Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Anda Mengalami Kesulitan Pasca Lelang? Gunakan Aplikasi Sibelang dan Alasca
Asnul
Sabtu, 23 Mei 2020 pukul 18:50:54   |   743 kali

Masihkah mengalami kesulitan dalam proses bisnis pasca lelang? Jika jawabannya iya, maka 2 (dua) buah aplikasi yang dikembangkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi, yakni Aplikasi Sistem Informasi Bendahara Penerimaan dan Lelang (Sibelang) dan Aplikasi Pasca Lelang (Alasca) merupakan solusi tepat untuk membantu dan mempermudah sinergi antara Bendahara Penerimaan dan Pelelang guna mempersingkat waktu layanan serta memberi kemudahan bagi pemenang lelang untuk memperoleh dokumen yang diperlukan pasca lelang.

Pasca pelaksanaan lelang selesai, Pelelang cukup melakukan input data pelaksanaan lelang secara lengkap ke dalam Sibelang, otomatis data yang di-input tadi akan terintegrasi dan dapat diakses oleh Bendahara Penerimaan untuk kemudian akan dicocokkan oleh sistem dengan data rekening koran. Apabila data cocok dan telah dilaksanakan pelunasan oleh pemenang lelang, maka Bendahara Penerimaan tinggal mencetak kuitansi lelang untuk diserahkan kepada pemenang lelang, sekaligus dengan segera pula dapat mengembalikan uang jaminan lelang bagi peserta yang kalah. Di tahapan ini pembuatan kuitansi lelang dan pengembalian uang jaminan lelang semudah dan secepat menjentikkan jari-jemari.

Seusai peran Sibelang yang mempermudah pekerjaan di lingkup internal KPKNL, yakni antara Bendahara Penerimaan dan Pelelang, maka telah dipikirkan pula kemudahan apa yang akan disajikan bagi lingkup eksternal, yaitu bagi pemenang lelang selaku pengguna layanan, bagaimana pemenang lelang dapat mengajukan permohonan untuk semua produk yang diterbitkan oleh KPKNL guna keperluan balik nama barang yang dilelang dan telah dimenangkan. Dengan adanya Aplikasi Alasca, maka pemenang lelang tak perlu repot harus datang dan menunggu lama di KPKNL untuk mengajukan permohonan seluruh dokumen dimaksud. Hal tersebut akan menjadi tidak efisien, apalagi di tengah pendemi COVID-19 dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi. Alasca dibuat untuk menjembatani proses bisnis layanan setelah pelaksanaan lelang, sehingga waktu pemenang lelang yang terbuang di KPKNL dapat diminimalisasi. Saat ini terdapat 4 (empat) buah layanan pasca lelang yang diproses melalui Alasca, yaitu layanan permohonan penerbitan Kuitansi Lelang, Formulir Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Kutipan Risalah Lelang, serta validasi Surat Setoran Pajak (SSP).

Melalui Alasca, pengguna layanan cukup mengajukan permohonan layanan dan melampirkan/melakukan upload persyaratan permohonan melalui perangkat mobile yang dimiliki kapanpun dan dimanapun. Permohonan tersebut kemudian diproses lebih lanjut oleh sistem dan dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian berkas persyaratan. Ketika berkas dinyatakan telah lengkap dan sesuai, berkas pun diproses. Setelah selesai, pada akun pengguna akan terlihat kapan waktu dokumen tersebut dapat diambil di Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Bekasi. Adapun kelebihan lain dari aplikasi ini adalah fitur pelacakan (tracing) proses pemohonan yang dapat dipantau secara real time oleh pengguna layanan.

Kedua aplikasi ini telah diimplementasikan pada KPKNL Bekasi sebagai kepingan-kepingan puzzle yang melengkapi aplikasi lelang e-auction Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) lelang.go.id. Aplikasi Sibelang yang lahir lebih dahulu sebelum aplikasi Alasca bahkan telah digunakan sejak tahun 2018. Aplikasi Sibelang dan Alasca ini dikembangkan oleh Muhammad Basyir Anshori yang merupakan Bendahara Penerimaan KPKNL Bekasi sesuai dengan kebutuhan untuk mendukung pelayanan lelang KPKNL Bekasi pada umumnya dan tugas-tugas sebagai Bendahara Penerimaan pada khususnya.

Aplikasi Sibelang pernah pula diikutsertakan pada kompetisi inovasi Kementerian Keuangan tahun 2019 mewakili DJKN. Dan yang membanggakan, Sibelang masuk ke dalam Top 12 inovasi yang dapat memenuhi kebutuhan organisasi. Setelah layanan lelang KPKNL Bekasi merasakan manfaat dari penggunaan aplikasi Sibelang, ternyata beberapa KPKNL tertarik untuk mereplikasi aplikasi ini, sehingga KPKNL Bekasi telah melaksanakan beberapa kali sosialisasi dan bimbingan teknis kepada KPKNL yang menyampaikan ketertarikannya tersebut.

Terkait masa pandemi saat ini, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 3/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang pada KPKNL Saat Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Salah satu yang diatur dalam Perdirjen tersebut adalah terkait layanan pasca lelang. Pada dasarnya layanan lelang dilaksanakan dengan online dan pos tercatat (Pasal 4 ayat 2) dan komunikasi dilakukan tanpa tatap muka (Pasal 4 ayat 4). Dengan demikian, Kutipan Risalah Lelang dan kuitansi diterima oleh pembeli melalui e-mail dan pos tercatat (Pasal 14 ayat 2) dengan terlebih dahulu pemenang mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada kepala kantor (Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 2/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang).

Inovasi Aplikasi Sibelang dan Alasca yang selaras dengan aplikasi lelang e-auction melalui lelang.go.id akan dapat membantu proses bisnis pasca lelang, dan tentunya dapat menjawab tantangan yang saat ini diperlukan yakni memberikan pelayanan yang mudah, cepat, efektif dan efisien, serta meminimalisasi kehadiran pengguna layanan.

Bagi KPKNL lain yang tertarik ingin mengetahui teknis Aplikasi Sibelang dan Alasca, KPKNL Bekasi selalu menerima dengan terbuka pada setiap permintaan untuk berbagi pengetahuan tentang aplikasi ini, dan tentunya juga terbuka untuk menampung setiap kritik dan saran demi kemajuan pengembangannya ke depan.

Sibelang, Gampang! Gak pakai ribet.

Alasca efisien, efektif, dan memberikan pelayanan prima kepada pengguna jasa.

(Teks dan Foto Tim Berita Seksi HI KPKNL Bekasi)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini