Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Efektivitas dan Efisiensi Penagihan Piutang Negara pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal
Wahyu Suryo Majid
Selasa, 30 Juni 2020 pukul 20:45:14   |   2389 kali

Saat virus corona masuk ke Indonesia, pemerintah telah melakukan banyak hal untuk menekan penyebaran virus tersebut. Namun secara faktual setiap harinya bahkan sampai dengan saat ini, jumlah pasien positif covid-19 mengalami kenaikan yang signifikan. Sebaran virus semakin meluas hampir ke seluruh wilayah Indonesia bahkan beberapa daerah menjadi episentrum kasus virus corona 19. Dampak Wabah ini mempengaruhi kehidupan sosial, pertumbuhan ekonomi, dan sektor keuangan, sehingga pemerintah harus memutar otak untuk menanggulangi dan mengatasi persoalan ini dengan jalan mengeluarkan beberapa peraturan maupun kebijakan yang bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menghadapi pandemi virus corona.

Pemberlakuan PSBB dan Era New Normal

Pada masa wabah, untuk mengatasi dan memutus mata rantai penyebaran virus pemerintah telah mengeluarkan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang pelaksanaannya mengacu pada karakteristik atau kondisi di setiap wilayah. Jika PSBB hanya dilakukan di spot atau daerah tertentu maka mobilitas pergerakan manusia yang membawa virus bisa terus terjadi. Penularan virus secara lokal (local transmision) ini bisa membuat angka penularan semakin naik dan akan sulit untuk dikendalikan, sehingga diperlukan pembatasan-pembatasan kegiatan baik di bidang sosial maupun ekonomi. Namun hal ini berakibat produktifitas masyarakat menjadi terganggu dan sulit untuk bergerak. Hal ini membuat pemerintah mencari jalan keluar yang seimbang antara penanganan Covid 19 dan menggerakkan ekonomi nasional dengan mengeluarkan kebijakan baru yaitu menerapkan new normal.

Pengertian new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktifitas normal. Namun perubahan ini masih diperlukan penerapan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan virus. Protokol kesehatan tersebut menjadi aturan yang disebutkan dalam implementasi new normal, yakni dengan menjaga jarak sosial dengan mengurangi kontak fisik dengan orang lain. Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi, hal ini diharapkan sebagai aturan maupun pedoman masyarakat untuk bersosialisasi maupun melakukan kegiatan ekonomi.

Dampak Ekonomi

Dalam waktu kurang dari tiga bulan sejak mulai merebaknya wabah virus corona di Indonesia, pertumbuhan ekonomi Tanah Air mengalami penurunan akibat wabah ini. Selain itu juga mengakibatkan pelemahan ekonomi terutama sektor usaha/industri mulai dari segmen kecil/UKM, menengah maupun atas, sehingga mempengaruhi kemampuan para pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan kegiatan supply, demand dan laju produksi.Padahal pelaku usaha dalam menggerakan produksinya tidak lepas dukungan dari perbankan dan lembaga-lembaga jasa pembiayaan/finance dalam bentuk kredit.

Pandemi ini juga memberikan pukulan pada sektor ekonomi dan menurunkan daya saing usaha dan daya beli masyarakat terhadap barang dan jasa. Hal ini mengakibatkan penurunan kemampuan pengusaha untuk memenuhi kewajibannya baik untuk menggaji karyawan, membaya pajak, dan melakukan pembayaran/pelunasan hutang. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dilansir oleh Bisnis.com (11/5/2020), pada kuartal I/2020 rasio NPL perbankan terpantau berada di angka 2,77 persen. Angka ini sedikit meningkat dibandingkan dengan realisasi akhir 2019 yang sebesar 2,30 persen. Adapun, kenaikan NPL ini didorong oleh beberapa sektor yang terdampak pandemi yaitu sektor transportasi, industri pengolahan, perdagangan, dan rumah tangga.

Peran KPKNL

KPKNL mempunyai peran serta tugas dan fungsi yang strategis dalam pelayanan core business DJKN di bidang pengurusan piutang negara. Tugas tersebut antara lain melakukan penyiapan bahan penetapan dan penagihan piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang, pemblokiran, pelaksanaan PB/PJPN, pemberian pertimbangan keringanan hutang, pengusulan pencegahan ke luar wilayah RI, pengusulan dan pelaksanaan paksa badan, penyiapan pertimbangan penyelesaian atau penghapusan piutang negara, usul pemblokiran surat berharga milik penanggung/penjamin hutang yang diperdagangkan di bursa efek, usul untuk memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah debitur, serta pengelolaan dan pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang.

KPKNL sebagai unit teknis/operasional telah menerima penyerahan pengurusan piutang negara maupun piutang daerah dari berbagai penyerah piutang baik dari Lembaga/Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah sebagai amanah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240/PMK.06/2016. Pada umumnya penanggung hutang yang diserahkan ke KPKNL terdiri perorangan maupun badan hukum perusahaan yang dalam usahanya baik langsung maupun tidak langsung bisa terdampak dari adanya perubahan-perubahan perekonomian nasional atau global. Pelaksanaan proses pengurusan piutang negara diharapkan dapat mengembalikan keuangan negara secara maksimal dan dapat meningkatkan PNBP dari sisi biaya administrasi PUPN. Seksi Piutang Negara dituntut untuk dapat menyelesaikan piutang Negara tersebut. Mengingat masih dalam masa pandemi covid 19 yang belum diketahui kapan berakhir, hal ini menjadi hambatan yang cukup besar dalam pengembalian piutang Negara.

Upaya dan tindakan apa yang diperlukan dalam melakukan penagihan piutang negara agar efektif dan efisien pada masa pandemi ini?

Pada kondisi normal penagihan piutang negara dapat dilaksanakan dengan melakukan pemanggilan supaya penanggung hutang datang ke KPKNL secara fisik. Selain itu pemegang BKPN (Berkas Kasus Piutang Negara) maupun jurusita, dalam rangka penagihan piutang, bisa melakukan visit/kunjungan secara tatap muka dengan penanggung hutang. Namun pada saat pandem ini KPKNL harus membatasi dan mengurangi frekuensi kegiatan penagihan secara langsung/fisik kecuali bila dibutuhkan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang bertujuan agar terhindar dan terpapar virus covid 19.

Covid-19 dapat menjadi salah satu hambatan dan kendala dalam kegiatan pengurusan piutang negara bahkan pencapaian target yang telah ditentukan. Pesatnya perkembangan teknologi informasi menuntut insan piutang negara harus menyesuaikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Sarana teknologi yang dapat digunakan untuk melakukan penagihan piutang pada masa pandemi ini bisa melalui telepon handphone (HP)/video call, media chat WhatsApp (WA), dan email. Bahkan dalam upaya mencari keberadaan penanggung hutang dapat menggunakan mesin pencari atau google.com, hal ini sangat efektif dan efisien dalam melaksanakan penagihan piutang dimasa pandemi covid 19. Mengingat penagihan yang dilakukan adalah tidak tatap muka secara langsung, maka tetap harus dilakukan secara kontinu kepada penanggung hutang agar penagihan piutang dapat berhasil dengan baik.

Penagihan piutang pada wabah ini diperlukan langkah-langkah secara efektif dan efisien agar mendapatkan hasil pengurusan piutang secara maksimal. Oleh sebab itu diperlukan dukungan dan sinergi antara KPKNL dengan stakeholder, selain itu dibutuhkan inovasi-inovasi maupun terobosan yang dapat mengikuti situasi dan kondisi saat ini.

Penulis: Setyo Budi Pramono (Plt. Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Bontang)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini