Yogyakarta - Pelaksanaan Lelang Eksekusi
Pasal 6 UUHT saat ini masih terdapat kendala didalamnya, salah satunya terkait Nilai Limit. Nilai Limit merupakan nilai minimal
atau baseline dari barang yang akan dijual melalui lelang. Setidaknya
terdapat 3 (tiga) perspektif dalam mengkategorikan tantangan yang dihadapi dalam penetapan nilai limit.
“Tantangan-tantangan yang timbul dalam proses penetapan nilai limit akan berpengaruh pada pelaksanaan lelang,” ungkap Rionald Silaban, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),
pada pembukaan Seminar Nasional Penetapan Nilai Limit dalam Pelaksanaan Lelang di Yogyakarta pada Kamis (18/01).
Seminar nasional lelang
menghadirkan narasumber dari lembaga yudikatif, aparat penegak hukum, akademisi, pengawas
sektor perbankan, dan profesional di bidang penilaian properti serta dihadiri
oleh para pemangku kepentingan lelang, antara lain perhimpunan pejabat lelang
dan balai lelang, perbankan, dan organisasi kurator.
Jajaran pimpinan, kepala
kantor, dan pelelang di lingkup Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I
Yogyakarta sebagai salah satu unit yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan
teknis, pengendalian, evaluasi, dan pelayanan di bidang lelang turut hadir
dalam seminar nasional tersebut.
Rio berharap kegiatan seminar nasional ini menjadi upaya untuk optimalisasi peran lelang dalam penyelesaian Non Performing Loan (NPL). (Narasi dan foto: Yusuf dan Humas DJKN)