Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Peran Kanwil DJKN Aceh Dalam Pengelolaan BMN EKS BRR NAD-Nias
Anton Wibisono
Senin, 01 Februari 2021 pukul 10:28:08   |   839 kali

Luluh-lantaknya Aceh akibat gempa dan tsunami di penghujung tahun 2004 yang lalu, kini seolah tanpa jejak. Aceh berhasil ‘menyembunyikan’ kenangan buruk akan gelombang air bah yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakatnya. Kini di tiap sudut kota dan kabupaten di Tanah Rencong telah berdiri tegak kembali masjid-masjid, sekolah-sekolah, komplek perkantoran, dan pasar yang penuh dengan aktivitas ekonomi masyarakat.

BRR NAD-Nias

Pulihnya infrastruktur yang menunjang kegiatan masyarakat di Aceh setelah bencana tersebut merupakan andil dari berbagai pihak, salah satunya adalah Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepualauan Nias Provinsi Sumatera Utara (BRR NAD-Nias). BRR NAD-Nias dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2005, sebagai implementasi terhadap master plan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk Aceh dan Nias dengan ketua pelaksana Kuntoro Mangkusubroto.[1] Lembaga ini ditugaskan untuk mengelola dan mempertanggungjawabkan transaksi keuangan yang bersumber baik dari dalam maupun luar negeri dan dana masyarakat untuk melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh dan Nias pasca bencana alam gempa dan tsunami tahun 2004.[2]

Setelah 4 (empat) tahun bekerja, pada tanggal 16 April 2009 Presiden Yudhoyono mengakhiri masa tugas BRR NAD-Nias melalui Perpres Nomor 3 Tahun 2009. Merespon hal tersebut, untuk mengindentifikasi hal-hal terkait penyelesaian seluruh aset dan kewajiban BRR NAD-Nias sebagai akibat berakhirnya BRR NAD-Nias sebagai entitas pelaporan, Menteri Keuangan menerbitkan PMK Nomor 118/PMK.05/2009 tentang Pembentukan Tim Likuidasi BRR NAD-Nias (TL BRR NAD-Nias). TL BRR NAD-Nias juga merumuskan rekomendasi penyelesaian yang terkait dengan penetapan status peruntukan tanah-tanah yang belum dimanfaatkan, penetapan status kekayaan negara yang berada dalam pengelolaan BRR NAD-Nias, kelanjutan konstruksi dalam pengerjaan, dan penanganan permasalahan hukum lainnya.

Kanwil DJKN Aceh dan KPKNL Banda Aceh

Berakhirnya masa tugas TL BRR NAD-Nias pada tanggal 31 Desember 2012, mengakibatkan terjadinya perpindahan penanganan aset dan perkara kepada unit-unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan. Melalui PMK 63/PMK.06/2014, Kantor Wilayah DJKN Aceh menjadi instansi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara selaku pelaksana tugas sehari-hari kewenangan pengelolaan BMN eks BRR NAD-Nias. Sedangkan tugas sehari-hari kewenangan penelitian, inventarisasi, dan/atau pengusulan pengelolaan BMN eks BRR NAD-Nias dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh.

Adapun bentuk pelaksanaan pengelolaan BMN eks BRR NAD-Nias yang diemban bersama oleh Kanwil DJKN Aceh dan KPKNL Banda Aceh meliputi inventarisasi data, rekomendasi, serta penerbitan surat keputusan penetapan status penggunaan bagi Kementerian/Lembaga dan hibah bagi Pemerintah Daerah. Andil Kanwil DJKN Aceh dan KPKNL Banda Aceh dalam melaksanakan penugasan khusus tersebut terlihat dalam akumulasi nilai penyelesaian pengelolaan BMN eks BRR NAD-Nias per 31 Desember 2020 yang mencapai Rp1.717.423.040.364,00 yang terdiri dari:

  • Penetapan status penggunaan pada Kementerian/Lembaga senilai Rp667.609.831.097,00
  • Hibah kepada Pemerintah Daerah senilai Rp1.011.168.491.275,00
  • Hibah kepada masyarakat/lembaga/yayasan senilai Rp37.694.693.297,00 dan
  • Penghapusan senilai Rp950.024.695,00

