Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Asuransi sebagai Bentuk Pengamanan Aset Negara
Dedy Sasongko
Senin, 16 Desember 2019 pukul 09:04:41   |   4183 kali


Oleh: Kristijanindyati Puspitasari

(Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi Kanwil DJKN Kalimantan Barat )

Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan 17.499 pulau yang membentang dari Sabang sampai Merauke. Luas total wilayah Indonesia 7,81 juta km2 yang terdiri dari 2,91 juta km2 daratan, dan 3,25 km2 lautan. Dilihat dari profil kondisi Indonesia yang merupakan pertemuan dari 3 lempeng tektonik besar yaitu Indo-Australia, Eurasia, dan lempeng Pasifik, dan ditandai pula dengan zona keberadaan palung yang cukup dalam dan aktifitas tektonik yang terjadi menyebabkan terbentuknya deretan gunung berapi di sepanjang Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, utara Sulawesi-Maluku hingga Papua. Hingga saat ini tercatat 68 gunung berapi aktif di Indonesia. Zona atau wilayah yang berada diantara pertemuan lempeng dan deret gunung api tersebut akan berpotensi sering terjadinya gempa bumi. Selain keadaan alam Indonesia yang berpontensi untuk terjadinya bencana alam, kejadian bencana kelompok hidrometeororologi berupa kejadian bencana banjir, gelombang ekstrim, kebakaran lahan dan hutan.

Memperhatikan kondisi alam ini, Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang maupun Kementerian/Lembaga lain sebagai Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan BMN yang berada dalam penguasaannya. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang melaksanakan tugas Menteri Keuangan secara fungsional sebagai Pengelola Barang. DJKN memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan BMN, sejak perencanaan sampai dengan penghapusan atas BMN. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat(LKPP) audited 2018 nilai aset tetap BMN secara nasional tercatat Rp1,931T, tentunya nilai BMN tersebut akan semakin meningkat setiap tahun.

Aset negara berstatus Barang Milik Negara (BMN) yang dikuasai dan digunakan oleh instansi Pemerintah tersebar di seluruh Indonesia bahkan BMN yang dikuasai dan digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi pada Kementerian Luar Negeri berada di luar negeri sebagai bentuk hubungan diplomatik antar Negara.

Beragamnya jenis BMN seperti tanah, bangunan, jalan, jembatan, bendungan, waduk bahkan untuk BMN yang tidak berwujud (intangible asset) seperti hak paten atas temuan-temuan sepanjang dibiayai oleh APBN. Barang-barang dimaksud dikategorikan sebagai BMN sepanjang barang tersebut dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lain yang sah. Barang yang diperoleh karena perolehan lain yang sah seperti a.barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan yang dapat diperoleh dari Pemprov, Pemda, badan hukum, perorangan atau hibah dari luar negeri, b.barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak misalkan dalam suatu perjanjian pemanfaatan BMN apabila mitra menambah bangunan BMN yang dimanfaatkan baik dalam bentuk Sewa, Kerjasama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna maka pada akhir perjanjian penambahan bangunan yang melekat pada BMN dimanfaatkan akan menjadi BMN, c.barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai contoh kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang ditetapkan sebagai BMN berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977, atau aset-aset eks PT Pertamina yang ditetapkan sebagai BMN berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.06/2008 tentang Penetapan Status Aset Eks Pertamina Sebagai Barang Milik Negara d.barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam prakteknya merupakan ekesekusi Pengadilan atas barang Rampasan dan Gratifikasi.

Salah satu kewenangan yang dimiliki adalah melakukan pengamanan atas BMN. Pengamanan dimaksud meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum. Tentunya BMN yang digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi untuk pelayanan penyelenggaraan pemerintahan Negara harus terkelola dengan baik. Kewajiban untuk melakukan pengamanan BMN dengan baik termasuk dalam siklus pengelolaan BMN yang harus dilakukan bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga yang menguasai BMN.

Pengamanan administrasi dan pengamanan hukum yaitu terkait legalitas penguasaan BMN baik dengan kelengkapan dokumen-dokumen pendukung saat pembelian atau perolehan aset, untuk tanah tentunya dengan sertipikat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. Biasanya apabila tanah instansi Pemerintah akan berstatus Hak Pakai.

Tentunya pengamanan yang baik atas BMN tidak hanya sebatas dokumen namun tidak dapat dikesampingkan pengamanan secara fisik atas BMN tersebut. Pengamanan secara fisik BMN apabila instansi Pemerintah telah menguasai secara fisik BMN dimaksud. Selain itu bagaimana untuk melakukan pengamanan fisik BMN secara optimal agar BMN dapat digunakan terus secara optimal. Bagaimana apabila timbul bencana alam atau keadaan kahar (force majeur) yang tidak mungkin dihindari, sedangkan proses untuk memberikan pelayanan umum atau penyelenggaraan Pemerintahan harus tetap berjalan. Berbagai risiko yang mungkin terjadi atas BMN yang dapat menyebabkan BMN rusak, hancur atau terbakar tentunya perlu dilakukan mitigasi risko dengan mengasuransikan BMN tersebut.

Amanat untuk mengasuransikan BMN dituangkan dalam Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Tanggal 21 Juni 2019 ditetapkanlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara, peraturan Menteri Keuangan ini merupakan pengganti dari peraturan pengasuransian sebelumnya yang ditetapkan pada tahun 2016.

Pemberian perlindungan asuransi pada BMN berupa gedung dan bangunan yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang. Makna Asuransi itu sendiri adalah perjanjian antara dua pihak yaitu Perusahaan Asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh Perusahaan Asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

Dianggarkannya dalam APBN untuk mengasuransikan BMN merupakan langkah yang tepat dan tentunya sangat ditunggu oleh Kementerian/Lembaga yang menguasai dan mengelola BMN. Pengajuan oleh satker dilakukan paling lambat bulan Desember pada 2 tahun sebelum tahun ditandatanganinya Polis. Berdasarkan pengajuan dimaksud digunakan sebagai dasar Pengguna Barang menyusun anggaran untuk pembayaran biaya premi, tentunya penyusunan anggaran memperhatikan kemampuan keuangan Negara. Setelah pengasuransian BMN dialokasikan dalam DIPA, maka pelaksanaan pemilihan Perusahaan Asuransi sebagaimana telah diperjanjikan antara Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang dengan pimpinan Perusahaan Asuransi yang menjadi Ketua Konsorsium Asuransi BMN yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara dan berdasarkan ketentuan di bidang pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Setelah terpilih Perusahaan Asuransi barulah Pengguna Barang dapat membayarkan Preminya.

Besaran premi atas gedung atau bangunan BMN tentunya berdasarkan karakteristik dari gedung atau bangunan tersebut. Misalkan bangunan kilang maka akan jauh berbeda besaran preminya dibandingkan dengan bangunan perkantoran, dengan sifat bangunan kilang yang rawan mudah terbakar. Demikian pula gedung atau bangunan yang terletak didaerah rawan bencana akan berbeda pengenaan preminya atas asuransi gedung atau bangunan yang terletak di daerah yang tidak berpotensi rawan bencana alam.

Apabila terjadi risiko yang dipertanggungkan, maka Kementerian/Lembaga selaku Pengguna Barang mengajukan klaim kepada Konsorsium Asuransi BMN. Pengajuan permohonan klaim sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Polis. Perlu dipastikan pula oleh Kementerian/Lembaga Nilai Pertanggungan dan manfaat yang diperjanjikan. Selain itu satuan kerja harus tetap melakukan pengamanan atas BMN yang dipertanggungkan apabila risiko yang dipertanggungkan terjadi, yaitu mencegah terjadinya kerusakan tambahan terhadap BMN yang rusak dan menjaga BMN yang rusak sampai dengan klaim selesai dibayarkan. Kondisi BMN yang dipertanggungkan harus tetap dilakukan pengamanan dengan alasan objek asuransi adalah BMN sehingga jangan sampai mengakibatkan kerugian Negara karena terjadi tindakan ilegal seperti penjarahan yang tidak termasuk dalam Polis.

Penyelesaian klaim oleh Konsorsium Asuransi diberikan dalam bentuk uang tunai dengan jumlah yang setara dengan nilai BMN sebagai objek asuransi yang dipertanggungkan. Konsorsium Asuransi BMN akan membayarkan klaim dengan menyetorkan ke rekening Kas Umum Negara sebagai PNBP. Untuk kemudian penyetoran uang tunai dimaksud dilakukan dalam rangka revisi anggaran untuk pengadaan atas BMN yang dipertanggungkan. Adanya jeda waktu untuk mengganti gedung atau bangunan dimaksud, perlu dipikirkan untuk memperjanjikan dalam Polis, tempat sementara yang disediakan oleh Konsorsium Asuransi untuk Kementerian/Lembaga agar dapat tetap melaksanakan pelayanan umum atau pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan.

Pengamanan fisik BMN dengan mengasuransikan BMN tersebut, akan semakin meningkatkan upaya untuk menjaga aset Negara dengan kemungkinan risiko yang tidak dapat dihindari namun penyelenggaraan pelayanan umum dan penyelenggaraan Pemerintahan harus tetap berlangsung.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini