Optimalisasi Pengelolaan Barang Rampasan Negara
Agus Budianta
Senin, 03 Februari 2020 pukul 18:42:17 |
15133 kali
(Agus
Budianta)
Barang rampasan negara merupakan Barang
Milik Negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan
dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau
putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara. Barang rampasan tersebut
tersimpan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) dan di instansi
lain yang menyita barang tersebut seperti KPK dan Kejaksaan. Pada saat ini, jumlah
barang rampasan relatif banyak dan belum dikelola secara optimal.
Permasalahan pengelolaan barang rampasan
ini menarik untuk dikaji mengingat hingga saat ini masalah pengelolaan barang
rampasan ini belum memberikan manfaat optimal kepada negara dan ada
kecenderungan barang rampasan tidak terawat, terbengkalai sehingga nilainya
semakin lama semakin turun. Selain itu, terdapat permasalahan yang dialami
Rupbasan antara lain keterbatasan sarana pendukung dan anggaran pemeliharan
barang rampasan yang jumlahnya relatif banyak. Penyimpanan barang di Rupbasan tersebut
dimaksudkan guna menjamin dan melindungi hak kepemilikan atas benda milik
seseorang (korban) yang disita oleh penyidik untuk dijadikan barang bukti di
pengadilan sampai adanya putusan Hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Barang rampasan yang tidak dikelola
secara optimal dapat merugikan , dimana negara kehilangan peluang untuk
memperoleh manfaat dari aset tersebut (opportunity loss), negara harus menyediakan
tempat penyimpanan dan mengeluarkan biaya untuk pemeliharaan atas barang rampasan
tersebut. Karena itu, perlu kepedulian
dan kesadaran seluruh pihak terkait manajemen aset barang rampasan negara serta
berperan aktif dalam mengoptimalkan manfaatnya. Permasalahan-permasalahan yang
saat ini dialami dalam manajemen aset barang rampasan negara perlu dilakukan
perbaikan dengan pendekatan strategis, komprehensif, integratif dan melibatkan
seluruh stakeholder sehingga terdapat kesamaan langkah guna mengoptimalkan
manfaat barang rampasan negara.
DJKN selaku Pengelola Barang memiliki
peran penting dan sebagai aktor dalam pengelolaan barang rampasan negara. Kebijakan
terkait pengelolaan barang rampasan negara berpedoman pada Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 8/PMK.06/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang
Berasal Dari Barang Rampasan Negara Dan Gratifikasi. Dalam ketentuan tersebut
disebutkan bahwa penyelesaian barang rampasan negara meliputi pengurusan dan
pengelolaan. Kiranya perlu ada keselarasan dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 terkait
Pengelolaan BMN/D, dimana dalam ketentuan tersebut tidak dikenal ada diksi
“pengurusan” dan yang dikenal adalah pengelolaan yang memiliki makna lebih luas.
Sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia arti
pengurusan adalah proses, cara, perbuatan mengurus, sedangkan pengelolaan
adalah a) proses, cara, perbuatan
mengelola, b) proses melakukan kegiatan tertentu dengan menggerakkan
tenaga orang lain, c) proses yang membantu merumuskan dan tujuan organisasi,
d) proses yang memberikan pengawasan pada semua hal yang terlibat dalam
pelaksanaan dan pencapaian tujuan. Penulis berpendapat bahwa bisa jadi diksi
pengurusan mengacu pada ketentuan PP Nomor 11 tahun 1947 tentang Mengurus
Barang-Barang Yang Dirampas dan Barang-Barang Bukti, namun pada dasarnya makna
pada PP dimaksud sejalan dengan makna pengelolaan sesuai ketentuan PP nomor 27
tahun 2014. Selain itu, dengan memperhatikan azas hukum lex posteriori
derogat lex priori dengan ditetapkannya PP No. 27 tahun 2014 maka tidak
relevan lagi pengelolan barang rampasan negara yang merupakan bagian dari
pengelolaan BMN mengacu pada ketentuan PP No. 11 Tahun 1947 tentang Mengurus
Barang-Barang yang Dirampas dan Barang-Barang bukti.
Perubahan penyelesaian hanya dengan mekanisme
pengelolaan akan berdampak pada
substansi seluruh pengaturan di PMK
Nomor 8/PMK.06/2018 sehingga peran Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang akan lebih besar
dan diharapkan penyelesaian barang rampasan akan lebih cepat dan optimal. Barang Rampasan Negara merupakan BMN
dari perolehan lain yang sah sehingga harus dicatat oleh Pengelola Barang
sesuai amanat Pasal 84 PP nomor 27 tahun 2014 ke dalam daftar barang pengelola
sejak barang tersebut dinyatakan dirampas untuk negara.
Selanjutnya terkait penyimpanan, dengan
mempertimbangkan keterbatasan sarana yang dimiliki oleh Pengelola Barang maka
penyimpanan barang rampasan negara tersebut dapat dititipkan kepada Rupbasan,
Kejaksaan, KPK atau Instansi lainnya. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman
RI Nomor: M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tata Kerja
Rumah Tahanan dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, disebutkan bahwa tugas
pokok Rupbasan adalah “Melakukan penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan
negara”. Kegiatan penyimpanan barang rampasan negara oleh Rupbasan berarti
melakukan perbuatan menyimpan atau menaruh di tempat yang aman sehingga barang
rampasan tetap utuh dan baik.
Mengingat pengelolaan barang rampasan
negara tersebut sepenuhnya berada pada Menteri Keuangan dalam hal ini DJKN maka
kewenangan Kejaksaan dan KPK untuk menjual terlebih dahulu perlu ditinjau
kembali. Kewenangan penjualan tersebut bisa jadi mengacu pada ketentuan PP
Nomor 11 Tahun 1947 dimana belum ada pengaturan terkait pengelolaan BMN. Pengaturan
Kejaksaan atau KPK dapat menjual terlebih dahulu dengan bertindak selaku pengurus
barang menimbulkan kerancuan dengan mekanisme pemindahtanganan berupa penjualan
yang diatur pada PP 27 Tahun 2014. Selain itu, tidak relevan lagi Kejaksaan
diberikan kewenangan menjual sendiri dengan batasan tertentu tanpa melalui
lelang. Hal ini karena perkembangan lelang yang semakin baik dengan
memanfaatkan kemajuan teknologi sehingga pelaksanaan lelang semakin mudah,
cepat, murah dan transparan. Selain itu, guna percepatan penyelesaian barang
rampasan melalui penjualan secara lelang maka proses penentuan nilai limit atas
barang rampasan berupa selain tanah dan bangunan dapat dilakukan dengan
taksiran dengan syarat pelaksanaan lelang harus melalui e-auction. Hal
ini akan mempercepat proses dan lebih efekstif serta efisien karena harga
barang tersebut akan terbentuk dengan mekanisme pasar.
Pengelolaan barang rampasan membutuhkan
sinergi dan kesamaan langkah sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
bagi negara. Masing-masing pihak yang terkait bekerjasama dan berkolaborasi
dengan menjalankan fungsinya dengan sebaik-baiknya terkait pengelolaan barang
rampasan. Pengelolaan barang rampasan yang optimal akan memberikan beberapa
keuntungan antara lain 1) menjaga “nilai” barang rampasan negara sehingga
meminimalisir kerusakan dan kehilangan aset, 2) negara memperoleh pendapatan
dari penjualan atau pemanfaatan aset, 3) penghematan biaya dari sisi
penggunaan apabila ditetapkaan penggunaannya untuk mendukung tugas dan fungsi (cost
saving) dan penghematan dari sisi biaya pemeliharaan, dan 4) memberikan
transparansi pengelolaan barang rampasan negara kepada masyarakat. DJKN
selaku aset manager berkepentingan untuk menjaga pengelolaan barang rampasan
negara agar dapat dilaksanakan secara tertib, optimal, efisien, efektif dan
akuntabel.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |