Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, Pilihan Karier Bagi Pegawai DJKN. Kamu Pilih yang Mana?
Tuti Kurniyaningsih
Senin, 26 November 2018 pukul 11:04:56   |   2990 kali


Tidak lama lagi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah disingkat JFPP akan segera dibuka. Pengangkatan pegawai ke dalam JFPP untuk pertama kali nanti adalah pengangkatan melalui penyesuaian atau dikenal dengan istilah inpassing. Inpassing adalah pengangkatan PNS yang selama ini telah mempunyai pengalaman dan saat ditetapkannya Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, masih menjalankan tugas di bidang penilaian ke dalam JFPP setelah yang bersangkutan lulus uji kompetensi. PNS dimaksud tentunya juga telah memenuhi syarat umum dan khusus sebagaimana diatur dalam Permenpan RB dimaksud. Dengan dibukanya JFPP berarti pilihan karier bagi pegawai DJKN menjadi bertambah, setelah sebelumnya Jabatan Fungsional Pelelang telah dibuka.

Lalu, bagaimana pilihan para pegawai di lingkungan DJKN? Apakah mereka berminat untuk memilih JFPP? Apakah mereka yang berminat dapat memenuhi syarat untuk mengikuti inpassing?

Atas dasar pemikiran tersebut, Bidang Penilaian Kantor Wilayah Kalimantan Barat melakukan survei dengan menyebarkan kuisioner kepada semua pegawai dengan tujuan untuk mengetahui gambaran pilihan pegawai terkait adanya jabatan fungsional baru di DJKN. Survei ini diharapkan juga dapat memberikan masukan kepada Kantor Pusat DJKN sebagai instansi pembina JFPP dalam mempersiapkan pelaksanaan pengangkatan dan tugas pembinaan di masa yang akan datang. Kegiatan survei dilaksanakan pada bulan Oktober hingga November 2018.

Kuisioner dibagikan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Kalimantan Barat sebanyak 95 orang, akan tetapi hanya 75 pegawai (79%) yang mengembalikan kuisioner. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif dengan menggunakan survei. Dalam penelitian ini, kami tidak meneliti untuk melihat hubungan antara 2 (dua) jenis atau lebih variabel tetapi hanya melihat fenomena atas variabel yang ada saja.

Kuesioner dibagi menjadi 3 (tiga) bagian pertanyaan yaitu data diri, pengetahuan tentang JFPP, dan alasan memilih/tidak memilih JFPP. Pertanyaan bagian pertama tentang data diri responden, selanjutnya dikelompokkan berdasarkan jabatan responden dengan hasil sebagai berikut :

Tabel Jabatan, Jenis Kelamin, dan Umur Responden

Jabatan

Jenis Kelamin

Umur (tahun)

Jumlah per Jabatan

Pria

Wanita

<31

31-50

>50

Administrator

1

3

-

3

1

4

Pengawas

18

6

-

21

3

24

Pelaksana

33

14

23

17

7

47

Jumlah Responden

52

23

23

41

11

75

Pertanyaan bagian kedua merupakan pertanyaan pilihan yang berkaitan dengan pengetahuan pegawai tentang JFPP, terdiri dari pendidikan/pelatihan penilaian properti/bisnis, pengalaman bidang penilaian, pengetahuan sekilas tentang JFPP, pendapat tentang masa depan JFPP dan minat terhadap JFPP. Hasil survei menunjukkan bahwa :

1. 52% pegawai yang menjadi responden penelitian memenuhi syarat pendidikan, golongan/pangkat dan pengalaman di bidang penilaian untuk mendaftar JFPP melalui inpassing.

2. Sebagian besar pegawai di lingkungan Kanwil Kalimantan Barat telah mengetahui informasi terkait JFPP. Pegawai sebanyak 55% mendapat informasi dari sosialisasi, 28% pegawai mendapatkan informasi dari lingkungan kerja, dan 1% dari membaca peraturan. Pegawai sebanyak 16% belum mengetahui JFPP. Dapat dibayangkan bagaimana seandainya kegiatan sosialisasi tidak dilakukan, karena pegawai yang membaca peraturan hanya sebesar 1%.

3. Minat pegawai untuk memilih JFPP cukup tinggi, hal itu dibuktikan dari hasil survei sebanyak 40% pegawai berminat untuk memilih JFPP. Adapun sisanya yaitu 31% pegawai masih ragu-ragu, dan 29% pegawai tidak berminat untuk memilih JFPP.

4. Pegawai yang berminat memilih JFPP dan memenuhi syarat untuk mengikuti inpassing hanya sebesar 17%. Adapun pegawai yang yang masih ragu-ragu, tetapi memenuhi syarat untuk mengikuti inpassing sebesar 19 %. Hal itu berarti, apabila diasumsikan pegawai yang masih ragu-ragu tersebut pada akhirnya mengikuti inpassing maka total pegawai yang memenuhi syarat mengikuti inpassing menjadi 36%.

Pertanyaan bagian ketiga adalah pertanyaan terkait alasan (motivasi) memilih JFPP dan alasan tidak memilih JFPP. Alasan atau motivasi tersebut dikelompokan menjadi beberapa faktor yaitu :

a. penghargaan finansial berupa kenaikan penghasilan,

b. pengakuan profesional berupa kenaikan pangkat/jenjang yang lebih cepat,

c. pelatihan profesional berupa pengalaman pekerjaan dan hal-hal baru yang didapat dari pekerjaan, dan

d. lingkungan pekerjaan berupa pekerjaan menarik/menantang.

Hasil survei menunjukan bahwa :

1. Faktor yang mempengaruhi minat pegawai untuk memilih JFPP sebagian besar dikarenakan JFPP merupakan pekerjaan yang menarik/menantang, kenaikan pangkat/jenjang lebih cepat dan adanya kenaikan penghasilan. Responden yang memberikan alasan JFPP memiliki kesempatan naik pangkat atau jenjang lebih cepat serta JFPP merupakan pekerjaan yang menarik dan menantang, sebagian besar dipilih oleh responden berusia muda (generasi milenial) yang merupakan PNS baru lulusan DI dan DIII. Generasi inilah yang merupakan generasi penerus dari DJKN.

2. Faktor yang menyebabkan pegawai ragu-ragu memilih JFPP sebagian besar dipengaruhi oleh faktor kurang pengalaman dan pekerjaan pada jenjang yang akan diduduki sulit.

3. Faktor yang mempengaruhi pegawai tidak memilih JFPP didominasi oleh faktor tidak atau kurang mempunyai pengalaman di bidang penilaian.

Guna mempersiapkan pelaksanaan pengangkatan pegawai dalam JFPP maka kami mengusulkan agar :

1. Sosialisasi atau penyebaran informasi lewat media sosial agar dilaksanakan baik oleh Kantor Pusat atau Kantor Wilayah sehingga makin banyak pegawai yang mengetahui JFPP.

2. Latar belakang pendidikan/pelatihan penilaian properti/bisnis diharapkan menjadi perhatian khusus bagi instansi pembina karena mempunyai andil yang besar bagi seorang pegawai agar dapat menghasilkan output pekerjaan penilaian yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

3. Peningkatan pengetahuan dan praktik penilaian bagi para penilai agar ditingkatkan tidak terbatas pada kegiatan penilaian yang bersifat biasa, Kegiatan analisis, menulis, menterjemahkan perlu digalakkan sehingga hal tersebut tidak menjadi kegiatan yang yang dirasakan sulit bagi pegawai yang nantinya akan menduduki/naik jenjang yang lebih tinggi.

4. Pegawai yang berminat untuk memilih JFPP didominasi oleh pegawai muda yang notabene belum memiliki syarat pengalaman minimal 2 (dua) tahun untuk mendaftar JFPP melalui perpindahan jabatan. Kantor Pusat dipandang perlu untuk mencarikan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut, mengingat masa peralihan menuju implementasi JFPP sepenuhnya hanya 2 (dua) tahun.

Demikian hasil survei kami dari bagian Barat Borneo. Bagaimana dengan pilihan karier Anda? Selamat memilih.

Penulis : Tuti Kurniyaningsih, Kanwil DJKN Kalbar

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini