Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Kebijakan Penyertaan Modal Negara untuk Pemulihan UMKM
Mohammad Iqbal Firzada
Rabu, 24 Juni 2020 pukul 13:52:54   |   7934 kali

Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan sektor yang paling terdampak pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Indonesia akibat menurunnya daya beli masyarakat, padahal sektor ini mempunyai peran yang sangat besar dalam perekonomian Indonesia. Oleh karenanya, dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan untuk memulihkan UMKM. Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah dengan mengalokasikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditujukan untuk membantu pemulihan sektor UMKM tersebut. PMN yang dialokasikan kepada BUMN akan digunakan untuk memberikan dukungan berupa:

  1. Penyaluran pembiayaan kepada UMKM, dan
  2. Penjaminan modal kerja bagi UMKM.

Penurunan aktivitas ekonomi akibat pandemi COVID-19 ini sangat memukul sektor UMKM. Tutup usaha atau merumahkan karyawan seringkali jadi pilihan bagi UMKM di masa pandemi COVID-19. Di saat penghasilan turun, biaya operasional dan kewajiban mengangsur pinjaman modal usaha jadi beban bagi pengusaha sehingga dua opsi berat itu harus diambil. Agar UMKM tidak semakin terpuruk dan bisa tetap bertahan melewati tekanan ekonomi dan melanjutkan usahanya yang terdampak COVID-19, pemerintah telah menyiapkan berbagai stimulus melalui program PEN. Bentuk stimulus tersebut antara lain mempersiapkan subsidi bunga untuk kredit, pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Final pasal 25 selama 6 (enam) bulan , terhitung Maret 2020 dan Pengalokasian PMN kepada BUMN untuk UMKM.

Pemerintah melalui Program PEN salah satunya adalah dukungan kepada BUMN yang terdampak dan/atau membantu penanganan COVID-19 dalam bentuk PMN. PMN dalam program PEN yang dibiayai dari pos pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp15.5 Triliun yang diperuntukkan bagi; Infrastruktur (PT.Hutama Karya) Rp7.5 Triliun, Pariwisata (ITDC) Rp0.5 Triliun, dan Penjaminan UMKM (PT.BPUI) Rp6 Triliun, UMKM (PT. Permodalan Nasional Madani) Rp1.5 Triliun. Pengalokasian anggaran UMKM melalui PT. Permodalan Nasional Madani akan digunakan untuk Program Perempuan Prasejahtera lewat Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) dan Unit Layanan Modal Mikro (PNM ULaMM). Hal yang sama, PMN ke PT. BPUI yang merupakan dukungan untuk Askrindo dan Jamkrindo juga digunakan untuk penjaminan penyaluran kredit ke UMKM.

Program PEN Kebijakan PMN untuk Pemulihan UMKM diperlukan karena kontribusi terhadap Perekonomian Indonesia dan karena UMKM merupakan sektor yang paling terdampak akibat Pandemi COVID-19. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) dan Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa setiap tahun jumlah UMKM makin besar. Pada 2010, jumlah UMKM yang tersebar di tanah air mencapai 52,8 juta usaha. Lima tahun kemudian naik menjadi 59,3 juta. Dan pada 2018 total jumlah UMKM sebesar 64,2 juta usaha. Dengan jumlah tersebut, UMKM berkontribusi 60,34% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp8.400 Triliun. Selain itu, UMKM mampu menyerap tenaga kerja 97,02% dari total tenaga kerja dan 99 % dari total lapangan pekerjaan, bahkan dari investasi UMKM memberikan nilai investasi sebesar 58,18% dari total investasi. Kemudian, dari survei International Labour Organization (ILO), bahwa 70% UMKM berhenti produksi akibat dampak Pandemi COVID-19. Hal ini terjadi karena UMKM bergantung pada pergerakan manusia sebagai konsumen. Adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Work From Home (WFH) menyebabkan jumlah konsumen menurun drastis. Dari sisi permintaan terjadi penurunan drastis terhadap produk yang dihasilkan UMKM, dampak juga terasa dari sisi penawaran dimana jumlah tenaga kerja terbatas akibat PSBB, bahan baku terbatas dan harganya meningkat tajam, terjadi kesulitan untuk pendistribusian produk, sehingga menyebabkan cash flow terganggu.

Oleh karena itu, Program Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Penyertaan Modal Negara sebagai bentuk dukungan kepada BUMN dengan pengalokasian PMN kepada PT. PNM dengan nilai alokasi sebesar Rp1.5 Triliun diperlukan untuk Pemulihan UMKM yang bertujuan untuk :

  1. Menjaga sustainabilitas pemberdayaan 6,6 juta perempuan pra-sejahtera pelaku usaha ultra mikro melalui Program Mekaar,
  2. Mencapai target 10 juta nasabah Program Mekaar di tahun 2024,
  3. Mendorong peningkatan kapasitas usaha nasabah PNM Mekaar

Dari uraian di atas menunjukkan bahwa dari komposisi alokasinya, pemerintah dengan program PEN melalui kebijakan PMN telah cukup komprehensif memperhatikan sektor UMKM yang perlu diberikan stimulus karena memiliki kontribusi terhadap laju pertumbuhan ekonomi Indonesia dan merupakan sektor yang paling terdampak akibat pandemi COVID-19. Selanjutnya, diperlukan fungsi pengawasan dari DPR yang bertugas mengevaluasi secara berkala, sejauh mana kebijakan alokasi PMN untuk pemulihan UMKM berjalan secara efektif dan tepat sasaran. Selanjutnya, pemerintah berharap UMKM dapat berperan dalam membangun perekonomian nasional UMKM selalu punya peran dalam gerak ekonomi masyarakat. Bahkan, usaha mikro, kecil, dan menengah ini menjadi pendorong bangkitnya perekonomian, termasuk pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar. Pada ujungnya akan tercipta struktur perekonomian yang seimbang, termasuk melahirkan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan mengatasi kemiskinan. UMKM selalu punya peran dalam gerak ekonomi masyarakat. Bahkan, usaha mikro, kecil, dan menengah ini menjadi pendorong bangkitnya perekonomian.

Sumber Tulisan: www.kemenkeu.go,id/@kemenkeuri, www.djkn.kemenkeu.go.id/@ditjenkn, Sumber Data dan info: Kementerian KUKM, BPS, Kemenkop UKM, dan ILO

Penulis: Mohammad Iqbal Firzada (Kasi HI KPKNL Biak)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini