Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Lelang Bersifat Lex Specialis
Ali Ridho
Minggu, 23 September 2018 pukul 07:33:18   |   52811 kali
1. Pendahuluan

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Sdr.Risman, SH menulis sebuah artikel yang sangat menarik di portal ini dengan judul “Lelang Bersifat Lex Specialis, PMK No. 13/PMK.06/2018: Peluang atau Ancaman?” Tulisan tersebut mendapatatensi yang cukup besar dari insan lelang Indonesia. Pokok-pokok tulisan Sdr.Risman dimulai dari diberlakukannya Peraturan Jaksa Agung R.I. No. PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi, selanjutnya disebut Perja-002, yang berisi tentang pengaturan lelang terhadap aset yang menjadi kewenangan Kejaksaan namun mempunyai kondisi khusus tertentu (tidak seperti biasa).

Perja-002 muncul karena PMK Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, selanjutnya disebut PMK-27, dipandang belum mengatur kondisi khusus yang ditemui di lapangan, misalnya belum mengatur objek lelang berupa benda sitaan yang tidak diketahui atau tidak ditemukan pemiliknya atau menolak menerima, objek lelang yang tidak didukung lagi oleh putusan hakim karena putusan tersebut tidak ditemukan dan sebagainya.

Sebelum pembahasan Penulis lanjutkan, perlu dipahami bersama bahwa Perja-002 yang ditetapkan oleh Jaksa Agung muncul karena adanya koordinasi yang intensif antara Kejaksaan dengan Kemenkeu cq DJKN. Bahkan boleh kami sampaikan justru Kemenkeu yang meminta agar Jaksa Agung terlebih dahulu menerbitkan peraturan internal (baca: Perja-002) yang nantinya akan diadopsi dalam peraturan lelang. Sehingga tidak sepenuhnya tepat jika dikatakan “memindahkan beban tanggung jawab dari Kejaksaan kepada kantor lelang (KPKNL).” Perja-002 dan PMK 13/PMK.06/2018, selanjutnya disebut PMK-13, merupakan komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan aset rampasan dan sitaan yang menumpuk di Kejaksaan dan RUPBASAN di seluruh Indonesia.

Selanjutnya tulisan ini akan memberikan respon dan mengkritisi artikel Sdr.Risman, SH sebagai upaya untuk membangun tradisi intelektual di bidang hukum, terutama yang berkaitan dengan lelang.

2. Lex Specialis Derogate Legi Generalis.

Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Menurut Bagir Manan dalam bukunya yang berjudul Hukum Positif Indonesia (hal. 56), sebagaimana kami kutip dari artikel yang ditulis A.A. Oka Mahendra berjudul Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam asas lex specialis derogat legi generalis, yaitu:

a. Ketentuan-ketentuan yang didapati dalam aturan hukum umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus tersebut;b. Ketentuan-ketentuan lex specialis harus sederajat dengan ketentuan-ketentuan lex generalis(undang-undang dengan undang-undang);c. Ketentuan-ketentuan lex specialis harus berada dalam lingkungan hukum (rezim) yang sama dengan lex generalis. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sama-sama termasuk lingkungan hukum keperdataan.

Apa yang ditulis oleh Sdr.Risman terkait adagium ini menurut hemat penulis sudah sesuai dengan kriteria yang diberikan oleh Bagir Manan, yaitu keduanya merupakan aturan yang sedejat yaitu PMK 13 diperbandingkan dengan PMK 27. Namun apakah PMK 13 merupakan “lex spesialis” terhadap PMK 27, sehingga menderogat? Tentu masih bisa diperdebatkan.

Dalam artikelnya, Sdr.Riswan memberikan contoh: di dalam pasal 1 angka 24 PMK No. 27/PMK.06/2016 mengatur tentang adanya syarat mutlak lelang yaitu lelang hanya dapat dilaksanakan jika telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang serta tidak ada perbedaan data. Namun pengaturan tersebut dikesampingkan oleh pasal 6 PMK No. 13/PMK.06/2018 yang mengatur bahwa syarat mutlak lelang cukup terpenuhinya legalitas formal subjek dan objek lelang sedangkan perihal ada tidaknya perbedaan data bukan lagi menjadi persyaratan mutlak untuk dapat dilaksanakannya lelang. Yang menjadi pertanyaan Penulis adalah, mengapa pasal 6 PMK 13 tidak disandingkan dengan pasal 13 PMK 27? Saya kutipkan kedua pasal tersebut:

Pasal 6 PMK 13: Kepala KPKNL tidak boleh menolak permohonan Lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan Lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek Lelang.

Pasal 13 PMK 27: Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang.

Dari penyandingan kedua pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa PMK 13 dan PMK 27 tidak saling menderogat. Secara prinsip, norma pasal “tidak boleh menolak permohonan lelang...” pada kedua PMK ini adalah sejajar, karena memang kedua PMK tersebut, sebagaimana Sdr.Risman akui, mengatur jenis lelang dan kondisi yang berbeda. Jadi ruang operasionalnya berbeda.

Karena Sdr.Risman mengutip sebagian Pasal 1 angka 24 PMK 27, maka di sini akan penulis kutipkan pasal tersebut secara lengkap sebagai berikut: “Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang adalah suatu kondisi dimana dokumen persyaratan lelang telah dipenuhi oleh Penjual sesuai jenis lelangnya dan tidak ada perbedaan data, menunjukkan hubungan hukum antara Penjual (subjek lelang) dengan barang yang akan dilelang (objek lelang), sehingga meyakinkan Pejabat Lelang bahwa subjek lelang berhak melelang objek lelang, dan objek lelang dapat dilelang.”

Menurut Penulis, kata kunci dari Pasal 1 angka 24 PMK 27 ada beberapa hal, yaitu pertama legalitas formal (tidak perlu saya jelaskan dalam tulisan ini), kedua persyaratan lelang telah dipenuhi penjual sesuai jenis lelang, ketiga tidak ada perbedaan data, keempat pejabat lelang yakin bahwa subjek dan objek ada korelasi hukum.

Terkait “persyaratan lelang telah sesuai jenis lelang” maka dalam PMK 13 memang mengatur jenis lelang baru yang tentunya akan mempunyai persyaratan lelang yang baru pula. Dengan demikian kedua PMK tersebut, sejauh ini, tidak saling menderogat. Sekali lagi karena “ruang operasionalnya berbeda.

Terkait “tidak ada perbedaan data” mungkin dalam hal ini Sdr.Risman benar telah terjadi pen-derogat-an, karena pada PMK 13 mengatur jenis lelang yang unik yaitu misal: “Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara yang berbeda data dalam putusan, surat perintah penyitaan, berita acara penyitaan dan/ atau identitas fisik.” Jika memakai PMK 27 maka Lelang Rampasan dengan kondisi berkas seperti ini pasti akan ditolak. PMK 13 memberikan solusi, bahwa dalam kondisi ini pun tetap bisa di lelang tentu setelah Penjual (Kejaksaan) memberikan surat keterangan yang menjelaskan mengapa hal itu bisa terjadi, kesalahan dimana, terus bagaimana data sesungguhnya yang benar. Jika Pejabat Lelang meyakini bahwa dengan surat keterangan dari Penjual tersebut maka legalitas formal subjek dan objek terpenuhi maka tentu lelang bisa dilaksanakan. Hal ini sejalan dengan pendapat Mochtar Kusumaatmaja dan Satjipto Rahardjo bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dan berasal dari pergaulan hidup masyarakat tempat hukum diberlakukan.

Tetapi jika Pejabat Lelang tidak yakin dengan isi dan substansi keterangan yang dibuat Penjual maka tetap bisa menolak melaksanakan lelang. Menurut saya ini sudah fair karena pertimbangan hukum dan profesional dari pejabat lelang sangat menentukan. Terus solusinya bagaimana? Tentu bola akan kembali pada Kejaksaan dengan memperbaiki administrasi atau dapat menempuh “penjualan langsung” yang juga diatur dalam Perja-002. Pada titik tertentu saya sepakat dengan Sdr.Risman bahwa memang tidak semua dapat diselesaikan dengan surat keterangan Penjual, sebagaimana yang ia tuliskan: Berbeda dengan kasus jika kesalahannya adalah kesalahan amar putusan sebagai akibat dari ketidakcermatan dalam penuntutan/pemberkasan perkara (dakwaan) yang mengakibatkan data yang tercantum di dalam amar putusan dengan objek yang disita/dirampas berbeda. Untuk jenis kesalahan ini maka terjadi kondisi dimana alas hukum menjadi tidak kuat untuk dilakukannya eksekusi lelang. Untuk itu Kejaksaan sebelum mengajukan permohonan lelang terlebih dahulu “dapat” mengajukan penetapan koreksi amar putusan dari Hakim yang mengadili semula.”

3. Strange condition, high risk, unsecure

Secara percaya diri Sdr.Risman memberikan statemen Sedikit mengupas isi PMK No. 13/PMK.06/2018, maka terkait pengaturan bahwa lelang eksekusi terhadap benda sitaan tetap dapat dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I (Pelelang) walaupun permohonan lelangnya termasuk dalam kondisi strange conditions yaitu tidak terpenuhinya dokumen fundamental persyaratan yaitu tidak diketahuinya (tidak adanya) putusan dan berkas perkaranya (padahal putusan dan berkas perkara merupakan dasar untuk dilaksanakannya lelang), dapat kiranya menjadi bahan pemikiran ulang. Tidak berlebihan jika kita menengok kembali makna yang termuat di dalam pasal 270 KUHAP yang berbunyi “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya”.

Penulis secara pribadi tentu menghargai statemen tersebut. Namun sebagai salah satu tim yang ikut merumuskan PMK 13 izinkan saya memberikan tambahan informasi, bahwa walaupun PMK 13 merupakan “pengejawantahan” dari Perja-002 namun jika kita kupas secara detail ada hal-hal yang secara fundamental berbeda, ini yang luput dari pengamatan Sdr.Risman. Misalnya pada jenis lelang yang dianggap unsecure Lelang eksekusi benda sitaan yang tidak diketahui putusan dan berkas perkaranya.” Dalam Perja-002 untuk jenis lelang ini tetap dapat dilaksanakan lelang dengan persyaratan pokok berupa: Berita Acara Pencarian Dokumen Benda Sitaan (pasal 8 ayat 3), pengumuman di papan pengumuman Kejaksaan Negeri atau Cabang Kejaksaan Negeri dan/atau media massa setempat (pasal 9), Surat Penetapan status Kepala Kejaksaan Negeri yang menetapkan benda sitaan untuk dilelang (Pasal 10).

Namun PMK 13 menempuh jalur berbeda. Untuk jenis lelang ini, PMK 13 memberikan syarat tambahan yang membuat jenis lelang ini menjadi “secure” yaitu: salinan atau fotokopi Penetapan Pengadilan sebagai pengganti Putusan dan Berkas Perkara yang hilang (Lampiran I huruf B angka 3a). Syarat ini sempat juga dipermasalahkan oleh Kejaksaan, karena tidak semua Pengadilan akan bersedia memberi penetapan, namun kami mempunyai argumen yaitu Undang-Undang Nomor 22 tahun 1952 tentang PERATURAN UNTUK MENGHADAPI KEMUNGKINAN HILANGNYA SURAT KEPUTUSAN DAN SURAT-SURAT PEMERIKSAAN PENGADILAN. Undang-undang ini menurut hemat Penulis mempunyai esensi bahwa hilangnya surat-surat keputusan pengadilan tidak bisa dijadikan alasan untuk menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan. Penegakan hukum, termasuk eksekusi lelang, tidak bisa berhenti dengan argumen hilangnya surat-surat. Harus ada solusi. Tentu Undang-undang ini menjadi landasan hukum untuk menyelesaikan permasalahan hilangnya atau kurangnya berkas persyaratan pengajuan lelang yang sempat diragukan oleh Sdr.Risman.

Pasal 4 UU 22/1952 berbunyi, Jika dalam menjalankan keputusan Pengadilan dalam perkara pidana, yang mulai dijalankan, akan tetapi karena tidak terdapat lagi surat keputusan atau turunan sah surat keputusan asli itu ataupun petikan dari keputusan asli (uittrekselvonnis) sehingga menimbulkan keragu-raguan perihal macam, jumlah dan waktu berakhirnya hukuman yang telah dijalankan itu, maka Pengadilan yang bersangkutan karena jabatannya atau atas permintaan Jaksa ataupun atas permintaan terhukum, setelah mengadakan pemeriksaan, dapat mengadakan penetapan resmi (declaratoire beschikking) tentang macam, jumlah dan waktu berakhirnya hukuman itu. Berdasarkan pasal ini maka dalam PMK 13 ditambahkan persyaratan lelang berupa salinan atau fotokopi Penetapan Pengadilan sebagai pengganti Putusan dan Berkas Perkara yang hilang. Sehingga tidak benar jika PMK 13 bersifat high risk dan unsecure.

4. Azas lex superiori derogate legi inferiori.

Asas lex superiori derogate legi inferiori, yaitu asas hukum yang menyatakan bahwa aturan hukum yang tingkatannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang tingkatannya lebih tinggi. Hal ini berarti apabila terdapat pertentangan pengaturan terhadap suatu objek hal yang sama, maka aturan yang lebih tinggilah yang akan mengalahkan aturan yang lebih rendah.

Dalam tulisannya tersebut Sdr.Risman terkesan meragukan PMK 13, secara tidak langsung pula dikesankan bahwa PMK 13 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dalam hal ini adalah KUHAP, karena KUHAP yang paling banyak dikupas oleh beliau. Penulis menghargai kesan tersebut. Walau tentu ini masih bisa diperdebatkan. Namun, menurut tilikan saya, Sdr.Risman melupakan, atau sengaja tidak mengupas, bahwa baik Perja-002 dan PMK 13 juga mengambil dasar hukum dari Peraturan yang lebih tinggi, dalam hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947 tentang Mengurus Barang Barang yang dirampas dan Barang Barang Bukti sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947 dari Hal Barang Barang yang dirampas atas Kekuatan Putusan Pengadilan, serta Barang Barang Bukti yang tidak diambil oleh yang Berhak.

PP ini menurut hemat kami adalah peraturan tertinggi yang mengatur tentang objek aquo, karena KUHAP tidak mengatur secara tegas. Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa Jaksa harus menjual barang rampasan dan sitaan yang tidak diambil oleh pemilik melalui Kantor Lelang (pasal 2). Juga ada pengaturan terkait penjualan barang maka Menteri Keuangan berwenang untuk mengaturnya (pasal 5). Dengan demikian PMK 13/PMK.06/2018 masih sesuai dengan asas lex superiori derogate legi inferiori.

Terima kasih.

Margono Dwi Susilo

Kepala Seksi Bina Lelang IIA

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini