Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Optimalisasi Pengelolaan Barang Rampasan Negara
Agus Budianta
Senin, 03 Februari 2020 pukul 18:42:17   |   11387 kali

(Agus Budianta)

Barang rampasan negara merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara. Barang rampasan tersebut tersimpan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) dan di instansi lain yang menyita barang tersebut seperti KPK dan Kejaksaan. Pada saat ini, jumlah barang rampasan relatif banyak dan belum dikelola secara optimal.

Permasalahan pengelolaan barang rampasan ini menarik untuk dikaji mengingat hingga saat ini masalah pengelolaan barang rampasan ini belum memberikan manfaat optimal kepada negara dan ada kecenderungan barang rampasan tidak terawat, terbengkalai sehingga nilainya semakin lama semakin turun. Selain itu, terdapat permasalahan yang dialami Rupbasan antara lain keterbatasan sarana pendukung dan anggaran pemeliharan barang rampasan yang jumlahnya relatif banyak. Penyimpanan barang di Rupbasan tersebut dimaksudkan guna menjamin dan melindungi hak kepemilikan atas benda milik seseorang (korban) yang disita oleh penyidik untuk dijadikan barang bukti di pengadilan sampai adanya putusan Hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Barang rampasan yang tidak dikelola secara optimal dapat merugikan , dimana negara kehilangan peluang untuk memperoleh manfaat dari aset tersebut (opportunity loss), negara harus menyediakan tempat penyimpanan dan mengeluarkan biaya untuk pemeliharaan atas barang rampasan tersebut. Karena itu, perlu kepedulian dan kesadaran seluruh pihak terkait manajemen aset barang rampasan negara serta berperan aktif dalam mengoptimalkan manfaatnya. Permasalahan-permasalahan yang saat ini dialami dalam manajemen aset barang rampasan negara perlu dilakukan perbaikan dengan pendekatan strategis, komprehensif, integratif dan melibatkan seluruh stakeholder sehingga terdapat kesamaan langkah guna mengoptimalkan manfaat barang rampasan negara.

DJKN selaku Pengelola Barang memiliki peran penting dan sebagai aktor dalam pengelolaan barang rampasan negara. Kebijakan terkait pengelolaan barang rampasan negara berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Dan Gratifikasi. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa penyelesaian barang rampasan negara meliputi pengurusan dan pengelolaan. Kiranya perlu ada keselarasan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 terkait Pengelolaan BMN/D, dimana dalam ketentuan tersebut tidak dikenal ada diksi “pengurusan” dan yang dikenal adalah pengelolaan yang memiliki makna lebih luas.

Sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia arti pengurusan adalah proses, cara, perbuatan mengurus, sedangkan pengelolaan adalah a) proses, cara, perbuatan mengelola, b) proses melakukan kegiatan tertentu dengan menggerakkan tenaga orang lain, c) proses yang membantu merumuskan dan tujuan organisasi, d) proses yang memberikan pengawasan pada semua hal yang terlibat dalam pelaksanaan dan pencapaian tujuan. Penulis berpendapat bahwa bisa jadi diksi pengurusan mengacu pada ketentuan PP Nomor 11 tahun 1947 tentang Mengurus Barang-Barang Yang Dirampas dan Barang-Barang Bukti, namun pada dasarnya makna pada PP dimaksud sejalan dengan makna pengelolaan sesuai ketentuan PP nomor 27 tahun 2014. Selain itu, dengan memperhatikan azas hukum lex posteriori derogat lex priori dengan ditetapkannya PP No. 27 tahun 2014 maka tidak relevan lagi pengelolan barang rampasan negara yang merupakan bagian dari pengelolaan BMN mengacu pada ketentuan PP No. 11 Tahun 1947 tentang Mengurus Barang-Barang yang Dirampas dan Barang-Barang bukti.

Perubahan penyelesaian hanya dengan mekanisme pengelolaan akan berdampak pada substansi seluruh pengaturan di PMK Nomor 8/PMK.06/2018 sehingga peran Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang akan lebih besar dan diharapkan penyelesaian barang rampasan akan lebih cepat dan optimal. Barang Rampasan Negara merupakan BMN dari perolehan lain yang sah sehingga harus dicatat oleh Pengelola Barang sesuai amanat Pasal 84 PP nomor 27 tahun 2014 ke dalam daftar barang pengelola sejak barang tersebut dinyatakan dirampas untuk negara.

Selanjutnya terkait penyimpanan, dengan mempertimbangkan keterbatasan sarana yang dimiliki oleh Pengelola Barang maka penyimpanan barang rampasan negara tersebut dapat dititipkan kepada Rupbasan, Kejaksaan, KPK atau Instansi lainnya. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tata Kerja Rumah Tahanan dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, disebutkan bahwa tugas pokok Rupbasan adalah “Melakukan penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara”. Kegiatan penyimpanan barang rampasan negara oleh Rupbasan berarti melakukan perbuatan menyimpan atau menaruh di tempat yang aman sehingga barang rampasan tetap utuh dan baik.

Mengingat pengelolaan barang rampasan negara tersebut sepenuhnya berada pada Menteri Keuangan dalam hal ini DJKN maka kewenangan Kejaksaan dan KPK untuk menjual terlebih dahulu perlu ditinjau kembali. Kewenangan penjualan tersebut bisa jadi mengacu pada ketentuan PP Nomor 11 Tahun 1947 dimana belum ada pengaturan terkait pengelolaan BMN. Pengaturan Kejaksaan atau KPK dapat menjual terlebih dahulu dengan bertindak selaku pengurus barang menimbulkan kerancuan dengan mekanisme pemindahtanganan berupa penjualan yang diatur pada PP 27 Tahun 2014. Selain itu, tidak relevan lagi Kejaksaan diberikan kewenangan menjual sendiri dengan batasan tertentu tanpa melalui lelang. Hal ini karena perkembangan lelang yang semakin baik dengan memanfaatkan kemajuan teknologi sehingga pelaksanaan lelang semakin mudah, cepat, murah dan transparan. Selain itu, guna percepatan penyelesaian barang rampasan melalui penjualan secara lelang maka proses penentuan nilai limit atas barang rampasan berupa selain tanah dan bangunan dapat dilakukan dengan taksiran dengan syarat pelaksanaan lelang harus melalui e-auction. Hal ini akan mempercepat proses dan lebih efekstif serta efisien karena harga barang tersebut akan terbentuk dengan mekanisme pasar.

Pengelolaan barang rampasan membutuhkan sinergi dan kesamaan langkah sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara. Masing-masing pihak yang terkait bekerjasama dan berkolaborasi dengan menjalankan fungsinya dengan sebaik-baiknya terkait pengelolaan barang rampasan. Pengelolaan barang rampasan yang optimal akan memberikan beberapa keuntungan antara lain 1) menjaga “nilai” barang rampasan negara sehingga meminimalisir kerusakan dan kehilangan aset, 2) negara memperoleh pendapatan dari penjualan atau pemanfaatan aset, 3) penghematan biaya dari sisi penggunaan apabila ditetapkaan penggunaannya untuk mendukung tugas dan fungsi (cost saving) dan penghematan dari sisi biaya pemeliharaan, dan 4) memberikan transparansi pengelolaan barang rampasan negara kepada masyarakat. DJKN selaku aset manager berkepentingan untuk menjaga pengelolaan barang rampasan negara agar dapat dilaksanakan secara tertib, optimal, efisien, efektif dan akuntabel.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini