Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Pooling Fund Bencana, Solusi Pendanaan Kolaboratif Program Asuransi BMN
Ayutia Nurita Sari
Senin, 25 Januari 2021 pukul 09:04:19   |   1038 kali

Letak geografis Indonesia yang teletak di jalur Cincin Api Pasifik (Ring of Fire) menyebabkan hampir seluruh wilayah di Indonesia terpapar risiko bencana. The World Risk Index 2020 menyatakan bahwa Indonesia berada pada peringkat ke-40 dari 181 negara di dunia dengan risiko bencana tertinggi yang berpotensi menelan korban jiwa dan merugikan perekonomian. Dalam menyikapi risiko tersebut, Pemerintah telah menyiapkan dana cadangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai bentuk kesiapan pendanaan. Namun apabila tidak diimbangi dengan upaya mitigasi, kesiapsiagaan, pemindahan risiko serta kebijakan pendanaan yang proaktif, kesenjangan antara kemampuan pembiayaan dengan dampak bencana yang lebih besar akan menimbulkan paparan risiko fisikal yang tinggi.


Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan adalah peningkatan pendanaan pada kegiatan mitigasi bencana dan pengasuransian aset. Upaya tersebut tertuang dalam Strategi Pendanaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) atau Disaster Risk Financing and Insurance (DRFI) yang diluncurkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia dalam International Monetary Fund/World Bank Group Annual Meeting tahun 2018. Strategi ini merupakan kombinasi dari instrumen-instrumen keuangan untuk memperoleh skema pendanaan risiko bencana yang efektif, memadai, tepat waktu dan sasaran, transparan serta berkelanjutan.


Perlindungan terhadap Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu prioritas pemerintah dalam strategi PARB. Pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019, total nilai aset negara yang tersebar di Indonesia maupun luar negeri adalah Rp5.949,59 triliun. Besaran nilai serta pesebaran yang luas tersebut tentunya menimbulkan risiko kerugian ekonomi yang besar apabila terdampak saat terjadi bencana.


Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pengelola aset berperan dalam pelaksanaan perlindungan aset negara, salah satunya melalui program pengasuransi BMN. Asuransi terhadap BMN ini dilakukan berdasarkan pendekatan pemindahan risiko untuk mengurangi dependensi pemerintah terhadap APBN maupun lembaga donor asing dalam menanggung kerugian ekonomi akibat bencana.


Pengasuransian BMN telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Pada pasal 45 ayat 1 dikatakan bahwa Pengelola Barang dapat menetapkan kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan Barang Milik Negara tertentu dengan mempertimbangan kemampuan keuangan negara. Pada tahun 2019, Kementerian Keuangan menerbitkan landasan operasionalnya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara.


Objek dari program asuransi BMN difokuskan pada aset dan infrastruktur yang memiliki nilai kemanfaatan yang tinggi serta berkaitan dengan pelayanan publik dan menunjang tugas dan fungsi pemerintah, seperti gedung kantor, rumah sakit, dan bangunan pendidikan. Program ini mengimplementasikan metode umbrella contract yang ditandatangani oleh Kementerian Keuangan dan disediakan oleh konsorsium asuransi dengan menggunakan satu tarif premi untuk seluruh Kementerian/Lembaga (K/L).


Pada tahun 2020, program ini telah diimplentasikan pada 13 K/L dan berhasil menutupi kerugian pemerintah sebesar Rp1,14 miliar dari nilai klaim 18 BMN yang terdampak bencana. Sementara itu untuk tahun 2021, rencana strategis pengasuransian BMN yang telah disusun oleh DJKN, antara lain melanjutkan implementasi pada 68 K/L, melaksanakan pembelajaran secara daring kepada K/L, melakukan kajian perluasan objek asuransi, serta mengimplementasikan pooling fund bencana (PFB).


Pooling fund bencana (PFB) merupakan salah satu instrumen utama pada strategi PARB yang digunakan juga sebagai salah satu skema pendanaan kolaboratif pada pembiayaan asuransi BMN. PFB dirancang untuk dapat menghimpun dana dari berbagai sumber baik dari APBN, APBD, saldo kas, pelaku usaha/masyarakat, bantuan internasional serta perolehan lainnya yang sah untuk dikembangkan sebagai pembiayaan prabencana, tanggap darurat, serta pascabencana secara berkelanjutan.


PFB akan dikelola oleh unit pengelola dana dalam bentuk Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Keuangan yang berperan sebagai komplementer APBN. Pengelola PFB diberikan mandat investasi dengan menghimpun, mengakumulasi, dan menyalurkan dana khusus bencana serta transfer risiko melalui asuransi. Pengelola PFB juga dapat melakukan pembayaran premi asuransi jika diperlukan.

Sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah Indonesia dalam mengelola PFB, World Bank Group telah menyepakati Program Investment Project Financing with Performance-Based Conditions (IPF-PBCs) dengan memberikan pinjaman senilai USD 500 juta yang akan digunakan untuk memperkuat APBN dalam menanggung dan mengurangi risiko bencana, meningkatkan kapasitas keuangan dan membangun kelembagaan PFB serta memperbaiki tata kelola pendanaan penanggulangan bencana.


Skema pendanaan kolaboratif Pool Funding Bencana pada program asuransi BMN diharapkan dapat mempermudah dan memberikan keleluasaan dalam memperoleh pendanaan serta mempersingkat birokrasi sehingga penyaluran klaim asuransi menjadi lebih cepat namun tetap akuntabel dan transparan. Selain itu, hasil implementasi skema ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian akan ketersediaan pembiayaan yang tidak hanya digunakan untuk menanggung kerugian akibat bencana namun juga untuk memitigasi risiko bencana.


Penulis: Ayutia Nurita Sari (Pelaksana Kanwil DJKN Suluttenggomalut)

Referensi:

Badan Kebijakan Fiskal. 2020. “Pooling Fund Bencana”, https://fiskal.kemenkeu.go.id/strategi-drfi/pooling, diakses pada 24 Januari 2021

Behlert, dkk. 2020. World Risk Report 2020. Germany: Bündnis Entwicklung Hilft

Bidara Pink. 2020. “Bank Dunia pinjamkan US$ 500 juta untuk perkuat pooling fund bencana (PFB)”,https://nasional.kontan.co.id/news/bank-dunia-pinjamkan-us-500-juta-untuk-perkuat-pooling-fund-bencana-pfb, diakses pada 24 Januari 2021

Direktorat Hukum dan Humas DJKN. 2020. Siaran Pers Nomor SP-02/DJKN/2021 “Asuransi BMN Terima Klaim Kerugian Negara Rp1,14 Miliar Akibat Bencana di Tahun 2020”. Jakarta: Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Jaffry Prabu. 2020. “Indonesia Gandeng Bank Dunia Perkuat Pooling Fund Khusus Bencana Alam”,https://ekonomi.bisnis.com/read/20210122/9/1346547/indonesia-gandeng-bank-dunia-perkuat-pooling-fund-khusus-bencana-alam, diakses pada 24 Januari 2021

Krisyanto, dkk. 2018. Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana. Jakarta: Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan. 2020. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019. Jakarta: Kementerian Keuangan

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini