Ternate – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate memberikan
apresiasi atas pelaksanaan Program Sertipikasi Tanah BMN dan terhadap Pengelolaan
BMN oleh Satuan Kerja di wilayah Maluku Utara. Pemberian apresiasi tersebut
dilakukan pada Rapat Koordinasi Pensertipikatan BMN berupa Tanah 2022 dan
Persiapan Target Pensertipikatan BMN berupa Tanah 2023 pada Selasa
(27/12). Pada rapat tersebut KPKNL Ternate mengundang Kantor Wilayah
BMN Provinsi Maluku Utara, Kantor Pertanahan se-Provinsi Maluku Utara, Satuan
Kerja yang mempunyai target sertipikasi BMN berupa Tanah pada 2022, dan
Satuan Kerja penerima penghargaan dalam pengelolaan BMN.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku
Utara, Abdul Aziz mengatakan bahwa ada lima rukun agar Sertipikasi tanah tuntas,
yaitu:
1. Harus ada tanahnya, ada fisiknya.
2. Harus bersertipikat, ada data atau
dokumen pendukung untuk terbitnya sertipikat.
3. Harus ada pemiliknya atau
penggunanya, siapa harus jelas.
4. Harus ada biayanya.
5. Jelas letaknya dan tidak bermasalah.
"Apabila kelima rukun tersebut terpenuhi, maka sertipikasi akan beres. Selebihnya hanya perlu koordinasi data dan fisik dilapangan," ujar Aziz.
Selain itu Aziz juga
meminta agar Satuan Kerja menyiapkan data yang valid untuk sertipikasi. Kalau
tidak valid bisa menimbulkan masalah hukum dikemudian hari.
“Pemilik tanah juga harus menjaga tanah atau aset yang dimilikinya. Sesekali
perlu disurvei, perlu diberi pagar atau diberi patok. Harus dijaga dan dipelihara,
serta melengkapinya dengan dokumen kepemilikan berupa sertipikat,” kata Abdul
Aziz saat menyampaikan sambutan dan pengarahan pada acara tersebut.
Achmakrishna Himawan, Kepala KPKNL Ternate menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak yang terlibat dalam program sertipikasi BMN berupa tanah pada 2022.
“Saya sampaikan terimakasih dan apresiasi yang tinggi terutama kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara, dan Kantor Pertanahan di wilayah Maluku Utara, serta Satuan Kerja yang memilki target bidang tanah. Dari target 650 bidang sertipikat, telah berhasil diterbitkan sebanyak 680,” ujar Krishna.
"Pencapaian ini bukan hal yang mudah
tetapi penuh dengan kerja keras dari pihak pertanahan, satuan kerja, serta
KPKNL. Mohon maaf apabila selama dalam kegiatan sertipikasi BMN tersebut
terdapat kekurangan atau kesalahan," tutur Krishna.
"Pada tahun 2023 masih ada beberapa bidang tanah yang harus sertipikasi,
oleh karena itu perlu dijaga kerja sama, sinergi dan kolaborasi semua pihak untuk
kesuksesan Program Sertipikasi Tanah BMN, agar lebih challenging atau lebih menantang dan lebih baik lagi. Setelah
terbit sertipikat kami mohon agar data tersebut diupdate pada aplikasi SIMAN,” pesannya.
Pensertipikatan BMN berupa Tanah yang telah selesai pada tahun ini
secara simbolis diserahkan dari Kantor Pertanahan kepada Satuan Kerja, diantaranya kepada Pelaksanaan Jalan
Nasional 1, Pelaksanaan Jalan Nasional 2, ZIDAM XVI/PATTIMURA, Kementerian
Agama Halmahera Selatan, dan Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata. Sebagai
bentuk apresiasi atas capaian penyelesaian target sertipikasi BMN berupa Tanah 2022, Kanwil DJKN Suluttenggomalut melalui KPKNL Ternate memberikan
piagam penghargaan kepada Kanwil BMN Provinsi Maluku Utara dan Kantor
Pertanahan se-Provinsi Maluku Utara.
Pada kesempatan tersebut KPKNL Ternate juga memberikan penghargaan dalam
pengelolaan BMN. Perghargaan pengelolaan BMN dengan kategori Kontribusi
Pengelolaan BMN Menghasilkan PNBP Melalui Pemanfaatan kepada RRI Stasiun
Ternate, penghargaan kategori Tata Kelola Pengelolaan BMN Yang Tertib
Administrasi kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan kategori Kontribusi
Pengelolaan Barang Milik Negara Menghasilkan PNBP Melalui Pemindahtanganan
kepada UPBU Sultan Baabullah Ternate.
Pada 2023, target
pensertipikatan BMN berupa tanah sebanyak 219 sertipikat yang tersebar di
seluruh Provinsi Maluku Utara, sehingga perlu dilakukan persiapan yang matang
agar target tersebut dapat diselesaikan di awal waktu. Guna mempersiapkan kelengkapan
dokumen persyaratan sertipikasi tanah BMN tersebut, Subagya, Kepala Bidang
Penetapan Hak dan Pendaftaran dari Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, dan Thot
Pardamaian Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Ternate memberikan pengarahan
kepada Satuan Kerja yang memiliki target sertipikasi tanah BMN.