Manfaat Sosial

Pengelolaan BMN eks BRR NAD-Nias tidak hanya bertujuan dalam rangka menertibkan aset negara namun juga memberikan manfaat sosial dan ekonomi khususnya bagi masyarakat Aceh. Sepanjang tahun 2020, Kanwil DJKN Aceh telah menerbitkan keputusan hibah BMN eks BRR NAD-Nias kepada Pemerintah Daerah di Provinsi Aceh. Sebanyak 4 (empat) BMN eks BRR NAD-Nias berupa tanah dengan total nilai perolehan sebesar Rp1.681.177.180,00 telah dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk membangun fasilitas pendidikan berupa SDN Leupung, pembangunan Krueng Bunga, pembangunan reservoir instalasi pengolahan air minum di Dayah Mamplam dan Desa Lampayah, Kecamatan Lhoknga.[3] Pemerintah Aceh Barat juga mendapatkan hibah BMN eks BRR NAD-Nias berupa tanah seluas 149.458 m2 untuk membangun rumah sakit regional di Kecamatan Arongan Lambalek yang diharapkan pembangunan rumah sakit tersebut akan menggerakkan roda perekonomian di sekitar wilayah perbatasan kabupaten tersebut.[4]

Tantangan

Ikhtiar Kanwil DJKN Aceh dan KPKNL Banda Aceh dalam melakukan pengelolaan BMN eks BRR NAD-Nias bukannya tanpa hambatan. Usaha dalam merealisasikan tuntasnya pengelolaan BMN eks BRR NAD-Nias harus menghadapi kendala, salah satunya adalah kondisi beberapa barang yang berstatus (unidentified) dikarenakan tidak adanya berkas tanda terima dari Satuan Kerja BRR NAD-Nias terdahulu maupun dari Tim Likuidasi BRR NAD-Nias. Disamping itu, adanya pemekaran wilayah kabupaten/kota juga menjadi penyebab semakin sulitnya menelusuri pihak penerima barang. Adanya keengganan penerima manfaat untuk menandatangani Berita Acara Inventarisasi (BAI) sebagai persyaratan hibah kepada Pemerintah Daerah juga menjadi masalah tersendiri.

Meskipun demikian, pengelolaan BMN eks BRR NAD-Nias tetap harus dijalankan dengan komitmen tinggi sembari menguatkan sinergi dengan stakeholders terkait seperti Balai Arsip Statis dan Tsunami Aceh, kantor pertanahan di Provinsi Aceh dan Kabupaten Nias serta instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait lainnya. Secara umum, penyelesaian pengelolaan BMN eks BRR NAD-Nias telah berjalan dengan baik, namun demikian masih diperlukan langkah-langkah strategis guna meningkatkan efektivitas pengelolaan BMN eks BRR NAD-Nias.

-Aulia Rahman SE, Kanwil DJKN Aceh-


Daftar Pustaka:

[1] Kuntoro Mangkusubroto, “Analisis Dinamika Kolaborasi antara Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh dan Nias (BRR) dengan Lembaga Donor Pasca Tsunami 2004 menggunakan Drama Theory”. Jurnal Manajemen Teknologi. Vol. 10 No. 1, 2011, 43.

[2] “Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias” (https://www.wikiapbn.org/badan-rehabilitasi-dan-rekonstruksi-nad-nias, diakses 28 Januari 2021)

[3] “Pemerintah Aceh Besar Terima Sertifikat Hibah BMN (Barang Milik Negara) eks BRR” (http://acehbesarkab.go.id/index.php/news/read/2020/02/11/875/pemerintah-aceh-besar-terima-sertifikat-hibah-bmn-barang-milik-negara-eks-brr.html, diakses 28 Januari 2021)

[4] “Pemerintah Pusat Hibahkan Tanah Eks BRR Untuk Pemkab Aceh Barat” (https://acehbaratkab.go.id/berita/kategori/berita/pemerintah-pusat-hibahkan-tanah-eks-brr-untuk-pemkab-aceh-barat, diakses 28 Januari 2021)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini