiap senin pagi sebagai evaluasi atas kegiatan dan aktivitas yang dilakukan seluruh elemen KPKNL Bekasi dalam periode seminggu sebelumnya.

3.1.3 RABU CENDEKIA (Cengkrama Edukasi dan Sharing Idea)

Dalam rangka meningkatkan kompetensi pegawai KPKNL Bekasi, diperlukan sebuah wadah untuk berbagi pengetahuan, edukasi dan ide-ide pegawai. RABU CENDEKIA dijadwalkan rutin setiap Rabu untuk menambah kompetensi pegawai KPKNL Bekasi. Materi yang dibawakan tidak hanya meningkatkan pengetahuan teknis, tetapi juga soft-skill dan pengetahuan umum. Pegawai yang selesai melaksanakan diklat dijadwalkan untuk menjadi narasumber dalam RABU CENDEKIA. Sesekali waktu KPKNL Bekasi juga mendatangkan narasumber dari pihak yang berkompeten untuk menambah kualitas konten kegiatan ini.

3.1.4 GSP (Galang Semangat Pagi)

Pada kegiatan ini tertuang komitmen dan disiplin pegawai KPKNL Bekasi dalam mengawali hari untuk mencapai tujuan organisasi. GSP diawali dengan pembukaan, pembacaan maklumat pelayanan bersama-sama, sharing informasi singkat (implementasi budaya Kemenkeu one day one information) dan ditutup dengan yel-yel bersama. GSP dijadwalkan bergantian setiap harinya sehingga seluruh pegawai KPKNL Bekasi mendapatkan giliran untuk menyampaikan informasinya dan mendapatkan kesempatan untuk berbicara di depan publik (internal).

3.1.5 LITERASI (Sosialisasi, Interaksi dan Corporate Social Responsibility)

Selain menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kantor pelayanan pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku, KPKNL Bekasi juga melakukan interaksi sosial sebagai bagian dari masyarakat. KPKNL Bekasi senantiasa berusaha memberikan kontribusi lebih di luar tugas dan fungsinya. Selama ini KPKNL Bekasi telah melaksanakan sosialisasi dan interaksi baik kepada stakeholder maupun kepada masyarakat secara umum. LITERASI merupakan wadah untuk mendokumentasikan dan public campaign kegiatan tersebut.

Kegiatan program budaya ini disepakati dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala KPKNL Bekasi sehingga seluruh pegawai dan elemen KPKNL Bekasi berkomitmen melaksanakannya secara konsisten dan berangsur-angsur menjadi budaya yang melekat.

3.2 Kemudahan pelayanan

Salah satu tuntutan pengguna jasa dan masyarakat dalam pelayanan publik adalah adanya kemudahan dalam menerima pelayanan. Fasilitas pelayanan berupa sarana dan prasarana yang tersedia dalam pelayanan tidak sekadar memenuhi persyaratan minimal dalam standar pelayanan publik tetapi juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan memberikan nilai tambah. Perubahan yang cepat dalam tatanan kehidupan harus diantisipasi dengan cepat melalui penyesuaian akan kebutuhan pengguna layanan. Kondisi pengguna layanan yang beragam harus diakomodir kebutuhannya dalam rangka memberikan kemudahan dalam pelayanan sehingga kepuasan pengguna layanan dapat terpenuhi.

KPKNL Bekasi membuat program budaya dan penambahan fasilitas yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada stakeholders. Beberapa fasilitas pelayanan yaitu Kantin Kejujuran, Pojok E-Auction, Toilet Disabilitas, Parkir Prioritas, Taman Relaksasi, Tempat Ibadah, Ruang Menyusui, serta Pojok e-auction dan Ruang APT yang nyaman. KPKNL Bekasi juga tanggap terhadap perubahan tatanan kehidupan era new normal dengan penerapan protokol kesehatan dan pemberian fasilitas kesehatan yang memadai. Selain itu pengembangan dan peningkatan kualitas SDM yang berorientasi pelayanan juga dilakukan melalui program REPEAT, Rabu Cendekia, dan GSP.

3.3 Inovasi

Peningkatan yang berkelanjutan (continuous improvement) melalui inovasi-inovasi dan digitalisasi layanan merupakan hal yang wajib dilakukan dalam proses pembangunan ZI. KPKNL Bekasi membuat beberapa inovasi baik untuk peningkatan proses bisnis internal maupun peningkatan pelayanan secara langsung kepada stakeholders, antara lain:

3.3.1 ALASCA (Aplikasi Layanan Pasca Lelang)

Aplikasi ini memudahkan pengguna layanan terutama pemenang lelang dalam memperoleh layanan pasca lelang seperti Kutipan Risalah Lelang, Kuitansi Pembayaran Lelang, Formulir BPHTB, serta Validasi SSP. Dengan ALASCA pengguna layanan mendapatkan kemudahan pengajuan layanan pasca lelang yang dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja, serta terdapat kepastian waktu penyelesaian layanan yang dapat dipantau setiap jamnya.

3.3.2 SIBELANG (Sistem Informasi Bendahara Penerimaan dan Pejabat Lelang)

Aplikasi ini memudahkan tugas pokok Bendahara Penerima dan Pejabat Lelang untuk mempercepat pelayanan. SIBELANG telah dievaluasi pada lingkup Kementerian Keuangan dan terpilih ke dalam TOP 12 Kompetisi Inovasi Kementerian Keuangan. Aplikasi ini memudahkan proses bisnis pelayanan lelang dari yang sebelumnya manual menjadi terautomatisasi yang mempercepat waktu penyelesaian layanan dan meminimalisasi kesalahan penginputan.

3.3.3 WA-CARE

Inovasi ini lahir dari keluhan dan kesulitan pengguna dalam berinteraksi dengan kantor pemerintahan. KPKNL Bekasi menggunakan salah satu media yang sering digunakan oleh masyarakat. Melalui aplikasi ini, KPKNL Bekasi menyediakan fitur jawab otomatis 24 jam, chat interaktif serta layanan pengaduan, kritik dan saran bagi stakeholder.

3.3.4 SIM-KU (Sistem Informasi Monitoring Capaian IKU)

SIM-KU merupakan sebuah alat yang dapat digunakan oleh pimpinan untuk memonitoring capaian kinerja secara berkala (mingguan). Aplikasi ini meningkatkan akuntabilitas kinerja serta memudahkan monitoring dan evaluasi data kinerja sehingga pimpinan lebih mudah/cepat dalam pengambilan keputusan guna peningkatan kualitas pelayanan.

3.3.5 MUTIARA (Monitoring Pengurusan Piutang Negara)

Ini merupakan sebuah inovasi untuk mempermudah monitoring pengurusan Piutang Negara termasuk memberikan informasi kepada penanggung hutang terkait dengan sisa hutang yang masih harus diselesaikannya.

3.3.6 DIFENSER (Dinding Informasi Satuan Kerja dan Stakeholder)

Aplikasi ini merupakan alat untuk memonitoring wilayah kerja satker dan pengelolaan BMN yang berisi informasi identitas satker, kuantitas dan nilai BMN, pemanfaatan BMN, penetapan status penggunaan BMN, serta lokasi barang jaminan stakeholder Piutang Negara.

3.4 Monitoring dan evaluasi

Monitoring dan evaluasi penting dilakukan untuk memastikan setiap program atau rencana kerja yang sudah dilakukan sesuai dengan alurnya. Kegiatan monitoring dan evaluasi harus dilakukan secara berkala sehingga unit kerja dapat mengetahui perkembangan program yang dilaksanakan dan segera menindaklanjuti apabila terjadi hambatan atas program-proram yang telah dilakukan. KPKNL Bekasi melakukan monev secara berkala melalui rapat mingguan melalui program MODEL, rapat bulanan, rapat triwulanan melalui Dialog Kinerja Organisasi, maupun rapat yag dilakukan secara insidentil.

3.5 Manajemen media

Manajemen media sangat strategis untuk menyebarkan informasi, termasuk dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Penggunaan media sosial yang tepat dan benar dapat menyampaikan informasi secara cepat dan luas. Untuk itu diperlukan sebuah tim khusus untuk mengelola media untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

KPKNL Bekasi telah membentuk Tim Pengelola Media Sosial dan Berita Kedinasan dengan rencana kerja dan target yang jelas terkait konten yang akan disosialiasikan. KPKNL Bekasi membuat jadwal konten posting Instagram setiap hari. KPKNL Bekasi juga menggunakan platform sosial media yang beragam seperti Instagram, Facebook, On Air Radio, Youtube, Media Cetak, Portal DJKN, dan Spotify. Konten yang beragam akan meningkatkan intensitas interaksi antara pengguna layanan dengan KPKNL Bekasi sehingga stakeholder intimacy juga akan meningkat.

4. Kesimpulan

Keberhasilan unit kerja dalam pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM dapat diwujudkan melalui optimalisasi pelaksanaan program manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang merupakan komponen pengungkit pada pembangunan zona integritas.

Penentuan strategi dalam mengahadapi tantangan pembangunan zona integritas harus berorientasi pada terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kulitas pelayanan publik. Terdapat 5 (lima) strategi dalam pembangunan zona integritas yang telah dilakukan oleh KPKNL Bekasi, yaitu komitmen, kemudahan pelayanan, penciptaan inovasi, monitoring dan evaluasi, serta manajemen media.

Penulis :Linda Susanti

Sumber

Nurmadi, A.2010. Manajemen Pelayanan Publik. Yogyakarta : Sinergi Publishing.

Hardiansyah.2018. Kualitas Pelayanan Publik. Yogyakarta : Gava Media.

Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Kepmenpan Nomor 63 Tahun 2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Permenpan- RB Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Permenpan- RB Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Menpan-RB.2013. Reformasi Birokrasi Mewujudkan Birokrasi Bersih, Kompeten dan Melayani. Diakses 26 Juli 2020 dari https://menpan.go.id/site/download/file/3759-zona-integritas.

Menpan-RB.2018. Semangat Reformasi Birokrasi Makin Mengakar, 1000 Unit Kerja Ajukan WBK/WBBM.

Menpan-RB.2014. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Diakses 26 Juli 2020 dari https://jdih.menpan.go.id/data_puu/PERMEN 52 2014.pdf.

Pemerintah.Net.2014. Pedoman Pembangunan Zona Integritas. Diakses pada 26 Juli 2020 dari https://pemerintah.net/pedoman-pembangunan-zona-integritas/.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini