Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Skema Bagi Hasil pada Kerja Sama Usaha dan Pemanfaatan Barang Milik Negara
Surya Hadi Purnama
Senin, 05 Agustus 2019 pukul 08:49:16   |   76381 kali

Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) merupakan bentuk pemanfaatan Barang Milik Negara yang diharapkan menjadi tulang punggung bagi sumber pendapatan negara dari pengelolaan aset. Hal ini mengingat KSP dapat dijalankan dengan pendekatan bisnis atau komersial secara penuh. Pendekatan bisnis dalam pemanfaatan BMN merupakan upaya yang dilakukan guna memaksimalkan potensi aset dalam menghasilkan pendapatan. Pendekatan bisnis pada kerja sama pemanfaatan Barang Milik Negara dilakukan dengan pertimbangan saling menguntungkan. Pertimbangan saling menguntungkan tersebut diwujudkan dalam bentuk penetapan skema bagi hasil yang disepakati kedua belah pihak. Skema bagi hasil yang adil dan disepakati masing-masing pihak merupakan prasyarat yang harus dipenuhi agar kerja sama yang dilakukan dapat berjalan dengan baik. Dalam praktik bisnis yang berlaku saat ini terdapat berbagai macam bentuk skema bagi hasil kerja sama. Bentuk yang paling umum ialah skema bagi hasil pada kerja sama dalam bentuk patungan usaha (joint venture). Dalam skema ini, pembagian hasil atas keuntungan yang diperoleh dari suatu usaha didasarkan pada proporsi risiko dan beban kerja para pihak. Selain patungan usaha, skema bagi hasil yang jauh lebih tua dilakukan dalam bentuk kerja sama pengelolaan lahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap lahan. Dalam skema ini bagi hasil didasarkan pada proprosi yang disepakati di awal atas hasil panen yang diperoleh. Dalam tulisan ini, Penulis mencoba menguraikan mengenai bentuk-bentuk kerja sama dan skema bagi hasil yang digunakan serta membandingkannya dengan skema bagi hasil pada kerja sama pemanfaatan aset yang berlaku saat ini. Pemahaman akan skema bagi hasil dari berbagai bentuk kerja sama usaha diharapkan dapat memberi pandangan yang lebih luas atas skema bagi hasil yang sebaiknya diterapkan pada kerja sama pemanfaatan Barang Milik Negara.

Bentuk-bentuk Kerja Sama Usaha

Secara umum, bentuk kerja sama usaha dapat dibedakan menurut prinsip yang mendasari dan objek yang dikerjasamakan. Kerja sama usaha dapat dilakukan berdasarkan prinsip perusahaan dan prinsip pengusahaan. Objek kerja sama usaha berdasarkan prinsip perusahaan berupa badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha. Sedangkan objek kerja sama usaha berdasarkan prinsip pengusahaan berupa aset atau kepentingan yang diusahakan. Kerja sama usaha atas suatu badan usaha dilakukan berdasarkan hubungan antara para pemilik usaha (business owner). Para pemilik usaha terikat dalam hubungan kepemilikan atau patungan usaha (joint venture) berdasarkan kontribusi modal dan tanggung jawab atas entitas usaha. Kewajiban investasi dan tanggung jawab atas kegiatan perusahaan dibagi berdasarkan kesepakatan para pihak. Hasil dari kegiatan usaha dibagi menurut kontribusi modal dan tanggung jawab tersebut. Sedangkan kerja sama usaha atas pengusahaan suatu aset (asset partnership) dilakukan berdasarkan hubungan antara pemilik aset atau kepentingan (principal) dengan pihak yang mengusahakan aset (agent). Pada prinsipnya pihak yang mengusahakan aset menjalankan suatu kegiatan usaha untuk kepentingan pemilik aset. Hasil dari kegiatan usaha merupakan hak pemilik aset. Pemilik aset, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, memberikan sebagian hasil usaha tersebut kepada pihak yang mengusahakan aset sebagai kompensasi atas usaha yang dilakukan.

Patungan Usaha (Joint Ventures)

Kerja sama usaha dalam bentuk patungan usaha merupakan bentuk kelembagaan badan usaha pada umumnya.[1] Terdapat 2 (dua) jenis badan usaha berdasarkan konsep patungan usaha. Pembedaan atas jenis badan usaha ini dilakukan berdasarkan tanggung jawab para pihak atas kewajiban atau risiko yang imbul dari kegiatan yang diajalankan badan usaha. Berdasarkan hal tersebut, kerja sama usaha dalam bentuk patungan usaha dibedakan menjadi persekutuan (partnerships) dan perseroan terbatas (limited liability). Pada badan usaha berbentuk persekutuan, tanggung jawab para pihak tidak terbatas pada modal atau kontribusi yang diberikan kepada badan usaha. Risiko usaha dan kewajiban yang timbul dari kegiatan usaha tidak hanya ditanggung oleh perusahaan melainkan juga pemilik usaha. Pemilik dan perusahaan pada persekutuan merupakan entitas yang tak terpisahkan (non-separable entities)[2]. Hal ini berbeda dengan badan usaha berbentuk perseroan terbatas. Pada perseroan terbatas, tanggung jawab para pihak hanya sebatas modal yang disetorkan kepada perusahaan. Risiko usaha dan kewajiban yang timbul dari kegiatan usaha ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan. Risiko pemilik terbatas hanya pada investasi yang ditanamkan. Pemilik dan perusahaan pada perseroaan terbatas merupakan dua entitas yang terpisah (separable entities).

A. Persekutuan (partnerships)

Meskipun tanggung jawab pemilik atas perusahaan yang tidak terbatas merupakan ciri utama persekutuan, pada praktiknya tidak semua pemilik pada perusahaan persekutuan bertanggung jawab sepenuhnya atas kewajiban perusahaan. Terkait dengan tanggung jawab pemilik atas usaha tersebut terdapat dua bentuk persekutuan yaitu persekutuan umum (general partnerships)[3] dan persekutuan terbatas (limited partnerships)[4]. Pada persekutuan umum, selain kewajiban atas kontribusi modal, para pemilik atau anggota persekutuan memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjalankan usaha dan memenuhi kewajiban yang timbul dari kegiatan usaha. Pada persekutuan terbatas, anggota persekutuan atau sekutu dibagi menurut tanggung jawabnya atas perusahaan. Berdasarkan hal itu, sekutu pada persekutuan terbatas dibedakan atas sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif merupakan anggota persekutuan yang terlibat secara aktif dalam kegiatan usaha persekutuan atau menjadi pengurus perusahaan. Sedangkan sekutu pasif merupakan anggota persekutuan yang hanya menanamkan modalnya tetapi tidak terlibat secara aktif pada kegiatan usaha perusahaan. Dengan demikian sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas perusahaan sedangkan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan.

B. Perseroan Terbatas (Limited Liabilities)

Perseroan terbatas tidak membagi pemilik berdasarkan tanggung jawab atas perusahaan. Dengan penerapan sepenuhnya konsep keterpisahan entitas, tanggung jawab atas kegiatan perusahaan merupakan tanggung jawab sepenuhnya perusahaan. Perusahaan pada perseroan terbatas tidak hanya entitas terpisah tetapi juga entitas yang berdiri sendiri sebagai badan hukum yang dapat melakukan perikatan dan melakukan perbuatan hukum keperdataan. Pemilik usaha (business owner) pada perseroan terbatas hanya bertanggung jawab atas modal atau saham yang dimiliki. Pemegang saham tidak terlibat sama sekali dalam kegiatan usaha perseroan. Kegiatan usaha perseroan dilakukan sepenuhnya oleh manajemen atau pengurus perusahaan yang ditunjuk atau diangkat oleh keputusan pemilik. Pengangkatan atau penetapan pengurus perusahan dilakukan pada sebuah rapat umum yang dihadiri oleh para pemegang saham perusahaan. Perseroan Terbatas dibedakan berdasarkan pemegang sahamnya menjadi perusahaan terbuka (public company) dan perusahaan tertutup (private company). Pemegang saham pada perusahaan terbuka dapat berasal dari kalangan mana saja karena saham perusahaan terbuka ditawarkan secara luas melalui bursa. Sedangkan pemegang saham pada perusahaan tertutup hanya berasal dari kalangan tertentu saja karena saham perusahaan hanya ditawarkan secara terbatas.

Pengusahaan Aset (Asset Partnership)

Kerja sama usaha dalam bentuk pengusahaan aset, sebagaimana telah disinggung sebelumnya, merupakan bentuk kerja sama usaha yang didasarkan pada hubungan prinsipal dan agen (principal -agent relationship)[5]. Pengusahaan aset memiliki beragam bentuk tergantung pada jenis aset yang diusahakan dan tujuan pengusahaan aset. Aset yang dapat dijadikan objek kerja sama pengusahaan dapat berupa lahan (land), bangunan (buildings), kekayaan alam (natural resources), dana investasi atau simpanan (funds), dan lainnya. Kerja sama pengusahaan aset memiliki cakupan yang luas dan banyak diterapkan di berbagai bidang usaha. Penerapan prinsip pengusahaan aset tersebut antara lain dilakukan pada kerja sama pengolahan lahan pertanian, pengelolaan minyak dan gas bumi, dan pengelolaan dana simpanan pada perbankan syariah[6].

A. Pengolahan Lahan Pertanian

Bentuk paling tua dari kerja sama pengusahaan aset ialah kerja sama pengolahan lahan pertanian. Di Indonesia, kerja sama pengolahan lahan antara pemilik lahan dengan petani penggarap dilakukan berdasarkan skema bagi hasil menurut kebiasaan, kesepakatan, dan adat istiadat yang berlaku[7]. Pemilik lahan akan menyerahkan lahan miliknya untuk digarap petani penggarap dengan kesepakatan bahwa hasil panen yang dihasilkan akan dibagi antara pemilik lahan dan penggarap. Dalam praktiknya juga diatur mengenai pihak yang akan menyediakan benih dan mengeluarkan biaya-biaya yang diperlukan dalam rangka perawatan, pertumbuhan, dan pemanenan hasil tanaman. Namun demikian, secara umum biaya-biaya yang harus dikeluarkan tersebut ditanggung oleh petani penggarap. Biaya-biaya tersebut kemudian dapat diperhitungkan terlebih dahulu dari hasil panen sebelum dibagi atau diperhitungkan pada bagian hasil panen yang diterima penggarap. Pemilik lahan tidak terlibat dalam penggarapan lahan hanya mengawasi pelaksanaan kegiatannya.

B. Pertambangan Minyak dan Gas Bumi

Kerja sama pengolahan lahan pertanian berdasarkan hubungan antara pemilik lahan (principal) dan petani penggarap (agent) kemudian diterapkan secara luas pada kerja sama pengusahaan lainnya. Penerapan yang paling terkenal dilakukan pada kerja sama di bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi (Migas). Di Indonesia, kerja sama pengelolaan hulu migas dilakukan melalui skema kontrak bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) antara SKK Migas dengan perusahaan migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). KKKS bertindak selaku agen yang melakukan eksploitasi atas cadangan migas yang dimiliki atau dikuasai negara berdasarkan kesepakatan dengan SKK Migas selaku prinsipal yang mewakili negara. Hasil produksi berupa cadangan migas yang berhasil diangkat (lifting) dibagi kepada kontraktor menurut proporsi yang ditentukan. Pembagian hasil produksi tersebut dilakukan dengan memperhitungkan kembali biaya-biaya yang dikeluarkan kontraktor dalam rangka eksplorasi dan eksploitasi pada hasil produksi migas (cost recovery) atau membebankan biaya-biaya yang dikeluarkan kontraktor pada bagian hasil migas yang diterima kontraktor (gross split).

C. Perbankan Syariah

Bagi hasil merupakan konsep dasar yang digunakan pada perbankan atau keuangan syariah. Berbeda dengan perbankan konvensional yang memberikan imbal atas dana yang disimpan nasabah dan pembebanan atas penggunaan dana oleh pihak lain[8] dalam bentuk bunga (interest), perbankan syariah memberlakukan imbal hasil atas dana nasabah dan penggunaan dana oleh pihak lain[9] berdasarkan konsep pembagian keuntungan (profit sharing). Pengelolaan dana oleh perbankan syariah dilakukan berdasarkan prinsip atau akad mudharabah. Akad mudharabah merupakan perjanjian atau akad yang dilakukan dalam rangka pengelolaan dana dengan membagi keuntungan yang dihasilkan dari pengelolaan dana tersebut sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Akad mudharabah dilakukan dalam rangka penghimpunan dana simpanan dan pembiayaan dalam rangka pengelolaan dana nasabah. Akad mudharabah dalam rangka penghimpunan dana dilakukan antara nasabah yang menyimpan uangnya dengan bank. Nasabah bertindak selaku pemilik dana (principal) sedangkan bank bertindak selaku pengelola dana (agents). Akad mudharabah dalam rangka pembiayaan dilakukan antara bank dengan nasabah yang menggunakan dana untuk kegiatan usaha. Bank, dalam hal ini, bertindak selaku investor atau penyedia modal (principal) sedangkan nasabah bertindak selaku pengelola dana (agents). Kedudukan bank dan nasabah sebagai prinsipal atau agen pada perbankan syariah tergantung pada jenis akad yang dilakukan.

Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara

Kerja sama pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara adalah pendayagunaan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya[10]. Sesuai pengertiannya, kerja sama pemanfaatan BMN dilakukan guna optimalisasi aset dalam rangka menghasilkan atau meningkatkan penerimaan negara. Pendayagunaan aset pada kerja sama pemanfaatan BMN dilakukan oleh pihak lain atau mitra dengan cara mengembangkan suatu aset BMN menjadi aset yang dapat menghasilkan pendapatan (income producing asset). Pengembangan aset dapat dilakukan dengan cara mendirikan bangunan, fasilitas, atau konstruksi lainnya (green field) atau dengan merehabilitasi, merenovasi, atau merekonstruksi aset yang sudah ada (brown field). Investasi atau modal yang dibutuhkan dalam rangka pengembangan aset ditanggung oleh mitra KSP. Aset BMN yang telah dikembangkan selanjutnya diusahakan atau diopersionalkan oleh mitra KSP selama jangka waktu tertentu. Setelah jangka waktu kerja sama berakhir, aset dimaksud kemudian diserahkan kepada Pemerintah selaku pemilik aset. Selama masa kerja sama, pendapatan atau keuntungan yang diperoleh dari pengusahaan aset dibagi berdasarkan proporsi investasi[11] para pihak dan memperhitungkan risiko yang ditanggung mitra[12]. Selain pembagian keuntungan, mitra KSP juga diwajibkan membayar kontribusi tetap kepada Pemerintah. Nilai kontribusi tetap yang harus dibayarkan dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai aset BMN yang menjadi objek KSP[13]. Kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dibayarkan setiap tahun dengan ketentuan kontribusi tetap tahun kedua dan seterusnya dibayarkan berdasarkan besaran kontribusi tetap tahun pertama dengan kenaikan tertentu.

Pada prinsipnya kerja sama pemanfaatan Barang Milik Negara merupakan kerja sama usaha yang dilakukan berdasarkan prinsip pengusahaan aset. Prinsip pengusahaan aset pada kerja sama pemanfaatan BMN dilakukan berdasarkan hubungan antara Pemerintah sebagai pemilik aset (principal) dengan mitra KSP sebagai pihak yang mengusahakan aset (agent). Meskipun dalam pelaksanaanya terdapat kebutuhan investasi untuk mengembangkan aset, investasi tersebut harus dipahami dalam konteks pengusahaan aset yang dilakukan mitra. Investasi yang dikeluarkan mitra tersebut dapat dipersamakan dengan investasi yang dikeluarkan kontraktor kontrak kerja sama dalam rangka eksplorasi dan eksploitasi migas atau benih yang harus ditanam dalam rangka kerja sama pengolahan lahan pertanian. Investasi itu dilihat dari sisi mitra yang mengharapkan pengembalian atas dana yang telah dikeluarkan. Sedangkan dari sisi Pemerintah, seluruh pengeluaran dalam rangka pelaksanaan kerja sama diperlakukan sebagai biaya pengusahaan yang harus diperhitungkan dari hasil pengusahaan atau pendapatan aset.

Skema Bagi Hasil pada Kerja Sama Usaha dan Pemanfaatan BMN

Skema bagi hasil pada kerja sama usaha didasarkan pada konsep hubungan para pihak dalam kerja sama. Pada kerja sama usaha atas dasar hubungan kepemilikan atau patungan usaha, hasil usaha yang diperoleh entitas usaha merupakan hak pemilik usaha. Hasil usaha tersebut kemudian dibagikan diantara para pemilik berdasarkan kontribusi dan pembagian risiko. Kontribusi yang diberikan dapat berupa kontribusi modal dan operasional. Risiko yang ditanggung para pihak tergantung bentuk badan usaha yang dijalankan. Pada badan usaha berbentuk persekutuan (partnership), risiko yang ditanggung para pihak tidak hanya sebatas pada harta yang dimiliki perusahaan tetapi juga harta pribadi yang dimiliki[14]. Pada badan usaha berbentuk perseroan terbatas (limited liability) risiko yang ditanggung para pihak hanya sebatas modal yang disetor. Dengan demikian skema pembagian keuntungan pada persekutuan berbeda dengan skema pembagian keuntungan pada perseroan terbatas. Pada persekutuan, pembagian keuntungan dapat dilakukan berdasarkan kontribusi modal dan tanggung jawab atau risiko yang ditanggung para pihak. Sedangkan pada perseroan terbatas pembagian keuntungan hanya didasarkan pada proporsi modal atau investasi.

Pada kerja sama pengusahaan aset atas dasar hubungan antara pemilik aset dan pihak yang mengusahakan aset. Sebagai agen, pihak yang mengusahakan aset pada prinsipnya bertindak untuk kepentingan prinsipal (pemilik aset) sehingga hasil yang diperoleh dari pengusahaan aset pada hakikatnya merupakan hak pemilik aset. Namun demikian, sebagai kompensasi atas usaha yang dilakukan, pemilik aset menyerahkan sebagian hasil pengusahaan aset itu kepada pihak yang mengusahakan. Penyerahan atau pembagian atas hasil pengusahaan aset tersebut dilakukan menurut kesepakatan kedua belah pihak. Dalam kesepakatan tersebut juga diatur mengenai biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pengusahaan aset. Biaya-biaya tersebut dapat diperhitungkan dari hasil pengusahaan aset sebelum dibagi atau dibebankan pada bagian pihak yang mengusahakan. Secara lebih lengkap, skema bagi hasil pengolahan lahan, pertambangan migas, dan perbankan syariah diuraikan sebagai berikut.

A. Bagi Hasil Pengolahan Lahan

Dalam praktik tradisional kerja sama pengolahan tanah pertanian di Indonesia, skema bagi hasil yang ditetapkan antara pemilik dan penggarap lahan dapat dilihat dari nama atau istilah yang disematkan pada perjanjian bagi hasil yang diterapkan. Skema atau perjanjian bagi hasil tersebut berbeda-beda pada masing-masing daerah. Di Minangkabau misalnya disebut: memperduai, di Minahasa: tojo, di Jawa Tengah dan Timur: maro atau mertelu, di Priangan: nengah atau jejuron, di Lombok: nyakap[15]. Beberapa daerah menggunakan istilah yang sejatinya merujuk pada proporsi bagi hasil yang digunakan pada perjanjian. Maro (Jawa), Paron (Madura), Memperduai (Minangkabau), dan Nengah (Sunda) memiliki makna yang sama yaitu bagi hasil tanah dengan membagi ½ hasil panen kepada pemilik tanah dan ½ sisanya kepada penggarap. Demikian pula mertelu (Jawa), menigai atau mepertigai (Minangkabau), dan juron (sunda) mengandung makna bagi hasil tanah dengan membagi 2/3 hasil panen kepada pemilik lahan dan 1/3 sisanya kepada penggarap. Beberapa daerah menggunakan istilah yang lebih umum yang tidak merujuk pada proporsi bagi hasil secara spesifik. Variasi dari skema bagi hasil pertanian ini tak terbatas sesuai dengan praktik, kebiasaan dan hukum adat yang berlaku pada tiap-tiap daerah. Namun demikian skema 1:1 atau 50:50 dan skema 1:2 atau 1/3 merupakan skema bagi hasil yang paling umum diterapkan.

B. Bagi Hasil Pertambangan Migas

Skema bagi hasil pada kerja sama hulu migas dengan mekanisme production sharing contract (PSC) pada mulanya dilakukan dengan rujukan pada praktik bagi hasil tanah antara pemilik tanah dan petani penggarap. Skema bagi hasil tersebut, sebagaimana telah disebutkan, dibedakan menjadi dua bentuk yaitu cost recovery dan gross split. Pada skema cost recovery, proporsi antara Pemerintah dan kontraktor ditetapkan sebesar 85:15 untuk minyak bumi dan 65:35 untuk gas bumi. Pembagian hasil produksi tersebut dilakukan setelah memperhitungkan atau mengembalikan terlebih dahulu biaya-biaya yang dikeluarkan kontraktor dalam rangka eksplorasi dan eksploitasi migas. Sedangkan pada skema gross profit, proporsi antara Pemerintah dan kontraktor ditetapkan sebesar 57:43[16] untuk minyak bumi dan 52:48[17] untuk gas bumi. Pembagian tersebut dilakukan atas hasil produksi sebelum dikurangi dengan biaya yang dikeluarkan kontraktor. Biaya-biaya yang dikeluarkan kontraktor migas dibebankan pada hasil produksi yang menjadi bagian kontraktor.

C. Bagi Hasil Perbankan Syariah

Skema bagi hasil pada perbankan syariah berdasarkan akad mudharabah dilakukan berdasarkan kesepakatan antara nasabah dengan bank. Kesepakatan tersebut termasuk penentuan nisbah bagi hasil yang menjadi hak masing-masing pihak. Perhitungan bagi hasil pada perbankan syariah dapat dilakukan berdasarkan pendapatan (revenue sharing) atau laba bersih (profit sharing)[18]. Pendekatan bagi hasil berdasarkan pendapatan dihitung atas pendapatan yang diperoleh sebelum dikurangi dengan biaya-biaya. Pendekatan bagi hasil atas laba bersih didasarkan pada pendapatan yang diperoleh setelah dikurangi biaya dan pengeluaran lainnya. Pada akad mudharabah penghimpunan dana, besaran nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank berbeda-beda tergantung penawaran bank selaku pengelola dana (mudharib) dan kesepakatan nasabah selaku pemilik dana (shahibul maal). Untuk deposito syariah misalnya, nisbah bagi hasil ditetentukan dengan besaran yang berbeda-beda sesuai jangka waktu penyimpanan dana. Nisbah bagi hasil nasabah atas tabungan atau deposito yang dihitung berdasarkan pendapatan usaha rata-rata sekitar 10% sedangkan nisbah bagi hasil nasabah yang dihitung berdasarkan laba bersih berkisar antara 46-54%[19]. Pada akad mudharabah pembiayaan, nisbah bagi hasil usaha ditentukan berdasarkan kesepakatan antara bank dengan nasabah yang menjalankan usaha. Besaran nibah bagi hasil ini berbeda-beda sesuai kesepakatan para pihak. Besaran nisbah bagi hasil ini ditetapkan dengan berpedoman pada prospek usaha dan keuntungan yang diperoleh.

Skema bagi hasil pada kerja sama pemanfaatan Barang Milik Negara, sebagaimana telah disinggung sebelumnya, ditentukan berdasarkan rasio investasi para pihak dan risiko yang ditanggung mitra. Dengan memperlakukan nilai aset yang dikerjasamakan sebagai nilai investasi Pemerintah, proporsi bagi hasil yang diperoleh Pemerintah dihitung dengan membandingkan nilai aset sebelum dikembangkan dengan nilai total aset setelah dikembangkan[20]. Proporsi bagi hasil yang diperoleh tersebut kemudian diperhitungkan kembali dengan premi risiko yang diberikan kepada mitra. Besaran premi risiko dihitung berdasarkan proyeksi keuangan dan kelayakan usaha yang dijalankan. Dengan mekanisme tersebut, dapat dipahami bahwa perhitungan bagi hasil pada kerja sama pemanfaatan Barang Milik Negara menggunakan pendekatan investasi atau prinsip patungan usaha. Bagi hasil atas usaha dilakukan berdasarkan kontribusi modal para pihak dengan memberi bagian atau porsi tertentu kepada salah satu pihak sebagai kompensasi atas tanggung jawab atau risiko yang ditanggungnya. Skema yang digunakan ini mirip dengan skema bagi hasil pada persekutuan terbatas (limited partnerships). Pemerintah, dalam hal ini, diperlakukan sebagai “sekutu pasif” dan mitra sebagai “sekutu aktif”. Perbedaannya, meskipun sekutu aktif dan sekutu pasif pada persekutuan terbatas memikul tanggung jawab yang berbeda tetapi keduanya menanggung risiko kehilangan modal atau investasi yang sama. Sedangkan Pemerintah pada kerja sama pemanfaatan tidak menanggung risiko kehilangan modal[21].

Secara konseptual, kerja sama pemanfaatan Barang Milik Negara bukanlah kerja sama usaha berdasarkan prinsip patungan usaha sehingga perhitungan skema bagi hasil yang saat ini berlaku dianggap kurang tepat. Kerja sama pemanfaatan Barang Milik Negara harus didudukan kembali pada konsep dasarnya sebagai kerja sama pengusahaan aset. Hubungan antara Pemerintah selaku pemilik aset dan mitra selaku pihak yang mengusahakan aset bukanlah hubungan antara investor atau pemilik atas entitas bisnis kerja sama pemanfaatan melainkan hubungan yang didasarkan atas konsep prinsipal-agen. Mitra (agen) pada kerja sama pemanfaatan melakukan pengusahaan aset untuk kepentingan Pemerintah selaku pemilik aset (prinsipal). Bagian keuntungan atau hasil yang diperoleh dari pemanfaatan Barang Milik Negara yang menjadi bagian mitra merupakan bentuk kompensasi yang diberikan Pemerintah (pemilik aset) atas usaha yang dilakukan. Proporsi bagi hasil pemanfaatan tersebut tidak ditentukan berdasarkan proporsi modal melainkan kesepakatan antara “pemilik lahan” dengan “penggarap”. Mengingat pada pelaksanaan kerja sama pemanfaatan terdapat investasi awal (initial outlay), proporsi bagi hasil yang diberikan kepada mitra selain memperhitungkan usaha yang dilakukan juga harus memperhitungkan pengembalian investasi yang telah dikeluarkan. Kesepakatan atas besaran proporsi bagi hasil tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme penawaran umum (tender).


Kesimpulan

Kerja sama usaha, baik yang dilakukan berdasarkan prinsip patungan usaha dan prinsip pengusahaan, merupakan praktik bisnis yang dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan (mutual benefit). Prinsip saling menguntungkan terwujud dari pembagian yang adil diantara para pihak atas hasil usaha. Pada kerja sama patungan usaha, pembagian yang adil itu dilakukan berdasarkan risiko yang ditanggung para pihak. Risiko tersebut tercermin dari kontribusi modal/investasi dan tanggung jawab masing-masing pihak. Patungan usaha merupakan praktik bisnis yang berlaku pada umumnya. Prinsip kerja sama ini didasarkan pada hubungan kepemilikan dari para pihak. Pada kerja sama pengusahaan, pembagian yang adil itu dilakukan sesuai kesepakatan para pihak. Masing-masing pihak memiliki pertimbangan atau ekspektasinya sendiri atas usaha yang akan dijalankan. Kesepakatan yang terjalin menunjukan bahwa pertimbangan atau ekspektasi tersebut telah terpenuhi sehingga kerja sama usaha dapat dilakukan. Pengusahaan aset merupakan praktik bisnis yang diterapkan secara luas di berbagai bidang. Prinsip kerja sama ini didasarkan pada hubungan antara pemilik aset dan pihak yang mengusahakan aset. Penerapan prinsip kerja sama ini antara lain dilakukan pada kerja sama pengolahan lahan pertanian, pertambangan minyak dan gas bumi, dan perbankan syariah.

Kerja sama pemanfaatan Barang Milik Negara merupakan penerapan konsep hubungan prinsipal-agen. Mitra pemanfaatan merupakan agen yang mengusahakan aset untuk kepentingan Pemerintah/pemilik aset selaku prinsipal. Namun demikian praktik yang ada saat ini memperlakukan kerja sama ini sebagai patungan usaha antara Pemerintah dengan mitra berdasarkan prinsip investasi. Penentuan bagi hasil dengan mendasarkan pada rasio investasi tidak sesuai diterapkan pada bentuk kerja sama pengusahaan aset. Penentuan bagi hasil itu seharusnya dilakukan sesuai praktik bisnis yang berlaku. Bentuk-bentuk kerja sama pengusahaan aset dan kerja sama lainnya dengan penerapan prinsip yang sama dapat dijadikan rujukan (benchmarking) dalam menentukan skema bagi hasil yang sesuai. Perubahan dengan menyesuaikan dengan praktik bisnis yang sesuai ini diharapkan dapat mengakselerasi pelaksanaan pemanfaatan Barang Milik Negara sebagai sumber pendapatan negara dapat diwujudkan. Selain optimalisasi aset sebagai sumber pendapatan, pelaksanaan kerja sama pemanfaatan diharapkan dapat memberi kontribusi pada perekonomian melalui peningkatan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.


[1] Selain patungan usaha, bentuk kelembagaan badan usaha lainnya ialah perusahaan perseorangan (sole propietorship) dan koperasi.

[2] Ketidakterpisahan yang dimaksud disini ialah ketidakterpisahan dari sisi tanggung jawab legal antara pemilik dan perusahaan. Dalam akuntansi yang menganut konsep keterpisahaan entitas (separate entity) ditegaskan adanya pemisahan antara entitas usaha (business entity) dengan pemilik usaha (business owner).

[3] Termasuk ke dalam bentuk persekutuan umum ialah Firma.

[4] Termasuk ke dalam bentuk persekutuan terbatas ialah persekutuan komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV)

[5] Selain pengusahaan aset, bentuk kerja sama yang dilakukan berdasarkan hubungan prinsipal dan agen ialah kerja sama antara Pemerintah dan badan usaha dalam rangka penyediaan infrstruktur (public private partnerships) dan kerja sama antara pemilik dengan pengurus atau manajemen dalam pengelolaan perusahaan.

[6] Selain pada perbankan syariah, pengelolaan dana berdasarkan prinsip pengusahaan juga dilakukan pada pengelolaan dana investasi oleh pihak ketiga seperti reksa dana (mutual funds) dan perusahaan atau manajer investasi.

[7] Perjanjian bagi hasil tanah antara pemilik dan penggarap juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil.

[8] Perbankan konvensional menggunakan konsep pinjam meminjam. Dalam konsep tersebut bank bertindak selaku kreditor sedangkan pihak yang menggunakan dana bertindak selaku debitor atau penanggung hutang.

[9] Perbankan syariah tidak menggunakan konsep pinjam meminjam melainkan konsep investasi. Dalam konsep investasi, bank bertindak selaku investor yang menempatkan dananya kepada pihak lain untuk digunakan dalam kegiatan usahanya.

[10] Pasal 1 angka 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014

[11] Nilai aset sebelum dikembangkan yang menjadi objek KSP diperhitungkan sebagai nilai atau kontribusi investasi pemerintah.

[12] Pasal 73 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014

[13] Pasal 71 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014

[14] Pada praktiknya risiko ini tidak ditanggung semua pihak. Persekutuan membagi anggota sekutu menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif yang menjalankan usaha bertanggungjawab penuh atas risiko bisnis yang dihadapi perusahaan. Sedangkan sekutu pasif yang tidak terlibat dalam kegiatan perusahaan hanya bertanggungjawab sebatas modal yang diserahkan kepada perusahaan.

[15] Penjelasan pasal 1 huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960.

[16] Pasal 5 angka 1 huruf a Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2017

[17] Pasal 5 angka 1 huruf b Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2017

[18] Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 15/DSN-MUI/IX/2000

[19] Angka ini penulis peroleh dengan membandingkan nisbah bagi hasil untuk beberapa produk simpanan yang ditawarkan Bank Muamalat, BNI Syariah, dan Bank Mandiri Syariah per tanggal 1 Agustus 2019.

[20] Nilai aset setelah dikembangkan merupakan nilai aset sebelum dikembangkan ditambah nilai investasi yang dikeluarkan untuk mengembangkan aset.

[21] Kinerja usaha pemanfaatan Barang Milik Negara tidak mempengaruhi kepemilikan aset.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini