Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Era Baru Beracara di Pengadilan Melalui Sistem E-court
Raden Roro Hanum Rizky Hapsari
Kamis, 18 Juni 2020 pukul 09:46:12   |   6562 kali

Di era modernisasi seperti saat ini, hampir seluruh aspek kehidupan manusia selalu berkaitan erat dengan teknologi digital. Perkembangan era digital saat ini sangat membantu masyarakat memberikan kemudahan dalam melakukan aktivitas. Begitupun dalam aspek peradilan, saat ini Mahkamah Agung telah menerapkan suatu layanan digital untuk dapat menciptakan sistem peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan yaitu dengan diciptakannya aplikasi bernama E-court. Sistem E-court merupakan perwujudan reformasi di dunia peradilan Indonesia yang mensinergikan peran teknologi informasi.

E-court adalah suatu layanan dari Mahkamah Agung bagi Pengguna Terdaftar yang terdiri dari :

  1. E-Filing yaitu pendaftaran perkara online di Pengadilan
  2. E-Payment yaitu pembayaran panjar biaya perkara online
  3. E-Summons yaitu pemanggilan pihak secara online
  4. E-Litigation yaitu persidangan secara online/elektronik

E-court merupakan perwujudan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, dimana Administrasi Perkara Pengadilan Secara Elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan, pengelolaan, penyampaian, serta penyimpanan dokumen perkara perdata/agama/tata usaha militer/tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan. Namun saat ini, dalam hal pendaftaran perkara secara online, hanya terbatas secara khusus untuk advokat melalui mekanisme validasi advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana advokat di sumpah.

Pada sistem E-court terdapat layanan yang dapat digunakan masyarakat untuk melaksanakan sidang secara elektronik/online. Persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi. Persidangan elektronik ini dilakukan atas persetujuan dari para pihak dalam suatu perkara setelah proses mediasi dinyatakan tidak berhasil. Apabila para pihak telah sepakat untuk melaksanakan sidang secara elektronik menggunakan sistem E-court, kemudian para pihak membuat surat pernyataan setuju dan kemudian mendaftarkan akun masing-masing pihak. Persidangan secara elektronik dalam hal penyampaian produk hukum seperti jawaban, replik, duplik, kesimpulan dapat dilakukan dengan cara mengunggah/ upload dokumen dimaksud pada masing-masing akun E-court para pihak pada hari dan jam sidang yang telah ditentukan. Para pihak yang tidak menyampaikan dokumen dimaksud pada waktu yang telah ditentukan sebelumnya maka dianggap tidak menggunakan haknya.

Dalam implementasinya, persidangan secara elektronik ini memiliki banyak manfaat salah satunya adalah proses persidangan menjadi lebih efektif dan efisien. Terlebih dalam situasi dan kondisi di Indonesia yang sedang mengalami bencana wabah Covid 19 seperti saat ini, persidangan secara elektronik melalui sistem E-court merupakan suatu inovasi yang sangat baik karena para pihak dalam suatu perkara tidak perlu hadir secara langsung di Pengadilan sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19. Sebagaimana dengan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya menyatakan bahwa pencari keadilan dianjurkan untuk memanfaatkan e-litigation untuk persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara.

-Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Jambi-

Daftar Pustaka :

  1. Pelaksanaan E-court dan Manfaatnya : http://www.hukumonline.com
  2. http://ecourt.mahkamahagung.go.id/
  3. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini