Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Ternate menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyelesaian
Target Sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) bersama Kanwil Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut)
dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara pada Rabu
(10/5) di Ruang Rapat KPKNL Ternate. Rapat dihadiri oleh Nikodemus Sigit
Rahardjo, selaku Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut, dan Abdul Aziz, selaku Kepala Kanwil BPN
Provinsi Maluku Utara. Rapat tersebut juga menjadi ajang silaturahmi dan
koordinasi dari Niko dan Aziz dalam melaksanakan tugas pada masing-masing
instansi, serta melakukan sinergi.
Rapat dibuka oleh Niko dengan berterima
kasih kepada seluruh jajaran KPKNL dan Kanwil DJKN yang telah bersinergi dengan
baik dengan BPN. Niko berharap agar sinergi tersebut tetap terjaga guna
mempercepat penyelesaian target sertifikasi BMN terutama yang ada di wilayah
Maluku Utara. Niko mengapresiasi sinergi antara KPKNL Ternate dan Kantor BPN
Maluku Utara dalam penyelesaian target sertifikasi BMN. Niko mengingatkan
kembali Kanwil DJKN/KPKNL agar berkoordinasi secara intensif dengan Kanwil BPN
Provinsi/Kantah khususnya terkait hal hal yang telah disepakati pada rapat
koordinasi sertifikasi pada tanggal 1 s.d. 3 Maret 2023.
"Semoga sinergi terkait
pensertifikatan BMN antara DJKN dengan BPN terutama di Provinsi Maluku Utara
tetap terjaga. Terutama untuk target yang sudah ditetapkan dan didistribusikan kepada
masing-masing KPKNL dan Kantor Pertanahan, dimohon agar dilaksanakan, serta
dipastikan kembali validitas datanya, agar dapat mempercepat proses
sertifikasinya pada Kantor Pertanahan" ucap Niko.
Aziz menyambut baik silaturahmi
dan koordinasi serta sinergi yang dijalin oleh Kepala Kanwil DJKN
Suluttenggomalut. “Kalau dengan KPKNL Ternate Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara
hubungannya sudah sangat erat, kata orang jawa seperti “kadang sinorowedi”
seperti saudara kandung walaupun berbeda ayah dan ibu”, ujarnya. KPKNL Ternate
merupakan mitra kerja yang andal dalam program sertipikasi BMN maupun dalam
pengelolaan BMN pada Satker terutama BPN di Maluku Utara.
Terkait program sertifikasi tanah
BMN, Aziz berpesan, “Data BMN dari Satker yang menjadi target sertifikasi
BMN harus betul-betul diverifikasi dan divalidasi terlebih dahulu. Apabila
tidak memenuhi syarat sebaiknya jangan dijadikan target, karena hal tersebut
akan menjadi beban dan mempengaruhi performa capaian target pada BPN”.
Selanjutnya Achmakrishna Himawan, selaku Kepala KPKNL Ternate, menyampaikan rincian target dan capaian program sertifikasi
BMN yang ada di wilayah Maluku Utara. Krishna menjelaskan bahwa capaian target sertifikasi
BMN pada KPKNL Ternate telah mencapai 51,17 persen dari target. Konsep
penyelesaian pensertifikatan BMN berupa tanah tahun 2023 dapat diidentifikasi
dalam 5 kategori. Kategori pertama adalah kategori K1 dimana kondisi BMN berupa
tanah clean dan clear baik dari data yuridis dan fisik lengkap
dan tidak sengketa/berperkara. Kategori kedua adalah K2 yaitu BMN berupa
tanah not clean but clear yang mana tanah tidak
bersengketa/berperkara, namun data yuridis dan/atau fisik tidak lengkap.
Kategori ketiga adalah K3 yaitu BMN berupa tanah yang bersengketa. Kategori
keempat yaitu K4 yaitu BMN berupa tanah yang sudah bersertifikat a.n.
Pemerintah RI cq. Kementerian/Lembaga sampai dengan periode akhir tahun 2022. Kategori terakhir
adalah BBSK (Bersertipikat Belum Sesuai Ketentuan) yaitu SHP a.n. Satuan
Kerja/Kemeterian/Lembaga yang harus diganti nama menjadi "Pemerintah RI
c.q. nama Kementerian/Lembaga".
"Grand total target sertifikasi
BMN berupa tanah Tahun 2023 ada di angka 213 NUP dan 431 bidang. Target
tersebut berasal dari kategori K1 sebanyak 5 NUP, K2 sebanyak 4 NUP, K3
sebanyak 95 NUP, serta Update & validasi data K4 sebanyak 109 NUP"
jelas Krishna.
Selain
itu Krishna menjelaskan kendala dan permasalahan dalam pelaksanaan sertifikasi
yaitu diantaranya:
1.
Dokumen/bukti perolehan belum lengkap;
2. Ada permasalahan
sengketa;
3. Tergabung
sertifikat induk dan memerlukan proses pemecahan luas tanah yang menjadi BMN;
4. Terletak
di dalam kawasan hutan lindung.
Pada
acara tersebut juga dilakukan penyerahan Sertifikat Hak Pakai yang telah terbit
dari Program Percepatan Sertifikasi BMN berupa Tanah Tahun 2023, yaitu pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Tobelo. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor
Pertanahan Halmahera Utara M. Imron kepada Lembaga Permasyarakatan Kelas 2B Tobelo
yang diwakili oleh Andi Basmal selaku Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku Utara.