Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Percepatan Efektifitas PERPU Nomor 1/2020 di Daerah
Dedy Sasongko
Senin, 11 Mei 2020 pukul 14:32:37   |   1077 kali

Dalam menghadapi Covid-19 di Indonesia, Pemerintah berusaha untuk mengambil holistic approach dengan memperhitungkan seluruh aspek yang saling mempengaruhi yaitu kesehatan, kehidupan sosial dan ekonomi nasional. Salah satu langkah yang dilakukan Pemerintah adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (PERPU) No.1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Secara explisit, Perpu 1/2020 memberikan mandat kepada Pemerintah dan instansi terkait untuk mengambil extraordinary policy dalam rangka penyelamatan kesehatan masyarakat dan dampak Covid-19 kepada perekonomian nasional. Terdapat 3 (tiga) hal yang menjadi fokus Perpu yaitu belanja kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net) dan pemulihan dunia usaha.

Pelaksanaan Perpu, membutuhkan dukungan dari seluruh komponen bangsa yaitu pemerintah daerah (pemda), legislatif, dunia usaha dan masyarakat. Sesuai dengan perannya, pemda mempunyai posisi yang sentral dalam mempercepat efektifitas Perpu 1/2020 di daerah.

Untuk melaksanakan Perpu No1/2020, pemda (pemrov/kab/kota) harus merealokasi APBD untuk kesehatan, social safety net dan pemulihan ekonomi. Realokasi anggaran dilakukan dari rasionaliasi belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal yang tidak proritas/produktif. Pemda harus memprioritaskan kegiatan yang mendukung ketiga sektor tersebut dengan mengurangi/meniadakan kegiatan yang tidak prioritas/produktif.

Bidang kesehatan, pemda melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk pengadaan alat kesehatan, alat pelindung diri (APD), obat-obatan dan bahan habis pakai yang dibutuhkan RSUD, yang menjadi rujukan penanganan Covid-19. Pemda harus menyediakan ruangan isolasi perawatan Covid-19 dan sarana termasuk ventilator, serta memastikan ketersediaannya untuk mengantisipasi lonjakan pasien Covid-19. Pemda juga diharapkan memberikan insentif kepada tim medis yang menangani pasien Covid-19

Disamping itu, pemda bekerjasama dengan dunia usaha, menyediakan masker, hand sanitizer, alat pengukur suhu dan kebutuhan lainnya dalam mencegah penyebaran Covid-19. Demikian juga, penyediaan alat tes cepat berupa PCR (Polymerase Chain Reaction) dan bahan pendukungnya, sangat membantu percepatan penanganan pasien Covid-19 dan memutus matarantainya.

Program social safety net dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang terdampak Covid-19. Diperkirakan banyak pelaku UMKM dan pekerja informal yang sangat terdampak, misalnya pedagang kecil dan Ojol. Pemda harus cermat mengkalkulasi jumlah masyarakat yang terdampak sehingga program social safety net terlaksana dengan efektif. Program ini dilaksanakan melalui bantuan sosial misalnya Program Keluarga Harapan (PKH). Pemda dapat juga menggunakan Dana Desa untuk meningkatkan daya beli masyarakat melalui padat karya tunai (cash for work).

Program pemulihan ekonomi dilakukan agar dunia usaha tetap hidup antara lain dengan pemberdayaan UMKM dan menstimulus kegiatan perekonomian di daerah. Terdapat dua hal yang dapat dilakukan oleh pemda untuk program ini yaitu membantu permodalan dan pembinaan UMKM.

Untuk permodalan, pemda dapat berkordinasi dengan penyalur KUR dan kredit Ultra Mikro/UMi, serta melakukan “intervensi” dengan melakukan penjaminan dan subsidi bunga secara prudent.

Permasalahan lain yang dihadapi UMKM adalah kualitas dan standarisasi produk, kontinuitas produksi, pemasaran dan pembukuan. Pemda harus melakukan pembinaan kepada UMKM secara berkelanjutan. Pembinaan UMKM dapat dilakukan juga dengan melibatkan institusi lain misalnya perguruan tinggi dan LSM yang kompeten. Di samping itu pemda juga dapat menghidupkan BUMdes yang menopang produk unggulan desa.

Dalam melaksanakan PERPU No1/2020 di daerah, pemda bersama komponen bangsa yang lain harus mengambil langkah yang cepat dan tepat serta berkordinasi dengan Pemerintah Pusat sehingga penanganan Covid-19 dan dampaknya dapat teratasi dengan baik. “Jangan berjalan di belakangku karena aku tidak akan memimpinmu. Jangan berjalan di depanku karena aku tidak akan mengikutimu (tapi) berjalanlah di sisiku sebagai rekan (untuk bekerja sama mengatasi Covid-19), Albert Camus, Peraih Nobel bidang Sastra (1956).

(Penulis, Edward UP Nainggolan, Kakanwil Ditjen Kekayaan Negara, Kemenkeu Kalbar dan Pemerhati Keuangan Negara)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini