Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Ternate > Berita
Koordinasi Penyelesaian Target Sertipikasi BMN antara Kanwil DJKN Suluttenggomalut dan Kanwil BPN Maluku Utara
Faizal Albavian Kusuma
Rabu, 10 Mei 2023   |   50 kali

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Target Sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) bersama Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara pada Rabu (10/5) di Ruang Rapat KPKNL Ternate. Rapat dihadiri oleh Nikodemus Sigit Rahardjo, selaku Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut, dan Abdul Aziz, selaku Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara. Rapat tersebut juga menjadi ajang silaturahmi dan koordinasi dari Niko dan Aziz dalam melaksanakan tugas pada masing-masing instansi, serta melakukan sinergi.

Rapat dibuka oleh Niko dengan berterima kasih kepada seluruh jajaran KPKNL dan Kanwil DJKN yang telah bersinergi dengan baik dengan BPN. Niko berharap agar sinergi tersebut tetap terjaga guna mempercepat penyelesaian target sertifikasi BMN terutama yang ada di wilayah Maluku Utara. Niko mengapresiasi sinergi antara KPKNL Ternate dan Kantor BPN Maluku Utara dalam penyelesaian target sertifikasi BMN. Niko mengingatkan kembali Kanwil DJKN/KPKNL agar berkoordinasi secara intensif dengan Kanwil BPN Provinsi/Kantah khususnya terkait hal hal yang telah disepakati pada rapat koordinasi sertifikasi pada tanggal 1 s.d. 3 Maret 2023.

"Semoga sinergi terkait pensertifikatan BMN antara DJKN dengan BPN terutama di Provinsi Maluku Utara tetap terjaga. Terutama untuk target yang sudah ditetapkan dan didistribusikan kepada masing-masing KPKNL dan Kantor Pertanahan, dimohon agar dilaksanakan, serta dipastikan kembali validitas datanya, agar dapat mempercepat proses sertifikasinya pada Kantor Pertanahan" ucap Niko.

Aziz menyambut baik silaturahmi dan koordinasi serta sinergi yang dijalin oleh Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut. “Kalau dengan KPKNL Ternate Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara hubungannya sudah sangat erat, kata orang jawa seperti “kadang sinorowedi” seperti saudara kandung walaupun berbeda ayah dan ibu”, ujarnya. KPKNL Ternate merupakan mitra kerja yang andal dalam program sertipikasi BMN maupun dalam pengelolaan BMN pada Satker terutama BPN di Maluku Utara.

Terkait program sertifikasi tanah BMN, Aziz berpesan, “Data BMN dari Satker yang menjadi target sertifikasi BMN harus betul-betul diverifikasi dan divalidasi terlebih dahulu. Apabila tidak memenuhi syarat sebaiknya jangan dijadikan target, karena hal tersebut akan menjadi beban dan mempengaruhi performa capaian target pada BPN”.    

Selanjutnya Achmakrishna Himawan, selaku Kepala KPKNL Ternate, menyampaikan rincian target dan capaian program sertifikasi BMN yang ada di wilayah Maluku Utara. Krishna menjelaskan bahwa capaian target sertifikasi BMN pada KPKNL Ternate telah mencapai 51,17 persen dari target. Konsep penyelesaian pensertifikatan BMN berupa tanah tahun 2023 dapat diidentifikasi dalam 5 kategori. Kategori pertama adalah kategori K1 dimana kondisi BMN berupa tanah clean dan clear baik dari data yuridis dan fisik lengkap dan tidak sengketa/berperkara. Kategori kedua adalah K2 yaitu BMN berupa tanah not clean but clear yang mana tanah tidak bersengketa/berperkara, namun data yuridis dan/atau fisik tidak lengkap. Kategori ketiga adalah K3 yaitu BMN berupa tanah yang bersengketa. Kategori keempat yaitu K4 yaitu BMN berupa tanah yang sudah bersertifikat a.n. Pemerintah RI cq. Kementerian/Lembaga sampai dengan periode akhir tahun 2022. Kategori terakhir adalah BBSK (Bersertipikat Belum Sesuai Ketentuan) yaitu SHP a.n. Satuan Kerja/Kemeterian/Lembaga yang harus diganti nama menjadi "Pemerintah RI c.q. nama Kementerian/Lembaga".

"Grand total target sertifikasi BMN berupa tanah Tahun 2023 ada di angka 213 NUP dan 431 bidang. Target tersebut berasal dari kategori K1 sebanyak 5 NUP, K2 sebanyak 4 NUP, K3 sebanyak 95 NUP, serta Update & validasi data K4 sebanyak 109 NUP" jelas Krishna.

Selain itu Krishna menjelaskan kendala dan permasalahan dalam pelaksanaan sertifikasi yaitu diantaranya:

1. Dokumen/bukti perolehan belum lengkap;

2. Ada permasalahan sengketa;

3. Tergabung sertifikat induk dan memerlukan proses pemecahan luas tanah yang menjadi BMN;

4. Terletak di dalam kawasan hutan lindung.

 

Pada acara tersebut juga dilakukan penyerahan Sertifikat Hak Pakai yang telah terbit dari Program Percepatan Sertifikasi BMN berupa Tanah Tahun 2023, yaitu pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Tobelo. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Halmahera Utara M. Imron kepada Lembaga Permasyarakatan Kelas 2B Tobelo yang diwakili oleh Andi Basmal selaku Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku Utara. 

Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan Yos Sudarso Nomor 333, RT.008/RW.004, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara - 97712
(0921) 3125400
(0921) 3122761
kpknlternate@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini