Revaluasi BMN: Peran dan Tantangan Penilaian Dalam Dinamika Perekonomian Global
I Wayan Mardana
Kamis, 23 November 2017 pukul 08:52:39 |
9449 kali
Ditulis oleh I Wayan Wardana
Mahasiswa Tugas Belajar Program Diploma IV PKN STAN
A. Definisi Penilaian
Apa itu Penilaian?
Penilaian
adalah proses kegiatan oleh Penilai untuk memberikan suatu opini nilai atas
suatu objek penilaian pada saat tertentu.
Siapakah Penilai?
Penilai adalah pihak yang memiliki kompetensi di
bidang penilaian bekerja secara independen dan profesional dalam memberikan
layanan penilaian. Indonesia mengenal istilah penilai publik dan penilai
pemerintah. Penilai Publik adalah penilai yang telah memperoleh ijin dari
Menteri Keuangan untuk memberikan jasa penilaian secara profesional melalui
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Sedangkan Penilai Pemerintah adalah PNS di
lingkungan Pemerintah yang diangkat oleh Kuasa Menteri Keuangan serta diberikan
tugas, kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian, termasuk atas
hasil penilaiannya secara independen.
Bagaimana
proses pelaksanaan penilaian?
Kegiatan penilaian dimulai dari identifikasi penugasan
penilaian untuk mengetahui latar belakang dan tujuan dari kegiatan penilaian.
Penggunaan opini nilai wajar umumnya bertujuan dalam rangka pemindahtanganan
aset melalui penjualan lelang, tukar menukar, hibah dan penyertaan modal, dalam
rangka pemanfaatan aset melalui sewa, kerjasama pemanfaatan, bangun guna
serah/bangun serah guna dan kerjasama pengadaan infrastruktur, atau dalam
rangka penyajian nilai wajar aset yang tercatat dalam neraca keuangan.
Tahapan selanjutnya adalah survei lapangan untuk
mengumpulkan data dan fakta yang dibutuhkan meliputi informasi objek penilaian,
objek pembanding, dan analisis pasar properti sejenis di wilayah objek
penilaian berada. Data dan fakta tersebut kemudian digunakan sebagai dasar
analisis perhitungan nilai wajar dengan pendekatan dan metode penilaian
(pendekatan perbandingan data pasar, biaya atau pendapatan). Hasil penilaian kemudian
disajikan dalam bentuk laporan penilaian yang memuat informasi objek penilaian,
batasan-batasan dalam pelaksanaan penilaian, serta analisis yang mendukung
hasil opini nilai wajar.
Siklus
Pengelolaan BMN/D

Sumber: Peraturan Pemerintah no 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D
Mengapa
kegiatan Penilaian memilik peran strategis dalam pemerintahan?
Alasan pertama adalah dengan diberlakukannya akuntansi
berbasis Internasional Financial Reporting Standards (IFRS), salah satu
perubahan mendasar adalah penggunaan nilai wajar (fair value) yang kemudian perlahan menggeser penggunaan historical cost. Sehingga kebutuhan
terhadap jasa penilaian dengan tujuan menyajikan nilai wajar pada neraca
keuangan akan semakin meningkat baik di lingkungan pemerintah maupun sektor
swasta.
Selain itu nilai wajar yang dihasilkan oleh penilai pemerintah maupun penilai publik akan digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan terkait dengan pengelolaan aset dalam rangka pemindahtanganan maupun pemanfaatan. Hal inilah yang mengakibatkan penilai memiliki peran strategis dalam siklus pengelolaan aset.
B. Revaluasi Barang Milik Negara
Salah satu tujuan pelaksanaan penilaian adalah untuk
menyajikan opini nilai wajar atas BMN berupa aset tetap pada neraca keuangan
pemerintah pusat. Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden nomor 75 tahun 2017
tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/ Daerah, DJKN mengalami babak
berikutnya dengan menyelenggarakan kegiatan Revaluasi Barang Milik Negara.
Kegiatan Revaluasi BMN ini dapat dianggap sebagai kelanjutan dari kegiatan
Inventarisasi dan Penilaian BMN (IP-BMN) 2007. Namun terdapat beberapa perbedaan
dalam kegiatan revaluasi BMN 2017 dengan kegiatan IP BMN 2007 yaitu:
Perbedaan
IP BMN Tahun 2007 dan Revaluasi BMN 2017
|
Inventarisasi
dan Penilaian BMN 2007 |
Revaluasi
BMN 2017 |
|
Objek penilaian adalah BMN adalah aktiva tetap
berupa tanah, bangunan, jalan, jembatan, irigasi, jaringan, bangunan air,
peralatan, mesin serta aset tetap lainnya |
Objek penilaian adalah BMN adalah aktiva tetap
berupa tanah, bangunan, jalan, jembatan, dan bangunan air. |
|
Belum terdapat informasi dan data terkait dengan
daftar aset, inventarisasi BMN merupakan langkah awal untuk penatausahaan BMN
yang tertib hukum, tertib administrasi dan tertib fisik. |
Dilaksanakan berdasarkan daftar aset yang telah
dilakukan penatausahaan oleh satuan kerja (satker) masing-masing
kementerian/lembaga. |
|
Keterbatasan jumlah dan kompetensi SDM Penilai yang
dilatih melalui crash program
pendidikan penilaian . |
Telah memiliki pengalaman selama 10 tahun untuk
mengembangkan SDM Penilai baik kuantitas maupun kualitas. |
|
Dukungan dari sistem informasi belum optimal. |
Mengoptimalkan penggunaan Sistem Informasi Manajemen
dan Akuntansi BMN (SIMAK-BMN), Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN)
dan Sistem Informasi Penilaian (SIP). |
|
Tim Penilai wajib melakukan survei lapangan dalam
rangka inventarisasi dan penilaian terhadap seluruh aset BMN baik berupa
tanah tanah, bangunan, jalan, jembatan, irigasi, jaringan, bangunan air,
peralatan, mesin serta aset tetap lainnya. |
Untuk BMN berupa tanah, Tim Penilai wajib melakukan
survei lapangan, sedangkan untuk BMN berupa bangunan, jalan, jembatan, dan
bangunan air Tim Penilai melakukan analisis berdasarkan informasi dalam
formulir yang diisi oleh satker. |
Dapat kita simpulkan bahwa IP BMN Tahun 2007 merupakan
upaya awal pemerintah untuk memperbaiki penatausahaan BMN berupa aset tetap,
dan nilai wajar atas BMN berupa aset tetap kemudian disajikan dalam neraca
keuangan pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan
pemerintah pusat (LKPP). Hal ini dibuktikan dengan opini BPK terhadap LKPP
tahun 2004-2008 adalah tidak menyatakan pendapat (disclaimer) namun setelah nilai wajar aset disajikan dengan lebih
baik BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian (qualified) terhadap LKPP tahun 2009-2015 dan wajar tanpa
pengecualian (unqualified) terhadap
LKPP tahun 2016.
Sedangkan kegiatan revaluasi BMN Tahun 2017 merupakan
upaya untuk meningkatkan kualitas nilai wajar yang telah tercatat pada necara
keuangan mengingat kegiatan IP BMN dilakukan 10 tahun sebelumnya dan dengan
perkembangan ekonomi Indonesia saat ini tentunya nilai BMN mengalami perubahan
dibandingkan dengan nilai wajar 10 tahun yang lalu. Kegiatan Revaluasi BMN
merupakan arahan dari Menteri Keuangan untuk memperoleh nilai kekayaan negara
yang terupdated serta salah satu kesepakatan Komisi XI DPR RI untuk meminta
Menteri Keuangan untuk melakukan revaluasi aset terhadap BMN yang akan
digunakan kembali (roll over) sebagai
dasar penerbitan underlying asset
Surat berharga Syariah Negara (SBSN).
Sehingga tujuan revaluasi BMN Tahun 2017 adalah untuk
meningkatkan kevalidan dan keakuratan nilai BMN yang disajikan dalam laporan
keuangan, untuk meningkatkan leverage
BMN sebagai underlying asset untuk
penerbitan SBSN, untuk membangun database BMN yang lebih baik untuk kepentingan
pengelolaan BMN di kemudian hari, dan untuk mengidentifikasi BMN idle.
Pemilihan Obyek Aset Tetap yang direvaluasi terbatas
pada Aset Tetap berupa Tanah, Gedung dan Bangunan, Jalan Irigasi dan Jaringan
(berupa Jalan dan Jembatan, serta Bangunan Air) adalah dengan pertimbangan:
1) potensi
kenaikan (perubahan) nilai cukup signifikan,
2) komposisi
nilainya sangat signifikan dari keseluruhan aset tetap,
3) jumlah
item/unit Tanah, Gedung dan Bangunan, serta Jalan Irigasi dan Jaringan relatif
lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah item/unit Peralatan dan Mesin serta
Aset Tetap Lainnya yang sangat banyak.
4) saat
ini, BMN berupa Tanah, Gedung dan Bangunan, serta Jalan Irigasi dan Jaringan
menjadi underlying asset SBSN
sehingga diperlukan revaluasi untuk meningkatkan leverage BMN dimaksud.
Secara ringkas neraca keuangan pada LKPP 2016 (audited) disajikan sebagai berikut:
|
Pemerintah
Republik Indonesia Neraca Per
31 Desember 2016 |
|
|
Aset |
|
|
Aset Lancar |
304.611.773.163.182 |
|
Investasi Jangka Panjang |
2.411.824.299.666.043 |
|
Aset Tetap |
1.921.794.337.569.450 |
|
Piutang Jangka Panjang |
47.128.879.666.666 |
|
Aset Lainnya |
771.522.275.180.276 |
|
Total
Aset |
5.456.881.565.245.617 |
|
Kewajiban |
|
|
Kewajiban Jangka Pendek |
387.444.848.777.136 |
|
Kewajiban Jangka Panjang Dalam Negeri |
2.838.622.177.018.286 |
|
Kewajiban Jangka Panjang Luar
Negeri |
663.882.787.443.546 |
|
Jumlah
Kewajiban |
3.889.949.813.238.968 |
|
Ekuitas |
1.566.931.752.006.649 |
|
Jumlah
Kewajiban dan Ekuitas |
5.456.881.565.245.617 |
Sumber
: Diolah dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2016 (Audited)
Apakah
Indonesia sedang darurat hutang?
Apabila kita memandang negara Indonesia sebagai suatu
entitas, maka kondisi struktur modal Indonesia yang disajikan sebagaimana pada
LKPP 2016 masih wajar dengan Debt to Equity Ratio sebesar 2,48 : 1. Komposisi
Kewajiban Indonesia juga didominasi oleh Kewajiban Jangka Panjang yang berasal
dari Dalam Negeri sebesar 73%, sedangkan Kewajiban Jangka Panjang yang berasal
dari luar negeri sebesar 17% dan Kewajiban jangka pendek sebesar 10%.
Dengan pengelolaan utang yang tepat serta arah
kebijakan pemerintah saat ini yang mendukung pengembangan infrastuktur
Indonesia, maka multiplier effect
dari kebijakan pemerintah saat ini akan dirasakan manfaatnya di masa mendatang
ketika infrastuktur yang ada mendukung perekonomian Indonesia dalam berbagai
sektor usaha. Olah karena itu kekhawatiran Indonesia sedang mengalami darurat
hutang, menurut penulis kurang tepat dan justru yang harus dilakukan saat ini
mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah, ikut mencegah praktik korupsi dalam
berbagai level serta yang paling sederhana adalah ikut berkontribusi atas
penerimaan negara dengan membayar pajak.
Apa
kaitannya dengan Penilaian?
Melalui kegiatan revaluasi BMN, Indonesia dapat
meningkatkan nilai dari aset tetap yang disajikan pada neraca. Dengan adanya
peningkatan nilai aset tetap akan meningkatkan kualitas informasi pada neraca
pemerintah pusat sehingga akan mempertahankan kepercayaan terhadap kinerja
pemerintah Indonesia oleh masyarakat Indonesia khususnya dan dunia
internasional umumnya.
D. Isu Global Peran Aset Non Finansial pada Neraca Pemerintah
Berdasarkan hasil penelitian yang dirilis oleh Elva
Bova, Robert Dippelsman, Kara Rideout, and Andrea Schaechter (IMF Working Paper)
pada tahun 2013 tentang peran aset non finansial (Aset tetap) pada neraca
pemerintah di beberapa negara, penulis menarik kesimpulan bahwa permasalahan
yang dihadapi Indonesia dalam pengelolaan aset non finansial merupakan isu
global. Sehingga Indonesia dapat belajar dari negara lain untuk dapat
memperbaiki proses pengelolaan aset non finansial untuk neraca pemerintah. Aset
Non finansial umumnya memiliki proporsi yang lebih besar dibandingkan aset
finansial, dan keduanya umumnya lebih tinggi daripada utang pemerintah
sebagaimana grafik berikut yang menunjukkan komposisi aset finansial, aset non
finansial serta posisi utang yang dilaporkan kepada OECD dalam persentase GDP.
Grafik Aset dan Kewajiban Pemerintah (dalam persentase GDP)

Sumber: IMF Working Paper: Another Look at
Governments’ Balance Sheets: The Role of Nonfinancial Assets
Australia
Australia memiliki data yang komprehensif mengenai
aset non finansial yang dikelola oleh The Australian Bureau of
Statistics sejak dekade
1980-an. Australia bahkan menyajikan nilai SDA berupa mineral dalam neraca
dengan menggunakan net present value dari estimasi arus kas di masa mendatang.
Namun demikian terdapat perbedaan yang signifikan antara nilai yang disajikan
untuk Organisation for Economic
Co-operation and Development (OECD) dan Government
Financial Statistics (GFS). Hal ini dikarenakan berbedaan metode penilaian
dan ruang lingkup definisi aset tetap. Australia dalam mengelola aset non
finansial menggunakan konsep public
private partnership.
Kanada
Aset
non finansial Kanada relatiif kecil dikarenakan kegagalan Kanada dalam
menyajikan aset berupa SDA mineral. Selain itu privatisasi Air Canada, Petro
Canada, and the Canadian National Railway pada awal decade 1990-an hanya
berdampak pada aset finansial. Tren penggunaan gedung pemerintah di Kanada juga
lebih banyak dengan menggunakan sewa dibandingkanmembangun gedung pemerintahan
baru
Perancis
Prancis adalah salah satu negara yang menyajikan aset
tak berwujud dalam neraca pemerintah.
Sebagian besar aset tetap dinilai pada nilai pasar dan estimasi
menggunakan koefisien perubahan harga. Sisanya menggunakan biaya konstruksi dan
depresiasi. Aset non finansial umumnya berupa tanah dan bangunan non
residensial dan dimiliki oleh pemerintah local/daerah. Sejak tahun 2006,
Prancis mulai menjual aset non finansial berupa gedung yang tidak memenuhi
kebutuhan administrasi publik untuk mengurangi utang pemerintah.
Italia
Aset non finansial utama Italia adalah infrastuktur
pemerintah pusat, SDA serta bangunan pemerintah local. SDA yang disajikan
beragam meliputi cadangan minyak dan gas bumi, sumber daya air, maritim, hutan,
taman nasional, udara, atmosfer, biodiversity dan pemandangan. Misalnya untuk
frekuensi TV dinilai menggunakan biaya lisensi yang dibayarkan perusahaan
kepada pemerintah. Italia mengambil kebijakan penjualan aset non finansial
untuk membiayai utang pemerintah.
Jepang
Jepang merupakan salah satu negara dengan aset non
finansial yang tinggi yaitu sebesar 120% dari GDP pada tahun 2010. Pada awal
tahun 2000an, perubahan nilai aset non finansial dipicu oleh perubahan volume
aset yang tercatat sedangkan mulai tahun 2006 dipicu oleh fluktuasi harga.
Dalam pengelolaan aset Jepang mengupayakan penjualan terhadap aset yang tidak
digunakan. Untuk aset yang sulit terjual, pemerintah pusat akan menawarkan sewa
atau kontrak terhadap aset tanah kepada pemerintah lokal atau entitas lain yang
akan mengembangkan lahan dan fasilitas untuk tanah tersebut.
E. Tantangan Penilaian di Masa Mendatang
Selama 2 tahun ke depan, DJKN akan menyelesaikan
kegiatan revaluasi BMN untuk dapat menyajikan nilai wajar aset tetap pada
neraca keuangan pemerintah pusat. Namun masih banyak ruang untuk berkembang
dalam pengelolaan aset negara yang lebih optimal, efektif dan efisien.
Isu penyajian aset non finansial dalam neraca keuangan
pemerintah pusat merupakan isu global yang dihadapi oleh seluruh negara di
dunia, sehingga menurut penulis perlu adanya standar acuan yang berlaku di
dunia internasional dalam penentuan ruang lingkup aset non finansial yang perlu
disajikan dalam neraca keuangan pemerintah berikut dengan metode penilaian yang
digunakan untuk setiap jenis akun. Hal ini tentunya akan mendukung penyajian
laporan keuangan pemerintah untuk memenuhi prinsip komparabilitas.
Indonesia, sebagai negara yang kaya akan sumber daya
alam, juga harus bersiap untuk menghadapi tantangan ke depan untuk melakukan
inventarisasi dan penilaian terhadap sumber daya alam sebagai salah satu
kekayaan yang dikuasai oleh negara. Pada tahun 2016, DJKN telah melaksanakan
Penilaian terhadap SDA mineral berupa timah. Namun timah masih merupakan bagian
kecil dari kekayaan negara ini. Masih terdapat SDA mineral lainnya, minyak dan gas bumi, perairan, pesisir,
hutan, udara, atmosfer serta keanekaragaman biota Indonesia lainnya yang belum
diukur manfaat ekonominya.
Tentunya setelah mampu mengidentifikasi dan mengukur
nilai ekonomi dari kekayaan negara, maka tahapan berikutnya adalah bagaimana
mengelola kekayaan negara dengan profesional dan akuntabel untuk kemakmuran
rakyat. Disanalah fungsi penilaian kembali berperan penting dalam optimalisasi penerimaan negara dengan
cara menyediakan nilai wajar yang reliabel terhadap BMN yang akan dihapuskan
melalui penjualan lelang, atau menyediakan nilai sewa wajar yang akuntabel
untuk kekayaan negara yang dimanfaatkan baik melalui sewa ataupun kerjasama
pemanfaatan. Selain itu penulis merekomendasikan DJKN sebagai manajer aset
negara, sudah saatnya DJKN ikut berperan dalam efisiensi pengeluaran negara misalnya melalui mekanisme pengujian
kelayakan proposal perencanaan kebutuhan BMN dan pengadaan BMN, serta berperan
dalam efektivitas pengelolaan kekayaan negara misalnya melalui pengelolaan BMN
idle agar menjadi aset produktif.
I Wayan Mardana
Mahasiswa Tugas Belajar Program DIV Akuntansi Alih
Program PKN STAN
Referensi
Bova, Elva, et. al. 2013. IMF Working Paper: Another
Look at Governments’ Balance Sheets: The Role of Nonfinancial Assets. Washington
D.C : International Monetary Fund
Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2016 (Audited)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |